Jumat, 19 Juni 2026

 

Bongkar Akar Korupsi Imigrasi

Editorial3 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 14 Juni 2026

 

 

                                                           

·      Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim menjadi tersangka pemerasan warga negara asing.

 

·      Pemerasan di Imigrasi berlangsung sistematis dan sistemik karena melibatkan banyak aktor.

 

·      Jika Wakil Menteri Imigrasi bisa disidik, mengapa KPK belum berani mengusut dugaan korupsi Dirjen Bea-Cukai?

 

KASUS pemerasan pengurusan izin tinggal tenaga kerja asing di Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan bahwa korupsi besar hampir tak pernah lahir dari ulah satu-dua pegawai. Jaringan korupsi tumbuh ketika kewenangan besar dan diskresi luas tidak diimbangi pengawasan yang memadai.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Silmy Karim, mantan Direktur Jenderal Imigrasi serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bersama tujuh orang lain sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan kartu izin tinggal terbatas atau kitas. Nilai uang yang diduga terkumpul dan menjadi bancakan mencapai Rp 145,5 miliar sepanjang 2022-2026.

 

Angka itu terlalu besar untuk disebut penyimpangan sesaat. Dugaan adanya setoran rutin, rekening penampung, dan keterlibatan banyak pihak menunjukkan praktik yang sistematis. Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang menerima uang, melainkan juga bagaimana praktik tersebut dapat bertahan selama bertahun-tahun.

 

Kunci jawabannya terletak pada karakter kewenangan Imigrasi. Lembaga ini mengendalikan akses masuk, tinggal, dan bekerja bagi warga negara asing. Posisi tersebut menciptakan relasi yang timpang antara petugas dan pengguna layanan. Ketika kewenangan besar disertai diskresi luas, keputusan administratif mudah berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

 

Risiko itu membesar karena Imigrasi bukan sekadar birokrasi pelayanan, melainkan juga aparat penegak hukum. Organisasi ini memiliki kewenangan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, hingga penindakan terhadap warga negara asing.

 

Karakter tersebut membentuk rantai komando yang kuat dan kultur organisasi yang relatif tertutup. Informasi dan kewenangan terkonsentrasi di dalam birokrasi, sementara pengawasan dari luar tidak mudah dilakukan. Dalam kondisi demikian, penyimpangan individual dapat berkembang menjadi praktik yang melibatkan banyak pihak.

 

Skala dan durasi perkara ini mengindikasikan gejala yang lebih serius. Korupsi telah bertransformasi menjadi mekanisme ilegal yang mengakar dalam organisasi. Aturan resmi keimigrasian tetap berjalan, tapi di belakangnya berkembang sistem setoran gelap yang menentukan siapa yang harus membayar, berapa yang harus dibayar, dan ke mana uang mengalir.

 

Gejala serupa terlihat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Persidangan kasus suap impor yang melibatkan Blueray Cargo kembali memperlihatkan dugaan setoran untuk meloloskan barang melalui jalur tertentu. Meski kasusnya berbeda, kemiripan polanya menunjukkan persoalan yang bersifat struktural: kewenangan besar, diskresi luas, dan pengawasan lemah menciptakan lingkungan yang subur bagi korupsi.

 

Yang patut dicatat, kasus semacam ini muncul justru ketika berbagai lembaga gencar mengklaim keberhasilan reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa modernisasi prosedur tidak selalu berjalan seiring dengan penguatan akuntabilitas. Korupsi dapat beradaptasi lebih cepat daripada reformasi itu sendiri.

 

Dalam konteks seperti itu, penegakan hukum harus mampu membongkar cara kerja sistem yang korup, bukan sekadar menangkap pelakunya. Aliran uang dan pertanggungjawaban harus ditelusuri hingga ke seluruh mata rantai korupsi. Korupsi membesar bukan semata karena ada yang serakah, melainkan juga karena kekuasaan yang besar terlalu lama dibiarkan tanpa pengawasan yang sepadan.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/pemerasan-imigrasi-korupsi-bea-cukai-2269026

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar