Jumat, 19 Juni 2026

 

https://www.tempo.co/lingkungan/penyelundupan-ikan-napoleon-anambas-2268997

Pedang Bermata Dua Memberantas Penyelundupan Ikan Napoleon

Irsyan Hasyim :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN,  14 April 2026

 

 

 

·      Kasus terbaru MV Silver Island menguak fakta penangkapan dan perdagangan ilegal ikan napoleon masih marak.

 

·      Pengukuran terakhir tim IUCN menunjukkan tingkat penurunan populasi ikan napoleon di perairan Indonesia termasuk paling tinggi.

 

·      Pembatasan penangkapan dan ekspor ikan napoleon menimbulkan masalah baru bagi nelayan di Anambas.

 

PERINTAH penangkapan itu diterima melalui sambungan telepon pada Kamis siang, 28 Mei 2026. Priyo Kurniawan, Komandan Kapal Pengawas Orca 04 di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, diutus agar mencegat MV Silver Island yang disinyalir tengah melintas di area perairan Sulawesi.

 

“Dari pusat data di Direktorat Jenderal PSDKP di Jakarta, kapal dicurigai sedang menyelundupkan ikan napoleon,” kata Priyo ketika ditemui di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Rabu, 3 Juni 2026.

 

Priyo bergegas melongok ke radar. MV Silver Island ditengarai mematikan sistem pelacakan otomatis (AIS). Namun kapal penangkap ikan berbendera Republik Demokratik Santo Tomas dan Principe, Afrika Tengah, itu terakhir kali tercatat berada di dekat Zona Ekonomi Eksklusif Laut Sulawesi, sekitar 320 mil laut atau 600 kilometer di barat laut Bitung.

 

Kondisi cuaca membuat pengejaran baru bisa dimulai keesokannya. Priyo dan 24 personel Kapal Pengawas Orca 04 berangkat dengan skenario pencegatan di perairan sekitar Selat Makassar dan Laut Sulawesi. “Kami kesulitan mendeteksi mereka karena mereka sempat mematikan AIS,” ujar Priyo. “Apalagi cuaca juga makin buruk,” dia menambahkan.

 

Beruntung, pada Jumat, 29 Mei 2026, itu sistem identifikasi otomatis MV Silver Island sempat menyala. Radar Kapal Pengawas Orca 04, dengan jangkauan identifikasi 48 mil laut, mendapati jejak target di jarak 6 mil laut. Di tengah badai, MV Silver Island akhirnya ditangkap, lalu dibawa ke Bitung untuk menjalani pemeriksaan.

 

Pemeriksaan baru dimulai sehari kemudian, Sabtu, 30 Mei 2026. Awak MV Silver Island menepis tuduhan sedang mengangkut ikan napoleon. Hasil penggeledahan awal juga hanya menemukan ikan kerapu di palka utama kapal.

 

Di lambung kapal, tepatnya di ruang perkakas, tim penyidik Pangkalan PSDKP Bitung mencurigai lantai yang ditengarai telah dimodifikasi. Dugaan itu terbukti. Ada palka lain yang tersembunyi di baliknya.

 

Priyo mendapati 900 ekor napoleon dalam kondisi hidup di palka rahasia tersebut. Ukurannya beragam, dari 100 gram hingga 4,8 kilogram per ekor. Berat keseluruhan ikan pemecah terumbu karang yang diduga akan diselundupkan itu mencapai 1,2 ton.

 

Temuan itu membuat awak kapal MV Silver Island tak bisa lagi berkilah. Mereka mengaku akan membawa spesies dilindungi itu ke Hong Kong.

 

Menurut Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, MV Silver Island merupakan incaran lama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal sepanjang 38 meter tersebut disinyalir beberapa kali mengangkut ikan napoleon. “Kapal milik warga negara Hong Kong itu hanya memegang izin mengangkut ikan kerapu,” tutur Pung di Bitung pada Rabu, 3 Juni 2026.

 

Penangkapan bisa dilakukan kali ini karena adanya informasi yang kuat dari masyarakat di Sumenep, Jawa Timur, ihwal pengangkutan ikan napoleon. Beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap, MV Silver Island berangkat dari Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, dengan tujuan Hong Kong pada Rabu, 27 Mei 2026. Awak kapal diduga sengaja mengangkut dan berangkat pada hari raya Idul Adha agar bisa lolos dari pengawasan.

 

Pung memperkirakan nilai kerugian negara akibat perdagangan ilegal dalam kasus ini mencapai Rp 16 miliar. Angka itu hasil penghitungan jumlah ikan napoleon yang hendak diselundupkan plus hilangnya potensi pendapatan negara.

 

Penyidik KKP menjerat para tersangka dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. “Kami juga akan mengembangkan tuntutan sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” ujar Pung. Untuk menutup nilai kerugian, Direktorat Jenderal PSDKP berencana merampas kapal MV Silver Island untuk dijadikan barang milik negara.

 

Adapun ikan napoleon yang disita telah dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Sulawesi Utara pada Jumat, 5 Juni 2026. Hanya sebagian ikan disisihkan untuk kepentingan penuntutan di meja pengadilan.

 

●●●

 

POPULASI ikan napoleon atau Cheilinus undulatus secara global makin mengkhawatirkan karena terus menyusut secara signifikan sejak awal 1990-an. Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) meningkatkan status keterancaman ikan karang ini pada 2004 dari rentan (vulnerable) menjadi terancam punah (endangered).

 

Sejak 2004 pula, dalam sidang Konvensi Perdagangan Internasional Flora dan Fauna Liar Spesies Terancam (CITES) ke-13 yang digelar pada Oktober 2004 di Bangkok, Thailand, pemerintah Republik Indonesia sepakat memasukkan ikan napoleon ke daftar Lampiran II. Status ini menjadikan ikan tersebut sebagai spesies yang harus dibatasi perdagangannya untuk mencegah kepunahan.

 

Belakangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan status pelindungan ikan napoleon. Secara berkala Kementerian juga mengatur pembatasan pengambilan ikan napoleon dari alam dan kuota ekspornya setiap tahun.

 

Kendati dunia telah bersepakat melindungi dan membatasi perdagangan napoleon, ikan itu terus terancam. Hasil pengukuran terakhir IUCN pada 2024 mendapati populasi ikan napoleon setidaknya telah berkurang 50 persen dibanding pengukuran tiga dekade sebelumnya.

 

Hasil pengukuran tersebut menyatakan populasi ikan napoleon di wilayah perairan Indonesia termasuk yang paling mengkhawatirkan. Di Indonesia, populasi ikan napoleon diperkirakan menyusut hingga 80 persen pada periode 1990-2015. Kondisinya diperkirakan tidak berubah saat ini.

 

Pelindungan tidak serta-merta membuat populasinya pulih. “Dan intensitas penangkapan ikan meningkat karena intensifikasi kegiatan budi daya,” tulis IUCN mengutip hasil riset Yvonne Sadovy de Mitcheson, profesor University of Hong Kong yang mengamati perdagangan ikan napoleon.

 

Tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, menetapkan kuota pengambilan untuk pemanfaatan ikan napoleon sebanyak 3.400 ekor. Lokasinya tersebar di Maluku, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Papua Barat Daya, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

 

Adapun kuota ekspor ikan napoleon dibatasi hanya 1.600 ekor. Baik kuota pengambilan maupun kuota ekspor hanya diperbolehkan terhadap ikan dengan ukuran 1-3 kilogram.

 

Dosen biologi kelautan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, Mohammad Mukhlis Kamal, yakin jumlah ikan napoleon dari Indonesia yang beredar di pasar Hong Kong jauh lebih banyak dibanding batas kuota tersebut. “Diduga tingkat kebocoran atau penyelundupan masih tinggi,” katanya pada Jumat, 5 Juni 2026.

 

Mukhlis mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap lalu lintas kapal pengangkut ikan. Selain itu, sanksi terhadap pelaku perdagangan ilegal harus diperberat.

 

Menurut dia, regulasi yang tersedia sampai saat ini belum efektif melindungi ikan napoleon dari penurunan populasi. “Titik terlemahnya adalah tingkat kepatuhan yang masih rendah dan penegakan hukum yang belum sesuai,” ujar Mukhlis.

 

●●●

 

PELINDUNGAN dan pembatasan perdagangan ikan napoleon pada kenyataannya bak pedang bermata dua. Pada saat penyelundupan diyakini masih marak, para pelaku budi daya pembesaran ikan napoleon di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, justru menelan pil pahit. Mereka kesulitan mendapatkan komoditas lain yang bisa menutup berkurangnya pendapatan.

 

Para nelayan di Desa Air Sena, Kabupaten Anambas, misalnya, menyatakan ekonomi mereka mengerut akibat pembatasan pengambilan dan ekspor. Kwan Sih Kwan, 35 tahun, nelayan Air Sena, mengaku masih membudidayakan napoleon sambil menunggu izin ekspor kembali berlaku.

 

Pada saat bersamaan, pendapatan dari hasil budi daya ikan kerapu hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Dulu, sewaktu kapal Hong Kong masih bisa masuk, kami bisa punya tabungan,” kata Kwan ketika ditemui Tempo di keramba miliknya di Desa Air Sena pada Sabtu, 23 Mei 2026.

 

Desa Air Sena lama dikenal sebagai salah satu sentra budi daya ikan napoleon di Kepulauan Anambas. Nelayan di desa ini biasa mencari benih ikan hingga membesarkannya untuk kemudian dijual kepada penampung yang akan mengekspor komoditas perikanan ke luar negeri.

 

Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan HIU Bhi Hwat, 62 tahun, menjelaskan bahwa harga ikan napoleon hasil pembesaran pernah mendekati angka Rp 2 juta per kilogram. Pada masa aturan perdagangan ikan napoleon masih longgar, ekonomi di Air Sena semarak. “Cuma, sejak kuota ekspor dibatasi dalam lima tahun terakhir, kami menjerit,” tutur Bhi Hwat.

 

Hingga saat ini, tepian pantai Air Sena masih dipenuhi keramba budi daya ikan. Menurut Bhi Hwat, jumlah keramba itu sudah banyak menyusut. Banyak pembudi daya menghentikan bisnis karena kesulitan menjual hasil panen. “Kalau yang masih main napoleon sekarang bisa dihitung. Mereka hanya membesarkan ikan yang sudah ada, tidak menambah baru,” ujar Bhi Hwat. “Itu pun mereka bingung mau jual ke mana,” dia menambahkan.

 

Kepala Loka Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Pekanbaru Rahmad Hidayat menuturkan, pembudi daya masih memelihara napoleon. Nilai jual yang tinggi menjadikan ikan itu laksana investasi jangka panjang.

 

Nelayan juga tak berhenti membesarkan ikan napoleon karena hal itu sudah menjadi kebiasaan turun-temurun. “Mereka enggan beralih ke komoditas kerapu dikarenakan harganya tidak stabil, sumber dan harga pakan, juga risiko kematian yang lebih tinggi dibanding napoleon,” tutur Rahmad kepada Tempo pada Senin, 1 Juni 2026.

 

Menurut dia, pelindungan dan pembatasan perdagangan ikan napoleon diperlukan agar spesies itu tidak punah. “Juga agar tingginya nilai ekonomi ikan napoleon tetap dapat dikelola secara berkelanjutan,” kata Rahmad. ●

                                                                                         

Sumber : https://www.tempo.co/lingkungan/penyelundupan-ikan-napoleon-anambas-2268997

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar