|
RKUHP
dan Ancaman Sosial
Irwanto ; Ketua Program Studi
S-3 Fakultas Psikologi Unika Atma Jaya Jakarta
|
KOMPAS,
07 Februari
2018
|
Kitab Undang-undang Hukum
Pidana merupakan ibu dari sistem peradilan pidana yang disahkan di zaman
kolonial tahun 1915 dan diberlakukan pada 1918. Pada 1946, setelah kemerdekaan, Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diputuskan masih berlaku secara nasional
melalui UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan diperkuat
melalui UU No 73 Tahun 1958. Wajar setelah 100 tahun berlaku, UU ini perlu
direvisi dan dikontekstualkan dengan dinamika dan tantangan sosial budaya
terkini. Persoalannya, apakah Rancangan KUHP (RKUHP) yang saat ini siap disahkan
di DPR benar-benar telah diperhitungkan konsekuensinya secara sistem hukum,
sosial-psikologis, dan pembangunan manusia secara jangka panjang?
Hukum adalah kumpulan
norma atau harapan sosial atas perilaku manusia yang disepakati semua pihak
sebagai subyek hukum sehingga tak ada satu subyek hukum pun dirugikan kecuali
pelanggarnya. Karena yang diatur tingkah laku manusia, maka bidang psikologi
menjadi sangat relevan. Inti dari penerapan norma hukum (positif) adalah
penerapan ”pembalasan” melalui inflict of pain (penimbulan rasa sakit) untuk
mencegah dilakukannya tindakan yang tak diinginkan melalui denda, hukuman
fisik, termasuk hilangnya kebebasan. Ancaman dan berlakunya ”pembalasan” ini
diasumsikan ”berhasil”, tindakan inflict of pain mengakibatkan perasaan jera
atau takut, sehingga tindakan tak dilakukan/diulang.
Bidang kajian psikologi
sudah lama mempertanyakan ”efektivitas” penjeraan dalam kaidah hukum
kriminal. Berbagai kajian menunjukkan bahwa penerapan pembalasan ini tidak
pernah mampu menghentikan tindakan yang tidak diinginkan—bahkan kadang
memperburuk situasi yang dihadapi masyarakat karena adanya adverse affects
atau konsekuensi yang tidak diinginkan. Karena yang menderita adverse affects
ini justru masyarakat umum, maka psikolog menyebut penerapan hukuman seperti
itu sebagai crime of punishment (Karl Menninger, 1966).
Contoh dari adverse
affects ini di antaranya: (1) hukuman pidana pada anak-anak justru
menimbulkan efek negatif pada anak yang tumbuh di penjara, baik dalam angka
residivis maupun kualitas kejahatan. Penjara menjadi ”kampus bagi
penjahat-penjahat muda”; (2) pengumuman pada publik atas rekor kriminal
paedofil dan pelaku kekerasan pada anak di Amerika menimbulkan masalah baru
karena masyarakat yang menerima info melakukan tindakan pengadilan sendiri
pada pelaku yang tinggal di sekitarnya. Masih banyak contoh yang dapat
dikemukakan. Pembaca dapat mencari sendiri bagaimana hukum dan hukuman yang
disponsori negara justru memberikan efek buruk pada masyarakat yang hendak
dilindungi.
Mengancam
pembangunan sosial
Semangat dari pembangunan
nasional antara lain adalah membangun manusia Indonesia dalam bentuk
peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meningkatkan tali-temali
sosial lintas komunitas dan individu yang mendukung pencapaian tujuan-tujuan
pembangunan nasional secara damai, berkeadilan, dan bermartabat dan
berkelanjutan. Dalam kerangka ini, Pusat Kajian dan Advokasi, Perlindungan,
dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) FISIP Universitas Indonesia membentuk tim
kajian kecil untuk mengkaji RKUHP yang menurut rencana akan diundangkan pada
akhir Februari ini. Kajian tim kecil ini menyimpulkan RKUHP tak siap
diundangkan, bahkan berpotensi merugikan karena mengkriminalisasi dan
mendiskriminasi warga negara, khususnya anak, perempuan, kelompok miskin dan
marjinal yang justru butuh perlindungan.
Berikut beberapa
alasannya. Kurangnya bukti-bukti empiris valid dan tepercaya yang
dipertimbangkan merugikan anak, perempuan, dan komunitas marjinal. RKUHP
justru menghukum kelompok rentan, miskin, dan penghayat kepercayaan karena
sebagian besar mereka tak punya bukti ”perkawinan yang sah” layaknya sebagai
suami-istri sebagaimana diamanatkan RKUHP.
Pada 2012 terdapat 40-50
juta warga masyarakat adat di seluruh kepulauan Indonesia, beberapa di antaranya
memiliki sistem nilai dan ideologi yang belum difasilitasi oleh negara
(Bappenas, 2013). Pengesahan RKUHP akan menjadikan puluhan juta pasangan WNI
serta keturunan mereka korban. Ketentuan ini juga dikhawatirkan akan
meningkatkan perkawinan pada usia anak dengan semua konsekuensinya (kualitas
SDM, kesehatan, dan kematian). Secara universal hukum juga tak pernah mampu
mencegah hubungan seksual yang bersifat konsensual dan tak mengandung unsur
kekerasan.
Kondisi sosial diperburuk
dengan ketentuan dalam Pasal 484 Ayat 24 yang memperluas kewenangan untuk
mengadukan tindakan perzinaan yang justru memberikan justifikasi bagi
masyarakat untuk melakukan persekusi.
Berbeda dengan aturan di dalam KUHP yang lama, RKUHP Pasal 484 Ayat 2
menambahkan frasa ”pihak ketiga” yang dapat mengadukan tindakan perzinaan
selain suami/istri pelaku perzinaan, hanya dengan syarat ”merasa tercemar
atau berkepentingan”. Aturan ini multitafsir dan memberi keleluasaan siapa
pun melakukan persekusi atas tuduhan perzinaan.
Beberapa aturan dalam
RKUHP belum mempertimbangkan dampak kelembagaan jangka panjang pada upaya
reformasi di bidang keadilan, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Sistem peradilan dan infrastrukturnya akan menerima beban kerja yang tidak
kecil karena unsur-unsur pemidanaan baru. Program-program pendidikan
kesehatan reproduksi seperti Aku Bangga Aku Tahu dari BKKBN akan mubazir
karena pengetahuan menjadi tak penting dibanding memberikan informasi yang
menakutkan untuk mencegah hubungan seksual di luar nikah.
Remaja berisiko juga akan
sulit dijangkau karena takut
pemidanaan. Program pengendalian penduduk melalui kondom akan sulit
dilaksanakan. Mempertahankan anak di sekolah, khususnya anak perempuan, akan
sangat sulit karena perkawinan usia anak dan kehamilan tak diinginkan. Jumlah
anak telantar akan naik signifikan karena status perkawinan orangtuanya dan
program kesejahteraan sosial harus berbenturan dengan hukum.
Beberapa aturan dalam
RKUHP bertentangan dengan semangat perlindungan anak, khususnya UU Perlindungan
Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan pada Pasal 484 Ayat 1
Huruf e RKUHP mengancam anak-anak perempuan yang melakukan hubungan seksual
di luar nikah untuk mengalami persekusi, pemidanaan, dan stigmatisasi. Pasal
496 yang menggunakan frasa ”belum menikah” merugikan 25 persen perempuan yang
menikah pada usia anak-anak dan harus kehilangan status ”anak” yang diakui
oleh Konvensi Hak-hak Anak PBB. Pasal 495 tentang hubungan sesama jenis
menggunakan frasa ”setiap orang” tanpa membedakan usia akan diterapkan juga
pada anak-anak. Pasal 537 akan menjebak anak-anak (perempuan) yang mengalami
kehamilan di luar nikah untuk melakukan tindakan nekat yang merugikan
kesehatan dan mengancam jiwa mereka.
Tunda
atau hentikan pengesahan
Menimbang berbagai
pertimbangan yang telah dikemukakan di atas (masih dapat diperbanyak dan
diperluas), penundaan pengesahan RKUHP adalah pilihan paling rasional dan
terbaik saat ini. Berikan waktu untuk berwacana yang lebih panjang sehingga
bukti-bukti empiris yang absah dan tepercaya dapat dikemukakan dan dikaji
secara saksama.
Selain itu, RKUHP dalam
pasal-pasal yang kami sebutkan di atas melanggar prinsip umum dalam penerapan
HAM, yaitu non-diskriminasi. Saratnya pasal-pasal yang bersifat diskriminatif
dalam RUU ini akan memancing reaksi dunia yang, lagi-lagi, akan merugikan
kepentingan pembangunan jangka panjang. UU adalah instrumen pengaturan
normatif yang rasional dan sewajarnya belajar dari bukti-bukti empiris yang
tersedia di dalam maupun di luar negeri. Ada kesan kuat dorongan untuk
pengesahan RKUHP ini bersifat sangat emosional dan sementara.
Moga-moga ahli-ahli hukum
yang senior di dalam tim perumus tetap bersikukuh pada rasionalitas hukum
demi kepentingan semua subyek hukum tanpa kecuali. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar