https://www.tempo.co/lingkungan/penyelundupan-ikan-napoleon-anambas-2268997
|
Pedang Bermata Dua Memberantas
Penyelundupan Ikan Napoleon Irsyan Hasyim : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 14 April 2026
|
· Kasus terbaru MV Silver Island menguak
fakta penangkapan dan perdagangan ilegal ikan napoleon masih marak. · Pengukuran terakhir tim IUCN
menunjukkan tingkat penurunan populasi ikan napoleon di perairan Indonesia
termasuk paling tinggi. · Pembatasan penangkapan dan ekspor ikan
napoleon menimbulkan masalah baru bagi nelayan di Anambas. PERINTAH
penangkapan itu diterima melalui sambungan telepon pada Kamis siang, 28 Mei
2026. Priyo Kurniawan, Komandan Kapal Pengawas Orca 04 di Pangkalan
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, diutus agar
mencegat MV Silver Island yang disinyalir tengah melintas di area perairan
Sulawesi. “Dari
pusat data di Direktorat Jenderal PSDKP di Jakarta, kapal dicurigai sedang
menyelundupkan ikan napoleon,” kata Priyo ketika ditemui di Kota Bitung,
Sulawesi Utara, pada Rabu, 3 Juni 2026. Priyo
bergegas melongok ke radar. MV Silver Island ditengarai mematikan sistem
pelacakan otomatis (AIS). Namun kapal penangkap ikan berbendera Republik
Demokratik Santo Tomas dan Principe, Afrika Tengah, itu terakhir kali
tercatat berada di dekat Zona Ekonomi Eksklusif Laut Sulawesi, sekitar 320
mil laut atau 600 kilometer di barat laut Bitung. Kondisi
cuaca membuat pengejaran baru bisa dimulai keesokannya. Priyo dan 24 personel
Kapal Pengawas Orca 04 berangkat dengan skenario pencegatan di perairan
sekitar Selat Makassar dan Laut Sulawesi. “Kami kesulitan mendeteksi mereka
karena mereka sempat mematikan AIS,” ujar Priyo. “Apalagi cuaca juga makin
buruk,” dia menambahkan. Beruntung,
pada Jumat, 29 Mei 2026, itu sistem identifikasi otomatis MV Silver Island
sempat menyala. Radar Kapal Pengawas Orca 04, dengan jangkauan identifikasi
48 mil laut, mendapati jejak target di jarak 6 mil laut. Di tengah badai, MV
Silver Island akhirnya ditangkap, lalu dibawa ke Bitung untuk menjalani
pemeriksaan. Pemeriksaan
baru dimulai sehari kemudian, Sabtu, 30 Mei 2026. Awak MV Silver Island
menepis tuduhan sedang mengangkut ikan napoleon. Hasil penggeledahan awal
juga hanya menemukan ikan kerapu di palka utama kapal. Di
lambung kapal, tepatnya di ruang perkakas, tim penyidik Pangkalan PSDKP
Bitung mencurigai lantai yang ditengarai telah dimodifikasi. Dugaan itu
terbukti. Ada palka lain yang tersembunyi di baliknya. Priyo
mendapati 900 ekor napoleon dalam kondisi hidup di palka rahasia tersebut.
Ukurannya beragam, dari 100 gram hingga 4,8 kilogram per ekor. Berat
keseluruhan ikan pemecah terumbu karang yang diduga akan diselundupkan itu
mencapai 1,2 ton. Temuan
itu membuat awak kapal MV Silver Island tak bisa lagi berkilah. Mereka
mengaku akan membawa spesies dilindungi itu ke Hong Kong. Menurut
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, MV Silver Island merupakan
incaran lama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal sepanjang 38
meter tersebut disinyalir beberapa kali mengangkut ikan napoleon. “Kapal
milik warga negara Hong Kong itu hanya memegang izin mengangkut ikan kerapu,”
tutur Pung di Bitung pada Rabu, 3 Juni 2026. Penangkapan
bisa dilakukan kali ini karena adanya informasi yang kuat dari masyarakat di
Sumenep, Jawa Timur, ihwal pengangkutan ikan napoleon. Beberapa hari sebelum
akhirnya ditangkap, MV Silver Island berangkat dari Pelabuhan Perikanan
Pantai Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, dengan tujuan Hong Kong pada Rabu, 27
Mei 2026. Awak kapal diduga sengaja mengangkut dan berangkat pada hari raya
Idul Adha agar bisa lolos dari pengawasan. Pung
memperkirakan nilai kerugian negara akibat perdagangan ilegal dalam kasus ini
mencapai Rp 16 miliar. Angka itu hasil penghitungan jumlah ikan napoleon yang
hendak diselundupkan plus hilangnya potensi pendapatan negara. Penyidik
KKP menjerat para tersangka dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling
lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. “Kami juga akan
mengembangkan tuntutan sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” ujar Pung.
Untuk menutup nilai kerugian, Direktorat Jenderal PSDKP berencana merampas
kapal MV Silver Island untuk dijadikan barang milik negara. Adapun
ikan napoleon yang disita telah dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Perairan
Daerah Sulawesi Utara pada Jumat, 5 Juni 2026. Hanya sebagian ikan disisihkan
untuk kepentingan penuntutan di meja pengadilan. ●●● POPULASI
ikan napoleon atau Cheilinus undulatus secara global makin mengkhawatirkan
karena terus menyusut secara signifikan sejak awal 1990-an. Uni Internasional
untuk Konservasi Alam (IUCN) meningkatkan status keterancaman ikan karang ini
pada 2004 dari rentan (vulnerable) menjadi terancam punah (endangered). Sejak
2004 pula, dalam sidang Konvensi Perdagangan Internasional Flora dan Fauna
Liar Spesies Terancam (CITES) ke-13 yang digelar pada Oktober 2004 di
Bangkok, Thailand, pemerintah Republik Indonesia sepakat memasukkan ikan
napoleon ke daftar Lampiran II. Status ini menjadikan ikan tersebut sebagai
spesies yang harus dibatasi perdagangannya untuk mencegah kepunahan. Belakangan,
Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan status pelindungan ikan
napoleon. Secara berkala Kementerian juga mengatur pembatasan pengambilan
ikan napoleon dari alam dan kuota ekspornya setiap tahun. Kendati
dunia telah bersepakat melindungi dan membatasi perdagangan napoleon, ikan
itu terus terancam. Hasil pengukuran terakhir IUCN pada 2024 mendapati
populasi ikan napoleon setidaknya telah berkurang 50 persen dibanding
pengukuran tiga dekade sebelumnya. Hasil
pengukuran tersebut menyatakan populasi ikan napoleon di wilayah perairan
Indonesia termasuk yang paling mengkhawatirkan. Di Indonesia, populasi ikan
napoleon diperkirakan menyusut hingga 80 persen pada periode 1990-2015.
Kondisinya diperkirakan tidak berubah saat ini. Pelindungan
tidak serta-merta membuat populasinya pulih. “Dan intensitas penangkapan ikan
meningkat karena intensifikasi kegiatan budi daya,” tulis IUCN mengutip hasil
riset Yvonne Sadovy de Mitcheson, profesor University of Hong Kong yang
mengamati perdagangan ikan napoleon. Tahun
ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Direktorat Jenderal
Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, menetapkan kuota pengambilan untuk
pemanfaatan ikan napoleon sebanyak 3.400 ekor. Lokasinya tersebar di Maluku,
Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Papua Barat Daya, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. Adapun
kuota ekspor ikan napoleon dibatasi hanya 1.600 ekor. Baik kuota pengambilan
maupun kuota ekspor hanya diperbolehkan terhadap ikan dengan ukuran 1-3
kilogram. Dosen
biologi kelautan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, Mohammad
Mukhlis Kamal, yakin jumlah ikan napoleon dari Indonesia yang beredar di
pasar Hong Kong jauh lebih banyak dibanding batas kuota tersebut. “Diduga
tingkat kebocoran atau penyelundupan masih tinggi,” katanya pada Jumat, 5
Juni 2026. Mukhlis
mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap lalu lintas kapal
pengangkut ikan. Selain itu, sanksi terhadap pelaku perdagangan ilegal harus
diperberat. Menurut
dia, regulasi yang tersedia sampai saat ini belum efektif melindungi ikan
napoleon dari penurunan populasi. “Titik terlemahnya adalah tingkat kepatuhan
yang masih rendah dan penegakan hukum yang belum sesuai,” ujar Mukhlis. ●●● PELINDUNGAN
dan pembatasan perdagangan ikan napoleon pada kenyataannya bak pedang bermata
dua. Pada saat penyelundupan diyakini masih marak, para pelaku budi daya
pembesaran ikan napoleon di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, justru menelan
pil pahit. Mereka kesulitan mendapatkan komoditas lain yang bisa menutup
berkurangnya pendapatan. Para
nelayan di Desa Air Sena, Kabupaten Anambas, misalnya, menyatakan ekonomi
mereka mengerut akibat pembatasan pengambilan dan ekspor. Kwan Sih Kwan, 35
tahun, nelayan Air Sena, mengaku masih membudidayakan napoleon sambil
menunggu izin ekspor kembali berlaku. Pada
saat bersamaan, pendapatan dari hasil budi daya ikan kerapu hanya cukup untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Dulu, sewaktu kapal Hong Kong masih bisa
masuk, kami bisa punya tabungan,” kata Kwan ketika ditemui Tempo di keramba
miliknya di Desa Air Sena pada Sabtu, 23 Mei 2026. Desa Air
Sena lama dikenal sebagai salah satu sentra budi daya ikan napoleon di
Kepulauan Anambas. Nelayan di desa ini biasa mencari benih ikan hingga
membesarkannya untuk kemudian dijual kepada penampung yang akan mengekspor
komoditas perikanan ke luar negeri. Ketua
Kelompok Pembudidaya Ikan HIU Bhi Hwat, 62 tahun, menjelaskan bahwa harga
ikan napoleon hasil pembesaran pernah mendekati angka Rp 2 juta per kilogram.
Pada masa aturan perdagangan ikan napoleon masih longgar, ekonomi di Air Sena
semarak. “Cuma, sejak kuota ekspor dibatasi dalam lima tahun terakhir, kami
menjerit,” tutur Bhi Hwat. Hingga
saat ini, tepian pantai Air Sena masih dipenuhi keramba budi daya ikan.
Menurut Bhi Hwat, jumlah keramba itu sudah banyak menyusut. Banyak pembudi
daya menghentikan bisnis karena kesulitan menjual hasil panen. “Kalau yang
masih main napoleon sekarang bisa dihitung. Mereka hanya membesarkan ikan
yang sudah ada, tidak menambah baru,” ujar Bhi Hwat. “Itu pun mereka bingung
mau jual ke mana,” dia menambahkan. Kepala
Loka Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Pekanbaru Rahmad
Hidayat menuturkan, pembudi daya masih memelihara napoleon. Nilai jual yang
tinggi menjadikan ikan itu laksana investasi jangka panjang. Nelayan
juga tak berhenti membesarkan ikan napoleon karena hal itu sudah menjadi
kebiasaan turun-temurun. “Mereka enggan beralih ke komoditas kerapu
dikarenakan harganya tidak stabil, sumber dan harga pakan, juga risiko
kematian yang lebih tinggi dibanding napoleon,” tutur Rahmad kepada Tempo
pada Senin, 1 Juni 2026. Menurut
dia, pelindungan dan pembatasan perdagangan ikan napoleon diperlukan agar
spesies itu tidak punah. “Juga agar tingginya nilai ekonomi ikan napoleon
tetap dapat dikelola secara berkelanjutan,” kata Rahmad. ● Sumber : https://www.tempo.co/lingkungan/penyelundupan-ikan-napoleon-anambas-2268997 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar