|
Bagaimana Bisa Buron Pedofilia
Amerika Lama Tinggal di Depok Fajar Pebrianto : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 14 April 2026
|
· Buron kasus pedofilia kabur dari
Amerika Serikat dan tinggal di Depok sejak 2011. · Salah seorang korbannya datang menyusul
dan hidup bersamanya hingga melahirkan anak. · Ia diduga hidup berpindah tempat
menggunakan KTP palsu. TAK ada
yang janggal pada sosok Ardian Wongsomadi, 55 tahun. Dia tak memiliki ciri
kaukasoid, mayoritas ras warga Amerika Serikat. Ia juga fasih berbahasa
Indonesia. Tetangganya mengetahui Ardian bekerja di bidang teknologi dan
informasi. Sejak
2017, ia menetap bersama keluarganya di sebuah perumahan di Kelurahan Duren
Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Mulanya Ardian
mengontrak rumah di ujung kompleks. Ia hanya sesekali berkumpul dengan
tetangga. Setengah
tahun kemudian, ia membeli dua rumah kompleks yang bersebelahan, lalu pindah
ke sana. Ia kemudian membeli rumah ketiga. “Rumah ketiga itu baru beberapa
bulan ditempati,” kata Neneng, istri ketua rukun tetangga setempat, pada
Kamis, 11 Juni 2026. Tetangga
mulai heboh pada Kamis malam, 23 April 2026. Belasan petugas Imigrasi
menggerebek rumah Ardian. Pada hari itu, mereka baru mengetahui Ardian alias
James ternyata buron pemerintah Amerika Serikat dalam kasus pedofilia sejak
2011. Mereka bahkan baru sadar Ardian tinggal bersama korbannya di rumah itu
sejak berada di kompleks. Neneng
juga baru tahu Ardian berstatus warga negara Amerika Serikat. Padahal, ketika
lapor diri kepada pengurus RT, Ardian menggunakan kartu tanda penduduk yang
menandakan dia seorang warga negara Indonesia. Nama
aslinya memang Ardian Wongsomadi. Tapi tetangganya tak mengenal nama itu.
“Dikenalnya dengan nama James,” tutur Abbas, petugas keamanan di perumahan
tersebut. Kasus
Ardian bermula pada 2011 di Negara Bagian Oregon, Amerika Serikat. Pengadilan
setempat menyatakan Ardian bersalah dan divonis penjara karena terbukti
melecehkan seorang anak di bawah umur berinisial NM. Setelah
lepas dari penjara, Ardian diduga melecehkan adik perempuan NM. Untuk kedua
kalinya, ia kembali harus berurusan dengan penegak hukum. Tapi, belum sempat
kasusnya diproses, Ardian kabur meninggalkan Amerika Serikat. Sekitar
November 2011, Ardian datang ke Indonesia menggunakan identitas sang adik
yang bernama Budiman. Wajah keduanya diduga mirip. Ia tinggal berpindah
tempat di sekitar Depok. Pelarian
Ardian mulai terbongkar pada 5 Desember 2024. Ketika itu NM, korban pertama
Ardian di Amerika yang kini sudah dewasa, bersama dua anak kecil mendatangi
kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
di Jakarta Selatan untuk mengajukan permintaan dokumen exit permit only
(EPO). Ini
adalah izin kepada warga negara asing untuk keluar dari Indonesia. Penerbitan
EPO secara otomatis akan membatalkan berlakunya dokumen izin tinggal terbatas
atau itas dan izin tinggal tetap atau itap yang mereka pegang. Kepada
petugas Imigrasi, NM yang merupakan warga Amerika Serikat ini awalnya sama
sekali tak menyinggung soal Ardian. Ia hanya beralasan masa berlaku paspornya
sudah habis dan ingin pulang. Lantaran mencium berbagai kejanggalan, petugas
pun mendalami keterangan perempuan tersebut. Dari
sinilah kasus pedofilia Ardian diketahui petugas Imigrasi. Setelah
diinterogasi, NM mengaku datang ke Indonesia bersama seorang anak pada 2012
atas bujukan Ardian. “Kami tidak tahu kenapa NM, yang notabene korban, justru
datang menemui pelaku ke Indonesia,” kata seorang penyidik Imigrasi yang
menangani kasus ini. Berdasarkan
informasi yang diterima petugas Imigrasi, Ardian membujuk NM agar menyusul ke
Indonesia dengan iming-iming akan dinafkahi selayaknya istri. Maka, setelah
masuk ke Indonesia, NM dan seorang anak pun tinggal bersama Ardian di Depok.
Ardian dan NM melahirkan seorang anak lagi selama tinggal di sana. Kepada
petugas Imigrasi, NM menyatakan disekap Ardian sehingga tidak bisa bebas
keluar dari rumah. Tapi di rumah itu rupanya ada seorang perempuan Indonesia
yang tinggal bersama Ardian berinisial N. Warga
kompleks pun tidak tahu bahwa Ardian tinggal berpasangan. Tapi mereka tahu
ada tiga anak kecil di rumah Ardian. “Mungkin umurnya enam tahun, tiga tahun,
dan satu setengah tahun,” ujar Neneng. NM
akhirnya pulang ke Amerika Serikat bersama dua anaknya pada 7 Desember 2024.
Tapi petugas Imigrasi tetap menelusuri kesaksian NM. Belakangan, identitas
Ardian makin terang setelah Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
bersurat kepada Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta
pada 5 Maret 2026. Tempo melihat salinan surat yang berisi permohonan
penangkapan tersebut. Pihak
Kedutaan menyebutkan Ardian menggunakan nama samaran James pada KTP
Indonesia. Ada juga Aloysius, nama samaran lain yang digunakan pada akta
kelahiran anak-anaknya. “Karena ada permohonan itu, tim melakukan serangkaian
tindakan intelijen,” kata Hendarsam. Petugas
Imigrasi sebetulnya sudah siap menciduk Ardian pada perayaan Paskah, 3 April
2026. Selama tinggal di Depok, Ardian juga aktif sebagai anggota jemaat
sebuah gereja di kawasan Margonda, Depok. Upaya hari itu gagal karena petugas
kehilangan jejak. Ardian kabur karena rencana penangkapan dibocorkan seorang
kolega Ardian di gereja. Barulah
pada 23 April petugas datang menggerebek rumah Ardian. Pihak Imigrasi
menyebutkan Ardian berada di sebuah bunker di rumahnya. Dalam video
penangkapan yang beredar, bunker ini sebetulnya hanyalah ruangan kecil
tertutup yang berada di ujung lorong kamar mandi. Petugas
mencongkel pintu ruangan dengan obeng sebelum akhirnya menjebolnya. Ardian
lalu keluar dari persembunyian. Petugas Imigrasi juga baru tahu Ardian
ternyata fasih berbahasa Indonesia. Ketika
ditangkap, Ardian membantah tudingan menyekap NM. Ia juga “melobi” petugas
agar tak ditahan. “Nanti siapa yang kasih makan keluarga saya? Anak saya saja
ada tiga,” tutur Ardian dalam video penangkapan tersebut. Petugas
tetap memboyong Ardian ke kantor Imigrasi sebelum diserahkan kepada pihak
Amerika Serikat. Investigator di Unit Investigasi Kriminal Luar Negeri
(OCIU), Richard Dunn, dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta ikut
menginterogasi Ardian di kantor Imigrasi. Meski
menemukan banyak informasi yang janggal, pihak Imigrasi menyerahkan proses
hukum Ardian kepada pihak Amerika Serikat. Imigrasi mendeportasi Ardian pada
Kamis, 4 Juni 2026, dengan pengawalan Dinas Marshal Amerika Serikat dan
memberlakukan penangkalan seumur hidup. “Agar yang bersangkutan tidak dapat
masuk kembali wilayah Indonesia,” kata Hendarsam. Tempo
mengirimkan permohonan wawancara kepada pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat
di Jakarta. Pihak Kedutaan berjanji memberikan penjelasan, tapi tak ada
lanjutan hingga Jumat, 12 Juni 2026. Lewat
media sosial pada Rabu, 10 Juni 2026, Dinas Keamanan Diplomatik (DSS)
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, yang menaungi OCIU, menyebutkan
sebetulnya tidak ada perjanjian ekstradisi ataupun perjanjian bantuan hukum
timbal balik (mutual legal assistance treaty) antara Indonesia dan Amerika
Serikat. “Kami mengandalkan diplomasi dan kepercayaan,” tulis pihak DSS. ● Sumber : https://www.tempo.co/hukum/pelarian-buron-pedofilia-amerika-depok-2269018 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar