Senin, 29 Juni 2026

 

Sawit Siapa Menjarah Habitat Orang Utan Kalimantan

Fachri Hamzah :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN,  28 Juni 2026

 

 

 

·      Ekspansi kebun sawit terus menggerus hutan alam yang menjadi kantong habitat orang utan kalimantan di sekitar Taman Nasional Danau Sentarum.

 

·      Rekomendasi moratorium izin dan larangan pembukaan hutan pernah dilayangkan untuk melindungi populasi Pongo pygmaeus di Kapuas Hulu.

 

·      Ada masalah kewenangan di antara polemik izin perkebunan dan perlindungan satwa terancam punah.

 

SISA aktivitas penggundulan hutan itu terang benderang di Desa Sungai Senunuk, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kamis siang itu, 21 Mei 2026, satu ekskavator teronggok tak bertuan di tengah lahan terbuka, memunggungi tunggul-tunggul pohon dan batang kayu bekas tebangan. Sejauh mata memandang, sawit-sawit setinggi pinggang sudah tampak berbanjar, ditancapkan di tanah yang gembur.

 

Setahun lalu, wajah area di pinggir Jalan Nanga Badau Lanjak itu masih rimbun tertutup pepohonan. Lokasinya hanya sekitar 10 kilometer dari batas terluar sisi utara Taman Nasional Danau Sentarum.

 

Seperti warga Batang Lupar lain, Paulus Bruindo tahu bahwa sejak tahun lalu pula alat berat sedang bekerja membuka lahan di belakang rimba tersebut. Pria 34 tahun itu biasa melintas dari dan menuju kampungnya di Labian, desa tetangga Sungai Senunuk. “Tapi baru di awal tahun ini saya tahu bahwa pembukaan lahannya sampai ke pinggir jalan raya,” kata Paulus.

 

Sepanjang 2025, sistem peringatan dini (alert) pada platform pemantauan hutan Global Forest Watch mencatat lebih dari 71 ribu kali laporan gangguan terhadap hutan primer—indikasi kejadian deforestasi—di Kapuas Hulu. Titik gangguan terbanyak dan berpola terdeteksi pada hutan primer di sebelah utara Taman Nasional Danau Sentarum, persis di lokasi yang kini telah ditanami sawit.

 

Hasil analisis lanjutan Yayasan Auriga Nusantara memperkirakan, sepanjang 2025, aktivitas pembukaan lahan di area tersebut menghabiskan hutan alam seluas 3.194 hektare. Persis kesaksian Paulus, pembongkaran berlanjut pada awal 2026 menuju hutan alam yang selama ini menjadi pagar Jalan Nanga Badau Lanjak. Setidaknya 2.752 hektare hutan alam lenyap lagi pada Januari-Maret 2026.

 

“Sebagian besar deforestasi itu di area konsesi PT Equator Sumber Rezeki,” ujar Supintri Yohar, Direktur Kehutanan Yayasan Auriga Nusantara.

 

PT Equator Sumber Rezeki (ESR) merupakan bagian dari First Borneo Group, kelompok bisnis perkebunan yang didirikan pengusaha Alexander Thaslim. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum mencatat William Thaslim, komisaris perusahaan, sebagai pemilik manfaat akhir PT ESR.

 

Konsesi PT ESR melintang seluas 15.845 hektare di sisi utara Taman Nasional Danau Sentarum. Berbekal izin lokasi dari Bupati Kapuas Hulu pada 2021, perseroan akhirnya mengantongi persetujuan perizinan berusaha perkebunan sawit pada April tahun lalu.

 

Merujuk pada dokumen peta revisi area kerja kontraktor per Februari 2025, PT ESR berencana membuka kebun tahap awal di tiga blok perkebunan seluas total 3.360 hektare, meliputi blok Arwana, Belida, dan Toman. Blok penanaman ini mencakup wilayah Desa Sungai Senunuk, Sepandan, Setulang, Sungai Abau, dan Mensiau. Adapun blok terakhir, Semah, rencananya dibangun di Desa Labian Ira'ang.

 

Tempo berupaya meminta penjelasan Direktur Utama PT Equator Sumber Rezeki I Gede Arya Bagus Wiwaha ihwal aktivitas perusahaannya. Namun Arya belum bersedia karena sedang berkabung. “Nanti tim kami akan menghubungi,” tutur Arya pada Selasa, 23 Juni 2026.

 

Belakangan, Kepala Departemen Project Development and Public Affairs PT First Borneo Plantations Hendra Siswanto menyatakan perseroan akan mengirimkan jawaban tertulis. “Masih saya konfirmasikan dan tim masih menyiapkan,” ujar Hendra pada Kamis, 25 Juni 2026. Hingga laporan ini diturunkan, penjelasan tertulis PT ESR ataupun First Borneo Group belum tiba.

 

Ketika Tempo mendatangi lokasi proyek PT ESR pada Mei 2026, kegiatan pembukaan lahan atau land clearing untuk rencana pembangunan blok Belida juga telah dimulai di perbatasan Desa Setulang dengan Desa Mensiau. Warga Dusun Kelawik, Desa Mensiau, yang berhadapan dengan pembabatan hutan itu, ikut waswas. “Pembukaan lahan sudah mendekati hutan desa kami,” kata Yohanes Ade, Kepala Dusun Kelawik, pada Senin, 18 Mei 2026.

 

Kampung Kelawik merupakan satu dari sejumlah komunitas adat Dayak Iban di Kapuas Hulu, terutama di sekitar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum. Pemerintah daerah telah mengakui Kampung Kelawik sebagai masyarakat adat pada 2020 dengan wilayah seluas 1.961 hektare.  

 

Selain menjadi Kepala Dusun Kelawik, Yohanes tergabung dalam tim patroli Desa Mensiau. Kelompok masyarakat binaan Balai Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum ini dibentuk untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan serta melindungi satwa liar.

 

Karena itu, Yohanes khawatir pembangunan kebun sawit bakal merambah hutan Kampung Kelawik. “Kami sering berpatroli di hutan desa untuk memantau orang utan. Baru sepuluh hari yang lalu kami menemukannya,” ujar Yohanes.

 

Kekhawatiran yang sama dirasakan para pegiat konservasi. 

 

●●●

 

PT Equator Sumber Rezeki sebenarnya bukan perusahaan pertama yang membabat hutan di sekitar Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum. Lebih dari sedekade lalu, deforestasi seluas sekitar 4.300 hektare lebih dulu dilakoni oleh PT Khatulistiwa Agro Abadi, perusahaan perkebunan sawit yang juga terafiliasi dengan First Borneo Group. Konsesi PT Khatulistiwa bersebelahan dengan PT ESR di sisi barat.

 

Namun pembongkaran hutan alam secara masif di area konsesi PT ESR dua tahun terakhir menarik perhatian banyak kalangan. Peristiwa itu seakan-akan menjadi sinyal meningkatnya ancaman terhadap Taman Nasional Danau Sentarum and Lower Corridor, satu dari segelintir kantong habitat orang utan kalimantan (Pongo pygmaeus) yang selama ini kondisinya dianggap paling sehat.

 

Sedekade lalu, pada Mei 2016, penilaian kelangsungan hidup habitat dan populasi (PHVA) orang utan digelar di Bogor, Jawa Barat. Lokakarya sepuluh tahunan yang diadakan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan ini menguji kantong-kantong habitat orang utan kalimantan yang tersebar hingga di wilayah Sarawak, Malaysia.

 

Hasilnya, populasi orang utan kalimantan di kantong habitat Taman Nasional Danau Sentarum and Lower Corridor serta lanskap Taman Nasional Betung Kerihun-Batang Air Lanjak Entimau dinilai memiliki kelangsungan hidup tertinggi. Area ini, seperti kantong habitat lain di wilayah Kalimantan Barat dan Sarawak, merupakan rumah bagi Pongo pygmaeus pygmaeus, subspesies orang utan kalimantan.

 

Tim penilai yang melibatkan para pakar orang utan dan konservasi menganggap dua kantong habitat di Kapuas Hulu itu perlu menjadi prioritas perlindungan. Sebab, populasi Pongo pygmaeus pygmaeus di Kalimantan Barat sisi barat telah berkurang drastis karena konversi hutan untuk perkebunan sawit dan kayu.

 

Mereka merekomendasikan pemerintah memberlakukan moratorium perizinan di sekitar Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum. “Tidak ada izin baru dan pembukaan hutan di dalam konsesi,” demikian rekomendasi yang tertulis dalam laporan “Orangutan PHVA 2016”.     

 

Tapi yang terjadi sebaliknya.

 

Seperti Yohanes Ade, Titik Wurdiningsih cemas ketika pada September tahun lalu ia mendapat kabar tentang aktivitas pembukaan lahan PT ESR. Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum itu segera pergi ke lokasi untuk mengecek dampaknya terhadap kantong orang utan kalimantan.

 

Menurut Titik, setidaknya 1.101 hektare kantong habitat orang utan kalimantan masuk area konsesi perusahaan. Tapi, persoalannya, pembukaan lahan oleh PT ESR dilakukan di wilayah konsesi yang menempati area penggunaan lain—bukan kawasan hutan yang menjadi wilayah kewenangan Kementerian Kehutanan.

 

Titik risau karena hutan alam di dalam kantong habitat yang dibabat itu merupakan bagian dari koridor penghubung kantong habitat Taman Nasional Danau Sentarum dengan Taman Nasional Betung Kerihun. Terputusnya koridor di Kapuas Hulu bakal memicu fragmentasi habitat orang utan atau terpecahnya populasi orang utan dari ekosistem alaminya.

 

“Fragmentasi akan berpengaruh pada mobilitas dan area jelajah satwa,” kata Titik. “Selama ini, koridor berfungsi sebagai penunjang aktivitas orang utan dalam mencari pakan atau bersosialisasi antarkelompok,” dia menambahkan.

 

Ketua Pengurus Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation Jamartin Sihite ikut geregetan. Dia mengingatkan, orang utan tidak mengenal batas administrasi kawasan hutan atau area penggunaan lain. Populasi orang utan akan bertahan hanya jika habitatnya masih dipenuhi tutupan hutan yang kaya sumber pakan.

 

“Ancaman terbesar orang utan adalah konversi kawasan berhutan menjadi tidak lagi ada hutan,” tutur Jamartin. “Jadi pendekatan konservasi semestinya tidak mengandalkan batas administratif,” dia menambahkan.

 

Jamartin mengungkapkan, jika putusnya koridor orang utan di Kapuas Hulu terus dibiarkan, kepunahan lokal seperti yang terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bakal berulang. “Dulu pernah ditemukan orang utan di sekitar Banjarmasin. Akhirnya kini tidak ditemukan lagi karena hilangnya habitat,” ujarnya.

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi sependapat. Sebagian populasi orang utan, kata dia, justru berada di luar kawasan konservasi, seperti hutan lindung, hutan produksi, dan area perkebunan.

 

“Jadi perlindungan orang utan memerlukan pendekatan lanskap yang tidak hanya berfokus pada satu kawasan, tapi juga memperhatikan konektivitas habitat, koridor pergerakan satwa, dan pengelolaan ruang,” tulis Ristianto pada Senin, 22 Juni 2026.

 

Karena itu, menurut Ristianto, pemerintah mulai mendorong pengelolaan habitat di kawasan hutan produksi, hutan lindung, kawasan bernilai konservasi tinggi, atau kawasan ekosistem esensial. Nantinya, dia menambahkan, kolaborasi akan melibatkan banyak pihak untuk mempertahankan konektivitas habitat orang utan. “Kerja sama juga diharapkan dapat mencegah konflik antara manusia dan orang utan, melakukan translokasi, dan praktik pengelolaan hutan yang ramah,” katanya.

 

●●●

 

BERSTATUS kritis atau sangat terancam punah, orang utan kalimantan memang sedang menghadapi ancaman fragmentasi habitat. Merujuk pada laporan penilaian kelangsungan hidup habitat dan populasi 2016, populasi orang utan kalimantan yang tersebar di 42 kantong populasi di seluruh daratan Pulau Borneo sekitar 57.350 individu, menyusut 80 persen dalam kurun waktu kurang dari setengah abad.

 

Ketua Forum Konservasi Orangutan Indonesia (Forina) Aldrianto Priadjati menyebutkan fragmentasi habitat orang utan makin masif sedekade terakhir. Fragmentasi itu terjadi akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan dan pembangunan infrastruktur. Akibatnya, ruang hidup orang utan menyusut, konektivitas antarpopulasi terganggu, dan risiko kepunahan lokal meningkat.

 

“Isu utamanya bukan hanya berapa banyak orang utan yang tersisa, melainkan juga bagaimana memastikan semua pihak yang berbagi ruang dengan orang utan dapat bekerja bersama menjaga keberlangsungan populasinya,” ujar Aldrianto pada Senin, 22 Juni 2026.

 

Tim Forina ikut dalam PHVA 2016. Lokakarya itu memperkirakan hanya 18 metapopulasi yang mampu bertahan secara lestari dalam 100-500 tahun ke depan. Artinya, 24 kantong populasi sisanya sedang terancam hilang bila alih fungsi hutan terus berlanjut.

 

Bagi Direktur Kehutanan Yayasan Auriga Nusantara Supintri Yohar, prediksi itu terlalu optimistis. Hasil analisis timnya menunjukkan, dalam dua tahun terakhir, hutan alam di kantong populasi orang utan kalimantan lenyap seluas 175 ribu hektare—hampir tiga kali wilayah Jakarta. “Kalau dibiarkan, tidak sampai 100 tahun yang tersisa hanya di taman nasional,” tuturnya. “Itu juga kalau taman nasionalnya tidak ikut dirambah,” dia menambahkan.

 

Supintri mengingatkan, PT ESR juga bukan satu-satunya perusahaan pemegang konsesi sawit di area yang beririsan dengan kantong habitat orang utan di Taman Nasional Danau Sentarum dan Taman Nasional Betung Kerihun. Setidaknya 10 izin perkebunan lain ditengarai juga terbit setelah adanya rekomendasi moratorium di wilayah tersebut. “Jadi, kalau izin sudah ada, deforestasi karena land clearing di area konsesi lain tinggal menunggu waktu,” kata Supintri.

 

Pertanyaannya, mengapa izin-izin itu bisa terbit? Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Ambrosius Sadau enggan menjawab detail pertanyaan tentang penerbitan izin perkebunan di kantong-kantong habitat orang utan.

 

Dia hanya menegaskan bahwa izin-izin yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berada di area penggunaan lain atau di luar kawasan hutan. “Selain itu, izin yang diberikan telah memiliki persetujuan masyarakat pemilik lahan,” tutur Ambrosius pada Kamis, 25 Juni 2026. ●

                                                                                         

Sumber : https://www.tempo.co/lingkungan/sawit-habitat-orang-utan-kalimantan-2271999

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar