Kamis, 03 September 2026

 

Bagaimana Setoran Lembaga Investasi Nasional di Negara Lain

Ilona Estherina Piri :  Jurnalis Tempo.

TEMPO HARIAN,  01 September 2026

 

 

 

·      Pemerintah berencana menarik sebagian keuntungan Danantara dari dividen badan usaha milik negara ke APBN.

 

·      Selama ini tak ada standar baku kontribusi laba lembaga investasi negara ke kas negara bila mengacu pada praktik SWF gobal.

 

·      Meski tak ada ketentuan baku, tujuan utama sejumlah SWF adalah mengembangkan investasi jangka panjang serta mengoptimalkan kekayaan negara.

 

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah berencana menarik sebagian keuntungan Badan Pengelola Investasi Danantara dari dividen badan usaha milik negara ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menurut dia, rencana itu merupakan ide Presiden Prabowo Subianto.

 

“Ada ide Presiden untuk menempatkan sebagian keuntungan Danantara untuk cadangan pemerintah,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

 

Selain itu, setoran tersebut diharapkan dapat mengurangi utang pemerintah. Per 30 Juni 2026, posisi utang pemerintah telah mencapai Rp 10.293,69 triliun dan setara dengan 41,26 persen terhadap produk domestik bruto.

 

Selama lebih dari setahun belakangan, setoran dividen langsung dari BUMN tak lagi disetor ke negara. Laba BUMN tersebut dikelola oleh Danantara. Namun tahun ini pemerintah berencana menarik Rp 120 triliun keuntungan dari Danantara sebagai cadangan fiskal.

 

Dosen ekonomi dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai rencana pemerintah menarik setoran laba Danantara ke kas negara bisa saja dilakukan. Meski demikian, nominal dana yang dipatok Rp 120 triliun terlampau besar. “Mengingat kebutuhan Danantara yang juga tidak kecil untuk menjalankan transformasi BUMN serta menjalankan berbagai proyek strategis,” ujarnya ketika dihubungi, Senin, 31 Agustus 2026.

 

Menurut Wijayanto, perlu ada formula yang jelas dan nilai yang rasional sebelum Danantara menyetor keuntungannya. Dengan begitu, Danantara tetap mendapat ruang untuk berinovasi. Itu sesuai dengan mandat yang diberikan kepada lembaga dana kekayaan negara atau sovereign wealth fund (SWF) yang diresmikan pada 24 Februari 2025 itu.

 

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan, badan pengelola investasi ini dapat berkontribusi bagi penerimaan negara. Danantara bisa menjadi sumber pemasukan baru di luar sektor pajak, terutama dividen dan keuntungan dari pengelolaan aset. Selain itu, investasi dari mitra global yang meningkatkan arus modal asing masuk dan pendapatan dari kerja sama operasional aset negara yang lebih efisien.

 

Setoran langsung dari laba ke kas negara diatur dalam Pasal 3H Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Bunyinya, keuntungan Danantara dapat ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.

 

Wijayanto menyatakan selama ini tak ada standar baku kontribusi laba lembaga investasi negara ke kas negara bila mengacu pada praktik SWF gobal. Namun ada beberapa lembaga dana yang menerapkan ketentuan khusus penyetoran untuk menambal kas negara.

 

Norges Bank of Norway yang mengelola Government Pension Fund Global (GPFG) di Norwegia misalnya. Pemerintah Norwegia berhak menarik hingga 3 persen net asset value setiap tahun untuk menutup defisit anggaran. “Tapi dalam praktiknya Norway sangat jarang memanfaatkan kesempatan ini karena bujet pemerintah relatif surplus,” ujarnya.

 

Berdasarkan laporan Dana Moneter Internasional (IMF), Norwegia punya kerangka aturan fiskal dana setoran GPFG yang dipakai untuk menutup defisit anggaran non-minyak struktural (structural non-oil budget deficit). Batas nilainya ditetapkan sekitar 3 persen dari nilai dana GPFG, yang mencerminkan estimasi imbal hasil riil jangka panjang.

 

Selain itu, Wijayanto mencontohkan Temasek dan Khazanah, SWF milik Singapura dan Malaysia. Secara reguler kedua lembaga membayar dividen tunai kepada pemerintahnya untuk mendukung kas negara dan menutup potensi defisit anggaran. “Mayoritas SWF juga menjalankan peran yang sama,” ujarnya.

 

Peneliti ekonomi Centre for Strategic and International Studies, Deni Friawan, menyatakan, meski tak ada ketentuan baku, tujuan utama sejumlah SWF besar dunia adalah mengembangkan investasi dalam jangka panjang serta mengoptimalkan kekayaan negara.

 

Tugas lembaga dana kekayaan negara, seperti Temasek atau Qatar Investment Authority milik Qatar, adalah menghasilkan pengembalian atau return yang besar. Makin lama dana dikelola dan diinvestasikan kembali, akan makin memperbesar kekayaan.

 

Menurut Deni, Danantara awalnya dibentuk dengan tujuan menjadi SWF yang mengelola dan mereinvestasikan dividen yang diperoleh dari BUMN. Tujuan lain adalah menyehatkan BUMN dan membuatnya jadi lebih untung atau profitable serta memisahkannya dari APBN. Karena itu, ia juga mempertanyakan konsep setoran ke negara dari Danantara saat ini.

 

Adapun Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengatakan tak mengetahui banyak soal rencana setoran Danantara ke kas negara. Ditemui seusai rapat dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin, Dony menyarankan agar awak media bertanya kepada CEO Danantara Rosan Roeslani dan Purbaya.

 

“Suara saya serak, tanyakan ke Pak Menteri Keuangan,” ujar Doni sembari berjalan keluar dari Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

 

Ia menekankan bahwa rapat yang diikutinya bersama pimpinan DPR dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan hanya membahas APBN serta target pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dari sisi Danantara, pembahasannya hanya seputar target investasi pada 2026 hingga 2027.

 

Ketika ditanya soal dampak pembayaran dividen ini bagi investasi Danantara, lagi-lagi dia tak menjelaskan. “Nanti coba tanya Pak Rosan apakah itu benar atau enggak. Saya enggak tahu karena kan saya lebih banyak mengurus BUMN-BUMN,” ujar Dony yang juga Kepala Badan Pengaturan BUMN ini.

 

Dony pun tak menjawab ihwal sumber dana Rp 120 triliun akan diambil dari kas holding operasional, yakni Danantara Asset Management, ataupun dari perusahaan holding investasi Danantara, yakni Danantara Investment Management.

                                                                                

Sumber : https://www.tempo.co/ekonomi/praktek-swf-seperti-danantara-setor-untung-ke-kas-negara-2284825

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar