|
Sawit Siapa Menjarah Habitat Orang
Utan Kalimantan Fachri Hamzah : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 28 Juni 2026
|
· Ekspansi kebun sawit terus menggerus
hutan alam yang menjadi kantong habitat orang utan kalimantan di sekitar
Taman Nasional Danau Sentarum. · Rekomendasi moratorium izin dan
larangan pembukaan hutan pernah dilayangkan untuk melindungi populasi Pongo
pygmaeus di Kapuas Hulu. · Ada masalah kewenangan di antara
polemik izin perkebunan dan perlindungan satwa terancam punah. SISA
aktivitas penggundulan hutan itu terang benderang di Desa Sungai Senunuk,
Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kamis siang
itu, 21 Mei 2026, satu ekskavator teronggok tak bertuan di tengah lahan
terbuka, memunggungi tunggul-tunggul pohon dan batang kayu bekas tebangan.
Sejauh mata memandang, sawit-sawit setinggi pinggang sudah tampak berbanjar,
ditancapkan di tanah yang gembur. Setahun
lalu, wajah area di pinggir Jalan Nanga Badau Lanjak itu masih rimbun
tertutup pepohonan. Lokasinya hanya sekitar 10 kilometer dari batas terluar
sisi utara Taman Nasional Danau Sentarum. Seperti
warga Batang Lupar lain, Paulus Bruindo tahu bahwa sejak tahun lalu pula alat
berat sedang bekerja membuka lahan di belakang rimba tersebut. Pria 34 tahun
itu biasa melintas dari dan menuju kampungnya di Labian, desa tetangga Sungai
Senunuk. “Tapi baru di awal tahun ini saya tahu bahwa pembukaan lahannya
sampai ke pinggir jalan raya,” kata Paulus. Sepanjang
2025, sistem peringatan dini (alert) pada platform pemantauan hutan Global
Forest Watch mencatat lebih dari 71 ribu kali laporan gangguan terhadap hutan
primer—indikasi kejadian deforestasi—di Kapuas Hulu. Titik gangguan terbanyak
dan berpola terdeteksi pada hutan primer di sebelah utara Taman Nasional
Danau Sentarum, persis di lokasi yang kini telah ditanami sawit. Hasil
analisis lanjutan Yayasan Auriga Nusantara memperkirakan, sepanjang 2025,
aktivitas pembukaan lahan di area tersebut menghabiskan hutan alam seluas
3.194 hektare. Persis kesaksian Paulus, pembongkaran berlanjut pada awal 2026
menuju hutan alam yang selama ini menjadi pagar Jalan Nanga Badau Lanjak.
Setidaknya 2.752 hektare hutan alam lenyap lagi pada Januari-Maret 2026. “Sebagian
besar deforestasi itu di area konsesi PT Equator Sumber Rezeki,” ujar
Supintri Yohar, Direktur Kehutanan Yayasan Auriga Nusantara. PT
Equator Sumber Rezeki (ESR) merupakan bagian dari First Borneo Group,
kelompok bisnis perkebunan yang didirikan pengusaha Alexander Thaslim.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum mencatat
William Thaslim, komisaris perusahaan, sebagai pemilik manfaat akhir PT ESR. Konsesi
PT ESR melintang seluas 15.845 hektare di sisi utara Taman Nasional Danau
Sentarum. Berbekal izin lokasi dari Bupati Kapuas Hulu pada 2021, perseroan
akhirnya mengantongi persetujuan perizinan berusaha perkebunan sawit pada
April tahun lalu. Merujuk
pada dokumen peta revisi area kerja kontraktor per Februari 2025, PT ESR
berencana membuka kebun tahap awal di tiga blok perkebunan seluas total 3.360
hektare, meliputi blok Arwana, Belida, dan Toman. Blok penanaman ini mencakup
wilayah Desa Sungai Senunuk, Sepandan, Setulang, Sungai Abau, dan Mensiau.
Adapun blok terakhir, Semah, rencananya dibangun di Desa Labian Ira'ang. Tempo
berupaya meminta penjelasan Direktur Utama PT Equator Sumber Rezeki I Gede
Arya Bagus Wiwaha ihwal aktivitas perusahaannya. Namun Arya belum bersedia
karena sedang berkabung. “Nanti tim kami akan menghubungi,” tutur Arya pada
Selasa, 23 Juni 2026. Belakangan,
Kepala Departemen Project Development and Public Affairs PT First Borneo
Plantations Hendra Siswanto menyatakan perseroan akan mengirimkan jawaban
tertulis. “Masih saya konfirmasikan dan tim masih menyiapkan,” ujar Hendra
pada Kamis, 25 Juni 2026. Hingga laporan ini diturunkan, penjelasan tertulis
PT ESR ataupun First Borneo Group belum tiba. Ketika
Tempo mendatangi lokasi proyek PT ESR pada Mei 2026, kegiatan pembukaan lahan
atau land clearing untuk rencana pembangunan blok Belida juga telah dimulai
di perbatasan Desa Setulang dengan Desa Mensiau. Warga Dusun Kelawik, Desa
Mensiau, yang berhadapan dengan pembabatan hutan itu, ikut waswas. “Pembukaan
lahan sudah mendekati hutan desa kami,” kata Yohanes Ade, Kepala Dusun
Kelawik, pada Senin, 18 Mei 2026. Kampung
Kelawik merupakan satu dari sejumlah komunitas adat Dayak Iban di Kapuas
Hulu, terutama di sekitar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum.
Pemerintah daerah telah mengakui Kampung Kelawik sebagai masyarakat adat pada
2020 dengan wilayah seluas 1.961 hektare.
Selain
menjadi Kepala Dusun Kelawik, Yohanes tergabung dalam tim patroli Desa
Mensiau. Kelompok masyarakat binaan Balai Taman Nasional Betung Kerihun dan
Danau Sentarum ini dibentuk untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan serta
melindungi satwa liar. Karena
itu, Yohanes khawatir pembangunan kebun sawit bakal merambah hutan Kampung
Kelawik. “Kami sering berpatroli di hutan desa untuk memantau orang utan.
Baru sepuluh hari yang lalu kami menemukannya,” ujar Yohanes. Kekhawatiran
yang sama dirasakan para pegiat konservasi.
●●● PT
Equator Sumber Rezeki sebenarnya bukan perusahaan pertama yang membabat hutan
di sekitar Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum.
Lebih dari sedekade lalu, deforestasi seluas sekitar 4.300 hektare lebih dulu
dilakoni oleh PT Khatulistiwa Agro Abadi, perusahaan perkebunan sawit yang
juga terafiliasi dengan First Borneo Group. Konsesi PT Khatulistiwa
bersebelahan dengan PT ESR di sisi barat. Namun
pembongkaran hutan alam secara masif di area konsesi PT ESR dua tahun
terakhir menarik perhatian banyak kalangan. Peristiwa itu seakan-akan menjadi
sinyal meningkatnya ancaman terhadap Taman Nasional Danau Sentarum and Lower
Corridor, satu dari segelintir kantong habitat orang utan kalimantan (Pongo
pygmaeus) yang selama ini kondisinya dianggap paling sehat. Sedekade
lalu, pada Mei 2016, penilaian kelangsungan hidup habitat dan populasi (PHVA)
orang utan digelar di Bogor, Jawa Barat. Lokakarya sepuluh tahunan yang
diadakan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Kementerian Kehutanan ini menguji kantong-kantong habitat orang utan
kalimantan yang tersebar hingga di wilayah Sarawak, Malaysia. Hasilnya,
populasi orang utan kalimantan di kantong habitat Taman Nasional Danau
Sentarum and Lower Corridor serta lanskap Taman Nasional Betung
Kerihun-Batang Air Lanjak Entimau dinilai memiliki kelangsungan hidup
tertinggi. Area ini, seperti kantong habitat lain di wilayah Kalimantan Barat
dan Sarawak, merupakan rumah bagi Pongo pygmaeus pygmaeus, subspesies orang
utan kalimantan. Tim
penilai yang melibatkan para pakar orang utan dan konservasi menganggap dua
kantong habitat di Kapuas Hulu itu perlu menjadi prioritas perlindungan.
Sebab, populasi Pongo pygmaeus pygmaeus di Kalimantan Barat sisi barat telah
berkurang drastis karena konversi hutan untuk perkebunan sawit dan kayu. Mereka
merekomendasikan pemerintah memberlakukan moratorium perizinan di sekitar
Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum. “Tidak ada
izin baru dan pembukaan hutan di dalam konsesi,” demikian rekomendasi yang
tertulis dalam laporan “Orangutan PHVA 2016”. Tapi
yang terjadi sebaliknya. Seperti
Yohanes Ade, Titik Wurdiningsih cemas ketika pada September tahun lalu ia
mendapat kabar tentang aktivitas pembukaan lahan PT ESR. Kepala Balai Besar
Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum itu segera pergi ke lokasi
untuk mengecek dampaknya terhadap kantong orang utan kalimantan. Menurut
Titik, setidaknya 1.101 hektare kantong habitat orang utan kalimantan masuk
area konsesi perusahaan. Tapi, persoalannya, pembukaan lahan oleh PT ESR
dilakukan di wilayah konsesi yang menempati area penggunaan lain—bukan
kawasan hutan yang menjadi wilayah kewenangan Kementerian Kehutanan. Titik
risau karena hutan alam di dalam kantong habitat yang dibabat itu merupakan
bagian dari koridor penghubung kantong habitat Taman Nasional Danau Sentarum
dengan Taman Nasional Betung Kerihun. Terputusnya koridor di Kapuas Hulu
bakal memicu fragmentasi habitat orang utan atau terpecahnya populasi orang
utan dari ekosistem alaminya. “Fragmentasi
akan berpengaruh pada mobilitas dan area jelajah satwa,” kata Titik. “Selama
ini, koridor berfungsi sebagai penunjang aktivitas orang utan dalam mencari
pakan atau bersosialisasi antarkelompok,” dia menambahkan. Ketua
Pengurus Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation Jamartin Sihite ikut
geregetan. Dia mengingatkan, orang utan tidak mengenal batas administrasi
kawasan hutan atau area penggunaan lain. Populasi orang utan akan bertahan
hanya jika habitatnya masih dipenuhi tutupan hutan yang kaya sumber pakan. “Ancaman
terbesar orang utan adalah konversi kawasan berhutan menjadi tidak lagi ada
hutan,” tutur Jamartin. “Jadi pendekatan konservasi semestinya tidak
mengandalkan batas administratif,” dia menambahkan. Jamartin
mengungkapkan, jika putusnya koridor orang utan di Kapuas Hulu terus
dibiarkan, kepunahan lokal seperti yang terjadi di Banjarmasin, Kalimantan
Selatan, bakal berulang. “Dulu pernah ditemukan orang utan di sekitar
Banjarmasin. Akhirnya kini tidak ditemukan lagi karena hilangnya habitat,”
ujarnya. Kepala
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan
Ristianto Pribadi sependapat. Sebagian populasi orang utan, kata dia, justru
berada di luar kawasan konservasi, seperti hutan lindung, hutan produksi, dan
area perkebunan. “Jadi
perlindungan orang utan memerlukan pendekatan lanskap yang tidak hanya
berfokus pada satu kawasan, tapi juga memperhatikan konektivitas habitat,
koridor pergerakan satwa, dan pengelolaan ruang,” tulis Ristianto pada Senin,
22 Juni 2026. Karena
itu, menurut Ristianto, pemerintah mulai mendorong pengelolaan habitat di
kawasan hutan produksi, hutan lindung, kawasan bernilai konservasi tinggi,
atau kawasan ekosistem esensial. Nantinya, dia menambahkan, kolaborasi akan
melibatkan banyak pihak untuk mempertahankan konektivitas habitat orang utan.
“Kerja sama juga diharapkan dapat mencegah konflik antara manusia dan orang
utan, melakukan translokasi, dan praktik pengelolaan hutan yang ramah,”
katanya. ●●● BERSTATUS
kritis atau sangat terancam punah, orang utan kalimantan memang sedang
menghadapi ancaman fragmentasi habitat. Merujuk pada laporan penilaian
kelangsungan hidup habitat dan populasi 2016, populasi orang utan kalimantan
yang tersebar di 42 kantong populasi di seluruh daratan Pulau Borneo sekitar
57.350 individu, menyusut 80 persen dalam kurun waktu kurang dari setengah
abad. Ketua
Forum Konservasi Orangutan Indonesia (Forina) Aldrianto Priadjati menyebutkan
fragmentasi habitat orang utan makin masif sedekade terakhir. Fragmentasi itu
terjadi akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan dan pembangunan
infrastruktur. Akibatnya, ruang hidup orang utan menyusut, konektivitas
antarpopulasi terganggu, dan risiko kepunahan lokal meningkat. “Isu
utamanya bukan hanya berapa banyak orang utan yang tersisa, melainkan juga
bagaimana memastikan semua pihak yang berbagi ruang dengan orang utan dapat
bekerja bersama menjaga keberlangsungan populasinya,” ujar Aldrianto pada
Senin, 22 Juni 2026. Tim
Forina ikut dalam PHVA 2016. Lokakarya itu memperkirakan hanya 18
metapopulasi yang mampu bertahan secara lestari dalam 100-500 tahun ke depan.
Artinya, 24 kantong populasi sisanya sedang terancam hilang bila alih fungsi
hutan terus berlanjut. Bagi
Direktur Kehutanan Yayasan Auriga Nusantara Supintri Yohar, prediksi itu
terlalu optimistis. Hasil analisis timnya menunjukkan, dalam dua tahun
terakhir, hutan alam di kantong populasi orang utan kalimantan lenyap seluas
175 ribu hektare—hampir tiga kali wilayah Jakarta. “Kalau dibiarkan, tidak
sampai 100 tahun yang tersisa hanya di taman nasional,” tuturnya. “Itu juga
kalau taman nasionalnya tidak ikut dirambah,” dia menambahkan. Supintri
mengingatkan, PT ESR juga bukan satu-satunya perusahaan pemegang konsesi
sawit di area yang beririsan dengan kantong habitat orang utan di Taman
Nasional Danau Sentarum dan Taman Nasional Betung Kerihun. Setidaknya 10 izin
perkebunan lain ditengarai juga terbit setelah adanya rekomendasi moratorium
di wilayah tersebut. “Jadi, kalau izin sudah ada, deforestasi karena land
clearing di area konsesi lain tinggal menunggu waktu,” kata Supintri. Pertanyaannya,
mengapa izin-izin itu bisa terbit? Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu Ambrosius Sadau enggan menjawab detail pertanyaan tentang
penerbitan izin perkebunan di kantong-kantong habitat orang utan. Dia
hanya menegaskan bahwa izin-izin yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu berada di area penggunaan lain atau di luar kawasan hutan. “Selain itu,
izin yang diberikan telah memiliki persetujuan masyarakat pemilik lahan,”
tutur Ambrosius pada Kamis, 25 Juni 2026. ● Sumber : https://www.tempo.co/lingkungan/sawit-habitat-orang-utan-kalimantan-2271999 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar