|
Bagaimana agar Pembangunan Kopdes Tidak Menimbulkan Konflik? Hanang Septioyudho : Jurnalis Tirto.id. |
TIRTO.ID, 01 September
2026
|
Permasalahan kembali
muncul dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDMP).
Kali ini, program unggulan Presiden Prabowo itu bermasalah dalam kepastian
status lahan. Pemerintah mensyaratkan lahan pembangunan berstatus clean and
clear. Akan tetapi, label tersebut dinilai tidak cukup bila proses verifikasi
data fisik dan yuridis tanah tidak dilakukan secara benar. Kementerian Koperasi
(Kemenkop) sebelumnya mengklaim pembangunan fisik Kopdes Merah Putih hanya
boleh dilakukan di atas tanah yang bebas sengketa atau berstatus clean and
clear. Ketentuan itu antara lain dituangkan dalam Surat Edaran Menteri
Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang pendataan aset tanah dan/atau bangunan
untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes
Merah Putih. Sayangnya, muncul persoalan baru terkait pihak mana yang
memastikan lahan tersebut berstatus clean and clear. Ahli Hukum Agraria
sekaligus Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Zakiul
Fikri, mengatakan, clean and clear bukan sekadar pernyataan administratif
bahwa sebuah lahan merupakan aset desa. Akan tetapi, objek juga tidak
menghadapi persoalan hukum, seperti sengketa, klaim pihak lain, tumpang
tindih kepemilikan, maupun menjadi objek jaminan di bank. Sementara itu,
status clear berkaitan dengan kejelasan data fisik tanah, termasuk batas,
luas, dan lokasi yang harus sesuai dengan dokumen administrasi pertanahan. "CnC atau clean and
clear itu adalah salah satu prinsip yang lazim digunakan dalam konteks hukum
pertanahan. Apa yang dimaksud dengan CnC adalah lahan atau objek tanah itu
bebas dari sengketa, bebas dari klaim pihak lain, bebas dari tumpang tindih kepemilikan,
dan bebas dari masalah hukum ataupun jaminan di bank," kata Fikri kepada
Tirto, Senin (31/8/2026). Selain kepemilikan, Fikri
mengingatkan soal fungsi sosial sebagaimana diatur Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Salah satu konsekuensinya,
tanah harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan hak yang melekat padanya. "Kalau Koperasi Desa
Merah Putih mau dibangun di atas satu objek tanah tertentu, itu harus jelas
dulu hak yang melekat di atas objek tanah itu apa," ujarnya. Fikri mencontohkan
perbedaan karakter Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU). HGB
diperuntukkan untuk mendirikan bangunan, sementara HGU antara lain digunakan
untuk kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Oleh karena
itu, menurut Zakiul, status sebuah tanah sebagai "milik desa" belum
otomatis berarti tanah tersebut dapat digunakan untuk bangunan Kopdes. "Pemanfaatan objek
tanah untuk pembangunan Kopdes itu harus memperhatikan fungsi sosial dari
objek tanah, hak-hak yang melekat di atas objek tanah itu," katanya. Permasalahan bila Kopdes
Dibangun di Tanah LP2B Situasi akan semakin
pelik bila lahan berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Fikri
mengingatkan, pembangunan gedung koperasi di atas LP2B tidak bisa dilakukan
begitu saja. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan mengatur pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan
berkelanjutan. Bahkan, perizinan yang mengakibatkan alih fungsi LP2B pada
prinsipnya batal demi hukum, dengan pengecualian yang diatur undang-undang. "Kalau misalkan
ternyata itu tanah LP2B, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kemudian
dijadikan Koperasi Desa Merah Putih, nggak bisa langsung. Ini yang disebut bertentangan
dengan fungsi sosial tanah," kata Fikri. Ia menilai persoalan LP2B
harus menjadi perhatian serius karena pembangunan infrastruktur koperasi
tidak semestinya mengorbankan lahan pangan yang dilindungi. Temuan dalam policy brief
oleh Muhammad Ma'rup (2026) berjudul Antara Sawah dan Koperasi: Melindungi
Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Tengah Tekanan Pembangunan KDMP di
Kabupaten Banyumas memperkuat pernyataan Fikri. Laporan itu mencatat adanya
desa-desa di Banyumas yang menghadapi keterbatasan lahan aset bebas,
sementara sebagian lahan yang tersedia merupakan lahan produktif yang
dilindungi rezim LP2B. Kondisi tersebut menciptakan benturan antara
percepatan pembangunan KDMP dan perlindungan lahan pangan. Policy brief tersebut menawarkan sejumlah alternatif agar pembangunan koperasi
tidak harus mengorbankan sawah. Beberapa opsi yang bisa diambil antara lain
moratorium terukur pada zona LP2B untuk melakukan verifikasi lahan,
pembangunan model KDMP vertikal, serta pemanfaatan atau revitalisasi bangunan
yang sudah tersedia seperti gedung BUMDes dan balai desa. Pilihan tersebut penting
karena persoalan utama pembangunan KDMP tidak selalu ketiadaan bangunan,
melainkan ketersediaan lahan yang benar-benar dapat digunakan secara legal. Menurut Fikri, kesalahan
yang berpotensi terjadi adalah ketika pemerintah desa menganggap dirinya
memiliki kewenangan untuk menentukan siapa pemilik sah sebuah bidang tanah.
Padahal, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan hak atas
tanah. "Kalau mau ngomongin
itu tanah siapa, data fisik dan data yuridis objek atas tanah, nah itu haknya
siapa, status haknya bagaimana, CnC apa tidaknya, semestinya bukan di desa
letaknya tetapi itu diserahkan ke kantor pertanahan masing-masing," kata
Fikri. Fikri menilai Kantor
Pertanahan ATR/BPN harus dilibatkan secara aktif dalam proses verifikasi.
Sebab, lembaga tersebut memiliki data pertanahan yang menjadi dasar untuk
mengetahui status hak dan kondisi administratif sebuah bidang tanah. Persoalan kewenangan ini
juga berkaitan dengan dokumen pertanahan yang selama ini diterbitkan di
tingkat desa, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), sporadik, atau Surat
Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Fikri mengatakan fungsi
dokumen semacam itu telah mengalami perubahan. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021
tentang aturan turunan UU Cipta Kerja soal hak atas tanah, surat keterangan
tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan dokumen
sejenis ditempatkan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah, bukan
sebagai bukti yang dengan sendirinya menentukan kepemilikan. Pasal 97 PP 18 Tahun 2021
secara khusus mengatur kedudukan surat-surat tersebut dalam pendaftaran
tanah. Kajian hukum terbaru juga mencatat bahwa SKGR tidak lagi berkedudukan
sebagai alat bukti tertulis utama, melainkan sebagai petunjuk awal dalam
proses pendaftaran. Masalahnya, administrasi tanah di tingkat desa tidak
selalu tertata secara memadai. Fikri mencontohkan
kemungkinan terbitnya SKT berbeda untuk bidang tanah yang sama oleh kepala
desa yang berbeda. Jika tidak terdapat basis data atau buku tanah desa yang
memadai, dokumen tersebut dapat menjadi sumber konflik baru. "Jadi A menyerahkan
ke B, C sebagai kepala desa pengganti si A menyerahkan kepada si D. Nanti
yang terjadi kemudian konflik klaim kepemilikan antara pihaknya si A dengan
pihaknya si D karena sama-sama punya SKT di atas objek tanah yang sama,"
katanya. Risiko klaim aset desa
juga tercermin dalam penelitian Muti Kania dan Temmy Fitriah Alfiany (2026)
berjudul Analisis Yuridis Sengketa Hak Atas Tanah Akibat Klaim Aset Desa
Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penelitian
tersebut mengkaji sengketa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibadak
Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Cbd. Kajian itu menunjukkan bahwa keabsahan data fisik
dan data yuridis menjadi aspek penting dalam menentukan kedudukan hak atas
tanah. Penelitian tersebut juga
menekankan bahwa sertifikat hasil PTSL tidak selalu menjadi bukti mutlak
apabila kemudian terbukti terdapat cacat administrasi, kesalahan prosedur,
atau pihak lain yang memiliki dasar hak lebih kuat. Hakim akan
mempertimbangkan penguasaan fisik tanah secara terus-menerus, pembangunan
rumah tinggal, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta validitas
administrasi pertanahan. Artinya, riwayat
penguasaan dan fakta lapangan tetap dapat menjadi bagian penting dalam
sengketa tanah. Kondisi semacam ini menjadi relevan ketika suatu desa
menetapkan sebuah bidang sebagai aset desa hanya berdasarkan dokumen
administratif yang tidak memiliki riwayat kepemilikan yang kuat. Jika
kemudian pihak lain mengajukan klaim, status clean and clear yang sebelumnya
dinyatakan desa dapat dipersoalkan. Fikri pun menegaskan,
apabila terdapat dua pihak yang mengklaim bidang tanah yang sama, pembangunan
Kopdes seharusnya tidak dipaksakan. "Kalau misalkan desa
bilang ini tanahnya sudah CnC, silakan Kopdes bangun di atasnya, sementara
ada klaim dari warga lain yang menyatakan itu tanah dia, maka dalam konteks
ini sebaiknya koperasi jangan dibangun dulu," katanya. Menurut Fikri, verifikasi
awal harus dilakukan oleh kantor pertanahan. Jika sengketa mengenai
kepemilikan tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka
penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme peradilan. Oleh karena itu,
selama sengketa masih berlangsung dan masih terdapat klaim kepemilikan yang
berlawanan, tanah tersebut tidak layak diperlakukan sebagai clean and clear
untuk pembangunan. Potensi konflik juga
dapat muncul ketika lahan yang dianggap tersedia ternyata masuk dalam kawasan
hutan. Hal tersebut terlihat dalam penelitian Ronald Junedie Aneng dan
Indriyani Nur (2026), Konflik Tumpang Tindih Calon Lokasi Kampung Nelayan
Merah Putih dengan Kawasan Hutan. Penelitian itu mengkaji rencana pembangunan
Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Matani, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten
Minahasa Selatan. Lokasi yang direkomendasikan merupakan aset Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara dengan Sertifikat Hak Pakai sejak 1993 seluas 25.454
meter persegi. Namun, berdasarkan peta
kawasan hutan Kementerian Kehutanan, seluruh bidang tersebut ternyata berada
dalam kawasan Hutan Lindung Bakau Tg. Kelapa. Kasus itu memperlihatkan
bagaimana satu bidang dapat memiliki dasar administrasi aset pemerintah,
tetapi pada saat yang sama berhadapan dengan rezim hukum kawasan hutan. Penelitian tersebut juga
menyebut adanya pertentangan kepentingan antara koperasi sebagai calon
pengelola, pemerintah daerah sebagai pemegang aset, dan Kementerian Kehutanan
sebagai pihak yang berwenang atas kawasan hutan. Penyelesaiannya tidak
cukup hanya dengan menunjukkan sertifikat atau dokumen aset. Terdapat dua
opsi penyelesaian, yakni peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
atau penggunaan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kasus tersebut menjadi
pelajaran bahwa verifikasi lahan untuk proyek pemerintah harus melibatkan
seluruh rezim hukum yang melekat pada tanah. Sebuah bidang tidak otomatis
dapat digunakan hanya karena tercatat sebagai aset suatu lembaga atau
pemerintah daerah. Dampak Semakin Buruk bila
Pembangunan Dipaksa Di sisi lain, Pakar hukum
Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai konsekuensi hukum dapat
menjadi lebih berat apabila pembangunan Kopdes benar-benar dilakukan di atas
lahan yang diketahui sedang disengketakan. "Lahan sengketa itu
artinya ada lebih satu kepentingan yang mengklaim kepemilikannya.
Kemungkinannya salah satu pihak yang berhak, artinya lahan itu ada
pemiliknya," kata Fickar kepada tirto, Senin (31/8/2026). Menurut Fickar, jika
pembangunan dilakukan di atas lahan milik pihak lain, tindakan tersebut
berpotensi menimbulkan persoalan pidana maupun perdata. "Jika pembangunan
Kopdes atau apa pun namanya didirikan di lahan tersebut, itu artinya terjadi
penyerobotan lahan milik orang lain. Sanksinya bisa pidana maupun perdata
ganti rugi," ujarnya. Fickar juga menyoroti
siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pembangunan dilakukan
oleh aparatur pemerintah atau pemerintah desa. Menurutnya, apabila
pembangunan diinisiasi oleh aparatur negara atau aparatur desa,
pertanggungjawaban hukum dapat melekat kepada pihak yang melakukan tindakan
tersebut secara pribadi, tergantung pada fakta dan konstruksi hukumnya.
Fickar menilai persoalan tersebut perlu dicegah sejak awal. "Ke depan agar tidak
terjadi, harus benar-benar diletakkan pada institusi desa agar tidak
menimbulkan persoalan hukum baru baik secara pidana maupun perdata,"
katanya. Sementara itu, Fikri
melihat persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni tekanan percepatan
pembangunan. Menurutnya, target pembangunan dapat mendorong desa mengambil
jalan pintas ketika tidak tersedia lahan yang benar-benar memenuhi
persyaratan. "Konflik pertanahan
terjadi dalam pembangunan Kopdes itu dikarenakan upaya desa yang terus
ditekan oleh pemerintah pusat untuk mengejar target pembangunan Kopdes
itu," ujar Fikri. Kementerian Koperasi
(Kemenkop) sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pembangunan fisik Koperasi
Desa Merah Putih hanya dapat dilakukan di atas lahan yang tidak memiliki
sengketa atau berstatus clean and clear. Pernyataan tersebut
disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, ketika memberikan
klarifikasi terkait bentrokan warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina,
Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada Maret 2026. Kemenkop membantah
bentrokan tersebut berkaitan dengan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih.
Menurut Zabadi, konflik kedua desa merupakan persoalan lama terkait perebutan
hak atas tanah ulayat yang telah berlangsung secara turun-temurun. "Dalam kesempatan
ini kami ingin memberikan klarifikasi bahwa konflik yang terjadi antar kedua
desa tidak terkait dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Ini adalah konflik
lama antar Desa Waiburak dan Desa Narasaosina yang dipicu oleh sengketa tanah
ulayat yang sudah ada turun temurun," kata Zabadi dikutip dari lama
resmi Kemenkop, Rabu (25/3/2026). Zabadi menyebut setiap
pembangunan fisik Kopdes Merah Putih harus di atas tanah tidak ada sengketa
atau berstatus clean and clear. ketentuan tersebut telah menjadi bagian dari
pendataan aset tanah untuk pembangunan fisik Kopdes Merah Putih seperti
diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang
Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan untuk Percepatan Pembangunan Fisik
Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. "Pemerintah hanya
akan menggunakan tanah lahan dengan status clean and clear, tidak dalam
kondisi sengketa," pungkasnya. Tirto telah berupaya
menghubungi Kementerian Koperasi dan Kementerian ATR/PBN untuk meminta
tanggapan mengenai mekanisme verifikasi clean and clear, termasuk sejauh mana
keterlibatan ATR/BPN dan instansi terkait dalam memastikan lahan yang
digunakan untuk pembangunan Kopdes benar-benar bebas dari persoalan hukum.
Namun, hingga artikel ini ditulis, Keduanya belum memberikan jawaban. ● Sumber :
https://tirto.id/bagaimana-agar-pembangunan-kopdes-tidak-menimbulkan-konflik-hB67 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar