Jumat, 19 Juni 2026

 

Bagaimana Modus Silmy Karim Memeras Warga Negara Asing

Febriyan :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN,  15 April 2026

 

 

 

·      Silmy Karim diduga menerima setoran dari komplotan pegawai Imigrasi pemeras WNA sebesar Rp 100 juta tiap pekan sejak 2023.

 

·      KPK menerima laporan warga negara Jerman yang diduga menjadi korban pemerasan Silmy Karim.

 

·      Dalam kasus pemerasan ini, penyidik KPK turut menggeledah kantor biro jasa yang terhubung dengan kasus judi online.

 

BELASAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi keluar dari rumah toko dua lantai kantor PT Klitz Tour and Travel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu siang, 10 Juni 2026. Menenteng dua koper besar, mereka langsung masuk ke mobil dan meninggalkan kantor tersebut.

 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Achmad Taufik Husein mengatakan penggeledahan PT Klitz berkaitan dengan kasus pemerasan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Ada sepuluh perusahaan yang menjadi materi penyidikan KPK. “Pihak swasta ini biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian,” katanya.

 

PT Klitz merupakan satu dari sepuluh biro jasa yang terungkap setelah operasi penangkapan sejumlah pegawai Imigrasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. KPK juga sudah menggeledah kantor biro jasa lain.

 

Mulanya manajemen perusahaan tersebut ada yang ditangkap. Namun sejauh ini KPK menganggap mereka sebagai korban pemerasan. “Karena itu, mereka dilepas,” ujar Taufik.

 

Penggeledahan di kantor PT Klitz bukan cuma sekali dilakukan. Seorang pegawai PT Klitz mengatakan KPK sudah menggeledah serta memeriksa bos dan para karyawan lain beberapa hari sebelumnya.

 

Penyidik ingin mendalami perihal pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian, seperti kartu izin tinggal terbatas atau kitas dan kartu izin tinggal tetap atau kitap untuk warga negara asing.

 

Pegawai tersebut menganggap pungutan liar pegawai Imigrasi merupakan hal lazim dan sudah berlangsung lama. “Kalau kami setornya biasa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat,” tutur pegawai yang enggan menyebut namanya itu kepada Tempo.

 

Selain menyambangi PT Klitz, pada hari yang sama Tempo mendatangi kantor PT 1688 Prima di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Kantor itu tutup. Seorang penjaga mengatakan kantor mereka juga sudah digeledah KPK beberapa hari sebelumnya. Soal siapa pemilik perusahaan itu, ia tak mau buka suara. “Tempat tinggal pemiliknya jauh,” katanya.

 

Pada Selasa, 2 Juni 2026, penyidik KPK menahan tujuh pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka disangka berkomplot memeras warga negara asing. Mereka adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; dua Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

 

Belakangan, kasus ini merembet ke Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. KPK berupaya menangkapnya pada Rabu, 3 Juni 2026. Silmy tak kunjung ditemukan. Dia menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam.

 

Esoknya, ia menjadi tersangka dan ditahan bersama tujuh pegawai Imigrasi lain. Salah satu tuduhannya, Silmy diduga menerima setoran Rp 100 juta tiap pekan sejak ia menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Uang itu diduga berasal dari hasil pemerasan yang dikumpulkan tersangka lain.

 

Penyidikan kasus pemerasan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, setelah mengetahui KPK mengendus pemerasan dalam pengurusan RPTKA, sejumlah pejabat Imigrasi panik.

 

Selama ini uang pemerasan itu terkumpul lewat rekening penampungan yang menggunakan identitas nomine. Karena panik, mereka menarik uang di rekening penampungan secara besar-besaran.

 

Uang itu lalu digunakan untuk membeli emas. Emas itu kemudian digunakan untuk membeli properti. Transaksi ini terdeteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang kemudian menyerahkan hasil analisisnya kepada KPK.

 

Setyo mengatakan, dalam kasus ini, pegawai Imigrasi memeras sejak 2022. Para tersangka menerima uang baik secara langsung melalui transfer dan tunai maupun melalui perantara. “Sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Juni 2026.

 

Achmad Taufik Husein mengatakan para petugas Imigrasi itu meminta upeti Rp 1-2 juta per dokumen dari perusahaan biro jasa. Pungutan itu lantas dikumpulkan di sejumlah rekening dengan nama orang lain. Uang itu kemudian dibagikan setiap Jumat. Pengumpulan hasil pemerasan itulah asal setoran Rp 100 juta tiap pekan untuk Silmy.

 

Untuk menyamarkan pembagian uang, komplotan ini menggunakan kode khusus, seperti “malaikat”, serta istilah dalam grup musik, seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer”. Penyidik masih mendalami siapa yang dimaksud lewat kode-kode tersebut. Taufik mengatakan kode malaikat merujuk kepada pejabat tinggi di sebuah kementerian.

 

KPK menahan Silmy setelah melewati proses berliku. Ditemui secara terpisah, sejumlah penegak hukum yang ikut menelusuri kasus ini mengatakan penyelidik KPK sebenarnya hendak menjemput Silmy pada Rabu siang, 3 Juni 2026.

 

Rupanya, rencana operasi ini bocor. Informasi penangkapan itu sampai kepada Silmy lewat anak buahnya. Pesan itu dikirimkan lewat aplikasi percakapan. Tapi, tanpa disadari Silmy, percakapan itu sudah terpantau KPK. “Kalian diam dulu,” begitu bunyi pesan Silmy kepada anak buahnya ketika menerima laporan soal penangkapan.

 

Sumber tersebut melanjutkan, KPK terus memantau pergerakan dan percakapan Silmy pada Rabu itu. Silmy terdeteksi berpindah-pindah ke sejumlah tempat. Ia sempat singgah di satu markas militer di Jakarta Timur, lalu di sebuah kantor kementerian di seberang Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Silmy juga terlacak mendatangi kediaman pribadi seorang menteri senior Kabinet Merah Putih di Jakarta Selatan.

 

Pada masa itu, Silmy diduga membuang telepon seluler miliknya. Itu sebabnya Silmy tak membawa ponsel saat menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam.

 

Achmad Taufik dan timnya memburu Silmy pada Rabu itu. Namun ia tak mau mendetailkan nama lokasi yang didatangi Silmy. Ia memastikan tim KPK sudah menguntit Silmy dari kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sampai akhirnya ia menyerahkan diri. “Kami sempat mengejarnya,” tuturnya.

 

Soal kenapa KPK tak langsung meringkus Silmy saat mengetahui lokasi persembunyiannya, Taufik menyatakan ada pertimbangan tertentu yang tak bisa dia ungkap.

 

Seorang penegak hukum lain mengatakan peran Silmy terungkap setelah penyidik memeriksa ponsel salah satu pegawai Imigrasi yang lebih dulu ditangkap KPK.

 

Dalam sebuah percakapan, Silmy sempat menanyakan sisa uang hasil pemerasan itu. “Sisa kas kita tinggal berapa?” kata sumber itu menirukan pertanyaan Silmy dalam percakapan tersebut. Kode “kas” itu diduga merujuk pada uang hasil pemerasan yang dikumpulkan.

 

Taufik juga membenarkan informasi soal percakapan tersebut. Bahkan, dalam percakapan lain, Silmy beberapa kali mengingatkan mengenai bagiannya. “Artinya, dia tahu modus dan pemerasan yang sedang berjalan,” ujarnya.

 

Selain memiliki bukti percakapan, penyidik menemukan peran Silmy dalam jaringan pemerasan pegawai Imigrasi. Ia diduga mengkoordinasikan tim Imigrasi yang mengurus otorisasi pengurusan dokumen permohonan izin kerja dan izin tinggal WNA di sistem Imigrasi.

 

Tim ini yang menentukan apakah sebuah permohonan disetujui atau tidak. Mereka diduga akan menunda persetujuan permohonan dokumen jika biro jasa tidak menyetorkan sejumlah fulus. “Namanya ‘uang acc klik’,” kata Taufik.

 

Penyidik juga sudah mengantongi bukti lain soal dugaan pemerasan Silmy. Achmad Taufik mengatakan timnya menerima laporan pemerasan yang dialami Andrej Frey, warga negara Jerman. Laporan itu menyertakan tangkapan layar percakapan Frey dengan seorang pejabat Imigrasi soal setoran uang. “Ini juga sedang kami dalami,” tuturnya.

 

Kepolisian Daerah Bali menangkap Andrej Frey pada Januari 2025. Ia pengusaha yang membangun kawasan Kampung Rusia di Ubud. Polisi menangkap Frey dalam kasus alih fungsi lahan. Pengadilan Negeri Denpasar kemudian memvonis Frey dua bulan penjara pada Maret 2025.

 

Andrej Frey ditengarai menjadi korban pemerasan. Hal itu terungkap dalam percakapan Frey dengan dua anak buah Silmy saat ditahan polisi. Dalam percakapan itu, Frey menyinggung setoran fulus untuk pegawai Imigrasi setiap bulannya. Ada juga foto yang menunjukkan struk transfer ke rekening bank dengan nama Silmy Karim senilai Rp 550 juta.

 

Andrej Frey berharap pejabat Imigrasi membantu membebaskannya. Namun, masih dalam percakapan yang sama, pejabat Imigrasi itu berkilah “uang pengamanan” tersebut hanya untuk perlindungan dari pejabat Imigrasi. Urusan dengan polisi berbeda lagi.

 

Warga negara Rusia, Artem Kotukhov, juga mengklaim menjadi korban pemerasan pejabat imigrasi. Kotukhov dideportasi pada Juni 2023 karena pelanggaran keimigrasian. Gara-garanya, Imigrasi menganggap alamat kediaman Kotukhov tak sesuai dengan yang dilaporkan.

 

Padahal Kotukhov menyatakan sudah melapor. Ia justru dimintai uang sebesar Rp 150 juta agar tak dideportasi. Meski telah menyerahkan uang secara tunai kepada seorang pejabat Imigrasi, Kotukhov tetap dipulangkan ke negaranya. Ia bahkan dicegah masuk ke Indonesia hingga kini.

 

Kepada Kotukhov, para petugas Imigrasi mengaku hanya menjalankan perintah Direktur Jenderal Imigrasi. “Pak Silmy Karim dirjennya saat itu,” kata Kotukhov kepada Tempo.

 

Sejak awal beredar kabar perburuan Silmy, Tempo mencoba menghubungi pria 51 tahun itu lewat nomor ponselnya, tapi tak ada respons. Setelah Silmy ditahan KPK, permohonan wawancara dikirimkan kepada beberapa anggota tim pengacara Silmy.

 

Setelah beberapa hari, T.M. Achram Taruna, salah seorang penasihat hukum Silmy, memastikan pihaknya belum bisa berkomentar karena belum mendapat izin dari Silmy. “Kami sedang berfokus pada proses pemeriksaan yang masih berjalan di KPK,” ujarnya.

 

●●●

 

NAMA PT Klitz Tour and Travel serta PT 1688 Prima rupanya lebih dulu beredar dalam operasi pengungkapan jaringan judi online oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Mei 2026. Kedua perusahaan itu diduga menjadi biro jasa pengurusan izin tinggal dan kerja warga negara asing yang menjadi operator judi online yang ditangkap saat beroperasi di Plaza Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

 

Dalam perkara ini, polisi menangkap 320 WNA yang berasal dari Vietnam, Cina, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Seorang penyidik polisi mengatakan Bareskrim sudah mengendus ada “permainan” dalam pengurusan izin tinggal dan kerja para operator. Mereka menggunakan banyak biro jasa. Di antaranya PT Klitz dan PT 1688. Ada juga perusahaan lain yang ternyata bodong.

 

Tempo sudah mengirimkan surat permohonan wawancara ke alamat kantor PT Klitz dan PT 1688. Kedua perusahaan itu tak merespons surat tersebut hingga Jumat, 12 Juni 2026.

 

Seorang pegawai PT Klitz mengakui perusahaannya ikut mengurus dokumen WNA yang terlibat judi online. Pegawai PT 1688 mengakui hal yang sama. Tapi mereka membantah terlibat judi online. “Di sini cuma ngurus dokumen imigrasinya,” kata penjaga kantor PT 1688 yang enggan menyebutkan namanya.

 

Bareskrim sebenarnya berencana menyelidiki izin kerja para operator, tapi Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak lebih cepat. Belakangan, perusahaan-perusahaan biro jasa itu, termasuk PT Klitz dan PT 1688, diduga menyetor uang kepada komplotan pejabat Imigrasi yang ditangkap KPK. Polisi sudah menyerahkan sejumlah bukti peran perusahaan kepada KPK.

 

Kepala Unit 1 Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Reza Pahlevi enggan berkomentar soal aliran dana sponsor judi daring kepada petugas Imigrasi. Ia mengatakan polisi lebih berfokus menuntaskan penyidikan judi online yang masih berlangsung. “Soal apakah ada tindak pidana korupsinya, kami belum mengembangkan ke arah situ,” ujarnya.

 

Sebelum KPK menangkap tujuh pegawai Imigrasi dan Silmy Karim, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto diduga sudah mendengar kabar mengenai kasus pemerasan itu. Ia kesal, apalagi kasus anak buahnya itu menyerempet judi online. Purnawirawan jenderal polisi itu melampiaskan amarahnya dalam sebuah rapat daring bersama pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Indonesia. Ia pun dikabarkan meminta pimpinan KPK memproses anak buahnya.

 

Tempo berupaya mewawancarai Agus lewat nomor teleponnya dan lobi melalui stafnya. Namun ia tak merespons hingga Jumat, 12 Juni 2026.

 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengaku belum mendapat kabar soal laporan Artem Kotukhov. Ia juga menyatakan belum menemukan perusahaan biro jasa yang digeledah timnya terhubung dengan operator judi online. Ia berharap mendapat informasi dari masyarakat luas. “Kalau ada informasi, silakan berikan kepada kami,” tuturnya. ●

                                                                                         

Sumber : https://www.tempo.co/hukum/modus-pemerasan-silmy-karim-imigrasi-wna-2269020

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar