Berita Sepekan
|
Vonis Ringan Tentara Penyiram Air
Keras Andrie Yunus Egi Adyatama : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 14 April 2026
|
· Mahasiswa menggelar unjuk rasa bertajuk
'Menuju Indonesia Bangkrut'. · Bupati Muara Enim Edison terjerat kasus
suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan. · Mantan Wakil Ketua BGN, Sony Sonjaya,
mengajukan diri menjadi justice collaborator. MAJELIS
hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat
terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus. Terdakwa yang berjumlah
empat orang dan berasal dari Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional
Indonesia mendapat vonis penjara berbeda-beda, dari 1 tahun 6 bulan sampai 3
tahun. Ketua
majelis hakim, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan terdakwa terbukti
bersalah melakukan penyiraman air keras. “Sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana,” ujarnya di Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026. Majelis
hakim menambahkan sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan TNI kepada dua
pelaku yang dianggap sebagai auktor intelektualis, yakni Sersan Dua Edi
Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Hakim mengklaim tak menemukan
operasi intelijen yang terstruktur dan menyatakan tindakan para terdakwa
merupakan ekspresi kekesalan pribadi terhadap Andrie yang acap mengkritik
peran militer yang meluas. Andrie
disiram dengan air keras di Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Maret
2026. Ia menderita luka bakar pada bagian tubuh sebelah kanan, termasuk
kerusakan pada organ penglihatan. Menteri
Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril
Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghargai putusan pengadilan. Menurut
Yusril, peristiwa ini memberi pesan agar aparat tidak bertindak anarkistis.
“Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan
masyarakat,” kata Yusril dalam keterangan tertulis pada Rabu, 10 Juni 2026. Kuasa
hukum Andrie dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Arif Maulana, menyebutkan vonis
ringan terhadap terdakwa penyiraman air keras membuktikan peradilan militer
gagal memberikan keadilan. “Peradilan ini didesain untuk gagal memberi
keadilan bagi korban,” tutur pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia itu. ● Demonstrasi
Indonesia Bangkrut MAHASISWA
yang bergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia
menggelar unjuk rasa di Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Juni 2026. Polisi dan
prajurit Tentara Nasional Indonesia sempat menghadang mereka ketika menggelar
unjuk rasa bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut”. Ketua
BEM UI Yatalathof Ma'shum Imawan mengatakan mahasiswa menuntut pemerintah
menghentikan pemborosan anggaran negara, menurunkan harga bahan kebutuhan
pokok dan bensin, serta menyetop proyek makan bergizi gratis. “Hentikan juga
proyek koperasi desa merah putih dan militerisme,” ujarnya. Polisi
sempat mengarahkan pengunjuk rasa menggelar demonstrasi di depan gedung Dewan
Perwakilan Rakyat, Senayan. Namun mahasiswa menolak karena menganggap lembaga
legislatif tak bisa diandalkan untuk menyerap aspirasi masyarakat. “Sekarang
mereka menjadi loket administrasi dari lembaga eksekutif,” kata Yatalathof. ● Kontroversi
Studi Doktoral Kepala Lalu Lintas Polri SEJUMLAH
akun media sosial yang terafiliasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI
mengunggah konten ucapan selamat kepada Kepala Korlantas Polri Inspektur
Jenderal Agus Suryonugroho karena telah menyelesaikan sidang terbuka pada
program doktoral ilmu hukum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa
Tengah. Padahal Agus baru mulai kuliah pada Maret 2025. Unggahan
di media sosial itu kini telah dihapus. Agus menyebutkan dia belum lulus
pendidikan doktoral karena masih melalui beberapa uji kelayakan. Ia juga
mesti merevisi proposal disertasi. “Anak buah saya terlalu excited, jadi
mendahului,” ujarnya di Palmerah, Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026. Rektor
Universitas Islam Sultan Agung Gunarto mengatakan Agus baru selesai menjalani
sidang terbuka. “Zaman sekarang, meski baru ujian kelayakan, sudah bisa
senang-senang dan dikira lulus,” tuturnya. ● KPK
Tangkap Bupati Muara Enim PENYIDIK
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Muara Enim Edison pada Senin, 8
Juni 2026, dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. “Diduga ada fee
sebesar 5 persen untuk Bupati,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK
Achmad Taufik Husein di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. Komisi
antirasuah kemudian menetapkan Edison sebagai tersangka dalam perkara lain,
yakni suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Selatan. Edison
diduga memerintahkan jajarannya mempengaruhi hasil audit BPK. Edison
bungkam ketika masuk ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 9
Juni 2026. ● Daftar
Penikmat Makan Bergizi Gratis Beredar PESAN
berantai berisi daftar pejabat dan politikus yang ditengarai memiliki dapur
makan bergizi gratis beredar di media sosial setelah mantan Kepala Badan Gizi
Nasional, Dadan Hindayana, serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk
Pusung, ditahan jaksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Nama Kepala
Staf Presiden Dudung Abdurachman turut muncul dalam daftar tersebut. Dudung
merespons kemunculan daftar itu dengan bantahan memiliki dapur makan bergizi
gratis. “Kalau ada yang menemukan dapur Pak Dudung, saya kasih hadiah,” ujar
purnawirawan jenderal itu di Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026. Selain Dudung,
ada nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat, wakil menteri, hingga jaksa. Senyampang
dengan kabar itu, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator dengan
mengungkap sedikitnya 20 nama pejabat yang ikut menikmati proyek makan
bergizi gratis. “Bisa memudahkan penyidikan mengembangkan perkara,” kata
pengacara Sony, Krisna Murti. ● Sumber : https://www.tempo.co/politik/vonis-penjara-teror-air-keras-2269027 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar