|
Akar
Sengkarut Byar-Pet Listrik Mohamad Ikhsan : Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Indonesia. Mantan Komisaris PT PLN (Persero). |
TEMPO MINGGUAN, 28 Juni 2026
|
· PLN tak mampu memperoleh batu bara
berkalori tepat, dalam jumlah cukup, dan tepat waktu. · Dengan stok batu bara terbatas, PLN
terpaksa mengoperasikan pembangkit dengan campuran solar. · Selama insentif listrik dibiarkan
terbalik, kegelapan akan kembali datang, bergilir dan berulang. SELAMA
hampir dua pekan, sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali didera pemadaman
bergilir. Mulai 8 hingga 20 Juni 2026, mati lampu merembet dari Bekasi dan
Bandung hingga menimpa Bali. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap keandalan
pasokan setrum PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) langsung merosot. Persoalan
ini bukan yang pertama kali terjadi. Di Sumatera, terjadi padam total dua
kali dalam tiga tahun terakhir. Pada sistem kelistrikan Jawa-Bali, peristiwa
ini sudah terjadi selama periode Covid-19. Anehnya,
penjelasan resmi PLN dan pemerintah terkesan mengaburkan masalah. Mereka
berdalih ada dua pembangkit listrik swasta atau independent power producer
(IPP) yang mengalami gangguan teknis sehingga terpaksa keluar dari sistem.
Namun pemerintah emoh merinci seberapa besar kapasitas pembangkit yang
“pingsan” tersebut. Padahal
andai kata dua pembangkit itu memiliki kapasitas raksasa, misalnya
masing-masing 1.000 megawatt (MW), total daya yang hilang “hanya” 2.000 MW.
Angka ini hanya 4 persen dari daya mampu neto (DMN) kawasan Jawa-Madura-Bali
yang mencapai 49.008 megawatt. Secara logika, mustahil hilangnya 4 persen
daya bisa membuat gelap satu pulau yang beban puncaknya mencapai 35 ribu MW. Pada
kenyataannya, ada persoalan yang jauh lebih mendasar. Kuncinya terletak pada
jurang antara DMN dan daya mampu pasok atau DMP. Di atas kertas, kapasitas
listrik di area Jawa-Madura-Bali sekitar 49 gigawatt (GW), tapi yang
benar-benar bisa dipasok saat beban puncak di bawah 35 GW. Akibatnya, ada
“bolong” yang berujung pada pemadaman listrik. Pengalaman
saya sebagai komisaris PLN menunjukkan, perawatan mesin terjadwal paling
banter hanya menyita daya 2 GW. Artinya, sisa “daya yang hilang” dalam jumlah
jumbo itu menguap akibat derating atau penurunan kapasitas mesin secara
sengaja dan gangguan teknis. Di sinilah letak masalahnya: derating dan
gangguan ini dipicu oleh karut-marut pasokan energi primer pembangkit yang
mayoritas berupa batu bara. Krisis
pasokan batu bara yang terjadi berulang kali telah merusak mesin-mesin
pembangkit. Akibatnya, bantalan cadangan listrik Jawa-Bali nyaris ludes. Maka
pertanyaan krusialnya bukan lagi “mengapa dua pembangkit itu rusak?”,
melainkan “mengapa PLN gagal mendapatkan batu bara dengan kalori yang pas,
jumlah yang cukup, dan tepat waktu?”. Ada
empat lapis persoalan yang menjadi biang kerok. Pertama,
salah padan kalori. Untuk 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
mengalokasikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) penambangan 600 juta
ton dan wajib pasok pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) 25
persen. Di atas kertas, ada jatah 150 juta ton batu bara untuk dalam negeri
dan ini lebih dari cukup untuk PLN. Namun
volume (tonase) tidak sama dengan energi. Ketel raksasa (boiler) milik
pembangkit listrik tenaga uap PLN dirancang untuk melahap batu bara berkalori
menengah, yakni 4.000-4.800 kilokalori per kilogram gross as received (GAR).
Masalahnya, walau cadangan nasional berlimpah, batu bara berkalori medium
yang pas dengan spesifikasi mesin PLN justru makin langka. Yang membanjiri
pasar adalah batu bara berkalori rendah (di bawah 4.200 GAR) yang tak cocok
dengan mesin. Volume boleh berlimpah, tapi energi yang bisa dipakai ternyata
tak mencukupi. Kedua,
salah padan waktu. Aturan DMO dan RKAB menggunakan hitungan tahunan sehingga
produsen batu bara bebas mengirim pasokan kapan saja. Sementara itu, PLN
butuh kepastian pasokan yang ajek setiap bulan. Ketika realisasi kontrak
seret—hanya menyentuh 134 juta ton dari kebutuhan 154 juta ton—stok di
sejumlah PLTU utama langsung kritis. Cadangan batu bara anjlok hanya untuk
11-12 hari operasi, jauh dari batas aman 26 hari. Ketiga,
insentif yang terbalik. Selama bertahun-tahun para taipan batu bara
menganggap pasokan ke PLN sebagai “residu” atau ongkos bisnis karena mereka
sudah untung dari ekspor. Tapi, begitu kuota produksi tahunan dipangkas 40-60
persen demi menahan harga, kalkulasi bisnis berubah. Pengusaha terpaksa
mengekspor sisa kuota mereka demi menutup biaya operasional dan mengejar
untung. PLN pun
dikorbankan. Ditambah harga DMO PLN yang berbeda jauh dengan sektor lain.
Sebagai perbandingan, harga DMO batu bara untuk smelter mengikuti harga
internasional dan untuk pabrik semen US$ 90 per ton. Sementara itu, harga DMO
PLN hanya US$ 70 per ton. Tak aneh jika PLN ditempatkan di antrean paling
belakang, dengan sisa pasokan yang belum tentu sesuai dengan spesifikasi
pembangkit. Masalah
keempat adalah rapuhnya produsen menengah. Karena merasa diabaikan perusahaan
batu bara raksasa, PLN berpaling ke produsen kelas menengah. Di sini muncul
batu sandungan baru. Sebagian pemegang RKAB menyetop operasi karena
menghadapi nisbah kupas tanah atau stripping ratio di atas 5, terlalu mahal
dibandingkan dengan harga solar saat ini. Sebagian lainnya dengan stripping
ratio di bawah 5 tercekik, menggantungkan modal kerja pada pembiayaan dagang
trader. Ketika pemerintah mengumumkan kewajiban ekspor satu pintu, trader
menutup keran pembiayaan. Buntutnya
bisa ditebak. Akibat seretnya batu bara, PLN terpaksa mengoperasikan
pembangkit dengan energi primer campuran batu bara dan solar yang mahal.
Langkah ini ditolak sebagian pembangkit swasta (IPP). Secara bisnis, sikap
IPP masuk akal. Dalam kontrak take-or-pay, jika ada pembengkakan biaya batu
bara, PLN yang menanggung. Namun IPP tidak punya insentif jika harus
menanggung mahalnya harga solar. Ironi
paling getir terjadi saat batu bara yang dipasok PLN ke IPP ternyata salah
spesifikasi. Pihak IPP menolak menyalakan mesin, tapi PLN tetap wajib
membayar denda kontrak take-or-pay. PLN harus membayar setrum yang tak pernah
diproduksi. Jurang pasokan listrik pun kian menganga. Akar
segala sengkarut ini adalah kebijakan harga yang usang. Harga patokan DMO
untuk PLN dikunci di angka US$ 70 per ton, sementara harga batu bara acuan
atau HBA ekspor per awal Juni 2026 sudah meroket hingga US$ 121,83 per ton.
Selisih hampir dua kali lipat ini otomatis membuat PLN menjadi pembeli kelas
dua. Padahal
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 tentang perlakuan perpajakan atau
penerimaan bukan pajak batu bara bisa membalikkan keadaan. Pemerintah mematok
royalti domestik flat 14 persen, sementara royalti ekspor bisa melambung
hingga 28 persen saat harga tinggi. Artinya, andai saja PLN diizinkan membeli
dengan harga pasar, kantong bersih yang diterima pengusaha dari penjualan ke
PLN bisa lebih tebal ketimbang ekspor yang dipotong pajak tinggi. PLN bakal
naik kelas dari pembeli sisaan menjadi pelanggan utama. Batu bara berkualitas
pun akan datang sendiri tepat waktu, tanpa perlu surat penugasan menteri. Lantas,
mengapa PLN tidak membeli dengan harga pasar saja? Jawabannya: karena isi
dompet PLN sedang sekarat. Tarif listrik yang digembok selama lima tahun di
kisaran Rp 1.120-1.160 per kilowatt-jam (kWh) tak mampu mengejar biaya
produksi yang terus membubung. Margin komersial PLN berbalik arah dari
surplus Rp 62 triliun pada 2021 menjadi defisit Rp 29,5 triliun pada 2025.
Arus kas operasinya pun ambles hingga 87 persen. Kebijakan
mematok harga murah yang awalnya diniatkan untuk melindungi PLN justru
menjadi jebakan. Kebijakan ini tidak menghemat apa pun, hanya menyembunyikan
bom waktu dalam bentuk hilangnya potensi penerimaan negara yang mencapai Rp
200 triliun pada 2025. Yang tampak murah di depan, harus dibayar mahal di
belakang lewat pemadaman bergilir dan membengkaknya subsidi negara. Untuk
menyembuhkan penyakit byar-pet di Jawa-Bali, caranya bukan memburu dua
pembangkit yang rusak, apalagi mengambinghitamkan pihak swasta. Ada beberapa
langkah radikal yang mesti diambil serentak. Langkah
pertama adalah mengubah skema harga DMO. Ganti patokan harga murah yang
berlaku sejak 2018 dengan harga yang merujuk pada pasar (misalnya 80 persen
dari harga indeks ekspor) agar pengusaha tidak merasa rugi menjual ke PLN. Cara
kedua, benahi birokrasi izin. Pemerintah harus mempercepat pengesahan RKAB
dan ubah menjadi izin multitahun agar kontraktor bisa berinvestasi jangka
panjang dengan tenang. Strategi
ketiga adalah kepastian regulasi. Skema ekspor satu pintu jangan mematikan
modal kerja penambang menengah. Yang keempat adalah modifikasi mesin
pembangkit: jika batu bara berkalori medium makin langka, ketel pembangkit
milik PLN ataupun swasta harus dimodifikasi agar bisa melahap batu bara
berkalori rendah secara optimal—seperti yang sukses dilakukan di PLTU Paiton,
Jawa Timur. Langkah
lain yang mendasar adalah menyehatkan keuangan PLN. Naikkan tarif atau benahi
struktur biayanya agar PLN punya daya beli untuk menjadi konsumen berkelas. Pemerintah
harus sadar bahwa listrik adalah urat nadi pertumbuhan ekonomi. Pemadaman
bergilir selama dua pekan lalu adalah alarm keras. Keandalan sistem
kelistrikan tidak akan pernah bisa ditegakkan di atas fondasi harga yang
keliru. Selama aturan insentif dibiarkan terbalik, kegelapan akan terus
datang—bergilir dan berulang. ● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/pemadaman-listrik-pln-esdm-batu-bara-2272052 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar