Kamis, 03 September 2026

 

Kado Istimewa MK pada HUT ke-81 RI: Dekolonisasi Pikiran

Andang Subaharianto :  Wartawan Kompas.

KOMPAS.COM, 29 Agustus 2026

 

 

                                                           

MENDEKATI ujung bulan Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kado istimewa buat bangsa Indonesia yang sedang merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81.

 

Kado itu disebut istimewa karena menyasar inti kemerdekaan yang dirayakan bangsa Indonesia sejak tahun 1945.

 

Delapan puluh satu tahun lalu, Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan berdirinya sebuah republik yang merdeka, berdaulat, dan menempatkan rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi. Republik itu bernama Republik Indonesia (RI).

 

Namun, sebuah pertanyaan mendasar sering kali mengusik benak kita setiap merayakan HUT RI: apakah rakyat Indonesia sudah benar-benar merdeka jika untuk mengkritik pemerintahan saja masih dihantui penjara?

 

Apakah masih pantas disebut republik bila urusan publik yang diselenggarakan negara tak boleh dikritik oleh publik?

 

Pertanyaan mendasar itu dijawab dengan tegas oleh MK pada akhir Agustus 2026 melalui Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025.

 

Lembaga penjaga konstitusi itu resmi menghapus Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait pemidanaan atas penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

 

Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025, di mata saya, bukan sekadar keputusan hukum biasa.

 

Ia adalah sebuah putusan yang secara substantif berhasil memulihkan hakikat kemerdekaan rakyat Indonesia.

 

MK menyatakan, larangan penghinaan terhadap lembaga negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Dari perspektif kebudayaan, putusan itu bisa disebut “dekolonisasi pikiran”. Dari sana pula diharapkan terwujud dekolonisasi bidang kehidupan lain buat bangsa Indonesia. 

 

Mengubur Warisan Kolonial

 

Secara historis, pasal penghinaan terhadap penguasa bukanlah barang baru.

 

Aturan ini merupakan jiplakan dari hukum kolonial Belanda yang dikenal sebagai “Haatzaai Artikelen”.

 

Pada masa penjajahan, pasal-pasal karet itu sengaja diciptakan untuk membungkam para tokoh pergerakan nasional agar tidak "mengganggu" kenyamanan pemerintah Hindia Belanda.

 

Sejarah mencatat, negara kolonial berlindung di balik pasal-pasal tersebut untuk mempertahankan kepentingannya.

 

Sungguh sebuah ironi menyakitkan ketika aturan berwatak kolonial itu justru sempat dihidupkan kembali dalam kodifikasi hukum pidana nasional kita yang baru.

 

Rupanya tak mudah kita mengubur warisan kolonial, kendatipun secara formal sudah puluhan tahun merayakan kemerdekaan.

 

Dengan membatalkan pasal tersebut, saya kira, MK tidak hanya membersihkan teks hukum dari warisan kolonial, tetapi juga melakukan dekolonisasi pikiran.

 

MK mengubur paradigma kolonial yang pengaruhnya sangat mendasar dari sudut kebudayaan.

 

MK menegaskan kembali khitah Proklamasi 1945 bahwa Indonesia adalah sebuah republik yang berazaskan kedaulatan rakyat, bukan sebuah kerajaan.

 

Dalam sistem republik, pemerintah adalah pelayan, sedangkan rakyat adalah majikan.

 

Negara menjalankan kekuasaan demi urusan bersama dan mengabdikannya untuk kepentingan publik.

 

Sungguh aneh dan cacat secara logika jika sang pelayan (pemerintah) bisa memenjarakan majikan (rakyat) hanya karena sang majikan mengeluh atau mengkritik kinerja pelayan yang buruk.

 

Karena itu, menghapus sumber rasa takut warga negara bisa disebut memulihkan kembali inti kemerdekaan yang diproklamasikan pendiri bangsa Indonesia.

 

Ia tak lain adalah kemerdekaan berpikir—sebuah kondisi ketika warga negara dapat berpikir, berbicara, dan mengekspresikan pendapatnya di ruang publik tanpa perlu menengok ke kanan dan ke kiri karena takut diperkarakan.

 

Saya mencatat, sejauh ini sering kali kritik kebijakan disamakan dengan penghinaan.

 

Pemaknaan kata "penghinaan" sering bias, karet, dan subjektif.

 

Sifatnya yang kabur kerap melahirkan “chilling effect”, atau efek menakut-nakuti sehingga membungkam nalar kritis publik.

 

Masyarakat dipaksa memilih: diam untuk menyelamatkan diri, atau bersuara lalu berujung pidana (penjara).

 

Dari sisi kebudayaan, hal itu tentu saja lonceng kematian/kemunduran peradaban. Kemajuan peradaban membutuhkan ruang publik berkualitas.

 

Sementara itu, ruang publik berkualitas mengandaikan percakapan berkualitas.

 

Semakin banyak serpihan realitas muncul di ruang publik, niscaya percakapan semakin hidup. Orang Jawa menyebutnya “gayeng”, berpotensi besar untuk saling menyempurnakan.

 

Karena itu, ruang publik mestilah dibebaskan dari halangan-halangan yang membuat percakapan mandul, percakapan yang tak menemukan sintesis, yang monolitik dan tak sanggup saling menyempurnakan.  

 

Proses kreatif-inovatif bangsa, saya kira, sulit tumbuh di dalam ruang publik yang monolitik.

 

Alih-alih menghasilkan karya-karya bermutu yang dilandasi pemikiran kemanusiaan yang kuat untuk menjawab tantangan Indonesia ke depan, saya khawatir, untuk sekadar memilah dan memilih apa yang baik dan bermutu untuk bangsa ini, kita tak mampu.

 

Lihat, misalnya, betapa susahnya kita menghentikan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang sudah jelas-jelas menyengsarakan kehidupan bangsa Indonesia.

 

KKN bukan melemah, sebaliknya malah menguat, kembali dinormalisasi, bahkan dibuatkan pembenaran.

 

Sebagaimana dicatat Vedi Hadiz (2026), korupsi bukan sekadar pelumas, melainkan bahan bakar bagi mesin ekonomi-politik Indonesia.

 

Karena itu, pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut menjadi oase yang sangat menyegarkan.

 

MK dengan sangat logis menyatakan bahwa lembaga negara atau pemerintah adalah sebuah institusi, bukan manusia, sehingga mereka tidak memiliki "perasaan" untuk tersinggung atau dihina.

 

Kehormatan negara atau penguasa tidak terletak pada seberapa takut rakyatnya untuk berbicara, melainkan diuji oleh seberapa baik kinerja dan kebijakan yang mereka lahirkan untuk menyejahterakan publik.

 

Demokrasi Naik Kelas

 

Di usia Indonesia yang sudah menginjak 81 tahun, putusan MK tersebut menjadi penanda penting bagi kematangan bernegara bangsa Indonesia. Kita diajak untuk naik kelas dalam berdemokrasi.

 

Negara kini dipaksa untuk tidak lagi antikritik. Kita harus mulai membiasakan diri bahwa kritik tajam, satir, bahkan kecaman terhadap jalannya roda pemerintahan adalah "vitamin" yang diperlukan agar kekuasaan tidak berjalan ugal-ugalan.

 

Tentu saja, hilangnya pasal ini bukan berarti lampu hijau bagi masyarakat untuk menyebarkan fitnah, hoaks, atau pembunuhan karakter secara personal.

 

Batasan hukum kita tetap kokoh: mengkritik kinerja institusi negara kini sah dan dilindungi konstitusi, namun menyerang kehormatan pribadi individu pejabat tetap punya konsekuensi pidana. Saya kira, hal itu adalah batasan yang adil dan beradab.

 

Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 telah mengembalikan hak rakyat untuk bersuara merdeka di tanahnya sendiri. Udara kebebasan berpendapat terasa jauh lebih lega untuk dihirup.

 

Dan, hal itu penting bagi Indonesia untuk memenuhi klaimnya sebagai negara demokrasi modern.

 

Prinsip pembagian kekuasaan dan mekanisme “checks and balances” mestilah terpenuhi dengan baik.

 

Namun, sebagaimana diingatkan oleh banyak pemikir, konstitusi hanya menyediakan kerangka.

 

Kehidupan republik bergantung pada bagaimana para penyelenggara negara, masyarakat, dan seluruh institusi publik menghormati aturan dan semangat yang terkandung di dalamnya.

 

Kado istimewa dari MK tersebut mestilah mematangkan rakyat Indonesia secara keseluruhan dalam berdemokrasi, dalam berbangsa-bernegara. Dirgahayu Republik Indonesia. ●

 

Sumber :  https://nasional.kompas.com/read/2026/08/31/08550041/kado-istimewa-mk-pada-hut-ke-81-ri--dekolonisasi-pikiran?page=all#page2  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar