Selasa, 14 Juni 2022

 

Transparansi Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah

Opini Tempo :  Redaktur Majalah Tempo

MAJALAH TEMPO, 11 Juni 2022

 

 

                                                           

PEMERINTAH harus segera menyusun peraturan teknis penunjukan penjabat kepala daerah yang transparan dan akuntabel. Setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah disahkan, belum ada regulasi ideal yang mengatur kriteria dan tata cara pemilihan penjabat gubernur, wali kota, dan bupati yang akan bertugas hingga pemilihan kepala daerah (Pildaka) serentak digelar pada 2024.

 

Tak tanggung-tanggung, ada 271 jabatan yang kosong karena masa tugas kepala daerah berakhir pada 2022 dan 2023. Sesuai dengan undang-undang, kursi-kursi basah itu harus diisi seorang penjabat yang ditunjuk pemerintah. Untuk menjadi penjabat kepala daerah, seorang kandidat harus berstatus pejabat tinggi madya atau pratama di pemerintahan. Akan ada 270 kursi kembali kosong pada awal 2024 karena ditinggalkan kepala daerah yang terpilih pada 2020.

 

Ada gula, ada semut. Jabatan strategis ini menjadi rebutan partai politik hingga petinggi negara. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga disebut ikut cawe-cawe menjagokan calonnya. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pun dikabarkan bersitegang dengan Partai Golkar karena berebut “jatah” di Jawa Tengah. Mereka ingin menangguk suara pemilih di daerah yang diperebutkan itu.

 

Kontroversi penunjukan penjabat juga ikut muncul. Pada 12 Mei lalu, Menteri Tito menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Pemilihan Andi Chandra jelas melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Aturan ini mewajibkan personel aktif Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil. Penunjukan ini juga menguatkan dugaan ada upaya menghidupkan kembali dwifungsi TNI, yang seharusnya punah di era Reformasi.

 

Dampak buruk penunjukan langsung penjabat daerah ini sebenarnya sudah diperkirakan terjadi saat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Kekosongan pejabat definitif selama dua tahun lebih merupakan anomali praktik berdemokrasi. Tak mengherankan jika ada anggapan undang-undang ini akan dimanfaatkan untuk menjegal lawan politik.

 

Aroma persekongkolan kian terasa setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 210 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Pilkada pada April lalu. Padahal Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan gubernur, wali kota, dan bupati dipilih secara demokratis oleh rakyat. Ini bermakna bahwa kepala daerah bukan anak buah pemerintah pusat yang bisa disetir semaunya.

 

Meski menolak uji materi Undang-Undang Pilkada, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi mengamanatkan pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana penunjukan penjabat kepala daerah. Pemerintah diharapkan menerapkan prinsip demokrasi dan tetap mengusung semangat otonomi daerah. Amanah ini tak kunjung dilaksanakan pemerintah hingga kini.

 

Otonomi daerah merupakan salah satu buah dari reformasi. Sistem ini diterapkan agar masyarakat bisa memilih pemimpin sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Sementara itu, di masa Orde Baru, pemimpin daerah ditunjuk sesuai dengan kepentingan pemimpin pusat. Perlu diingat, terpilihnya Presiden Joko Widodo juga merupakan hasil dari penerapan otonomi daerah. ●

 

Sumber :   https://majalah.tempo.co/read/opini/166156/transparansi-penunjukkan-penjabat-kepala-daerah

 

 

Apa yang Salah dalam Menangani Khilafatul Muslimin

Opini Tempo :  Redaktur Majalah Tempo

MAJALAH TEMPO, 11 Juni 2022

 

 

                                                           

KISAH orang-orang yang berkhayal sebagai pemimpin dunia datang dan pergi. Ada yang mengaku sebagai khalifah dunia Islam, kaisar, nabi, atau juru selamat manusia. Yang membuat geleng-geleng kepala, respons pemerintah tak pernah cerdas dan selalu mengambil jalan pintas: menangkap dan memenjarakan orang-orang seperti itu. Yang terbaru adalah penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin yang bermarkas di Lampung.

 

Baraja, 79 tahun, dicokok sepekan setelah konvoi sepeda motor pengikut Khilafatul Muslimin di sejumlah kota viral di media sosial. Polisi menuduh Baraja, yang oleh pengikutnya disebut khalifah, menebarkan provokasi, ujaran kebencian, dan kabar bohong untuk menjelekkan pemerintah. Polisi menjerat Baraja, antara lain, dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Baraja disalahkan karena organisasinya memakai lambang dan menyebarkan paham yang mirip dengan organisasi separatis atau terlarang. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal penjara seumur hidup.

 

Dari sudut pandang hak asasi manusia, tindakan polisi jelas berlebihan. Kalaupun Baraja dan pengikutnya bercita-cita membangun khilafah, sepanjang hal itu masih di alam pikiran dan belum menjelma menjadi tindakan antisosial atau kekerasan, mereka seharusnya tidak dipidanakan. Mereka cukup diawasi atau dibina. Sebab, yang bisa diadili hanyalah perbuatan, bukan pemikiran seseorang.

 

Polisi sebaiknya belajar memakai kacamata psikolog untuk merespons kasus seperti ini. Kemunculan nabi, khalifah, atau kaisar jadi-jadian bisa dibaca sebagai gejala gangguan mental. Ada dua kemungkinan penyebabnya. Pertama, orang-orang itu berhalusinasi alias menganggap khayalan atau mimpi sebagai kenyataan. Modusnya mirip-mirip. Misalnya, mereka mengklaim mendapat wahyu atau bisikan dari kekuatan gaib untuk menyelamatkan dunia. Kedua, orang-orang itu mungkin terjangkiti delusi atau penyakit waham. Yang paling umum adalah delusion of grandeur alias waham merasa sebagai orang hebat, jauh melebihi kapasitas sesungguhnya.

 

Halusinasi dan delusi bisa menjangkiti siapa saja, termasuk orang yang sudah menjadi pemimpin kelompok tertentu. Dalam kasus Baraja, faktanya dia telah lama menjadi panutan bagi pengikutnya. Setelah bolak-balik masuk penjara dalam kasus terorisme, Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin pada 1997. Baraja, pada suatu waktu, mengirim surat kepada pemimpin Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Abu Bakar al-Baghdadi. Surat itu konon meminta Al-Baghdadi berbaiat kepada pemimpin Khilafatul Muslimin yang lebih dulu dideklarasikan di Lampung. Kalau kisah itu benar, itulah tanda-tanda delusi.

 

Lantas, mengapa ada saja orang yang mau menjadi pengikut tokoh-tokoh pengidap gangguan mental itu? Para ahli sosiologi mengidentifikasi sejumlah faktor penyebabnya, dari marginalisasi dan keterpurukan komunal hingga kehilangan sosok panutan dalam masyarakat. Orang-orang yang terpinggirkan dari komunitas asal, misalnya karena kehilangan jabatan atau status yang dihormati, cenderung mencari-cari dunia baru yang membuat dirinya kembali diakui dan dihormati. Dalam kasus lain, ketika pemimpin suatu masyarakat atau negara melenceng jauh dari harapan, sebagian pengikutnya biasanya mencari-cari panutan alternatif yang dianggap lebih ideal.

 

Masalahnya menjadi lebih rumit ketika problem psikis dan sosial itu direspons dengan keliru. Kemunculan kelompok “alternatif” sering divonis dengan memakai doktrin keagamaan. Maka muncullah stigma aliran sesat, murtad, atau sempalan yang dilekatkan penganut agama utama. Begitu dicap demikian, kelompok minoritas tersebut terancam menjadi korban persekusi.

 

Yang membuat runyam, aparat pun sering sembarangan melekatkan tuduhan “makar”. Pada kasus Khilafatul Muslimin, polisi menuduh Baraja berniat mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan mengusung cita-cita kebangkitan khilafah. Jika ukurannya jumlah pengikut dan aset Khilafatul Muslimin saat ini yang tak seberapa, polisi jelas sedang memompakan ketakutan secara berlebihan kepada masyarakat, untuk membenarkan tindakannya.

 

Jalan pintas menangkap Baraja dan pengikutnya jelas tidak mengatasi masalah. Yang terjadi justru bisa sebaliknya: Baraja dan Khilafatul Muslimin malah mendapat simpati masyarakat yang lebih luas. Dengan begitu, aparat sama saja turut merakit bom waktu yang bisa meledak setiap saat. ●

 

Sumber :   https://majalah.tempo.co/read/opini/166142/apa-yang-salah-dalam-menangani-khilafatul-muslimin