Senin, 29 Juni 2026

 

Proyek Lain Bancakan Gizi Nasional Dugaan Korupsi MBG

Febriyan :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN,  28 Juni 2026

 

 

 

·      Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, membuka data dugaan korupsi lain kepada penyidik.

 

·      Jaksa menolak permohonan Sony Sonjaya menjadi justice collaborator karena ia dianggap sebagai pelaku utama.

 

·      Korupsi di BGN diduga berlangsung sejak lembaga itu baru berdiri untuk menjalankan proyek makan bergizi gratis.

 

HARAPAN mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjadi justice collaborator akhirnya kandas. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menolak permohonan purnawirawan inspektur jenderal polisi itu.

 

Syarief mengatakan Sony tak memenuhi dua syarat utama menjadi justice collaborator. Pertama, Sony diduga pelaku utama. Ia juga tak mengaku terlibat kasus jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). “Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi atau menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya,” kata Syarief pada Selasa, 23 Juni 2026.

 

Video pernyataan Syarief langsung tayang di YouTube. Pengacara Sony, Krisna Murti, ikut menonton tayangan itu. Ia merasa tak puas atas keputusan jaksa.

 

Krisna mengatakan kliennya memang tak mengaku terlibat dalam kasus korupsi jual-beli titik SPPG. Dalam pemeriksaan, penyidik menuding Sony meloloskan yayasan yang tak sesuai dengan persyaratan. Tuduhan itu langsung dibantah Sony. Ia menganggap semua yayasan yang mendapatkan titik dapur SPPG sesuai dengan peraturan.

 

Masih dalam pemeriksaan, Sony justru mengungkap perilaku politikus dan pejabat negara yang menitip pesan untuk mendapatkan titik SPPG dalam program makan bergizi gratis (MBG). “Ada bukti percakapan beberapa pejabat itu di telepon seluler Pak Sony yang disita penyidik,” ujar Krisna.

 

Sony juga membuka dugaan penyelewengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di BGN. Dalam pemeriksaan kedua pada Selasa, 16 Juni 2026, Sony mengungkapkan dua pengadaan yang bermasalah. Salah satunya penyewaan kamera pengawas (CCTV) dan perangkat pemindai sidik jari di 5.000 titik dengan nilai anggaran mencapai Rp 300 miliar.

 

Sony mengklaim mengetahui pengadaan itu bermasalah pada awal Februari 2026. Mulanya ia menerima laporan dari anak buahnya soal kontrak penyewaan kedua proyek tersebut yang akan habis pada 19 Februari 2026.

 

Merasa tak pernah mendengar soal pengadaan tersebut, Sony kemudian mencari tahu dan memanggil vendor pemenang tender. Ia kemudian meminta vendor tersebut menunjukkan di mana saja lokasi pemasangan CCTV dan alat pindai sidik jari itu.

 

Belakangan, Sony dan timnya menemukan hanya sekitar 2.000 titik yang sudah dipasangi CCTV. Padahal anggarannya sudah cair 100 persen. Ia mengaku tak tahu siapa yang terlibat dalam proyek pengadaan itu karena baru dilantik sebagai Wakil Kepala BGN pada 17 September 2025. “Sony masuk BGN saat proyek itu sudah jalan,” tutur Krisna.

 

Seorang pegawai BGN mengakui proyek CCTV di lembaganya memang bermasalah. Hal ini malah sudah dibahas tim Inspektorat BGN. Dokumen pemaparan Inspektorat BGN yang dilihat Tempo menuliskan pengadaan CCTV dan alat pindai jari merupakan bagian dari pengadaan sistem informasi pemenuhan gizi nasional dan sewa managed service atau layanan terkelola sarana teknologi informasi dan Internet of Things atau IOT. Total nilai proyek ini mencapai Rp 893 miliar. Nilai sewa CCTV sendiri mencapai Rp 342,9 miliar.

 

Penelusuran inspektorat BGN menyatakan pengadaan itu bermasalah karena beberapa hal. Di antaranya pengadaan itu dilakukan dengan penunjukan langsung dan harganya tidak wajar. Penggarap proyek ini adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Laporan Inspektorat menyebutkan pemasangan CCTV baru terlaksana di lima titik hingga 12 Desember 2025 dan hanya 2.036 titik hingga Maret 2026.

 

Tempo menghubungi Direktur Utama Perum Peruri Dwina Septiani Wijaya pada Jumat pagi, 26 Juni 2026, untuk meminta konfirmasi mengenai hal ini. Dwina berjanji mengirim jawaban tertulis melalui sekretaris perusahaan. Meski sempat merespons, staf sekretaris perusahaan tersebut tak kunjung memberi jawaban hingga Jumat sore.

 

Proyek ini sempat menjadi sorotan publik pada April 2026. Dalam keterangan tertulis sebagai Kepala BGN kala itu, Dadan Hindayana menyatakan penunjukan langsung Perum Peruri tersebut sudah sesuai dengan aturan. Peruri telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi keamanan tingkat tinggi. “Hal ini sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 yang memberikan wewenang kepada Peruri sebagai penyedia solusi digital sekuriti bagi instansi pemerintah,” tulis Dadan.

 

Selain membeberkan soal perangkat CCTV dan sidik jari, Sony membuka masalah pembelian peralatan dapur dan food tray alias ompreng untuk 351 dapur MBG. Krisna Murti mengatakan proyek ini sempat dibahas dalam sebuah rapat. Dalam rapat itu, Dadan menyatakan BGN akan membangun dapur di lahan milik komando distrik militer dan kepolisian resor di berbagai daerah.

 

Pembelian alat dan dapur ini dianggap bermasalah karena dilakukan bahkan sebelum dapur siap beroperasi. Hingga Sony dicopot dari posisi Wakil Kepala BGN pada Selasa, 2 Juni 2026, tak satu pun dapur itu beroperasi. “Barangnya katanya sudah diserahkan. Kami minta kepada penyidik, coba dicek, masih ada atau tidak itu barangnya,” tutur Krisna.

 

Kejaksaan Agung sendiri sebenarnya sudah menyidik pembelian 21.801 sepeda motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun itu. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka. PT Yasa Artha merupakan penyedia sepeda motor listrik tersebut.

 

Peran Andri terlacak dari pertemuannya dengan Wakil Kepala BGN lain kala itu, Lodewyk Pusung, pada awal 2025. Dalam pertemuan itu, Andri mempresentasikan profil PT Yasa yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik. “Dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi.

 

Setelah pertemuan tersebut, Andri diduga memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp 60 juta per unit. Padahal jaksa menganggap pengadaan tersebut tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

 

Kuasa hukum Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis, membantah pernyataan Syarief. Dia menjelaskan, informasi soal pengadaan barang dan jasa BGN sudah tersebar luas di dunia maya. Lodewyk memang tak membantah kabar bahwa ia pernah bertemu dengan Andri. Menurut Lodewyk kepada kuasa hukumnya, ia mengenal pria yang akrab disapa Yoan itu dari seorang anak buahnya.

 

Awalnya Yoan menawarkan bantuan untuk membangun dapur MBG di Timika, Papua Tengah. Lodewyk mengatakan sempat membicarakan pengadaan sepeda motor listrik dalam pertemuan itu. Namun ia membantah tudingan berperan meloloskan PT Yasa Artha dalam tender. “Saat itu Pak Lodewyk menyampaikan agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku karena pengadaan tersebut bukan kewenangan beliau,” kata Kaligis.

 

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menolak mengomentari berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tersebut. Ia beralasan peristiwa itu berlangsung di masa kepemimpinan Dadan Hindayana. “Kalau masih ada orang BGN yang korup, akan kami serahkan kepada jaksa supaya ikut masuk sel,” ujarnya. ●

                                                                                         

Sumber : https://www.tempo.co/hukum/pimpinan-bgn-terlibat-korupsi-mbg-2272013

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar