Tiket
Balapan Lili Seret Jaksa dan Polisi Fajar Yusuf Rasdianto : Jurnalis Detikcom |
DETIKCOM-X, 19 Juli 2022
Hari masih sore. Sekitar
pukul 16.00 WIB. Namun lampu di rumah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi Lili Pintauli Siregar di daerah Pamulang, Tangerang Selatan, sudah
menyala. Satpam kompleks perumahan itu mengatakan Lili dan keluarga tidak
pernah terlihat berada di rumah sejak mundur dari KPK pada Senin, 11 Juli
2022. Sejak saat itu, lampu rumah memang terus dinyalakan. “Dan ajudannya pun saya
biasanya ketemu, sekarang nggak pernah ketemu lagi,” tutur sekuriti yang
enggan disebutkan namanya ini kepada reporter detikX pada Rabu, 13 Juli. Saat tim detikX
menyambangi rumah berkelir putih ini, suasananya memang tampak lengang. Hanya
ada satu motor Honda Scoopy berwarna hitam yang terparkir di teras rumah.
Tidak ada tanda-tanda kehidupan di dalam rumah. Hanya terlihat satu sandal
yang berdebu dan tampaknya sudah lama tidak digunakan. Tim detikX sengaja
menyambangi rumah Lili untuk meminta klarifikasi dugaan pelanggaran etik
mantan Wakil Ketua KPK ini setelah menerima fasilitas gratis nonton MotoGP
Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Lili menerima dugaan gratifikasi itu
di tribun Premium Grandstand Zone A-Red pada 18-20 Maret 2022. Dia juga
diduga menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort selama enam
hari. Upaya tim detikX mengejar
klarifikasi Lili ini sempat mendapatkan penghalangan dari sekuriti di
kompleks perumahannya. Satpam itu mengatakan sudah diperintahkan oleh suami
Lili untuk tidak membiarkan siapa pun menyambangi rumahnya. “Dia (suami Lili)
bilang, kalau ada wartawan, ada dari KPK, dari mana pun, di-cut saja. Tidak
boleh ada yang masuk ke sana,” ungkap satpam yang identitasnya disamarkan
ini. detikX juga sudah
mendatangi rumah Lili di Jalan Garu 6 Nomor 18 AA, Medan, Sumatera Utara.
Rumah berpagar hitam dan berkelir putih ini juga tampak lengang. Seseorang
dari dalam rumah sempat menemui reporter detikX yang memanggil-manggil Lili.
Namun orang ini bilang Lili tidak ada di rumah. “Bu Lili sudah lama tidak
pulang ke sini,” kata orang itu. Mundurnya Lili tepat pada
hari persidangan etik berlangsung membuat Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak
bisa lagi memberi sanksi kepada pengacara yang juga Wakil Ketua LPSK periode
2015-2019 itu. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Lili
tidak bisa lagi disidangkan karena sudah tidak terdaftar lagi sebagai insan
KPK. Lili mengajukan surat
pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2022. Pengunduran
diri itu diterima Jokowi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 71/P/2022 pada 11 Juli 2022—tepat saat penjadwalan sidang etik ulang
untuk Lili—setelah mangkir pada 5 Juli 2022 dengan dalih menghadiri acara G20
di Bali. Keppres itu dibacakan Lili di depan lima Dewas KPK yang hadir dalam
persidangan etik perempuan kelahiran Bangka Belitung, 19 Februari 1966, ini. “Karena dia berhenti, ada
sanksinya juga. Lima tahun tidak bisa menjabat jabatan publik,” kata Tumpak
saat berbincang dengan reporter detikX di kantornya pada Kamis, 14 Juli.
Pernyataan Tumpak itu mengacu pada UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32 ayat 3
terkait konsekuensi pengunduran diri bagi seluruh pimpinan KPK sebelum
berakhir masa jabatannya. Dua
Pegawai KPK dari Polri Diduga Terlibat Proses penyelidikan
pelanggaran etik atas penerimaan fasilitas gratis nonton MotoGP Mandalika
masih berlanjut. Wakil Ketua Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan
penyelidikan ini tidak dilanjutkan untuk Lili, tapi diteruskan terhadap dua
ajudan Lili yang ikut bersamanya nonton MotoGP dan menerima fasilitas
menginap di hotel mewah. Dua orang tersebut ialah
Oktavia Dita Sari Nadeak dan Novfran Iryanto. Tiga sumber detikX di KPK
menyebut kedua orang ini merupakan pegawai KPK dari unsur Polri. Informasi
ini tidak dibantah oleh Albertina saat tim detikX mengkonfirmasi perihal itu
pada Kamis, 14 Juli lalu. “Yang saya tahu begitu,”
ungkap Albertina. Oktavia Dita merupakan
ajudan Lili Pintauli sejak pertama kali menjabat Wakil Ketua KPK pada 2019.
Di KPK, Oktavia menjabat staf Sekretariat Pimpinan 1 di unit kerja
Sekretariat Pimpinan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN), Oktavia memiliki kekayaan sebesar Rp 108 juta pada akhir
2021. Kekayaannya berasal dari kas dan setara kas Rp 100 juta serta kendaraan
pribadi senilai Rp 8 juta. Penelusuran tim detikX
menemukan fakta bahwa Oktavia sebelumnya pernah menjadi anggota Polda
Sumatera Utara pada 2014-2018. Terakhir dia menjabat brigadir di Ditlantas
Polda Sumut. Dia berpangkat brigadir satu alias briptu. Seorang pejabat
kepolisian di Polda Sumut juga membenarkan informasi ini. “Betul, yang bersangkutan
adalah anggota Ditlantas Polda Sumut. Atas permintaan Ibu Lili Pintauli dan
dikuatkan dengan surat perintah SDM Mabes Polri sebagai ADC (aide-de-camp
alias asisten pribadi) Ibu Lili Pintauli,” tutur sumber ini kepada reporter
detikX. Sementara itu, penelusuran
nama Novfran Iryanto di internet terhalang data yang minim. Nama Novfran
hanya terdapat pada sebuah laman Facebook bernama ‘Novfran Iryanto’. Dalam
profil Facebooknya itu, Novfran tertulis bekerja di Polri. Berdasarkan data LHKPN
KPK, nama Novfran Iryanto kini menjabat ajudan pimpinan 1 di unit kerja
Sekretariat Jenderal. Harta kekayaan Novfran hanya Rp 40 juta, yang berasal
dari akun kas dan setara kas. Dua sumber detikX di KPK mengatakan umumnya
pegawai KPK yang bekerja di Sekretariat Jenderal merupakan orang-orang yang
berasal dari instansi Polri. Status mereka sebagai BKO alias bawah kendali
operasi Polri. Temuan lain terkait
Novfran, namanya tercatat juga sebagai calon advokat yang pernah mendaftar
ujian di Persatuan Advokat Indonesia pada 2019. Ketua Umum Peradi Otto
Hasibuan membenarkan bahwa ada calon anggotanya yang bernama Novfran Iryanto. “Nama itu ada, tapi apakah
itu orang yang sama atau yang Anda maksud atau bukan, saya tidak tahu,”
ungkap Otto kepada reporter detikX melalui sambungan telepon pekan lalu. Sumber detikX di KPK
menyebut Novfran dan Oktavia memiliki peran berbeda dalam dugaan pelanggaran
etik Lili Pintauli. Novfran, kata sumber ini, hanya menikmati fasilitasnya,
sementara yang lebih banyak berperan adalah Oktavia. Oktavia, atas perintah
Lili, meminta fasilitas gratis nonton MotoGP Mandalika kepada Sekretaris
Perusahaan PT Pertamina (Persero) Brahmantya Satyamurti Poerwadi. Brahmantya
merupakan mantan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan
Perikanan di bawah mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Dia pindah sebagai
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina (Persero) pada akhir 2020. Brahmantya, atas
sepengetahuan Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, pun diduga
akhirnya menyetujui permintaan Lili tersebut. Lili diduga mendapatkan sebelas
tiket gratis nonton MotoGP Mandalika dan empat kamar gratis di Amber Lombok
Beach Resort. Sebelas tiket itu dinikmati oleh Lili, suami, dua anaknya, satu
teman anaknya, tiga pengawal, dua ajudan (Oktavia dan Novfran), dan mantan
jaksa KPK yang dekat dengan Lili. Albertina Ho membenarkan informasi
tersebut. Belakangan diketahui,
mantan jaksa KPK itu bernama Dody W Leonard Silalahi. Dody pernah dijatuhi
sanksi etik oleh Dewas KPK karena terbukti menjadi perebut bini orang yang
juga merupakan pegawai KPK pada 7 Maret 2022. Dody diberi sanksi sedang oleh
Dewas KPK dan diminta membuat permohonan maaf secara terbuka. Seusai pemberian sanksi
itu, Dody ditarik kembali ke instansi asalnya Kejaksaan Agung pada April
2022. Saat menerima fasilitas gratis menonton MotoGP, Dody masih berstatus
sebagai insan KPK. Kini dia sudah menjadi jaksa di Bidang Pidana Khusus Kejagung. Tim detikX telah berupaya
menghubungi Dody untuk meminta konfirmasi keterlibatannya dalam gratifikasi
yang diterima Lili. Namun, sampai tenggat naskah ini, Dody belum merespons
panggilan telepon ataupun pesan singkat detikX. Upaya konfirmasi juga sudah
disampaikan melalui surat, telepon, dan pesan singkat kepada Plt Juru Bicara
KPK Ali Fikri, Ketua KPK Firli Bahuri, serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
dan Alexander Marwata. Namun, lagi-lagi, semua pihak yang dimintai konfirmasi
memilih bungkam. detikX juga sudah menghubungi Oktavia melalui nomor
ponselnya. Namun Oktavia juga tidak menjawab. detikX juga sudah
menyampaikan permohonan klarifikasi kepada pihak Pertamina, Brahmantya dan
Pjs Vice President Corporate Communication PT Pertamina Heppy Wulansari.
Keduanya juga enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan. Heppy sempat mengangkat
panggilan telepon reporter detikX dan minta pertanyaan disampaikan melalui
pesan WhatsApp. Namun, kemudian, Heppy hanya membaca pesan, yang diketahui
dengan adanya tanda centang biru. Dia sama sekali tidak merespons konfirmasi
lanjutan dari tim detikX sampai tenggat naskah ini. Pelanggaran etik yang
dilakukan Lili kini berkembang ke persoalan lain, yakni dugaan gratifikasi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga
fasilitas gratis nonton MotoGP yang diterima Lili berkaitan dengan kasus
korupsi Pertamina yang kini tengah diusut KPK dan Kejagung. KPK dan Kejagung kini
tengah mengusut dugaan korupsi liquefied natural gas di PT Pertamina pada
periode 2011-2021. Lili disebut sudah mengetahui masalah ini. Sebagai seorang
pimpinan KPK, Lili dilarang menjalin komunikasi dengan pihak beperkara, dalam
hal ini PT Pertamina. Karena itu, Boyamin
mengaku akan melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili ini ke ranah pidana.
Pelaporan ini kemungkinan besar bakal menyeret nama-nama selain Lili,
termasuk Oktavia, Novfran, Brahmantya, dan Nicke. “Kami akan laporkan ke
tiga institusi sekaligus: KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan,” pungkas Boyamin. ● |
Sumber
: https://news.detik.com/x/detail/investigasi/20220719/Tiket-Balapan-Lili-Seret-Jaksa-dan-Polisi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar