|
Mengapa Korupsi MBG Disidik
Kejaksaan, Bukan KPK Fajar Pebrianto : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 28 April 2026
|
· KPK menelusuri dugaan kasus korupsi
makan bergizi gratis sejak 2025 dan memiliki bukti-bukti kuat. · Presiden Prabowo Subianto malah
menunjuk Kejaksaan Agung menyidik korupsi MBG. · Korps Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Polri juga memetakan masalah MBG sejak tahun lalu. SEPUCUK
surat mendarat di meja Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo
Budiyanto pada Sabtu, 6 Juni 2026. Pengirimnya Direktur Penyidikan pada Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi. Lewat
warkat tersebut, Syarief memberi tahu Setyo bahwa jaksa telah menerbitkan
surat perintah penyidikan terbaru dalam kasus korupsi program makan bergizi
gratis (MBG) dengan tersangka anyar, Asep Yusuf Sumantri. Pada saat itu jaksa
belum mengumumkan Asep sebagai tersangka. Syarief
membenarkan kabar mengenai pengiriman surat pemberitahuan dimulainya
penyidikan kepada KPK. Secara prosedur, pihaknya harus mengirimkan surat yang
sama kepada KPK bila mereka turut mengusut perkara yang sama. “Ini berlaku
untuk semua tersangka, bukan hanya Asep,” kata Syarief saat ditemui di
kantornya pada Selasa, 23 Juni 2026. Tiga
hari sebelum surat dikirim, jaksa menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan
Hindayana, dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi program MBG. Mereka ditahan sejak 3 Juni 2026. Beberapa
hari kemudian, jaksa menjerat tiga tersangka lain dari pihak swasta. Dalam
kelompok ini, jaksa pertama kali menetapkan Andri Mulyono, Komisaris Utama PT
Yasa Artha Trimanunggal, sebagai tersangka proyek pengadaan sepeda motor
listrik. Kemudian jaksa masuk ke kluster jual-beli titik dapur satuan
pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dengan tersangka pengusaha bernama Asep Yusuf
Sumantri, lalu Glory Harimas Sihombing, Ketua Pengurus Yayasan Indonesia
Food Security Review. Kejaksaan
bergerak lebih cepat mengusut korupsi MBG. Padahal penyelidik KPK sudah
mengumpulkan dugaan penyelewengan pelaksanaan program MBG sejak tahun lalu.
Seorang pemimpin KPK membenarkan kabar bahwa anak buahnya sudah menelusuri
informasi ini berbulan-bulan. “Konstruksi kasusnya kurang-lebih mirip dengan
yang ditangani Kejaksaan Agung,” ujarnya pada pertengahan Juni 2026. Lini
masa penyelidikan KPK baru resmi dimulai pada Januari 2026. Kala itu tim
penyelidik mendatangi pimpinan untuk meminta izin memulai penyelidikan
korupsi MBG. Pimpinan KPK memberi lampu hijau. Dari situlah mereka memeriksa
sejumlah saksi dan menemukan bukti dugaan korupsi ini bermuara ke petinggi
BGN. Mereka bahkan sudah mengagendakan operasi tangkap tangan. Ditemui
terpisah, dua penyidik yang mengetahui perkembangan kasus ini mengatakan dua
pemimpin KPK sebenarnya sudah melapor lebih dulu kepada Presiden Prabowo
Subianto. Mereka memberi tahu Istana Negara mengenai rencana penyelidikan itu
karena MBG merupakan program prioritas Presiden. Apalagi kasus ini berpotensi
menyeret pimpinan BGN. Namun, alih-alih meminta KPK melanjutkan penyelidikan,
Prabowo justru mengoper kasus ini ke Kejaksaan Agung. Pemimpin
KPK lain membenarkan cerita ini, tapi dengan urutan kejadian yang sedikit
berbeda. Menurut dia, perintah Prabowo tak langsung disampaikan kepada KPK.
Pimpinan KPK menerima informasi itu lewat seorang petinggi lembaga auditor
negara yang sudah bertemu dengan Presiden. “Perintahnya, kasus MBG ditangani
Kejaksaan saja,” kata pemimpin tersebut. Tempo
meminta konfirmasi soal perintah Prabowo tersebut kepada Menteri Sekretaris
Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Namun
panggilan telepon dan pesan pendek dari Tempo belum dibalas hingga Jumat
sore, 26 Juni 2026. Sementara
itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membantah kabar bahwa ia menemui
Presiden dalam hal kasus MBG. Tapi ia membenarkan kabar bahwa KPK telah
mengusut kasus korupsi ini sedari awal. “Yang pasti, memang benar sudah ada
penyelidikan kasus MBG,” tuturnya saat dihubungi. Tempo
pernah mengulas cerita Prabowo yang menerima informasi soal dugaan korupsi di
BGN dalam tulisan berjudul “Kode Keras Korupsi Makan Gratis” yang terbit pada
7 Juni 2026. Setelah mendapat informasi soal korupsi MBG, Prabowo memarahi
Dadan yang datang bersama Kepala BGN saat ini, Nanik Sudaryati Deyang, pada
Mei 2026. Prabowo lantas memerintahkan jaksa bergerak. Pada
awal terungkapnya kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menyatakan proses
penyidikan berlangsung singkat. “Penyidikan berjalan satu-dua minggu,” kata
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad
Jeffry setelah Dadan dan dua wakilnya ditangkap. Seorang
pemimpin KPK bercerita, mereka sebetulnya sudah mengagendakan rapat ekspose
perkara korupsi MBG pada Rabu pagi, 3 Juni 2026. Rencana itu buyar lantaran
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sudah kadung mengumumkan pencopotan
Dadan, Lodewyk, dan Sony pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Apalagi jaksa
langsung bergerak menangkap Dadan dan dua wakilnya sejak Selasa malam sampai
Rabu subuh. Pemimpin
KPK lain menambahkan informasi bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Febrie Adriansyah sempat berkomunikasi dengan KPK untuk menanyakan dugaan
korupsi MBG. Tujuannya adalah menyamakan informasi yang masuk ke jaksa dengan
kasus yang diusut komisi antirasuah. Komunikasi
itu diduga terjadi setelah Kejaksaan menangkap petinggi BGN. Tapi Febrie
membantah kabar tersebut. “Tidak ada komunikasi seperti itu,” ujarnya saat
dihubungi. Pada
saat jaksa menggeber penyidikan korupsi MBG, KPK justru patah semangat.
Pimpinan KPK pun sempat menerima informasi dari anak buahnya bahwa
penyelidikan mandek. Dalam berbagai kesempatan, pimpinan KPK juga pernah
menyatakan menghentikan penelusuran kasus MBG kepada wartawan. ●●● TAK lama
setelah dilantik menjadi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional
Pemenuhan Gizi pada 17 September 2025, Sony Sonjaya menghubungi kawan
lamanya, Asep Yusuf Sumantri. Asep adalah pengusaha dengan latar pendidikan
sarjana kedokteran. Sony,
pensiunan polisi dengan pangkat inspektur jenderal, lalu meminta bantuan Asep
untuk mencari mitra yang bersedia membangun dapur makan bergizi gratis.
“Karena pada saat masa awal banyak yang masih ragu berinvestasi di dapur
MBG,” kata Krisna Murti, kuasa hukum Sony Sonjaya. Bantuan
kawan lama ini yang rupanya menjadi masalah hukum di kemudian hari. Jaksa
mengumumkan Asep sebagai tersangka pada Kamis, 11 Juni 2026. Jaksa menuding
Sony memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra
MBG sehingga koleganya itu bisa mengetahui titik dapur yang kosong di suatu
daerah. Masalahnya,
pendaftaran mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi yang sudah disetujui
tiba-tiba dibatalkan dan dikembalikan ke tahap pengajuan permohonan awal.
Mereka yang berkecimpung di bisnis dapur MBG ini menyebutnya dengan istilah
roll back. “Tersangka memfasilitasi SPPG baru yang mendaftar, padahal portal
MBG sudah ditutup,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi. Dengan
modus tersebut, Asep diduga menyetorkan sejumlah uang untuk Sony. Fulus
berasal dari mitra SPPG yang meminta bantuan agar mengatasi persoalan roll
back. Tempo
menyambangi alamat Asep di daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Lokasinya
berupa rumah kontrakan. Salah satu penghuni kontrakan tak mengenal nama Asep.
Ia memastikan pemilik rumah kontrakan itu juga tak bernama Asep. “Beberapa
hari lalu jaksa juga ke sini menanyakan soal nama Asep di sini,” kata salah
seorang penghuni rumah kontrakan pada Selasa, 23 Juni 2026. Sepekan
kemudian, jaksa menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Indonesia Food Security
Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka jual-beli titik SPPG.
Jaksa menuduh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, meminta Glory mencari mitra
untuk program MBG. “DH (Dadan) memberikan akses kepada Glory berkomunikasi
dengan tim verifikator untuk mengurus roll back,” tutur Syarief. Nama
Yayasan IFSR muncul dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) berjudul
“Afiliasi 102 Yayasan Pengelola Program MBG” pada 25 November 2025. ICW
mendapati yayasan ini terafiliasi dengan BA, mantan terpidana korupsi yang
juga anggota Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ketua
Pembina Yayasan IFSR Hanief Adrian sempat berjanji menemui Tempo pada Selasa,
2 Juni 2026. Pertemuan itu urung terlaksana. Sekretaris Jenderal Koordinator
Nasional Relawan Muda Prabowo Gibran (RMPG) itu belum menjelaskan perihal
dugaan jual-beli titik SPPG yang melibatkan Yayasan IFSR. Ia hanya
berkomentar bahwa keterlibatannya di yayasan adalah urusan pribadi untuk
mendukung MBG, bukan penugasan dari RMPG. Hanief juga belum mengetahui kuasa
hukum yang mendampingi Glory dalam perkara ini. “Masih belum dipublikasikan
pihak keluarganya,” kata Hanief saat dihubungi. Seorang
pengusaha di Jawa Barat menceritakan dua tersangka jual-beli titik SPPG di
Kejaksaan Agung hanyalah sedikit orang dari banyak pihak yang terlibat dalam
transaksi jual-beli titik SPPG ini. “Di lapangan, mereka yang melakukan
jual-beli titik ini disebut sales,” tutur pengusaha itu. Belakangan,
dugaan permainan titik SPPG ini diakui Sony Sonjaya dalam kesaksiannya di
hadapan penyidik Kejaksaan Agung. Ia bahkan mengungkap 41 nama yang disebut
mengajukan permintaan titik-titik SPPG di berbagai daerah. Mereka merupakan
pejabat di Kabinet Merah Putih hingga politikus di Senayan. Walau
begitu, Sony mengklaim tidak mengetahui bahwa titik SPPG diperjualbelikan.
Sony mengaku memang meneruskan permintaan titik SPPG ini kepada stafnya untuk
diverifikasi. “Tapi, kalau tak memenuhi syarat, akan saya beri tahu untuk
diperbaiki,” kata Sony saat diperiksa penyidik pada Kamis, 18 Juni 2026. Meski
kesaksian soal 41 nama itu membuat heboh, kuasa hukum Sony, Krisna Murti,
menyebutkan sejauh ini jaksa belum mendalami informasi tersebut. Krisna pun
merasa bingung atas penyidikan jaksa karena menilai kliennya tak berurusan
dengan pengadaan barang di BGN. Apalagi
jaksa belum menunjukkan bukti adanya aliran uang dari Asep kepada Sony
seperti yang dituduhkan. “Ini ada dua kluster, jual-beli titik dan pengadaan.
Belum jelas klien saya terjerat di perkara yang mana,” ujar Krisna pada
Selasa, 23 Juni 2026. Soal
praktik jual-beli titik SPPG, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan
saat ini tidak mungkin ada jual-beli titik SPPG. Sebab, kebijakan moratorium
dapur baru masih berlaku. Ia mengklaim kebijakan itu bisa menutup peluang
terjadinya praktik tersebut. “Kalau percaya ada orang yang bisa bantu urus
titik, siap-siap kecewa,” tuturnya saat dihubungi. Makin
intensnya penyidikan kasus korupsi MBG ini di Kejaksaan Agung membuat KPK
ogah-ogahan meneruskan penyelidikan. Seorang penyidik dan dua pemimpin di KPK
mengakui bahwa secara de facto penyelidikan mereka sudah mandek. Tapi
sikap di lingkup internal KPK terbelah. Kisah lawas persaingan antara KPK dan
Kejaksaan Agung muncul kembali. Salah satunya dalam kasus korupsi pemberian
fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia pada awal 2025. Dalam
kasus ini, meski penanganan KPK sudah berjalan, Kejaksaan Agung juga tetap
menyidik kasus serupa meski obyeknya berbeda. Itu
sebabnya KPK belakangan menyatakan kepada publik bahwa pengusutan perkara ini
belum berhenti. “Proses penyelidikan di KPK belum berhenti. Sebab, ada
peluang subyek perkara yang ditangani KPK berbeda dengan yang diusut penegak
hukum lain,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi pada Rabu,
24 Juni 2026. Rupanya,
Kepolisian RI juga sudah lama bergerak. Korps Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Polri telah memetakan permasalahan dalam semua program prioritas
pemerintah sejak tahun lalu. Program makan bergizi gratis salah satunya. Seorang
penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan lembaganya
turut menerima aduan dari pengusaha dan mantan pensiunan polisi yang terlibat
dalam bisnis dapur MBG. Salah satu yang diadukan adalah soal jual-beli titik
SPPG yang sekarang diusut Kejaksaan Agung. Tapi
kasus tersebut masih berkutat pada tahap pengumpulan bukti dan keterangan.
“Belum sampai terbit surat perintah penyelidikan,” ujar penyidik itu. ● Sumber : https://www.tempo.co/hukum/penyidikan-korupsi-mbg-kpk-kejaksaan-2272014 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar