|
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
dalam Kasus Nadiem dan Andrie Yunus Susana
Rita Kumalasanti : Wartawan Kompas |
KOMPAS, 30 Juli 2026
|
Komisi Yudisial akan mengusut dugaan pelanggaran etik oleh hakim
pengadil kasus laptop Chromebook dan perkara penyiraman air keras Andrie
Yunus. Komisi Yudisial menemukan indikasi pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH oleh majelis hakim yang menangani perkara
dugaan korupsi yang melibatkan bekas Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan
juga perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.
Komisi Yudisial akan memperdalam dugaan tersebut dengan mengklarifikasi
pelapor, saksi-saksi, dan juga hakim terlapor. ”Terkait dua perkara ini, memang catatan kami, sementara ini, ada
dugaan pelanggaran kode etik,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan
Investigasi Komisi Yudisial (KY) Abhan, dalam konferensi pers ”Penanganan
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Semester I
Tahun 2026” di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Acara itu juga dihadiri
Wakil Ketua KY Desmihardi. Abhan belum dapat memastikan kapan KY akan memanggil para pihak
terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim itu. Pemanggilan tersebut akan
sangat bergantung pada keterangan atau fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan.
Di sisi lain, pemanggilan para pihak terkadang terkendala oleh kesiapan
mereka untuk memenuhi undangan pemeriksaan KY. ”Prinsipnya, kami tentu dibatasi waktu, (sehingga) akan sesegera
mungkin untuk bisa kami selesaikan,” ujar Abhan. Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili kasus dugaan korupsi
pengadaan laptop Chromebook. Mereka adalah Purwanto S Abdullah (ketua
majelis), Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos (tiga lainnya adalah hakim
anggota). Keempat orang tersebut sepakat menghukum Nadiem dengan pidana 10
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana
tambahan berupa uang pengganti Rp 809,6 miliar subsider 5 tahun penjara. Putusan Nadiem tidak bulat. Salah satu hakim ad hoc tipikor, Andi
Saputra, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang intinya
pengadilan seharusnya membebaskan bekas Menteri Pendidikan tersebut. Oleh
Nadiem dan kuasa hukumnya, Andi Saputra tidak dilaporkan ke KY. Menurut Abhan, kuasa hukum Nadiem menengarai adanya 12 poin
pelanggaran. Hanya saja, KY belum dapat menyimpulkan poin mana yang terbukti
melanggar KEPPH. ”Cuma yang terbukti mana, ada tapi tentu nanti melalui proses
klarifikasi lebih lanjut,” ucapnya. Saat ini, Nadiem dan kuasa hukumnya juga tengah mengajukan
banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Juli 2026. Begitu
pun dengan Kejaksaa Agung, mengajukan banding pada 2 Juli 2026. Kasus Andrie Yunus Selain dalam penanganan perkara Nadiem, KY juga menemukan dugaan
pelanggaran etik oleh hakim yang menyidangkan perkara penyiraman air keras
terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Majelis hakim Pengadilan Militer
II-08 Jakarta menghukum empat terdakwa dalam perkara itu dengan hukuman 1,5
tahun penjara hingga 3 tahun penjara. Keempat terdakwa itu adalah Serda Edi
Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu
Sami Lakka. Hukuman yang dijatuhkan itu berbeda dengan tuntutan Oditur
Militer. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa tersebut dengan
pidana 2,5 tahun penjara, tanpa hukuman pemecatan. Atas penanganan perkara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)
melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memeriksa perkara
tersebut. Mereka adalah Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua
majelis, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin selaku hakim anggota ke KY dan Badan
Pengawasan Mahkamah Agung. Ketiga hakim tersebut dilaporkan telah melanggar KEPPH, khususnya
prinsip imparsialitas, melakukan ancaman/intimidasi saat menyebut akan
memanggil paksa Andrie Yunus yang menolak hadir di persidangan, dan
pelanggaran prosedur pembuktian. Sanksi hakim Januari-Juni 2026 Pada kesempatan yang sama, KY juga memaparkan tentang jumlah
hakim yang sudah direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sepanjang enam bulan
terakhir atau Januari-Juni 2026. Sebanyak 121 hakim, menurut KY, terbukti
melanggar KEPPH dengan rincian: 4 hakim diberi peringatan, 86 hakim sanksi
ringan, 14 hakim sanksi sedang, dan 17 hakim lainnya sanksi berat. Jumlah hakim yang terbukti melanggar KEPPH tersebut pada periode
Januari-Juni tahun ini naik signifikan dibandingkan dengan periode yang sama
tahun lalu, hanya 49 hakim. Di luar itu, kata Abhan, sebenarnya terdapat 18 hakim yang
dinyatakan KY terbukti melanggar kode etik, tetapi tidak diusulkan menerima
sanksi. Sebab, 3 hakim telah dijatuhi sanksi oleh KY lebih dahulu, 9 hakim
dikenai sanksi oleh MA lebih dahulu, 1 hakim diberhentikan sementara oleh MA
dan sedang menjalani proses hukum, 3 hakim purnabakti, dan 2 hakim meninggal. Sementara jenis pelanggaran yang dilakukan, menurut Abhan,
terbanyak adalah pelanggaran hukum acara (94 hakim). Pelanggaran yang
dimaksud adalah administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau
perubahan persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan
penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan
penerapan hukum, dan lain-lain. Sementara itu, 10 hakim terbukti
melakukan perilaku menyimpang terkait penanganan perkara, misalnya
bertemu pihak beperkara di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah
uang, dan mengintervensi majelis hakim untuk memengaruhi putusan. Tujuh hakim
lainnya berperilaku menyimpang di lingkungan peradilan, misalnya arogan,
melecehkan pegawai, atau manipulasi absen. Tujuh orang lainnya melakukan
perilaku menyimpang secara pribadi, seperti terlibat perselingkuhan, menikah
siri, hubungan di luar nikah, dan pelecehan terhadap perempuan. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar