Senin, 29 Juni 2026

 

Ancaman Petaka Bursa yang Tertunda

Yopie Hidayat :  Anggota Tim Evaluator Editorial Tempo.

TEMPO MINGGUAN, 28 Juni 2026

 

 

                                                           

·      MSCI belum menurunkan status pasar modal Indonesia menjadi frontier market atau pasar perintis.

 

·      Nilai dana asing yang keluar dari pasar modal Indonesia sudah mencapai Rp 71,14 triliun sejak awal tahun.

 

·      Syarat yang paling sulit dipenuhi emiten adalah peningkatan porsi saham beredar atau free float.

 

MSCI, lembaga penyedia indeks yang menjadi rujukan pasar keuangan sedunia, mempertahankan status pasar berkembang atau emerging market untuk Bursa Efek Indonesia (BEI). Seharusnya laporan MSCI yang terbit pada Selasa pekan lalu itu menjadi kabar gembira karena status bursa tak jadi turun menjadi pasar perintis atau frontier market. Tapi, kenyataannya, sentimen pasar makin negatif.

 

Hanya dalam tiga hari perdagangan setelah pengumuman MSCI, Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG BEI merosot hampir 4 persen dan dana investor asing yang keluar dari bursa mencapai Rp 2 triliun. Jika dihitung sejak awal tahun, nilai dana asing yang sudah keluar dari pasar modal nasional sebesar Rp 71,14 triliun.

 

Sentimen negatif itu juga menyerempet rupiah, yang nilainya merosot lagi hingga mendekati Rp 18 ribu per dolar Amerika Serikat. Padahal pekan lalu harga minyak Brent yang menjadi patokan pasar dunia masih relatif landai, sekitar US$ 75 per barel. Efek rendahnya harga minyak, yang biasanya memperkuat rupiah, kali ini sama sekali tak terasa.

 

Kenapa bisa demikian? Rupanya, ada embel-embel dalam keputusan MSCI yang membuat pasar resah. Pada November mendatang, MSCI akan mengkaji lagi apakah Indonesia layak menyandang status emerging market. Jangka waktu lima bulan ke depan menjadi masa percobaan bagi pasar modal Indonesia.

 

Masalahnya, syarat lolos dari masa percobaan itu sangat berat. Perlu ada perbaikan secara fundamental untuk empat hal: transparansi kepemilikan perusahaan terbuka, kepastian soal saham yang benar-benar beredar di publik atau free float, perhatian tentang praktik perdagangan saham yang terkoordinasi, serta perbaikan atas keterbukaan informasi pasar.

 

Dari empat hal itu, tantangan yang agaknya paling sulit terpenuhi adalah peningkatan porsi saham free float. Pada Maret 2026, ketika pasar saham bergejolak setelah MSCI untuk pertama kalinya menyoroti terlalu rendahnya porsi free float, Otoritas Jasa Keuangan sebetulnya sudah bereaksi. OJK langsung membuat aturan baru, yaitu menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Syarat ini akan terpenuhi dalam tiga tahun.

 

Meski terlihat progresif, muncul pertanyaan serius: mungkinkah program itu terwujud? Minimal ada dua kendala di sini. Pertama, tak semua pemegang saham pengendali bersedia menjual saham mereka lagi demi menaikkan porsi free float. Ini sudah ada contohnya. PT Solusi Tunas Pratama Tbk, perusahaan infrastruktur telekomunikasi anak usaha grup Djarum, malah memutuskan akan keluar dari bursa karena tidak mampu memenuhi ketentuan free float minimum 15 persen. Entah berapa emiten lagi yang akan menyusul.

 

Kedua, ada keterbatasan daya serap pasar. Hingga akhir Maret, hanya 566 dari 956 emiten di BEI yang telah memiliki porsi free float di atas 15 persen. Artinya, ada 390 perusahaan yang masih harus melepas saham ke publik dalam tiga tahun. Ini angka yang sangat besar. Sebagai gambaran, sepanjang tahun lalu hanya ada 26 perusahaan yang “go public”—melakukan penjualan saham kepada publik lewat penawaran perdana atau initial public offering (IPO).

 

Menurut hitungan BEI per Maret 2026, nilai semua saham yang harus dilepas ke publik untuk memenuhi batas minimum free float bisa mencapai Rp 187 triliun. Sekali lagi, nilai ini sangat besar dalam skala bursa Indonesia. Bandingkan saja dengan nilai IPO selama 2025 yang hanya Rp 18 triliun atau sepersepuluh dari nilai emisi saham agar batas minimum free float terpenuhi.

 

Itulah batu ujian paling penting yang akan menentukan nasib pasar modal Indonesia. Jika MSCI menilai pelaksanaan aturan baru itu tak konsisten dan tak efektif memperbaiki struktur pasar, status bursa terancam merosot dan terjadi malapetaka baru.

 

Sementara MSCI masih mengevaluasi, investor asing yang masih bertahan di sini tentu terus menimbang-nimbang: apakah tetap tinggal atau pelan-pelan keluar? Menurut estimasi analis di pasar, masih ada sekitar Rp 160 triliun dana asing yang tertanam di berbagai saham di BEI.

 

Dana asing yang tersisa itu bisa saja keluar pelan-pelan sampai ada kepastian status bursa Indonesia. Keputusan MSCI pekan lalu tak menghapus ancaman, tapi cuma menundanya dan membuat pasar saham terus bergejolak selama lima bulan ke depan. ●

 

Sumber : https://www.tempo.co/ekonomi/penilaian-msci-pasar-modal-indonesia-2271997

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar