Senin, 28 November 2022

 

Ekosistem Inovasi Teknologi Desa

Ivanovich Agusta : Sosiolog Pedesaan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi; Dosen Departemen Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia, IPB University Bogor

KOMPAS, 26 November 2022

 

                                                

 

Inovasi teknologi senantiasa berperilaku laksana pegas, yang memompa negara, daerah, dan desa melompat lebih jauh. Teknologilah yang merupakan optimisme masa depan.

 

Bahkan, kini desa meninggikan pangkal kurva difusi inovasi Rogers dan Shoemaker yang sejak 1960-an menjadi panutan penyuluhan pertanian, pemberdayaan masyarakat, dan pendampingan desa. Semula, inovator diyakini hanya 2,5 persen populasi. Namun, sekarang teruji inovator teknologi tepat guna di desa melebihi proporsi klasik. Sepanjang 2017-2018 saja, didokumentasikan 22.000 desa penghasil inovasi alias 29 persen dari 74.961 desa di Nusantara.

 

Weiner membungkus geografi inovasi mondial sejak Yunani kuno hingga kini dalam kesimpulan tunggal: inovasi teknologi, pemikiran, ataupun manajerial senantiasa sejenak, sebentar, sekadar sepenggal intermezzo sejarah suatu bangsa. Sebab, kehadirannya mensyaratkan kepemimpinan terbuka, yang sayangnya lazim menjadi intermezzo belaka.

 

Syukurlah, desa membuka ruang inovasi lebih luas dengan menguatkan ekosistem inovasi. Porter merumuskannya sebagai keunggulan kompetitif negara, tetapi di Indonesia telah dilokalkan menjadi keunggulan kompetitif desa.

 

Kebijakan pencipta kesempatan

 

Dua faktor penting sambung-menyambung mengonstruksi ekosistem inovasi. Pertama, kebijakan pemerintah yang progresif sehingga muncul yang kedua, yaitu kesempatan untuk bangkit dan berkembang.

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 80 Ayat (4) menjelaskan pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna bertujuan memajukan ekonomi. Ini diimplementasikan dalam arah kebijakan SDGs Desa Tujuan ke 9: Infrastruktur dan Inovasi Sesuai Kebutuhan.

 

Untuk memenuhi amanat UU Desa dan SDG’s Desa, peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) perihal prioritas penggunaan dana desa saban tahun senantiasa mengizinkan belanja kegiatan pelatihan serta pengadaan teknologi tepat guna. Dalam hal ini, terutama yang dibutuhkan pelaku usaha desa.

 

Hingga 13 November 2022, sebanyak Rp 57 triliun atau 84 persen dana desa telah masuk rekening kas desa. Ternyata, Rp 7 triliun atau 10 persen dibelanjakan guna mencapai SDG’s Desa tujuan Infrastruktur dan Inovasi Sesuai Kebutuhan.

 

Ekosistem di daerah

 

Sepanjang 2015-2022 digunakan 909.900 perangkat pertanian di desa. Adapun untuk peternakan tersedia 653.908 peralatan dan bidang perikanan menggunakan 450.466 peralatan. Bahkan, saat pandemi Covid-19, pemerintah desa melaporkan teknologi tepat guna masih meningkatkan produksi pertanian, perikanan, dan peternakan.

 

Pemerintah desa memiliki tenaga untuk mendukung temuan baru yang mempermudah kehidupan warga. Caranya, membelanjakan dana desa untuk mendukung penciptaan teknologi tepat guna. Selanjutnya, menguatkan BUM Desa hingga mendapatkan kode resmi dari Kemenkumham. Setelah itu, BUM Desa harus mendaftarkan bisnis ke Kementerian Investasi agar mendapatkan nomor izin berusaha (NIB) guna menjual teknologi itu. Legalitas ini meluaskan ruang pemasaran teknologi ke warga desa sendiri ataupun melebar ke wilayah lain.

 

Pemerintah kecamatan selayaknya mendirikan Pos Pelayanan Teknologi Desa (Posyantekdes). Ini forum pertemuan inventor desa-desa sekitar. BUM Desa harus menjadikan Posyantekdes sebagai pemasok suku cadang teknologi, juga menyediakan forum temu bisnis dengan pembeli teknologi dari luar kecamatan, kabupaten, hingga luar provinsi.

 

Pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi wajib memasukkan teknologi tepat guna yang dipasarkan BUM Desa itu ke dalam katalog elektronik ataupun toko daring yang dikelola pemda. Strategi ini melegalkan pemasaran teknologi dari desa ke lembaga-lembaga pemerintahan daerah, ke desa-desa lain dan pihak lain di wilayah itu.

 

Tentu saja, dengan komitmen dan kekuatan fiskalnya, pemda layak mendukung penciptaan teknologi baru dari desa. Pemda sekaligus merancang temu bisnis kabupaten, kota, dan provinsi.

 

Ekosistem nasional

 

Di tingkat pusat, Kemendes PDTT sejak 2021 membentuk unit kerja Pusat Pengembangan Daya Saing. Pada awal 2022 juga dikembangkan Bengkel Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Inovasi Desa. Bengkel membantu mendaftarkan hak paten dan merek teknologi tepat guna dari desa, juga indikasi geografis untuk tanaman khas desa, serta pencantuman hasil silang tanaman dari warga desa.

 

Kepmendes PDTT No 110/2022 menegaskan, 7 Juni sebagai hari Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara. Sekali dalam setahun digelar teknologi desa terbaik dari tiap provinsi, kabupaten, dan kota. Ajang temu bisnis inventor dengan investor nasional masuk perhelatan ini.

 

Dibentuk pula unit kerja Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, berisikan tim fasilitator legalitas BUM Desa sebagai badan hukum publik. Unit kerja ini juga membantu pengurusan nomor izin berusaha BUM Desa, serta menjaga keberlanjutan investasi ke desa.

 

Ekosistem inovasi yang berkelanjutan memadukan temuan teknologi keras dengan tata kelola pemanfaatan teknologi dan berkelindan dengan pembudayaan ilmu pengetahuan di desa-desa. Penting dicatat, ternyata selalu ada ruang kosong bagi kreasi inovator, yang menandakan teknologi tepat guna belum akan mandeg, bahkan inovasi desa masih terus bermunculan.

 

Sumber :   https://www.kompas.id/baca/opini/2022/11/24/perspektif-keadilan-sosial-pada-kesenjangan-distribusi-dokter

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar