Jumat, 19 Juni 2026

 

Bagaimana Bisa Buron Pedofilia Amerika Lama Tinggal di Depok

Fajar Pebrianto : Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN,  14 April 2026

 

 

 

·      Buron kasus pedofilia kabur dari Amerika Serikat dan tinggal di Depok sejak 2011.

 

·      Salah seorang korbannya datang menyusul dan hidup bersamanya hingga melahirkan anak.

 

·      Ia diduga hidup berpindah tempat menggunakan KTP palsu.

 

TAK ada yang janggal pada sosok Ardian Wongsomadi, 55 tahun. Dia tak memiliki ciri kaukasoid, mayoritas ras warga Amerika Serikat. Ia juga fasih berbahasa Indonesia. Tetangganya mengetahui Ardian bekerja di bidang teknologi dan informasi.

 

Sejak 2017, ia menetap bersama keluarganya di sebuah perumahan di Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Mulanya Ardian mengontrak rumah di ujung kompleks. Ia hanya sesekali berkumpul dengan tetangga.

 

Setengah tahun kemudian, ia membeli dua rumah kompleks yang bersebelahan, lalu pindah ke sana. Ia kemudian membeli rumah ketiga. “Rumah ketiga itu baru beberapa bulan ditempati,” kata Neneng, istri ketua rukun tetangga setempat, pada Kamis, 11 Juni 2026.

 

Tetangga mulai heboh pada Kamis malam, 23 April 2026. Belasan petugas Imigrasi menggerebek rumah Ardian. Pada hari itu, mereka baru mengetahui Ardian alias James ternyata buron pemerintah Amerika Serikat dalam kasus pedofilia sejak 2011. Mereka bahkan baru sadar Ardian tinggal bersama korbannya di rumah itu sejak berada di kompleks.

 

Neneng juga baru tahu Ardian berstatus warga negara Amerika Serikat. Padahal, ketika lapor diri kepada pengurus RT, Ardian menggunakan kartu tanda penduduk yang menandakan dia seorang warga negara Indonesia.

 

Nama aslinya memang Ardian Wongsomadi. Tapi tetangganya tak mengenal nama itu. “Dikenalnya dengan nama James,” tutur Abbas, petugas keamanan di perumahan tersebut.

 

Kasus Ardian bermula pada 2011 di Negara Bagian Oregon, Amerika Serikat. Pengadilan setempat menyatakan Ardian bersalah dan divonis penjara karena terbukti melecehkan seorang anak di bawah umur berinisial NM.

 

Setelah lepas dari penjara, Ardian diduga melecehkan adik perempuan NM. Untuk kedua kalinya, ia kembali harus berurusan dengan penegak hukum. Tapi, belum sempat kasusnya diproses, Ardian kabur meninggalkan Amerika Serikat.

 

Sekitar November 2011, Ardian datang ke Indonesia menggunakan identitas sang adik yang bernama Budiman. Wajah keduanya diduga mirip. Ia tinggal berpindah tempat di sekitar Depok.

 

Pelarian Ardian mulai terbongkar pada 5 Desember 2024. Ketika itu NM, korban pertama Ardian di Amerika yang kini sudah dewasa, bersama dua anak kecil mendatangi kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta Selatan untuk mengajukan permintaan dokumen exit permit only (EPO).

 

Ini adalah izin kepada warga negara asing untuk keluar dari Indonesia. Penerbitan EPO secara otomatis akan membatalkan berlakunya dokumen izin tinggal terbatas atau itas dan izin tinggal tetap atau itap yang mereka pegang.

 

Kepada petugas Imigrasi, NM yang merupakan warga Amerika Serikat ini awalnya sama sekali tak menyinggung soal Ardian. Ia hanya beralasan masa berlaku paspornya sudah habis dan ingin pulang. Lantaran mencium berbagai kejanggalan, petugas pun mendalami keterangan perempuan tersebut.

 

Dari sinilah kasus pedofilia Ardian diketahui petugas Imigrasi. Setelah diinterogasi, NM mengaku datang ke Indonesia bersama seorang anak pada 2012 atas bujukan Ardian. “Kami tidak tahu kenapa NM, yang notabene korban, justru datang menemui pelaku ke Indonesia,” kata seorang penyidik Imigrasi yang menangani kasus ini.

 

Berdasarkan informasi yang diterima petugas Imigrasi, Ardian membujuk NM agar menyusul ke Indonesia dengan iming-iming akan dinafkahi selayaknya istri. Maka, setelah masuk ke Indonesia, NM dan seorang anak pun tinggal bersama Ardian di Depok. Ardian dan NM melahirkan seorang anak lagi selama tinggal di sana.

 

Kepada petugas Imigrasi, NM menyatakan disekap Ardian sehingga tidak bisa bebas keluar dari rumah. Tapi di rumah itu rupanya ada seorang perempuan Indonesia yang tinggal bersama Ardian berinisial N.

 

Warga kompleks pun tidak tahu bahwa Ardian tinggal berpasangan. Tapi mereka tahu ada tiga anak kecil di rumah Ardian. “Mungkin umurnya enam tahun, tiga tahun, dan satu setengah tahun,” ujar Neneng.

 

NM akhirnya pulang ke Amerika Serikat bersama dua anaknya pada 7 Desember 2024. Tapi petugas Imigrasi tetap menelusuri kesaksian NM. Belakangan, identitas Ardian makin terang setelah Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta bersurat kepada Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta pada 5 Maret 2026. Tempo melihat salinan surat yang berisi permohonan penangkapan tersebut.

 

Pihak Kedutaan menyebutkan Ardian menggunakan nama samaran James pada KTP Indonesia. Ada juga Aloysius, nama samaran lain yang digunakan pada akta kelahiran anak-anaknya. “Karena ada permohonan itu, tim melakukan serangkaian tindakan intelijen,” kata Hendarsam.

 

Petugas Imigrasi sebetulnya sudah siap menciduk Ardian pada perayaan Paskah, 3 April 2026. Selama tinggal di Depok, Ardian juga aktif sebagai anggota jemaat sebuah gereja di kawasan Margonda, Depok. Upaya hari itu gagal karena petugas kehilangan jejak. Ardian kabur karena rencana penangkapan dibocorkan seorang kolega Ardian di gereja.

 

Barulah pada 23 April petugas datang menggerebek rumah Ardian. Pihak Imigrasi menyebutkan Ardian berada di sebuah bunker di rumahnya. Dalam video penangkapan yang beredar, bunker ini sebetulnya hanyalah ruangan kecil tertutup yang berada di ujung lorong kamar mandi.

 

Petugas mencongkel pintu ruangan dengan obeng sebelum akhirnya menjebolnya. Ardian lalu keluar dari persembunyian. Petugas Imigrasi juga baru tahu Ardian ternyata fasih berbahasa Indonesia.

 

Ketika ditangkap, Ardian membantah tudingan menyekap NM. Ia juga “melobi” petugas agar tak ditahan. “Nanti siapa yang kasih makan keluarga saya? Anak saya saja ada tiga,” tutur Ardian dalam video penangkapan tersebut.

 

Petugas tetap memboyong Ardian ke kantor Imigrasi sebelum diserahkan kepada pihak Amerika Serikat. Investigator di Unit Investigasi Kriminal Luar Negeri (OCIU), Richard Dunn, dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta ikut menginterogasi Ardian di kantor Imigrasi.

 

Meski menemukan banyak informasi yang janggal, pihak Imigrasi menyerahkan proses hukum Ardian kepada pihak Amerika Serikat. Imigrasi mendeportasi Ardian pada Kamis, 4 Juni 2026, dengan pengawalan Dinas Marshal Amerika Serikat dan memberlakukan penangkalan seumur hidup. “Agar yang bersangkutan tidak dapat masuk kembali wilayah Indonesia,” kata Hendarsam.

 

Tempo mengirimkan permohonan wawancara kepada pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Pihak Kedutaan berjanji memberikan penjelasan, tapi tak ada lanjutan hingga Jumat, 12 Juni 2026.

 

Lewat media sosial pada Rabu, 10 Juni 2026, Dinas Keamanan Diplomatik (DSS) Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, yang menaungi OCIU, menyebutkan sebetulnya tidak ada perjanjian ekstradisi ataupun perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance treaty) antara Indonesia dan Amerika Serikat. “Kami mengandalkan diplomasi dan kepercayaan,” tulis pihak DSS. ●

                                                                                         

Sumber : https://www.tempo.co/hukum/pelarian-buron-pedofilia-amerika-depok-2269018

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar