|
Proyek Lain Bancakan Gizi Nasional
Dugaan Korupsi MBG Febriyan :
Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 28 Juni 2026
|
· Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya,
membuka data dugaan korupsi lain kepada penyidik. · Jaksa menolak permohonan Sony Sonjaya
menjadi justice collaborator karena ia dianggap sebagai pelaku utama. · Korupsi di BGN diduga berlangsung sejak
lembaga itu baru berdiri untuk menjalankan proyek makan bergizi gratis. HARAPAN
mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjadi justice
collaborator akhirnya kandas. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menolak
permohonan purnawirawan inspektur jenderal polisi itu. Syarief
mengatakan Sony tak memenuhi dua syarat utama menjadi justice collaborator.
Pertama, Sony diduga pelaku utama. Ia juga tak mengaku terlibat kasus
jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). “Atas dasar hal
tersebut, kami belum bisa memenuhi atau menolak permohonan justice
collaborator Sony Sonjaya,” kata Syarief pada Selasa, 23 Juni 2026. Video
pernyataan Syarief langsung tayang di YouTube. Pengacara Sony, Krisna Murti,
ikut menonton tayangan itu. Ia merasa tak puas atas keputusan jaksa. Krisna
mengatakan kliennya memang tak mengaku terlibat dalam kasus korupsi jual-beli
titik SPPG. Dalam pemeriksaan, penyidik menuding Sony meloloskan yayasan yang
tak sesuai dengan persyaratan. Tuduhan itu langsung dibantah Sony. Ia
menganggap semua yayasan yang mendapatkan titik dapur SPPG sesuai dengan
peraturan. Masih
dalam pemeriksaan, Sony justru mengungkap perilaku politikus dan pejabat
negara yang menitip pesan untuk mendapatkan titik SPPG dalam program makan
bergizi gratis (MBG). “Ada bukti percakapan beberapa pejabat itu di telepon
seluler Pak Sony yang disita penyidik,” ujar Krisna. Sony
juga membuka dugaan penyelewengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa
di BGN. Dalam pemeriksaan kedua pada Selasa, 16 Juni 2026, Sony mengungkapkan
dua pengadaan yang bermasalah. Salah satunya penyewaan kamera pengawas (CCTV)
dan perangkat pemindai sidik jari di 5.000 titik dengan nilai anggaran
mencapai Rp 300 miliar. Sony
mengklaim mengetahui pengadaan itu bermasalah pada awal Februari 2026.
Mulanya ia menerima laporan dari anak buahnya soal kontrak penyewaan kedua
proyek tersebut yang akan habis pada 19 Februari 2026. Merasa
tak pernah mendengar soal pengadaan tersebut, Sony kemudian mencari tahu dan
memanggil vendor pemenang tender. Ia kemudian meminta vendor tersebut
menunjukkan di mana saja lokasi pemasangan CCTV dan alat pindai sidik jari
itu. Belakangan,
Sony dan timnya menemukan hanya sekitar 2.000 titik yang sudah dipasangi
CCTV. Padahal anggarannya sudah cair 100 persen. Ia mengaku tak tahu siapa
yang terlibat dalam proyek pengadaan itu karena baru dilantik sebagai Wakil
Kepala BGN pada 17 September 2025. “Sony masuk BGN saat proyek itu sudah
jalan,” tutur Krisna. Seorang
pegawai BGN mengakui proyek CCTV di lembaganya memang bermasalah. Hal ini
malah sudah dibahas tim Inspektorat BGN. Dokumen pemaparan Inspektorat BGN
yang dilihat Tempo menuliskan pengadaan CCTV dan alat pindai jari merupakan
bagian dari pengadaan sistem informasi pemenuhan gizi nasional dan sewa
managed service atau layanan terkelola sarana teknologi informasi dan
Internet of Things atau IOT. Total nilai proyek ini mencapai Rp 893 miliar.
Nilai sewa CCTV sendiri mencapai Rp 342,9 miliar. Penelusuran
inspektorat BGN menyatakan pengadaan itu bermasalah karena beberapa hal. Di
antaranya pengadaan itu dilakukan dengan penunjukan langsung dan harganya
tidak wajar. Penggarap proyek ini adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang
Republik Indonesia (Perum Peruri). Laporan Inspektorat menyebutkan pemasangan
CCTV baru terlaksana di lima titik hingga 12 Desember 2025 dan hanya 2.036
titik hingga Maret 2026. Tempo
menghubungi Direktur Utama Perum Peruri Dwina Septiani Wijaya pada Jumat
pagi, 26 Juni 2026, untuk meminta konfirmasi mengenai hal ini. Dwina berjanji
mengirim jawaban tertulis melalui sekretaris perusahaan. Meski sempat
merespons, staf sekretaris perusahaan tersebut tak kunjung memberi jawaban
hingga Jumat sore. Proyek
ini sempat menjadi sorotan publik pada April 2026. Dalam keterangan tertulis
sebagai Kepala BGN kala itu, Dadan Hindayana menyatakan penunjukan langsung
Perum Peruri tersebut sudah sesuai dengan aturan. Peruri telah
bertransformasi menjadi perusahaan teknologi keamanan tingkat tinggi. “Hal
ini sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 yang
memberikan wewenang kepada Peruri sebagai penyedia solusi digital sekuriti
bagi instansi pemerintah,” tulis Dadan. Selain
membeberkan soal perangkat CCTV dan sidik jari, Sony membuka masalah
pembelian peralatan dapur dan food tray alias ompreng untuk 351 dapur MBG.
Krisna Murti mengatakan proyek ini sempat dibahas dalam sebuah rapat. Dalam
rapat itu, Dadan menyatakan BGN akan membangun dapur di lahan milik komando
distrik militer dan kepolisian resor di berbagai daerah. Pembelian
alat dan dapur ini dianggap bermasalah karena dilakukan bahkan sebelum dapur
siap beroperasi. Hingga Sony dicopot dari posisi Wakil Kepala BGN pada
Selasa, 2 Juni 2026, tak satu pun dapur itu beroperasi. “Barangnya katanya
sudah diserahkan. Kami minta kepada penyidik, coba dicek, masih ada atau
tidak itu barangnya,” tutur Krisna. Kejaksaan
Agung sendiri sebenarnya sudah menyidik pembelian 21.801 sepeda motor listrik
dengan nilai sekitar Rp 1 triliun itu. Dalam perkara ini, penyidik telah
menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai
tersangka. PT Yasa Artha merupakan penyedia sepeda motor listrik tersebut. Peran
Andri terlacak dari pertemuannya dengan Wakil Kepala BGN lain kala itu,
Lodewyk Pusung, pada awal 2025. Dalam pertemuan itu, Andri mempresentasikan
profil PT Yasa yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik. “Dalam
rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN,” ujar Direktur
Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief
Sulaeman Nahdi. Setelah
pertemuan tersebut, Andri diduga memperoleh informasi mengenai rencana
pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp 60 juta per
unit. Padahal jaksa menganggap pengadaan tersebut tidak disusun sesuai dengan
kebutuhan riil di lapangan. Kuasa
hukum Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis, membantah pernyataan Syarief.
Dia menjelaskan, informasi soal pengadaan barang dan jasa BGN sudah tersebar
luas di dunia maya. Lodewyk memang tak membantah kabar bahwa ia pernah
bertemu dengan Andri. Menurut Lodewyk kepada kuasa hukumnya, ia mengenal pria
yang akrab disapa Yoan itu dari seorang anak buahnya. Awalnya
Yoan menawarkan bantuan untuk membangun dapur MBG di Timika, Papua Tengah.
Lodewyk mengatakan sempat membicarakan pengadaan sepeda motor listrik dalam
pertemuan itu. Namun ia membantah tudingan berperan meloloskan PT Yasa Artha
dalam tender. “Saat itu Pak Lodewyk menyampaikan agar diproses sesuai dengan
aturan yang berlaku karena pengadaan tersebut bukan kewenangan beliau,” kata
Kaligis. Wakil
Kepala BGN Agustina Arumsari menolak mengomentari berbagai kasus korupsi yang
sedang ditangani Kejaksaan Agung tersebut. Ia beralasan peristiwa itu
berlangsung di masa kepemimpinan Dadan Hindayana. “Kalau masih ada orang BGN
yang korup, akan kami serahkan kepada jaksa supaya ikut masuk sel,” ujarnya. ● Sumber : https://www.tempo.co/hukum/pimpinan-bgn-terlibat-korupsi-mbg-2272013 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar