|
Kado Istimewa MK pada HUT ke-81 RI:
Dekolonisasi Pikiran Andang
Subaharianto : Wartawan Kompas. |
KOMPAS.COM, 29 Agustus 2026
|
MENDEKATI ujung bulan Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK)
memberikan kado istimewa buat bangsa Indonesia yang sedang merayakan Hari
Ulang Tahun (HUT) ke-81. Kado itu disebut istimewa karena menyasar inti kemerdekaan yang
dirayakan bangsa Indonesia sejak tahun 1945. Delapan puluh satu tahun lalu, Soekarno dan Mohammad Hatta
memproklamasikan berdirinya sebuah republik yang merdeka, berdaulat, dan
menempatkan rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi. Republik itu bernama
Republik Indonesia (RI). Namun, sebuah pertanyaan mendasar sering kali mengusik benak kita
setiap merayakan HUT RI: apakah rakyat Indonesia sudah benar-benar merdeka
jika untuk mengkritik pemerintahan saja masih dihantui penjara? Apakah masih pantas disebut republik bila urusan publik yang
diselenggarakan negara tak boleh dikritik oleh publik? Pertanyaan mendasar itu dijawab dengan tegas oleh MK pada akhir
Agustus 2026 melalui Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025. Lembaga penjaga konstitusi itu resmi menghapus Pasal 240 dan
Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait pemidanaan
atas penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025, di mata saya, bukan sekadar
keputusan hukum biasa. Ia adalah sebuah putusan yang secara substantif berhasil
memulihkan hakikat kemerdekaan rakyat Indonesia. MK menyatakan, larangan penghinaan terhadap lembaga negara
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Dari perspektif kebudayaan, putusan itu bisa disebut
“dekolonisasi pikiran”. Dari sana pula diharapkan terwujud dekolonisasi
bidang kehidupan lain buat bangsa Indonesia.
Mengubur Warisan Kolonial Secara historis, pasal penghinaan terhadap penguasa bukanlah
barang baru. Aturan ini merupakan jiplakan dari hukum kolonial Belanda yang
dikenal sebagai “Haatzaai Artikelen”. Pada masa penjajahan, pasal-pasal karet itu sengaja diciptakan
untuk membungkam para tokoh pergerakan nasional agar tidak
"mengganggu" kenyamanan pemerintah Hindia Belanda. Sejarah mencatat, negara kolonial berlindung di balik pasal-pasal
tersebut untuk mempertahankan kepentingannya. Sungguh sebuah ironi menyakitkan ketika aturan berwatak kolonial
itu justru sempat dihidupkan kembali dalam kodifikasi hukum pidana nasional
kita yang baru. Rupanya tak mudah kita mengubur warisan kolonial, kendatipun
secara formal sudah puluhan tahun merayakan kemerdekaan. Dengan membatalkan pasal tersebut, saya kira, MK tidak hanya
membersihkan teks hukum dari warisan kolonial, tetapi juga melakukan
dekolonisasi pikiran. MK mengubur paradigma kolonial yang pengaruhnya sangat mendasar
dari sudut kebudayaan. MK menegaskan kembali khitah Proklamasi 1945 bahwa Indonesia
adalah sebuah republik yang berazaskan kedaulatan rakyat, bukan sebuah
kerajaan. Dalam sistem republik, pemerintah adalah pelayan, sedangkan
rakyat adalah majikan. Negara menjalankan kekuasaan demi urusan bersama dan
mengabdikannya untuk kepentingan publik. Sungguh aneh dan cacat secara logika jika sang pelayan
(pemerintah) bisa memenjarakan majikan (rakyat) hanya karena sang majikan
mengeluh atau mengkritik kinerja pelayan yang buruk. Karena itu, menghapus sumber rasa takut warga negara bisa disebut
memulihkan kembali inti kemerdekaan yang diproklamasikan pendiri bangsa
Indonesia. Ia tak lain adalah kemerdekaan berpikir—sebuah kondisi ketika
warga negara dapat berpikir, berbicara, dan mengekspresikan pendapatnya di
ruang publik tanpa perlu menengok ke kanan dan ke kiri karena takut
diperkarakan. Saya mencatat, sejauh ini sering kali kritik kebijakan disamakan
dengan penghinaan. Pemaknaan kata "penghinaan" sering bias, karet, dan
subjektif. Sifatnya yang kabur kerap melahirkan “chilling effect”, atau efek
menakut-nakuti sehingga membungkam nalar kritis publik. Masyarakat dipaksa memilih: diam untuk menyelamatkan diri, atau
bersuara lalu berujung pidana (penjara). Dari sisi kebudayaan, hal itu tentu saja lonceng
kematian/kemunduran peradaban. Kemajuan peradaban membutuhkan ruang publik
berkualitas. Sementara itu, ruang publik berkualitas mengandaikan percakapan
berkualitas. Semakin banyak serpihan realitas muncul di ruang publik, niscaya
percakapan semakin hidup. Orang Jawa menyebutnya “gayeng”, berpotensi besar
untuk saling menyempurnakan. Karena itu, ruang publik mestilah dibebaskan dari
halangan-halangan yang membuat percakapan mandul, percakapan yang tak
menemukan sintesis, yang monolitik dan tak sanggup saling
menyempurnakan. Proses kreatif-inovatif bangsa, saya kira, sulit tumbuh di dalam
ruang publik yang monolitik. Alih-alih menghasilkan karya-karya bermutu yang dilandasi
pemikiran kemanusiaan yang kuat untuk menjawab tantangan Indonesia ke depan,
saya khawatir, untuk sekadar memilah dan memilih apa yang baik dan bermutu
untuk bangsa ini, kita tak mampu. Lihat, misalnya, betapa susahnya kita menghentikan korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN), yang sudah jelas-jelas menyengsarakan kehidupan
bangsa Indonesia. KKN bukan melemah, sebaliknya malah menguat, kembali
dinormalisasi, bahkan dibuatkan pembenaran. Sebagaimana dicatat Vedi Hadiz (2026), korupsi bukan sekadar
pelumas, melainkan bahan bakar bagi mesin ekonomi-politik Indonesia. Karena itu, pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut menjadi
oase yang sangat menyegarkan. MK dengan sangat logis menyatakan bahwa lembaga negara atau
pemerintah adalah sebuah institusi, bukan manusia, sehingga mereka tidak
memiliki "perasaan" untuk tersinggung atau dihina. Kehormatan negara atau penguasa tidak terletak pada seberapa
takut rakyatnya untuk berbicara, melainkan diuji oleh seberapa baik kinerja
dan kebijakan yang mereka lahirkan untuk menyejahterakan publik. Demokrasi Naik Kelas Di usia Indonesia yang sudah menginjak 81 tahun, putusan MK
tersebut menjadi penanda penting bagi kematangan bernegara bangsa Indonesia.
Kita diajak untuk naik kelas dalam berdemokrasi. Negara kini dipaksa untuk tidak lagi antikritik. Kita harus mulai
membiasakan diri bahwa kritik tajam, satir, bahkan kecaman terhadap jalannya
roda pemerintahan adalah "vitamin" yang diperlukan agar kekuasaan
tidak berjalan ugal-ugalan. Tentu saja, hilangnya pasal ini bukan berarti lampu hijau bagi
masyarakat untuk menyebarkan fitnah, hoaks, atau pembunuhan karakter secara
personal. Batasan hukum kita tetap kokoh: mengkritik kinerja institusi
negara kini sah dan dilindungi konstitusi, namun menyerang kehormatan pribadi
individu pejabat tetap punya konsekuensi pidana. Saya kira, hal itu adalah
batasan yang adil dan beradab. Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 telah mengembalikan hak
rakyat untuk bersuara merdeka di tanahnya sendiri. Udara kebebasan
berpendapat terasa jauh lebih lega untuk dihirup. Dan, hal itu penting bagi Indonesia untuk memenuhi klaimnya
sebagai negara demokrasi modern. Prinsip pembagian kekuasaan dan mekanisme “checks and balances”
mestilah terpenuhi dengan baik. Namun, sebagaimana diingatkan oleh banyak pemikir, konstitusi
hanya menyediakan kerangka. Kehidupan republik bergantung pada bagaimana para penyelenggara
negara, masyarakat, dan seluruh institusi publik menghormati aturan dan
semangat yang terkandung di dalamnya. Kado istimewa dari MK tersebut mestilah mematangkan rakyat
Indonesia secara keseluruhan dalam berdemokrasi, dalam berbangsa-bernegara.
Dirgahayu Republik Indonesia. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar