|
Siapa Berhak Mengelola Lahan Hotel
Sultan Riani Sanusi Putri : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 28 Juni 2026
|
· Eksekusi Hotel Sultan mengakhiri
sengketa pemerintah dengan Pontjo Sutowo selama 26 tahun. · Pemerintah belum memiliki rencana
mengelola lahan dan manajemen Hotel Sultan. · Polisi menangkap 69 orang yang dituduh
berbuat rusuh pada saat eksekusi Hotel Sultan. SELURUH
area lantai 1 Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat, terlihat kosong pada
Jumat, 19 Juni 2026. Semua kursi dan meja di lantai itu sudah raib. Hanya
lukisan di dinding yang tersisa. Ballroom dan restoran, yang biasanya kerap
ramai oleh tamu, kini lengang. Hotel
Sultan kosong karena pemerintah bergerak cepat. Sehari sebelumnya, tim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengambilalihan aset dari
pengelola Hotel Sultan sebelumnya, PT Indobuildco. Petugas
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK yang berada di bawah
Kementerian Sekretariat Negara memboyong semua perabot dari Hotel Sultan ke
dua gudang di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Eksekusi
hotel di atas lahan seluas 13,3 hektare itu menandai berakhirnya sengketa
lahan antara pemerintah dan PT Indobuildco yang berlangsung selama 26 tahun.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan eksekusi
Hotel Sultan merupakan eksekusi perdata terbesar dan termahal dalam sejarah
perkara perdata di Indonesia dengan nilai mencapai Rp 28,9 triliun. Meski
eksekusi berlangsung kilat, pemerintah belum punya rencana memanfaatkan lahan
dan bangunan Hotel Sultan setelah dikosongkan. Kuasa hukum Kementerian
Sekretariat Negara, Chandra Hamzah, mengatakan pemerintah masih berfokus
mengosongkan dan merawat aset yang selama ini dikuasai PT Indobuildco agar
nilainya tidak menurun. “Belum ada keputusan final,” katanya pada Selasa, 23
Juni 2026. Sengketa
ini berakar dari permintaan Gubernur DKI Jakarta kala itu, Ali Sadikin,
kepada Direktur Utama Pertamina Ibnu Sutowo untuk membangun hotel bertaraf
internasional di kompleks Senayan pada 1971. Sengketa kepemilikan mulai
muncul pada tahun 2000. Perselisihan memuncak pada 2023 setelah Badan
Pertanahan Nasional menolak perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan
bernomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco. Pemerintah
meminta Pontjo Sutowo, ahli waris Ibnu Sutowo dan Presiden Direktur PT
Indobuildco, menyerahkan lahan tersebut kepada negara. PT Indobuildco
menolak. Setelah
berlangsung bertahun-tahun, sengketa berakhir lewat eksekusi berdasarkan
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst juncto
Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. Dalam
putusannya, majelis hakim memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan dan
mengembalikan lahan HGB Nomor 26 dan 27 kepada negara. Pengosongan itu
mencakup bangunan dan semua benda yang melekat di atas lahan tersebut. Artinya,
barang-barang bergerak yang tidak melekat pada bangunan, seperti kasur, meja,
lemari, perlengkapan makan, dan grand piano, tetap milik PT Indobuildco. Sebelum
eksekusi dilakukan, pemerintah dan kubu Pontjo Sutowo sebenarnya sempat
mencari jalan tengah. Pada Maret 2023, tim kuasa hukum Kementerian
Sekretariat Negara yang dipimpin Chandra Hamzah bertemu dengan kuasa hukum PT
Indobuildco, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin, di sebuah hotel di kawasan
Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membahas kemungkinan
penyelesaian sengketa Hotel Sultan di luar jalur litigasi menjelang
berakhirnya masa berlaku HGB kawasan tersebut. Dalam
pertemuan itu, Chandra mengatakan pengelola kompleks GBK menilai lahan Hotel
Sultan merupakan bagian dari Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora yang
dipegang Kementerian Sekretariat Negara. Atas dasar itu, pemanfaatan kawasan
tersebut harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. PMK
tersebut berisi sejumlah skema pemanfaatan aset negara yang dapat ditempuh,
dari sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, hingga
kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur. Pengelola GBK sudah
menawarkan semua opsi tersebut kepada pihak PT Indobuildco. “Saya bilang
kepada Amir dan Hamdan Zoelva, kalau tidak merujuk pada PMK 115, kita bisa
masuk penjara,” tutur Chandra. Pertemuan
kedua pihak berlangsung beberapa kali, tapi berjalan alot karena tidak ada
bentuk kerja sama yang bisa disepakati. Walhasil, Indobuildco tetap bertahan
di lahan tersebut. Benturan
kemudian terjadi di jalur hukum dengan hasil yang naik-turun. Indobuildco
sempat menang di tingkat awal, tapi pemerintah terus menempuh upaya hukum
hingga posisi negara menguat dalam putusan berikutnya sampai sudah
berkekuatan hukum tetap. Kuasa
hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, membenarkan kabar bahwa ada sejumlah
pertemuan dengan kubu pemerintah sebelum jalur hukum ditempuh. Ia mengatakan
pembahasan tidak pernah mencapai kesepakatan karena Indobuildco menilai
bangunan Hotel Sultan tidak termasuk barang milik negara. “Bangunan ini
dibangun dan dimiliki PT Indobuildco. Kalau mengenai tanah, Pak Pontjo saat
itu sangat terbuka untuk dibicarakan,” ujar Hamdan pada Kamis, 25 Juni 2026. Jaja
Setiadijaya, kuasa hukum PT Indobuildco lain, menyatakan lahan HGB Nomor 26
dan 27 bukan milik negara sebelum adanya pelepasan hak dan pembayaran ganti
rugi. Dalam mediasi, kubu Pontjo Sutowo mengusulkan negara membayar ganti
rugi kepada PT Indobuildco. Nilai
ganti rugi itu dapat dikonversi dalam bentuk kerja sama pemanfaatan jangka
panjang. Tapi usulan tersebut ditolak pihak Kementerian Sekretariat Negara
dan pengelola GBK. Saat
sengketa bergulir ke pengadilan dan memasuki tahap mediasi pada April 2025,
upaya negosiasi masih berlanjut. Dalam proses itu, pihak Kementerian
Sekretariat Negara dan pengelola GBK bertemu langsung dengan Pontjo Sutowo. Terjadi
tawar-menawar. Kubu Pontjo mengusulkan negara mengganti rugi senilai Rp 20-25
triliun sebelum hotel diserahkan. Pemerintah menolak usul ini. “Akhirnya
deadlock,” kata kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara lain, Kharis
Sucipto. Dalam
proses negosiasi, kerap terjadi gesekan antara massa kubu hotel dan pengelola
GBK. Puncaknya, bentrokan terjadi pada saat eksekusi. Kepolisian Daerah
Metropolitan Jakarta Raya menangkap 69 orang penolak pengosongan Hotel Sultan
atas tuduhan membuat kerusuhan. “Mereka diduga menghalangi proses eksekusi
serta melawan petugas,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro
Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto pada Kamis, 18 Juni 2026. Hingga
kini, pemanfaatan aset tersebut masih dalam tahap pembahasan. Dua Wakil
Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto dan Juri Ardiantoro,
menggelar rapat dengan pengelola GBK di kantor Kementerian Sekretariat
Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 23 Juni 2026. Chandra
Hamzah mengatakan, dalam rapat itu, pemerintah masih mengkaji berbagai skema
pemanfaatan eks aset Hotel Sultan. Semua skema tersebut dibandingkan untuk
menentukan nilai yang paling optimal dengan menggandeng pihak lain. Misalnya
kerja sama dengan investor asing, badan usaha milik negara, atau Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan pemberlakuan skema sewa hingga
pengelolaan sendiri oleh pihak GBK, seperti pengelolaan Jakarta Convention
Center. “Semua opsi masih dikaji. Keputusan final baru akan diambil setelah
ada kepastian hukum dari Mahkamah Agung,” ujar Chandra. ● Sumber : https://www.tempo.co/hukum/eksekusi-sengketa-lahan-hotel-sultan-2272011 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar