Jumat, 31 Juli 2026

 

Risiko Mengguncang Stabilitas

Redaktur Editorial :  Redaksi Kompas

KOMPAS, 30 Juli 2026

 

 

                                                           

Stabilitas sistem keuangan mampu menyerap guncangan yang bisa menyebabkan krisis ekonomi. Kepercayaan publik yang dicederai berisiko mengganggu stabilitas itu.

 

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Setiap anggota memiliki hak suara. Adapun Menteri Keuangan sekaligus sebagai Koordinator KSSK.

 

Ketentuan tentang keanggotaan KSSK itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Belakangan, undang-undang itu direvisi menjadi UU No 4/2026. Adapun perihal rapat KSSK, rapat dihadiri pejabat Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS.

 

Akan tetapi, mulai Senin (27/7/2026), pelaksanaan rapat KSSK berubah. Presiden Prabowo Subianto, dalam pertemuan dengan anggota KSSK, meminta komite itu berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam setiap pengambilan keputusan.

 

Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Danantara hadir dalam rapat KSSK sebagai pihak yang diundang dan tidak memiliki hak suara. Danantara hadir untuk didengar masukannya. Dengan demikian, regulator akan memiliki perspektif pelaku usaha.

 

Namun, kehadiran Danantara dalam rapat KSSK memunculkan kekhawatiran ”keterlibatan pelaku atau pemain di kolam regulator”. Kekhawatiran juga muncul soal kepentingan atau pesan khusus untuk KSSK melalui Danantara. Selama ini, KSSK independen dan bebas dari berbagai kepentingan kendati tetap memperhatikan dampak regulasi terhadap dunia usaha.

 

Setiap lembaga anggota KSSK memiliki relasi dengan pelaku usaha melalui berbagai forum, termasuk survei terhadap pelaku usaha di sejumlah sektor, seperti keuangan, perbankan, dan properti. Data dan angka juga tersedia, misalnya data domestik berupa pertumbuhan ekonomi, inflasi, Indeks Harga Saham Gabungan, suku bunga, kredit perbankan, pinjaman daring, hingga data global, antara lain geopolitik dan harga minyak dunia. Berbagai data itu juga memiliki sudut pandang pelaku usaha.

 

Contohnya, kredit perbankan bukan hanya ditilik dari sisi debitor rumah tangga, melainkan juga dari sisi pelaku usaha kecil dan besar. Selain itu, dilihat juga dari sisi bank yang rerata suku bunga simpanannya naik setelah suku bunga acuan BI berturut-turut naik menjadi 5,75 persen.

 

Keterlibatan Danantara dalam rapat KSSK sudah diputuskan. Saatnya memikirkan langkah yang bermuara pada upaya menjaga daya beli masyarakat dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Langkah itu diawali dari menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha, bukan mencederainya.

 

Cedera pada kepercayaan bukan hanya mengganggu pertumbuhan ekonomi dan investasi. Cedera pada kepercayaan lebih sulit untuk dipulihkan. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/artikel/risiko-mengguncang-stabilitas?open_from=Tajuk_Rencana_Page

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar