|
Pembohongan
Publik Reformasi Polri Editorial 2
: Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 14 Juni 2026
|
· Revisi UU Polri mengakomodasi
kepentingan politik polisi sebagai alat kekuasaan. · Perpanjangan usia pensiun polisi
menjadi jalan keluar penumpukan perwira melalui jabatan-jabatan sipil. · Pemerintah dan DPR tak peduli melanggar
putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan polisi di jabatan sipil wajib
mundur atau pensiun. RAKYAT
Indonesia tak hanya jadi bahan lelucon reformasi polisi, tapi juga ditipu
mentah-mentah oleh Presiden Prabowo Subianto. Revisi Undang-Undang Kepolisian
Republik Indonesia yang dibahas secara kilat dan tertutup, lalu disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu, bertolak belakang dengan 3.000 halaman
rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI. Revisi
itu dibuat untuk mengakomodasi tiga hal: perpanjangan usia pensiun polisi,
penempatan perwira di jabatan sipil, dan pelemahan peran Komisi Kepolisian
Nasional. Padahal penguatan Komisi Kepolisian Nasional sebagai pengawas Polri
menjadi satu-satunya rekomendasi positif, dari enam saran, Komisi Percepatan
Reformasi kepada Presiden Prabowo pada 5 Mei 2026. Perpanjangan
usia pensiun polisi tak hanya mengakomodasi kepentingan Jenderal Listyo Sigit
Prabowo bertahan di kursi Kepala Polri hingga 2029. Dalam aturan lama, usia
pensiun polisi 58 tahun. Undang-undang baru menetapkan usia pensiun 60 tahun
dan khusus jenderal bintang empat bisa diperpanjang atas kehendak presiden. Dengan
aturan baru itu, Listyo Sigit tak jadi pensiun tahun depan. Ia akan menjadi
Kepala Polri hingga pemilihan presiden 2029 dan bisa diperpanjang jika
diinginkan Presiden Prabowo. Artinya, polisi kembali rawan jadi antek calon
presiden tertentu untuk menekan dan mempengaruhi suara pemilih. Di bawah
Listyo, keberpihakan polisi terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
pada Pemilihan Umum 2024 terlalu telanjang. Perpanjangan
usia pensiun juga makin lebar membuka peluang polisi duduk di jabatan sipil.
Penambahan usia pensiun membuat penumpukan perwira polisi mendapat jalan
keluar di jabatan-jabatan sipil. Dengan pengesahan Undang-Undang Polri ini,
pemerintah dan DPR secara terang-terangan menganulir putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang menegaskan polisi aktif harus mundur
atau pensiun jika menempati jabatan sipil. Hakim konstitusi menimbang rangkap
jabatan polisi rawan konflik kepentingan. Komisi
Reformasi Kepolisian dibentuk Presiden Prabowo sebagai respons terhadap
tuntutan publik dalam demonstrasi besar pada Agustus 2025. Waktu itu polisi
bertindak brutal hingga membunuh seorang pengemudi ojek online saat menghalau
para demonstran. Prabowo meminta para ahli hukum tata negara membuat desain
perubahan Polri agar brutalitas mereka bisa dihentikan. Dalam
Komisi Reformasi sempat muncul gagasan membentuk Kementerian Keamanan
Nasional yang membawahkan Polri. Ide ini layu karena ditentang para jenderal
polisi yang duduk di komisi itu. Presiden Prabowo malah memilih kembali ke
status quo ketika menerima rekomendasi perbaikan dari Komisi Reformasi. Gimik
dan pembohongan publik reformasi Polri mencapai puncak antiklimaks dengan
disahkannya revisi Undang-Undang Polri yang seluruhnya bertentangan dengan
rekomendasi Komisi. Tak ada
lagi harapan polisi Indonesia akan membaik di bawah pemerintahan Prabowo. Ia
terbuai oleh pelayanan polisi membangun dapur makan bergizi gratis dan
akal-akalan panen jagung. Jika polisi bisa dipakai untuk mengerjakan
proyek-proyek prioritas presiden yang bukan tugasnya, bukan tak mungkin
Prabowo akan terus memakainya untuk kepentingan politik di masa depan,
termasuk menggalang suara dalam pemilihan presiden 2029. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/revisi-uu-polri-gimik-reformasi-2269035 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar