Jumat, 19 Juni 2026

 

Berita Sepekan

Vonis Ringan Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Egi Adyatama :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN,  14 April 2026

 

 

 

·      Mahasiswa menggelar unjuk rasa bertajuk 'Menuju Indonesia Bangkrut'.

 

·      Bupati Muara Enim Edison terjerat kasus suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan.

 

·      Mantan Wakil Ketua BGN, Sony Sonjaya, mengajukan diri menjadi justice collaborator.

 

MAJELIS hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus. Terdakwa yang berjumlah empat orang dan berasal dari Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia mendapat vonis penjara berbeda-beda, dari 1 tahun 6 bulan sampai 3 tahun.

 

Ketua majelis hakim, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras. “Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujarnya di Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026.

 

Majelis hakim menambahkan sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan TNI kepada dua pelaku yang dianggap sebagai auktor intelektualis, yakni Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Hakim mengklaim tak menemukan operasi intelijen yang terstruktur dan menyatakan tindakan para terdakwa merupakan ekspresi kekesalan pribadi terhadap Andrie yang acap mengkritik peran militer yang meluas.

 

Andrie disiram dengan air keras di Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Maret 2026. Ia menderita luka bakar pada bagian tubuh sebelah kanan, termasuk kerusakan pada organ penglihatan.

 

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghargai putusan pengadilan. Menurut Yusril, peristiwa ini memberi pesan agar aparat tidak bertindak anarkistis. “Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat,” kata Yusril dalam keterangan tertulis pada Rabu, 10 Juni 2026.

 

Kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Arif Maulana, menyebutkan vonis ringan terhadap terdakwa penyiraman air keras membuktikan peradilan militer gagal memberikan keadilan. “Peradilan ini didesain untuk gagal memberi keadilan bagi korban,” tutur pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu. ●

 

Demonstrasi Indonesia Bangkrut

 

MAHASISWA yang bergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia menggelar unjuk rasa di Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Juni 2026. Polisi dan prajurit Tentara Nasional Indonesia sempat menghadang mereka ketika menggelar unjuk rasa bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut”.

 

Ketua BEM UI Yatalathof Ma'shum Imawan mengatakan mahasiswa menuntut pemerintah menghentikan pemborosan anggaran negara, menurunkan harga bahan kebutuhan pokok dan bensin, serta menyetop proyek makan bergizi gratis. “Hentikan juga proyek koperasi desa merah putih dan militerisme,” ujarnya.

 

Polisi sempat mengarahkan pengunjuk rasa menggelar demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan. Namun mahasiswa menolak karena menganggap lembaga legislatif tak bisa diandalkan untuk menyerap aspirasi masyarakat. “Sekarang mereka menjadi loket administrasi dari lembaga eksekutif,” kata Yatalathof. ●

 

Kontroversi Studi Doktoral Kepala Lalu Lintas Polri

 

SEJUMLAH akun media sosial yang terafiliasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI mengunggah konten ucapan selamat kepada Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho karena telah menyelesaikan sidang terbuka pada program doktoral ilmu hukum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah. Padahal Agus baru mulai kuliah pada Maret 2025.

 

Unggahan di media sosial itu kini telah dihapus. Agus menyebutkan dia belum lulus pendidikan doktoral karena masih melalui beberapa uji kelayakan. Ia juga mesti merevisi proposal disertasi. “Anak buah saya terlalu excited, jadi mendahului,” ujarnya di Palmerah, Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026.

 

Rektor Universitas Islam Sultan Agung Gunarto mengatakan Agus baru selesai menjalani sidang terbuka. “Zaman sekarang, meski baru ujian kelayakan, sudah bisa senang-senang dan dikira lulus,” tuturnya. ●

 

KPK Tangkap Bupati Muara Enim

 

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Muara Enim Edison pada Senin, 8 Juni 2026, dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. “Diduga ada fee sebesar 5 persen untuk Bupati,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026.

 

Komisi antirasuah kemudian menetapkan Edison sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Selatan. Edison diduga memerintahkan jajarannya mempengaruhi hasil audit BPK.

 

Edison bungkam ketika masuk ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 9 Juni 2026. ●

 

Daftar Penikmat Makan Bergizi Gratis Beredar

 

PESAN berantai berisi daftar pejabat dan politikus yang ditengarai memiliki dapur makan bergizi gratis beredar di media sosial setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditahan jaksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Nama Kepala Staf Presiden Dudung Abdurachman turut muncul dalam daftar tersebut.

 

Dudung merespons kemunculan daftar itu dengan bantahan memiliki dapur makan bergizi gratis. “Kalau ada yang menemukan dapur Pak Dudung, saya kasih hadiah,” ujar purnawirawan jenderal itu di Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026. Selain Dudung, ada nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat, wakil menteri, hingga jaksa.

 

Senyampang dengan kabar itu, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator dengan mengungkap sedikitnya 20 nama pejabat yang ikut menikmati proyek makan bergizi gratis. “Bisa memudahkan penyidikan mengembangkan perkara,” kata pengacara Sony, Krisna Murti. ●

                                                                                         

Sumber : https://www.tempo.co/politik/vonis-penjara-teror-air-keras-2269027

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar