Jumat, 19 Juni 2026

 

Pembohongan Publik Reformasi Polri

Editorial 2 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 14 Juni 2026

 

 

                                                           

·      Revisi UU Polri mengakomodasi kepentingan politik polisi sebagai alat kekuasaan.

 

·      Perpanjangan usia pensiun polisi menjadi jalan keluar penumpukan perwira melalui jabatan-jabatan sipil.

 

·      Pemerintah dan DPR tak peduli melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan polisi di jabatan sipil wajib mundur atau pensiun.

 

RAKYAT Indonesia tak hanya jadi bahan lelucon reformasi polisi, tapi juga ditipu mentah-mentah oleh Presiden Prabowo Subianto. Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia yang dibahas secara kilat dan tertutup, lalu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu, bertolak belakang dengan 3.000 halaman rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI.

 

Revisi itu dibuat untuk mengakomodasi tiga hal: perpanjangan usia pensiun polisi, penempatan perwira di jabatan sipil, dan pelemahan peran Komisi Kepolisian Nasional. Padahal penguatan Komisi Kepolisian Nasional sebagai pengawas Polri menjadi satu-satunya rekomendasi positif, dari enam saran, Komisi Percepatan Reformasi kepada Presiden Prabowo pada 5 Mei 2026.

 

Perpanjangan usia pensiun polisi tak hanya mengakomodasi kepentingan Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertahan di kursi Kepala Polri hingga 2029. Dalam aturan lama, usia pensiun polisi 58 tahun. Undang-undang baru menetapkan usia pensiun 60 tahun dan khusus jenderal bintang empat bisa diperpanjang atas kehendak presiden.

 

Dengan aturan baru itu, Listyo Sigit tak jadi pensiun tahun depan. Ia akan menjadi Kepala Polri hingga pemilihan presiden 2029 dan bisa diperpanjang jika diinginkan Presiden Prabowo. Artinya, polisi kembali rawan jadi antek calon presiden tertentu untuk menekan dan mempengaruhi suara pemilih. Di bawah Listyo, keberpihakan polisi terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Umum 2024 terlalu telanjang.

 

Perpanjangan usia pensiun juga makin lebar membuka peluang polisi duduk di jabatan sipil. Penambahan usia pensiun membuat penumpukan perwira polisi mendapat jalan keluar di jabatan-jabatan sipil. Dengan pengesahan Undang-Undang Polri ini, pemerintah dan DPR secara terang-terangan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang menegaskan polisi aktif harus mundur atau pensiun jika menempati jabatan sipil. Hakim konstitusi menimbang rangkap jabatan polisi rawan konflik kepentingan.

 

Komisi Reformasi Kepolisian dibentuk Presiden Prabowo sebagai respons terhadap tuntutan publik dalam demonstrasi besar pada Agustus 2025. Waktu itu polisi bertindak brutal hingga membunuh seorang pengemudi ojek online saat menghalau para demonstran. Prabowo meminta para ahli hukum tata negara membuat desain perubahan Polri agar brutalitas mereka bisa dihentikan.

 

Dalam Komisi Reformasi sempat muncul gagasan membentuk Kementerian Keamanan Nasional yang membawahkan Polri. Ide ini layu karena ditentang para jenderal polisi yang duduk di komisi itu. Presiden Prabowo malah memilih kembali ke status quo ketika menerima rekomendasi perbaikan dari Komisi Reformasi. Gimik dan pembohongan publik reformasi Polri mencapai puncak antiklimaks dengan disahkannya revisi Undang-Undang Polri yang seluruhnya bertentangan dengan rekomendasi Komisi.

 

Tak ada lagi harapan polisi Indonesia akan membaik di bawah pemerintahan Prabowo. Ia terbuai oleh pelayanan polisi membangun dapur makan bergizi gratis dan akal-akalan panen jagung. Jika polisi bisa dipakai untuk mengerjakan proyek-proyek prioritas presiden yang bukan tugasnya, bukan tak mungkin Prabowo akan terus memakainya untuk kepentingan politik di masa depan, termasuk menggalang suara dalam pemilihan presiden 2029.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/revisi-uu-polri-gimik-reformasi-2269035

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar