Senin, 29 Juni 2026

 

Biang Keladi Pemadaman Listrik Bergilir Jawa-Bali

Han Revanda Putra:  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN,  28 Juni 2026

 

 

 

·      Pemerintah memangkas produksi batu bara dan ada keterlambatan dalam penerbitan RKAB.

 

·      Disparitas harga DMO dan kondisi tambang membuat pasokan batu bara dengan kalori menengah seret.

 

·      Selisih antara harga DMO batu bara dan harga pasar membuat pengusaha memilih ekspor.

 

TERBANG dari Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Mahyunadi menumpahkan kekhawatirannya terhadap kebijakan pemotongan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juni 2026.

 

Wakil Bupati Kutai Timur itu datang bersama dua bawahannya, satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur, dan empat perwakilan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.

 

Mahyunadi bercerita, empat perusahaan yang turut serta dalam rombongannya merupakan “korban” pemotongan volume produksi dalam RKAB. Empat perusahaan itu adalah PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur, PT Perkasa Inakakerta, dan PT Indominco Mandiri.

 

Keempatnya mengajukan permintaan kuota produksi 61,6 juta ton, tapi yang disetujui hanya 35,15 juta ton. “Kalau produksi turun 26 juta ton, kami terancam kehilangan potensi pendapatan daerah Rp 2,34 triliun,” kata Mahyunadi kepada Tempo pada Rabu, 24 Juni 2026.

 

Sementara daerah penghasil batu bara seperti Kutai Timur kehilangan penerimaan, pemangkasan produksi batu bara bermuara pada pemadaman listrik bergilir di Jawa-Bali, meskipun sifatnya bukan dampak langsung.

 

Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tri Winarno menyatakan pemadaman disebabkan oleh gangguan pada beberapa sumber daya, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga UAP (PLTU) Cilacap 1 berkapasitas 300 megawatt, PLTU Cilacap 4 (1.000 MW), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Jawa-1 (1.760 MW), dan PLTU Cirebon Power 1 (660 MW).

 

Namun dua pejabat negara yang mengetahui persoalan ini bercerita, gangguan pembangkit listrik besar sebenarnya tak perlu berujung pada pemadaman bergilir jika pasokan batu bara memadai. Pada kondisi normal, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) seharusnya memiliki cadangan kapasitas atau reserve margin 30 persen, masih di atas kebutuhan beban puncak.

 

Masalahnya, pejabat ini menambahkan, sejak awal tahun PLN telah memasang “survival mode” lantaran sulit memperoleh pasokan batu bara berkalori menengah dari perusahaan batu bara yang terkena wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO). PLN lebih banyak menerima batu bara berkalori rendah.

 

Dengan volume yang sama, batu bara berkalori rendah menghasilkan setrum lebih kecil dibanding batu bara berkalori menengah. Padahal, untuk menghasilkan daya, PLN perlu mencampur batu bara berkalori rendah dan menengah. Walhasil, produksi listrik PLN menjadi tidak optimal dan cadangan kapasitas pun kian menipis.

 

Pasokan batu bara berkalori menengah seret setelah perusahaan-perusahaan batu bara tak kunjung mengantongi RKAB 2026. Per tahun ini, ketentuan pengajuan RKAB berubah dari tiga tahunan menjadi tahunan dengan volume produksi berkurang dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton. Perubahan kebijakan ini menyebabkan keterlambatan. Hingga April 2026, banyak perusahaan batu bara belum menerima persetujuan RKAB.

 

Setelah RKAB berangsur-angsur terbit, banyak perusahaan mengalami pemotongan produksi. Tapi ada pengecualian bagi perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara generasi pertama yang kini bersalin rupa menjadi izin usaha pertambangan khusus, yakni PT Adaro Andalan Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, PT Tanito Harum, dan PT Multi Harapan Utama. PT Bukit Asam, yang ditugasi memasok DMO 17 juta ton, juga tak terkena pemangkasan produksi.

 

Karena itu, banyak perusahaan tambang mengeluhkan minimnya transparansi dalam penetapan RKAB. Apalagi volume pemotongan produksi setiap perusahaan berbeda dan ada yang dikecualikan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Gita Mahyarani mengatakan anggotanya terkena pemotongan kuota produksi 40-70 persen. Namun, dia mengungkapkan, penjelasan pemotongan itu tak tercantum di dalam sistem.

 

Belakangan, beredar tabel berisi data perusahaan batu bara yang mengajukan izin produksi dan realisasi persetujuannya. Dalam tabel itu, pemotongan kuota produksi terentang di angka 4-90 persen. Di antara puluhan perusahaan itu, ada beberapa yang mendapatkan pengecualian atau tak mengalami pemangkasan produksi.

 

Ketika dimintai konfirmasi tentang tabel ini, Tri Winarno menepis. “Enggak ada kami ngeluarin,” ujarnya pada Kamis, 25 Juni 2026. Adapun pada Februari 2026, Tri mengatakan perusahaan yang menyetor penerimaan negara bukan pajak besar tak akan mendapat pemotongan signifikan.

 

●●●

 

PERUBAHAN kebijakan rencana kerja dan anggaran biaya makin menekan pasokan batu bara medium yang sebenarnya sudah seret. Pada Desember 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat, dari total cadangan batu bara sebesar 31,96 juta ton, sebagian besar merupakan batu bara berkalori rendah atau di bawah 4.200 kilokalori per kilogram gross as received (GAR), yakni 24,06 juta ton atau 75,3 persen.

 

Adapun batu bara berkalori menengah (4.200-5.200 kilokalori per kilogram GAR) sebanyak 4,54 juta ton atau 14,2 persen dan berkalori tinggi (di atas 5.200 kilokalori per kilogram GAR) sebesar 3,36 juta ton atau 10,5 persen.

 

Persoalan lain yang berpengaruh pada pasokan batu bara adalah makin timpangnya harga DMO dengan harga pasar. Sejak 2018, pemerintah menetapkan harga batu bara untuk sektor ketenagalistrikan sebesar US$ 70 per ton, sementara bagi industri pupuk dan semen US$ 90 per ton dan buat smelter sesuai dengan harga pasar.

 

Ketika perang Timur Tengah meletus dan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah kian tinggi, harga pasar batu bara dunia pun terus melesat. Walhasil, banyak pengusaha yang merasa kehilangan potensi pendapatan ketika harus menjual batu bara kepada PLN ketimbang mengekspornya.

 

Dua pengusaha bercerita, rendahnya harga DMO membuat perusahaan memilih mengekspor barangnya kendati akan dikenai denda. Sebagai contoh, menurut Indonesian Coal Index 26 Juni 2026, batu bara 4.200 kilokalori per kilogram GAR dihargai US$ 65,92 per ton.

 

Jika dijual kepada PLN, barang yang sama hanya dihargai US$ 45 per ton, yang hanya menutup biaya produksi. Jika perusahaan dikenai denda US$ 5 per ton akibat melanggar DMO, masih ada cuan US$ 15 per ton dari selisih keuntungan ekspor dikurangi denda.

 

Karena itu, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum Singgih Widagdo mengusulkan pemerintah menaikkan harga DMO dengan menghitung biaya produksi batu bara, biaya pokok penyediaan listrik PLN, serta kemampuan keuangan pemerintah membayar subsidi dan kompensasi. “Harga rendah bisa mempengaruhi pola penambangan dan mengurangi cadangan,” tuturnya pada Rabu, 24 Juni 2026.

 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Gita Mahyarani mengatakan perusahaan memasok DMO berdasarkan kebutuhan teknis pembangkit dan kontrak masing-masing.

 

Karena itu, dia menambahkan, semua pasokan produsen tak bisa digeneralisasi memiliki karakteristik sama. Setiap tambang, menurut Gita, juga memiliki karakter cadangan dan kualitas batu bara berbeda. “Fokus kami saat ini adalah memastikan keberlanjutan pasokan,” ujarnya.

 

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan pasokan energi primer, khususnya batu bara yang sesuai dengan spesifikasi kebutuhan pembangkit, terus diperkuat seturut kebutuhan operasional. “Sistem kelistrikan Jawa kini telah pulih dan fokus PLN adalah terus menjaga sekaligus meningkatkan keandalan sistem agar pasokan listrik kepada masyarakat tetap andal,” katanya pada Jumat, 26 Juni 2026.

 

Menteri Energi Bahlil Lahadalia sempat menyebutkan PLN kekurangan 20 juta ton batu bara dari total kebutuhan 154 juta ton. Namun ia kini mengklaim telah mengamankan kontrak 141 juta ton dan akan membentuk tim khusus pengadaan batu bara untuk PLN.

 

Ihwal pemotongan produksi, politikus Partai Golkar ini mengatakan wajar jika pengusaha melancarkan lobi untuk mendapatkan keringanan, tinggal pihak yang dilobi mau ikut atau tidak. “Saya tetap menjaga supply and demand dengan harga yang baik. Andaikan ada relaksasi, namanya relaksasi terukur,” katanya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Juni 2026. ●

                                                                                         

Sumber : https://www.tempo.co/ekonomi/batu-bara-rkab-pemotongan-produksi-2272051

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar