Senin, 29 Juni 2026

 

Grogi Mengusut Korupsi MBG

Editorial 3 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 28 Juni 2026

 

 

                                                           

·      Komisi Pemberantasan Korupsi lebih dulu menyelisik dugaan korupsi makan bergizi gratis.

 

·      Kejaksaan Agung menyalip dengan menangkap tiga pimpinan Badan Gizi Nasional.

 

·      Ada dugaan udang di balik batu penyidikan dibawa ke Kejaksaan Agung dan KPK tak berkutik.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi tak sepatutnya menghentikan penyelidikan kasus korupsi dalam proyek makan bergizi gratis (MBG). Penghentian pengusutan itu menunjukkan kelemahan komisi antirasuah dalam menangani perkara besar yang berpotensi menyeret banyak tokoh penting.

 

Alasan resmi KPK menghentikan penyelidikan dugaan korupsi MBG hanya menunjukkan kecanggungan: menghindari duplikasi penanganan perkara dengan Kejaksaan Agung. Sebab, KPK lebih dulu mengusut dugaan korupsi dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.

 

Pada 3 Juni 2026, Korps Adhyaksa menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi. Ketiganya diduga mengendalikan yayasan pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), meloloskan SPPG yang tidak memenuhi syarat, serta menggelembungkan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional.

 

Informasi yang diperoleh majalah ini menunjukkan KPK sebetulnya sudah bersiap menggelar operasi tangkap tangan. Namun Kejaksaan Agung menyalip di tikungan. Alih-alih melanjutkan penyelidikan, KPK kini memilih berfokus pada pencegahan. KPK justru mundur selangkah dengan membatasi diri pada kajian dan identifikasi titik rawan korupsi dalam proyek MBG.

 

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memang mengubah karakter KPK dari lembaga luar biasa menjadi penegak hukum konvensional yang ruang geraknya terikat birokrasi. KPK tak lagi berstatus lembaga independen, tapi masuk ke rumpun eksekutif. Status ini membuat KPK lebih rentan terhadap intervensi pemerintah. KPK juga tak lagi leluasa melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan karena harus memperoleh izin Dewan Pengawas KPK.

 

Perbedaan fokus penanganan perkara sebenarnya bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk tetap menyelisik korupsi proyek MBG. Jika Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jual-beli titik SPPG, misalnya, KPK seharusnya menelusuri aliran dana para tersangka ataupun pihak lain yang diduga terlibat. Bila tidak, dugaan adanya intervensi terhadap KPK untuk meloloskan pihak-pihak tertentu akan sulit ditepis.

 

Dengan segala kelemahan KPK saat ini, kita memang sulit berharap banyak kepada lembaga yang pernah ditakuti para koruptor itu. Namun membiarkan Kejaksaan Agung sendirian mengusut megakorupsi MBG menimbulkan risiko konflik kepentingan yang tinggi. Risiko itu muncul karena salah satu tersangka, Lodewyk Pusung, merupakan pensiunan tentara. Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer yang juga berwenang menangani perkara yang melibatkan unsur militer. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi penanganan perkara.

 

Sebaliknya, bila KPK melanjutkan pengusutan korupsi MBG, setidaknya akan ada mekanisme checks and balances atau pengawasan dan perimbangan di antara sesama penegak hukum. Mekanisme saling “mengintip” itu penting mengingat rumitnya perkara ini serta tingginya kerentanan terhadap intervensi politik. Dengan lebih banyak lembaga penegak hukum yang terlibat, pengusutan perkara dapat diharapkan berlangsung lebih transparan dan akuntabel.

 

Karena itu, KPK tak boleh berlindung di balik alasan duplikasi perkara. Bila KPK tetap memilih menjadi penonton di pinggir lapangan, jangan salahkan publik yang menganggap komisi itu memang layak dikubur saja.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/kpk-kejaksaan-korupsi-mbg-2272018

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar