|
Bongkar
Akar Korupsi Imigrasi Editorial3
: Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 14 Juni 2026
|
· Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim
menjadi tersangka pemerasan warga negara asing. · Pemerasan di Imigrasi berlangsung sistematis
dan sistemik karena melibatkan banyak aktor. · Jika Wakil Menteri Imigrasi bisa
disidik, mengapa KPK belum berani mengusut dugaan korupsi Dirjen Bea-Cukai? KASUS
pemerasan pengurusan izin tinggal tenaga kerja asing di Direktorat Jenderal Imigrasi
kembali menunjukkan bahwa korupsi besar hampir tak pernah lahir dari ulah
satu-dua pegawai. Jaringan korupsi tumbuh ketika kewenangan besar dan
diskresi luas tidak diimbangi pengawasan yang memadai. Komisi
Pemberantasan Korupsi menetapkan Silmy Karim, mantan Direktur Jenderal
Imigrasi serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bersama tujuh orang
lain sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan kartu izin tinggal
terbatas atau kitas. Nilai uang yang diduga terkumpul dan menjadi bancakan
mencapai Rp 145,5 miliar sepanjang 2022-2026. Angka
itu terlalu besar untuk disebut penyimpangan sesaat. Dugaan adanya setoran
rutin, rekening penampung, dan keterlibatan banyak pihak menunjukkan praktik
yang sistematis. Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang menerima uang,
melainkan juga bagaimana praktik tersebut dapat bertahan selama
bertahun-tahun. Kunci
jawabannya terletak pada karakter kewenangan Imigrasi. Lembaga ini
mengendalikan akses masuk, tinggal, dan bekerja bagi warga negara asing.
Posisi tersebut menciptakan relasi yang timpang antara petugas dan pengguna
layanan. Ketika kewenangan besar disertai diskresi luas, keputusan
administratif mudah berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Risiko
itu membesar karena Imigrasi bukan sekadar birokrasi pelayanan, melainkan
juga aparat penegak hukum. Organisasi ini memiliki kewenangan pengawasan,
pemeriksaan, penyidikan, hingga penindakan terhadap warga negara asing. Karakter
tersebut membentuk rantai komando yang kuat dan kultur organisasi yang
relatif tertutup. Informasi dan kewenangan terkonsentrasi di dalam birokrasi,
sementara pengawasan dari luar tidak mudah dilakukan. Dalam kondisi demikian,
penyimpangan individual dapat berkembang menjadi praktik yang melibatkan
banyak pihak. Skala
dan durasi perkara ini mengindikasikan gejala yang lebih serius. Korupsi
telah bertransformasi menjadi mekanisme ilegal yang mengakar dalam
organisasi. Aturan resmi keimigrasian tetap berjalan, tapi di belakangnya
berkembang sistem setoran gelap yang menentukan siapa yang harus membayar,
berapa yang harus dibayar, dan ke mana uang mengalir. Gejala
serupa terlihat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Persidangan kasus suap
impor yang melibatkan Blueray Cargo kembali memperlihatkan dugaan setoran
untuk meloloskan barang melalui jalur tertentu. Meski kasusnya berbeda,
kemiripan polanya menunjukkan persoalan yang bersifat struktural: kewenangan
besar, diskresi luas, dan pengawasan lemah menciptakan lingkungan yang subur
bagi korupsi. Yang
patut dicatat, kasus semacam ini muncul justru ketika berbagai lembaga gencar
mengklaim keberhasilan reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan. Fakta
tersebut menunjukkan bahwa modernisasi prosedur tidak selalu berjalan seiring
dengan penguatan akuntabilitas. Korupsi dapat beradaptasi lebih cepat
daripada reformasi itu sendiri. Dalam
konteks seperti itu, penegakan hukum harus mampu membongkar cara kerja sistem
yang korup, bukan sekadar menangkap pelakunya. Aliran uang dan
pertanggungjawaban harus ditelusuri hingga ke seluruh mata rantai korupsi.
Korupsi membesar bukan semata karena ada yang serakah, melainkan juga karena
kekuasaan yang besar terlalu lama dibiarkan tanpa pengawasan yang sepadan. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/pemerasan-imigrasi-korupsi-bea-cukai-2269026 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar