|
Telepon
Prabowo Sebelum Demonstrasi RUU Perampasan Aset Hussein Abri :
Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 06 September 2026
|
· Supriyono alias Botok dari Aliantasi
Masyarakat Pati Bersatu berbicara dengan Presiden Prabowo Subianto sehari
sebelum demonstrasi RUU Perampasan Aset. · Ada politikus pendukung pemerintah yang
mendekati dan mengarahkan kelompok lokal Pati menyampaikan aspirasi ke
Jakarta. · Partai Gerindra menginstruksikan agar
seluruh kadernya meredam demonstrasi. BERTEMU
dengan empat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat di Ruang Delegasi, Gedung
Nusantara III, Senayan, Jakarta, pada Rabu tengah malam, 26 Agustus 2026,
Supriyono dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) punya kesempatan
berbincang dengan Presiden Prabowo Subianto. Laki-laki yang karib disapa
Botok itu berbicara dengan Presiden beberapa menit melalui telepon seluler
milik Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco
Ahmad. Supriyono
menjelaskan kepada Prabowo bahwa unjuk rasa masyarakat Kabupaten Pati, Jawa
Tengah, merupakan aspirasi warga negara. Ia juga menyampaikan kepada Kepala
Negara bahwa tak ada kelompok yang mengendalikan AMPB untuk berdemonstrasi ke
Jakarta. “Tidak ada yang menunggangi atau biaya dari geng Solo ataupun geng
penguasa,” kata Supriyono menceritakan ulang percakapannya dengan Presiden
saat diwawancarai Tempo pada Kamis, 3 September 2026. Kepada
Presiden, Supriyono berjanji unjuk rasa masyarakat Pati yang akan digelar
pada Kamis siang, 27 Agustus 2026, berlangsung tertib. Supriyono, menurut
seorang penyelenggara negara yang hadir di Ruang Delegasi, juga menyatakan
mereka ingin membantu pemerintah memberantas korupsi. Karena itu, mereka
mengusung tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan
hukuman mati bagi koruptor. Pembicaraan
antara Supriyono dan Presiden Prabowo merupakan satu dari beberapa topik
diskusi yang berlangsung sampai Kamis dini hari, 27 Agustus 2026. Supriyono
bersama sebelas koleganya dari AMPB juga menyampaikan kepada Sufmi Dasco
Ahmad dan tiga Wakil Ketua DPR lain mengenai situasi yang dihadapi masyarakat
Pati menjelang unjuk rasa ke Jakarta. Wakil
Ketua DPR yang mendampingi Dasco adalah Sari Yuliati dari Partai Golkar, Saan
Mustopa dari Partai NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Partai
Kebangkitan Bangsa. Ketua DPR Puan Maharani tak hadir dalam rapat tengah
malam itu. Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andreas Hugo Pareira
mengatakan Puan memiliki agenda lain pada malam itu sehingga tak bisa ikut
menemui perwakilan AMPB. Rapat di
Ruang Delegasi itu terselenggara karena permintaan aliansi masyarakat Pati.
Aktivis Aliansi Rakyat Peduli Indonesia, Dani Eko Wiyono, juga sempat
menghubungi tim Dasco karena mendapat informasi dari penegak hukum bahwa
aparat akan menangkap kelompok Pati jika demonstrasi berujung ricuh. Dani
dikontak aparat karena mereka mendampingi Supriyono selama di Jakarta. “Saya
bilang kepada penegak hukum akan menemui Dasco,” ujarnya. Seorang
advokat yang mendampingi AMPB mengungkapkan, ada pula aparatur hukum yang
menghubungi tim advokat kelompok Pati dan menginformasikan bahwa isu yang
beredar menyebutkan AMPB akan membawa tuntutan pemakzulan presiden, alih-alih
RUU Perampasan Aset. Kata pengacara ini, informasi tuntutan pemakzulan itu
juga didengar pimpinan DPR. Karena itu, AMPB meminta bertemu dengan pimpinan
DPR untuk mengklarifikasi tuntutan unjuk rasa. Anggota
AMPB, Teguh Istiyanto, menceritakan hal yang sama. Menurut dia, kelompoknya
meminta bertemu dengan pimpinan DPR setelah mendapatkan informasi dari
penegak hukum bahwa mereka tengah diawasi. Teguh menyampaikan kepada empat
pemimpin DPR bahwa mereka tak akan membuat rusuh dalam unjuk rasa RUU
Perampasan Aset. Menurut
Teguh, salah satu pemimpin DPR kemudian meminta AMPB mengakhiri aksi pada
Kamis siang, 27 Agustus 2026, sebelum pukul 13.00. AMPB menyanggupi. Obrolan
pun beranjak ke topik tuntutan AMPB mengenai RUU Perampasan Aset dan hukuman
mati bagi koruptor. Dasco,
kata Teguh, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk daftar Program
Legislasi Nasional Prioritas 2026. Dalam rapat itu, Dasco sekaligus
menyampaikan undangan kepada perwakilan AMPB agar bersedia hadir dalam sidang
paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026. “Mereka berjanji
menyelesaikan undang-undang ini paling lambat 15 Desember 2026,” tutur Teguh. Supriyono
lalu meminta empat Wakil Ketua DPR bersedia mengundurkan diri dari jabatan
jika gagal mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. “Kami enggak
mau dibohongi terus sama anggota DPR,” ujar Supriyono. Pertemuan itu bubar
pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 00.18 WIB. Supriyono
dan kawan-kawan kembali bertemu dengan pimpinan DPR pada Kamis siang, 27
Agustus, setelah rapat paripurna DPR. Di situ, empat Wakil Ketua DPR
menandatangani surat yang salah satu isinya adalah kesediaan mundur jika
gagal mengegolkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dasco
tak membantah adanya pertemuan dengan AMPB pada Rabu tengah malam, 26 Agustus
2026. Namun ia enggan merinci isi pembicaraan dengan pengunjuk rasa dari
Pati. “Semua sudah terbuka saat audiensi,” katanya pada Kamis, 27 Agustus
2026. Setelah
pimpinan DPR meneken surat pernyataan, Supriyono membacakan isi warkat itu di
hadapan massa yang menunggu di depan gerbang utama DPR, Jalan Gatot Subroto.
AMPB membubarkan diri pada Kamis siang, sebelum pukul 13.00 WIB—persis
seperti kesepakatan yang dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya dengan
pimpinan DPR. ••• TOPIK
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sudah bergaung di Kabupaten Pati,
Jawa Tengah, sebelum unjuk rasa di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Narasi itu bergulir setelah masyarakat Pati berdemonstrasi memprotes
keputusan Bupati Sudewo yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan sebesar
250 persen pada Agustus 2025. Sudewo, politikus Partai Gerindra, kini
menghadapi dua kasus korupsi sekaligus, yakni jual-beli jabatan perangkat
desa dan gratifikasi proyek jalur kereta api di Kementerian Perhubungan. Sebelum
berdemonstrasi di Jakarta, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi
massa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati pada Kamis, 13
Agustus 2026. Mereka masuk ke ruang rapat paripurna DPRD Pati. Saat
beraudiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Pati, AMPB sudah menuntut
pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor. Ketua
DPRD Pati Ali Badrudin, yang menemui pengunjuk rasa dari AMPB, menyatakan
DPRD Pati mendukung aturan penyitaan aset. Namun, kata Ali, yang berasal dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kewenangan membuat undang-undang
berada di tangan pemerintah pusat dan DPR di Senayan. “Kami menyetujui RUU
Perampasan Aset disahkan pemerintah pusat,” ujarnya. Anggota
Tim Advokasi AMPB, Yunantyo Adi Setiawan, menambahkan Supriyono cs mencermati
kasus korupsi yang menjerat Sudewo—politikus yang didukung Supriyono dalam
pemilihan kepala daerah 2024. Bagi AMPB, hukuman penjara bagi pejabat yang
korup tak memberi efek jera sehingga mesti ada hukuman tambahan, seperti
penyitaan aset. “Ide ini yang mau disampaikan ke DPR RI di Jakarta,” tutur
Yunantyo melalui sambungan telepon pada Selasa, 1 September 2026. Meski
demikian, kelompok masyarakat sipil lokal di Pati dan sekitarnya menyebutkan
langkah AMPB mengusung topik penyitaan aset merupakan hal yang ganjil. “Botok
dan kawan-kawan tak pernah membicarakan tema perampasan aset,” kata
Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Kendeng Gunretno saat dihubungi pada
Rabu, 2 September 2026. Jaringan
Masyarakat Peduli Kendeng merupakan salah satu kelompok masyarakat sipil yang
ikut memprotes Bupati Sudewo bersama AMPB dalam demonstrasi Agustus 2025.
Menurut Gunretno, kelompoknya mendorong isu keadilan saat berunjuk rasa,
khususnya keadilan ekonomi dan lingkungan. Sejumlah komunitas lokal di Pati
pun memilih tidak mengikuti rencana AMPB membawa RUU Perampasan Aset ke
Jakarta. Supriyono
menganggap wajar kalau ada kelompok lokal di Pati yang enggan bergabung
dengan AMPB dalam demonstrasi ke Jakarta. Ia juga mengaku belum sepenuhnya
mengkaji isi RUU Perampasan Aset. Berdalih tak punya latar belakang akademik,
Supriyono mendorong para pakar hukum yang mengurai isi aturan penyitaan aset.
“Rakyat biasa tugasnya mengawal RUU Perampasan Aset sampai disahkan,”
ujarnya. Supriyono dan rombongan pun berangkat ke Jakarta pada Kamis, 20
Agustus 2026. Tatkala
Supriyono pergi ke Jakarta untuk berunjuk rasa soal RUU Perampasan Aset,
seseorang bernama Nistra Yohan berkomunikasi dengan sejumlah aktivis lokal di
Pati yang tidak terafiliasi dengan AMPB. Tiga orang yang mendengar isi
pembicaraan itu bercerita kepada Tempo pekan lalu. Ketiganya mengetahui
Nistra merupakan politikus Partai Gerindra. Salah
seorang narasumber meminta namanya disamarkan sebagai Suratman, tapi
menyilakan Tempo mengutip ceritanya. Ia meminta namanya disamarkan karena
alasan keamanan pribadi dan keluarga. Dalam
penelusuran profil Nistra di Internet, mesin pencari menampilkan potretnya
dengan pataka Partai Gerindra. Pemberitaan Tempo pada 2023 menyebutkan bahwa
Nistra pernah terseret kasus korupsi menara pemancar sinyal di Kementerian
Komunikasi dan Informatika. Tempo
juga mengirimkan foto Nistra yang beredar di Internet dengan latar
panji-panji Partai Gerindra itu kepada aktivis lokal di Pati yang mengenal
Nistra. Dua narasumber itu mengatakan wajah Nistra yang pernah dilihatnya
sama dengan potret yang tampil di Internet. Suratman,
yang mendengar isi pembicaraan Nistra dengan tokoh pergerakan di Pati,
bercerita bahwa Nistra berbincang dengan aktivis lokal Pati pada Kamis, 20
Agustus 2026. Menurut Suratman, beberapa pria mendampingi Nistra yang
dikenalkannya sebagai “abang dari Jakarta”. “Ada tugas mengenai rencana aksi
di Jakarta tanggal 27 Agustus,” tutur Suratman menirukan penjelasan Nistra. Masih
menurut Suratman, Nistra, dalam percakapan dengan aktivis lokal Pati itu,
meminta saran agar unjuk rasa AMPB di Jakarta tak rusuh dan tak menimbulkan
sentimen negatif terhadap pemerintah. Nistra mendapat masukan agar aparat
mengacak sinyal komunikasi di pos koordinasi dan mempersulit akses logistik. Beberapa
hari kemudian, kata Suratman, Nistra kembali berbincang dengan aktivis lokal
Pati di beberapa titik di Semarang, Jawa Tengah. Menurut dia, Nistra
menganjurkan kelompok masyarakat sipil di Pati yang tak terafiliasi dengan
AMPB berunjuk rasa secara damai sambil menyampaikan aspirasi di DPR. Menurut
Suratman, Nistra usul jika kelompok non-AMPB mau menyampaikan aspirasi ke DPR
waktunya sebelum 27 Agustus 2026. Tempo
menelepon Nistra sebanyak empat kali pada Kamis, 4 September 2026. Ia
meresponsnya melalui pesan tertulis. Ia mengklaim tak mengetahui kabar soal
pertemuan dengan kelompok masyarakat sipil di Pati. “Saya tak memiliki
keterlibatan apa pun,” ujar Nistra lewat WhatsApp dengan nomor berkode negara
Amerika Serikat. Tempo memperoleh nomor kontak itu dari sejumlah tokoh
masyarakat sipil di Jawa Tengah yang menyimpan dan mengetahui nomor Nistra. Menurut
Suratman, kelompok lokal di Pati yang ditemui Nistra di Semarang tak
berangkat ke Jakarta untuk beraudiensi dengan DPR. Sebab, kelompok yang bertemu
dengan Nistra meminta syarat pertemuan dengan para legislator berlangsung
tanpa melibatkan kelompok lokal Pati yang lain. Namun, menurut Suratman, ada
unsur perwakilan grup lain yang turut diundang ke DPR. “Demi kepentingan
bangsa dan negara agar tak terjadi kegaduhan,” kata Suratman, yang mengetahui
penjelasan Nistra. Audiensi
masyarakat Pati dengan DPR terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026, di Ruang
Abdul Muis, gedung DPR, Senayan. Tak ada perwakilan kelompok yang ditemui
Nistra di Semarang. Kelompok yang berkunjung menamakan diri sebagai Forum
Masyarakat Rakyat Pati (FMRP). Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan
Sari Yuliati yang menerima perwakilan FMRP. Juru
bicara FMRP, Lukman Hakim, mengatakan kelompoknya menyampaikan aspirasi
mengenai kesejahteraan nelayan dan progres RUU Perampasan Aset. “Kami
mempertanyakan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset,” tutur Lukman dalam
pertemuan itu. Menurut
dua tokoh kelompok masyarakat sipil di Pati, sebagian aliansi dari Pati yang
bertemu di DPR pada 24 Agustus 2026 sempat menghadiri acara istigasah di
Alun-alun Kabupaten Pati pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dua narasumber yang
sama menjelaskan bahwa acara doa bersama itu merupakan ide Nistra. Dua
aktivis lokal Pati, termasuk Suratman, yang mengetahui dinamika RUU
Perampasan Aset, mengatakan ada perbincangan dengan Nistra, Pelaksana Tugas
Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Ketua
DPRD Pati Ali Badrudin dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Pendopo Kabupaten
Pati, Jawa Tengah. Pertemuan itu mengundang kelompok lokal Pati yang tak
terafiliasi dengan AMPB dan berlangsung sebelum unjuk rasa AMPB di Jakarta
pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dua
narasumber, termasuk Suratman, mengatakan para politikus itu mengarahkan
kelompok lokal Pati yang tak tergabung dengan AMPB agar bersedia berangkat ke
Jakarta untuk menyampaikan aspirasi di Senayan dan menyampaikan gagasan
seperti yang diusung AMPB. Mereka juga menganjurkan kelompok lokal Pati yang
hadir di Pendopo Kabupaten Pati untuk mendukung pemerintah. “Kelompok lokal
Pati tak diajak berembuk soal rencana AMPB di Jakarta,” ujar Suratman, yang
mengetahui isi pertemuan di Pendopo Kabupaten Pati. Koordinator
Pati Ora Sepele (POS) Suharno mendengar dan mengetahui adanya pertemuan di
Pendopo Kabupaten Pati. Suharno tak hadir di sana, tapi ada perwakilan
kelompok POS yang datang dalam pertemuan itu dan menceritakannya kepada
Suharno. Menurut
Suharno, yang mendapat cerita dari koleganya di POS, pertemuan itu dihadiri Nistra
dan Risma—sebagaimana diceritakan dua aktivis lokal Pati. Suharno menuturkan,
sejauh pengetahuannya, Nistra yang datang ke Pendopo Kabupaten Pati itu
merupakan suami anggota DPRD Kabupaten Pati dari Partai Gerindra. Suharno
mengatakan, dalam pertemuan itu, kelompoknya diminta berangkat ke gedung DPR
di Jakarta dengan membawa pesan bahwa situasi keamanan di Pati kondusif.
“Informasi yang saya terima, transportasi ke sana sudah ditanggung,” tuturnya
melalui sambungan telepon pada Kamis, 3 September 2026. Nistra
menjelaskan, ia tak terlibat apa pun dalam dinamika RUU Perampasan Aset.
“Kemungkinan telah terjadi kekeliruan informasi atau salah orang,” ujar
Nistra melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 3 September 2026, ketika ditanya
soal pertemuannya dengan sejumlah kelompok masyarakat sipil lokal di Pati. Seorang
pejabat teras Partai Gerindra mengatakan institusinya belum memastikan apakah
Nistra merupakan kader Partai Gerindra atau bukan. Menurut politikus ini,
Nistra pernah membantu pemenangan calon legislator Partai Gerindra di daerah
pemilihan. Seorang
politikus Gerindra, seorang penyelenggara negara, dan dua anggota DPR dari
partai pendukung pemerintah bercerita, ada upaya meredam demonstrasi agar tak
menyinggung program andalan Presiden Prabowo Subianto, seperti makan bergizi
gratis dan koperasi desa merah putih. Sebelum demonstrasi 27 Agustus 2026
digelar, aksi massa yang dilakukan mahasiswa selalu membawa tuntutan soal
evaluasi program prioritas Presiden. Sekretaris
Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi mengatakan partai tak menggalang
kelompok masyarakat lokal di Pati berunjuk rasa di Jakarta. Menurut dia, ada
instruksi di lingkup internal partainya untuk meredam aksi massa. Bambang
menjelaskan, pengurus Partai Gerindra meminta semua kader di parlemen dan di
DPRD serta kepala daerah mendekati dan menampung setiap masukan masyarakat.
“Kalau bisa tak berdemonstrasi,” kata Bambang kepada Tempo pada Jumat, 4
September 2026. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/gerindra-prabowo-perampasan-aset-2285709 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar