|
Grogi
Mengusut Korupsi MBG Editorial 3
: Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 28 Juni 2026
|
· Komisi Pemberantasan Korupsi lebih dulu
menyelisik dugaan korupsi makan bergizi gratis. · Kejaksaan Agung menyalip dengan
menangkap tiga pimpinan Badan Gizi Nasional. · Ada dugaan udang di balik batu
penyidikan dibawa ke Kejaksaan Agung dan KPK tak berkutik. KOMISI
Pemberantasan Korupsi tak sepatutnya menghentikan penyelidikan kasus korupsi
dalam proyek makan bergizi gratis (MBG). Penghentian pengusutan itu
menunjukkan kelemahan komisi antirasuah dalam menangani perkara besar yang
berpotensi menyeret banyak tokoh penting. Alasan
resmi KPK menghentikan penyelidikan dugaan korupsi MBG hanya menunjukkan
kecanggungan: menghindari duplikasi penanganan perkara dengan Kejaksaan
Agung. Sebab, KPK lebih dulu mengusut dugaan korupsi dalam program prioritas
Presiden Prabowo Subianto itu. Pada 3
Juni 2026, Korps Adhyaksa menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan
Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai
tersangka dugaan korupsi. Ketiganya diduga mengendalikan yayasan pengelola
satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), meloloskan SPPG yang tidak memenuhi
syarat, serta menggelembungkan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa
di Badan Gizi Nasional. Informasi
yang diperoleh majalah ini menunjukkan KPK sebetulnya sudah bersiap menggelar
operasi tangkap tangan. Namun Kejaksaan Agung menyalip di tikungan. Alih-alih
melanjutkan penyelidikan, KPK kini memilih berfokus pada pencegahan. KPK
justru mundur selangkah dengan membatasi diri pada kajian dan identifikasi
titik rawan korupsi dalam proyek MBG. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 memang mengubah karakter KPK dari lembaga luar biasa
menjadi penegak hukum konvensional yang ruang geraknya terikat birokrasi. KPK
tak lagi berstatus lembaga independen, tapi masuk ke rumpun eksekutif. Status
ini membuat KPK lebih rentan terhadap intervensi pemerintah. KPK juga tak
lagi leluasa melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan karena harus
memperoleh izin Dewan Pengawas KPK. Perbedaan
fokus penanganan perkara sebenarnya bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk
tetap menyelisik korupsi proyek MBG. Jika Kejaksaan Agung mengusut dugaan
penyimpangan dalam pengadaan barang dan jual-beli titik SPPG, misalnya, KPK
seharusnya menelusuri aliran dana para tersangka ataupun pihak lain yang
diduga terlibat. Bila tidak, dugaan adanya intervensi terhadap KPK untuk
meloloskan pihak-pihak tertentu akan sulit ditepis. Dengan
segala kelemahan KPK saat ini, kita memang sulit berharap banyak kepada
lembaga yang pernah ditakuti para koruptor itu. Namun membiarkan Kejaksaan
Agung sendirian mengusut megakorupsi MBG menimbulkan risiko konflik
kepentingan yang tinggi. Risiko itu muncul karena salah satu tersangka,
Lodewyk Pusung, merupakan pensiunan tentara. Di sisi lain, Kejaksaan Agung
memiliki Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer yang juga berwenang menangani
perkara yang melibatkan unsur militer. Kondisi tersebut berpotensi
menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan publik
terhadap independensi penanganan perkara. Sebaliknya,
bila KPK melanjutkan pengusutan korupsi MBG, setidaknya akan ada mekanisme
checks and balances atau pengawasan dan perimbangan di antara sesama penegak
hukum. Mekanisme saling “mengintip” itu penting mengingat rumitnya perkara
ini serta tingginya kerentanan terhadap intervensi politik. Dengan lebih
banyak lembaga penegak hukum yang terlibat, pengusutan perkara dapat
diharapkan berlangsung lebih transparan dan akuntabel. Karena
itu, KPK tak boleh berlindung di balik alasan duplikasi perkara. Bila KPK
tetap memilih menjadi penonton di pinggir lapangan, jangan salahkan publik
yang menganggap komisi itu memang layak dikubur saja. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/kpk-kejaksaan-korupsi-mbg-2272018 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar