Senin, 29 Juni 2026

 

Mengapa Korupsi MBG Disidik Kejaksaan, Bukan KPK

Fajar Pebrianto : Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN,  28 April 2026

 

 

 

·      KPK menelusuri dugaan kasus korupsi makan bergizi gratis sejak 2025 dan memiliki bukti-bukti kuat.

 

·      Presiden Prabowo Subianto malah menunjuk Kejaksaan Agung menyidik korupsi MBG.

 

·      Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri juga memetakan masalah MBG sejak tahun lalu.

 

SEPUCUK surat mendarat di meja Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto pada Sabtu, 6 Juni 2026. Pengirimnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi.

 

Lewat warkat tersebut, Syarief memberi tahu Setyo bahwa jaksa telah menerbitkan surat perintah penyidikan terbaru dalam kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG) dengan tersangka anyar, Asep Yusuf Sumantri. Pada saat itu jaksa belum mengumumkan Asep sebagai tersangka.

 

Syarief membenarkan kabar mengenai pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada KPK. Secara prosedur, pihaknya harus mengirimkan surat yang sama kepada KPK bila mereka turut mengusut perkara yang sama. “Ini berlaku untuk semua tersangka, bukan hanya Asep,” kata Syarief saat ditemui di kantornya pada Selasa, 23 Juni 2026.

 

Tiga hari sebelum surat dikirim, jaksa menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program MBG. Mereka ditahan sejak 3 Juni 2026.

 

Beberapa hari kemudian, jaksa menjerat tiga tersangka lain dari pihak swasta. Dalam kelompok ini, jaksa pertama kali menetapkan Andri Mulyono, Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, sebagai tersangka proyek pengadaan sepeda motor listrik. Kemudian jaksa masuk ke kluster jual-beli titik dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dengan tersangka pengusaha bernama Asep Yusuf Sumantri, lalu Glory Harimas Sihombing, Ketua Pengurus Yayasan Indonesia Food Security Review.

 

Kejaksaan bergerak lebih cepat mengusut korupsi MBG. Padahal penyelidik KPK sudah mengumpulkan dugaan penyelewengan pelaksanaan program MBG sejak tahun lalu. Seorang pemimpin KPK membenarkan kabar bahwa anak buahnya sudah menelusuri informasi ini berbulan-bulan. “Konstruksi kasusnya kurang-lebih mirip dengan yang ditangani Kejaksaan Agung,” ujarnya pada pertengahan Juni 2026.

 

Lini masa penyelidikan KPK baru resmi dimulai pada Januari 2026. Kala itu tim penyelidik mendatangi pimpinan untuk meminta izin memulai penyelidikan korupsi MBG. Pimpinan KPK memberi lampu hijau. Dari situlah mereka memeriksa sejumlah saksi dan menemukan bukti dugaan korupsi ini bermuara ke petinggi BGN. Mereka bahkan sudah mengagendakan operasi tangkap tangan.

 

Ditemui terpisah, dua penyidik yang mengetahui perkembangan kasus ini mengatakan dua pemimpin KPK sebenarnya sudah melapor lebih dulu kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka memberi tahu Istana Negara mengenai rencana penyelidikan itu karena MBG merupakan program prioritas Presiden. Apalagi kasus ini berpotensi menyeret pimpinan BGN. Namun, alih-alih meminta KPK melanjutkan penyelidikan, Prabowo justru mengoper kasus ini ke Kejaksaan Agung.

 

Pemimpin KPK lain membenarkan cerita ini, tapi dengan urutan kejadian yang sedikit berbeda. Menurut dia, perintah Prabowo tak langsung disampaikan kepada KPK. Pimpinan KPK menerima informasi itu lewat seorang petinggi lembaga auditor negara yang sudah bertemu dengan Presiden. “Perintahnya, kasus MBG ditangani Kejaksaan saja,” kata pemimpin tersebut.

 

Tempo meminta konfirmasi soal perintah Prabowo tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Namun panggilan telepon dan pesan pendek dari Tempo belum dibalas hingga Jumat sore, 26 Juni 2026.

 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membantah kabar bahwa ia menemui Presiden dalam hal kasus MBG. Tapi ia membenarkan kabar bahwa KPK telah mengusut kasus korupsi ini sedari awal. “Yang pasti, memang benar sudah ada penyelidikan kasus MBG,” tuturnya saat dihubungi.

 

Tempo pernah mengulas cerita Prabowo yang menerima informasi soal dugaan korupsi di BGN dalam tulisan berjudul “Kode Keras Korupsi Makan Gratis” yang terbit pada 7 Juni 2026. Setelah mendapat informasi soal korupsi MBG, Prabowo memarahi Dadan yang datang bersama Kepala BGN saat ini, Nanik Sudaryati Deyang, pada Mei 2026. Prabowo lantas memerintahkan jaksa bergerak.

 

Pada awal terungkapnya kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menyatakan proses penyidikan berlangsung singkat. “Penyidikan berjalan satu-dua minggu,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry setelah Dadan dan dua wakilnya ditangkap.

 

Seorang pemimpin KPK bercerita, mereka sebetulnya sudah mengagendakan rapat ekspose perkara korupsi MBG pada Rabu pagi, 3 Juni 2026. Rencana itu buyar lantaran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sudah kadung mengumumkan pencopotan Dadan, Lodewyk, dan Sony pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Apalagi jaksa langsung bergerak menangkap Dadan dan dua wakilnya sejak Selasa malam sampai Rabu subuh.

 

Pemimpin KPK lain menambahkan informasi bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sempat berkomunikasi dengan KPK untuk menanyakan dugaan korupsi MBG. Tujuannya adalah menyamakan informasi yang masuk ke jaksa dengan kasus yang diusut komisi antirasuah.

 

Komunikasi itu diduga terjadi setelah Kejaksaan menangkap petinggi BGN. Tapi Febrie membantah kabar tersebut. “Tidak ada komunikasi seperti itu,” ujarnya saat dihubungi.

 

Pada saat jaksa menggeber penyidikan korupsi MBG, KPK justru patah semangat. Pimpinan KPK pun sempat menerima informasi dari anak buahnya bahwa penyelidikan mandek. Dalam berbagai kesempatan, pimpinan KPK juga pernah menyatakan menghentikan penelusuran kasus MBG kepada wartawan.

 

●●●

 

TAK lama setelah dilantik menjadi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada 17 September 2025, Sony Sonjaya menghubungi kawan lamanya, Asep Yusuf Sumantri. Asep adalah pengusaha dengan latar pendidikan sarjana kedokteran.

 

Sony, pensiunan polisi dengan pangkat inspektur jenderal, lalu meminta bantuan Asep untuk mencari mitra yang bersedia membangun dapur makan bergizi gratis. “Karena pada saat masa awal banyak yang masih ragu berinvestasi di dapur MBG,” kata Krisna Murti, kuasa hukum Sony Sonjaya.

 

Bantuan kawan lama ini yang rupanya menjadi masalah hukum di kemudian hari. Jaksa mengumumkan Asep sebagai tersangka pada Kamis, 11 Juni 2026. Jaksa menuding Sony memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga koleganya itu bisa mengetahui titik dapur yang kosong di suatu daerah.

 

Masalahnya, pendaftaran mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi yang sudah disetujui tiba-tiba dibatalkan dan dikembalikan ke tahap pengajuan permohonan awal. Mereka yang berkecimpung di bisnis dapur MBG ini menyebutnya dengan istilah roll back. “Tersangka memfasilitasi SPPG baru yang mendaftar, padahal portal MBG sudah ditutup,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi.

 

Dengan modus tersebut, Asep diduga menyetorkan sejumlah uang untuk Sony. Fulus berasal dari mitra SPPG yang meminta bantuan agar mengatasi persoalan roll back.

 

Tempo menyambangi alamat Asep di daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Lokasinya berupa rumah kontrakan. Salah satu penghuni kontrakan tak mengenal nama Asep. Ia memastikan pemilik rumah kontrakan itu juga tak bernama Asep. “Beberapa hari lalu jaksa juga ke sini menanyakan soal nama Asep di sini,” kata salah seorang penghuni rumah kontrakan pada Selasa, 23 Juni 2026.

 

Sepekan kemudian, jaksa menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka jual-beli titik SPPG. Jaksa menuduh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, meminta Glory mencari mitra untuk program MBG. “DH (Dadan) memberikan akses kepada Glory berkomunikasi dengan tim verifikator untuk mengurus roll back,” tutur Syarief.

 

Nama Yayasan IFSR muncul dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) berjudul “Afiliasi 102 Yayasan Pengelola Program MBG” pada 25 November 2025. ICW mendapati yayasan ini terafiliasi dengan BA, mantan terpidana korupsi yang juga anggota Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

Ketua Pembina Yayasan IFSR Hanief Adrian sempat berjanji menemui Tempo pada Selasa, 2 Juni 2026. Pertemuan itu urung terlaksana. Sekretaris Jenderal Koordinator Nasional Relawan Muda Prabowo Gibran (RMPG) itu belum menjelaskan perihal dugaan jual-beli titik SPPG yang melibatkan Yayasan IFSR.

 

Ia hanya berkomentar bahwa keterlibatannya di yayasan adalah urusan pribadi untuk mendukung MBG, bukan penugasan dari RMPG. Hanief juga belum mengetahui kuasa hukum yang mendampingi Glory dalam perkara ini. “Masih belum dipublikasikan pihak keluarganya,” kata Hanief saat dihubungi.

 

Seorang pengusaha di Jawa Barat menceritakan dua tersangka jual-beli titik SPPG di Kejaksaan Agung hanyalah sedikit orang dari banyak pihak yang terlibat dalam transaksi jual-beli titik SPPG ini. “Di lapangan, mereka yang melakukan jual-beli titik ini disebut sales,” tutur pengusaha itu.

 

Belakangan, dugaan permainan titik SPPG ini diakui Sony Sonjaya dalam kesaksiannya di hadapan penyidik Kejaksaan Agung. Ia bahkan mengungkap 41 nama yang disebut mengajukan permintaan titik-titik SPPG di berbagai daerah. Mereka merupakan pejabat di Kabinet Merah Putih hingga politikus di Senayan.

 

Walau begitu, Sony mengklaim tidak mengetahui bahwa titik SPPG diperjualbelikan. Sony mengaku memang meneruskan permintaan titik SPPG ini kepada stafnya untuk diverifikasi. “Tapi, kalau tak memenuhi syarat, akan saya beri tahu untuk diperbaiki,” kata Sony saat diperiksa penyidik pada Kamis, 18 Juni 2026.

 

Meski kesaksian soal 41 nama itu membuat heboh, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebutkan sejauh ini jaksa belum mendalami informasi tersebut. Krisna pun merasa bingung atas penyidikan jaksa karena menilai kliennya tak berurusan dengan pengadaan barang di BGN.

 

Apalagi jaksa belum menunjukkan bukti adanya aliran uang dari Asep kepada Sony seperti yang dituduhkan. “Ini ada dua kluster, jual-beli titik dan pengadaan. Belum jelas klien saya terjerat di perkara yang mana,” ujar Krisna pada Selasa, 23 Juni 2026.

 

Soal praktik jual-beli titik SPPG, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan saat ini tidak mungkin ada jual-beli titik SPPG. Sebab, kebijakan moratorium dapur baru masih berlaku. Ia mengklaim kebijakan itu bisa menutup peluang terjadinya praktik tersebut. “Kalau percaya ada orang yang bisa bantu urus titik, siap-siap kecewa,” tuturnya saat dihubungi.

 

Makin intensnya penyidikan kasus korupsi MBG ini di Kejaksaan Agung membuat KPK ogah-ogahan meneruskan penyelidikan. Seorang penyidik dan dua pemimpin di KPK mengakui bahwa secara de facto penyelidikan mereka sudah mandek.

 

Tapi sikap di lingkup internal KPK terbelah. Kisah lawas persaingan antara KPK dan Kejaksaan Agung muncul kembali. Salah satunya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia pada awal 2025. Dalam kasus ini, meski penanganan KPK sudah berjalan, Kejaksaan Agung juga tetap menyidik kasus serupa meski obyeknya berbeda.

 

Itu sebabnya KPK belakangan menyatakan kepada publik bahwa pengusutan perkara ini belum berhenti. “Proses penyelidikan di KPK belum berhenti. Sebab, ada peluang subyek perkara yang ditangani KPK berbeda dengan yang diusut penegak hukum lain,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi pada Rabu, 24 Juni 2026.

 

Rupanya, Kepolisian RI juga sudah lama bergerak. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah memetakan permasalahan dalam semua program prioritas pemerintah sejak tahun lalu. Program makan bergizi gratis salah satunya.

 

Seorang penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan lembaganya turut menerima aduan dari pengusaha dan mantan pensiunan polisi yang terlibat dalam bisnis dapur MBG. Salah satu yang diadukan adalah soal jual-beli titik SPPG yang sekarang diusut Kejaksaan Agung.

 

Tapi kasus tersebut masih berkutat pada tahap pengumpulan bukti dan keterangan. “Belum sampai terbit surat perintah penyelidikan,” ujar penyidik itu. ●

                                                                                         

Sumber : https://www.tempo.co/hukum/penyidikan-korupsi-mbg-kpk-kejaksaan-2272014

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar