Senin, 29 Juni 2026

 

Siapa Berhak Mengelola Lahan Hotel Sultan

Riani Sanusi Putri :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN,  28 Juni 2026

 

 

 

·      Eksekusi Hotel Sultan mengakhiri sengketa pemerintah dengan Pontjo Sutowo selama 26 tahun.

 

·      Pemerintah belum memiliki rencana mengelola lahan dan manajemen Hotel Sultan.

 

·      Polisi menangkap 69 orang yang dituduh berbuat rusuh pada saat eksekusi Hotel Sultan.

 

SELURUH area lantai 1 Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat, terlihat kosong pada Jumat, 19 Juni 2026. Semua kursi dan meja di lantai itu sudah raib. Hanya lukisan di dinding yang tersisa. Ballroom dan restoran, yang biasanya kerap ramai oleh tamu, kini lengang.

 

Hotel Sultan kosong karena pemerintah bergerak cepat. Sehari sebelumnya, tim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengambilalihan aset dari pengelola Hotel Sultan sebelumnya, PT Indobuildco.

 

Petugas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara memboyong semua perabot dari Hotel Sultan ke dua gudang di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

 

Eksekusi hotel di atas lahan seluas 13,3 hektare itu menandai berakhirnya sengketa lahan antara pemerintah dan PT Indobuildco yang berlangsung selama 26 tahun. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan eksekusi Hotel Sultan merupakan eksekusi perdata terbesar dan termahal dalam sejarah perkara perdata di Indonesia dengan nilai mencapai Rp 28,9 triliun.

 

Meski eksekusi berlangsung kilat, pemerintah belum punya rencana memanfaatkan lahan dan bangunan Hotel Sultan setelah dikosongkan. Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara, Chandra Hamzah, mengatakan pemerintah masih berfokus mengosongkan dan merawat aset yang selama ini dikuasai PT Indobuildco agar nilainya tidak menurun. “Belum ada keputusan final,” katanya pada Selasa, 23 Juni 2026.

 

Sengketa ini berakar dari permintaan Gubernur DKI Jakarta kala itu, Ali Sadikin, kepada Direktur Utama Pertamina Ibnu Sutowo untuk membangun hotel bertaraf internasional di kompleks Senayan pada 1971. Sengketa kepemilikan mulai muncul pada tahun 2000. Perselisihan memuncak pada 2023 setelah Badan Pertanahan Nasional menolak perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan bernomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco.

 

Pemerintah meminta Pontjo Sutowo, ahli waris Ibnu Sutowo dan Presiden Direktur PT Indobuildco, menyerahkan lahan tersebut kepada negara. PT Indobuildco menolak.

 

Setelah berlangsung bertahun-tahun, sengketa berakhir lewat eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst juncto Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST.

 

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan lahan HGB Nomor 26 dan 27 kepada negara. Pengosongan itu mencakup bangunan dan semua benda yang melekat di atas lahan tersebut.

 

Artinya, barang-barang bergerak yang tidak melekat pada bangunan, seperti kasur, meja, lemari, perlengkapan makan, dan grand piano, tetap milik PT Indobuildco.

 

Sebelum eksekusi dilakukan, pemerintah dan kubu Pontjo Sutowo sebenarnya sempat mencari jalan tengah. Pada Maret 2023, tim kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara yang dipimpin Chandra Hamzah bertemu dengan kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin, di sebuah hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membahas kemungkinan penyelesaian sengketa Hotel Sultan di luar jalur litigasi menjelang berakhirnya masa berlaku HGB kawasan tersebut.

 

Dalam pertemuan itu, Chandra mengatakan pengelola kompleks GBK menilai lahan Hotel Sultan merupakan bagian dari Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora yang dipegang Kementerian Sekretariat Negara. Atas dasar itu, pemanfaatan kawasan tersebut harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

 

PMK tersebut berisi sejumlah skema pemanfaatan aset negara yang dapat ditempuh, dari sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, hingga kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur. Pengelola GBK sudah menawarkan semua opsi tersebut kepada pihak PT Indobuildco. “Saya bilang kepada Amir dan Hamdan Zoelva, kalau tidak merujuk pada PMK 115, kita bisa masuk penjara,” tutur Chandra.

 

Pertemuan kedua pihak berlangsung beberapa kali, tapi berjalan alot karena tidak ada bentuk kerja sama yang bisa disepakati. Walhasil, Indobuildco tetap bertahan di lahan tersebut.

 

Benturan kemudian terjadi di jalur hukum dengan hasil yang naik-turun. Indobuildco sempat menang di tingkat awal, tapi pemerintah terus menempuh upaya hukum hingga posisi negara menguat dalam putusan berikutnya sampai sudah berkekuatan hukum tetap.

 

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, membenarkan kabar bahwa ada sejumlah pertemuan dengan kubu pemerintah sebelum jalur hukum ditempuh. Ia mengatakan pembahasan tidak pernah mencapai kesepakatan karena Indobuildco menilai bangunan Hotel Sultan tidak termasuk barang milik negara. “Bangunan ini dibangun dan dimiliki PT Indobuildco. Kalau mengenai tanah, Pak Pontjo saat itu sangat terbuka untuk dibicarakan,” ujar Hamdan pada Kamis, 25 Juni 2026.

 

Jaja Setiadijaya, kuasa hukum PT Indobuildco lain, menyatakan lahan HGB Nomor 26 dan 27 bukan milik negara sebelum adanya pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi. Dalam mediasi, kubu Pontjo Sutowo mengusulkan negara membayar ganti rugi kepada PT Indobuildco.

 

Nilai ganti rugi itu dapat dikonversi dalam bentuk kerja sama pemanfaatan jangka panjang. Tapi usulan tersebut ditolak pihak Kementerian Sekretariat Negara dan pengelola GBK.

 

Saat sengketa bergulir ke pengadilan dan memasuki tahap mediasi pada April 2025, upaya negosiasi masih berlanjut. Dalam proses itu, pihak Kementerian Sekretariat Negara dan pengelola GBK bertemu langsung dengan Pontjo Sutowo.

 

Terjadi tawar-menawar. Kubu Pontjo mengusulkan negara mengganti rugi senilai Rp 20-25 triliun sebelum hotel diserahkan. Pemerintah menolak usul ini. “Akhirnya deadlock,” kata kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara lain, Kharis Sucipto.

 

Dalam proses negosiasi, kerap terjadi gesekan antara massa kubu hotel dan pengelola GBK. Puncaknya, bentrokan terjadi pada saat eksekusi. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 69 orang penolak pengosongan Hotel Sultan atas tuduhan membuat kerusuhan. “Mereka diduga menghalangi proses eksekusi serta melawan petugas,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto pada Kamis, 18 Juni 2026.

 

Hingga kini, pemanfaatan aset tersebut masih dalam tahap pembahasan. Dua Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto dan Juri Ardiantoro, menggelar rapat dengan pengelola GBK di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 23 Juni 2026.

 

Chandra Hamzah mengatakan, dalam rapat itu, pemerintah masih mengkaji berbagai skema pemanfaatan eks aset Hotel Sultan. Semua skema tersebut dibandingkan untuk menentukan nilai yang paling optimal dengan menggandeng pihak lain.

 

Misalnya kerja sama dengan investor asing, badan usaha milik negara, atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan pemberlakuan skema sewa hingga pengelolaan sendiri oleh pihak GBK, seperti pengelolaan Jakarta Convention Center. “Semua opsi masih dikaji. Keputusan final baru akan diambil setelah ada kepastian hukum dari Mahkamah Agung,” ujar Chandra. ●

                                                                                         

Sumber : https://www.tempo.co/hukum/eksekusi-sengketa-lahan-hotel-sultan-2272011

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar