|
Menelusuri Bahaya Media Sosial: Bagaimana Media Sosial Mendistorsi
Realitas Rahmat
Kurniawan : Akademisi Pembangunan dan Kebijakan
Publik Penggemar Teknologi dan Digital. |
KUMPARAN, 04 September 2026
|
Di era digital ini, media
sosial sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari jutaan
orang Indonesia. Survei terbaru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet nasional pada 2025 tembus
229,4 juta jiwa, setara 80,66 persen populasi. Dari jumlah itu, laporan
Digital 2026 Edisi Indonesia yang disusun We Are Social dan Meltwater
mencatat 180 juta identitas pengguna media sosial aktif, naik 26 persen dalam
setahun, setara 62,9 persen populasi. Rata-rata waktu yang dihabiskan
mencapai 21 jam 50 menit per minggu, atau lebih dari tiga jam sehari. Ini
bukan angka kecil. Indonesia kini menjadi salah satu pasar media sosial
terbesar di dunia, dan salah satu yang paling lama menatap layar setiap
harinya. Skala ini penting karena
platform seperti Facebook, Instagram, X, dan TikTok tidak lagi netral. Model
bisnis mereka bertumpu pada content engagement, sehingga algoritmanya
memprioritaskan konten yang memicu emosi dan viral, bukan yang akurat. Pola
ini yang melahirkan echo chamber effect sekaligus mempercepat penyebaran
informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL)
sudah mengidentifikasi hal ini sejak 2019 bahwa media sosial adalah saluran
penyebaran hoaks tertinggi dibanding kanal digital lain. Enam tahun kemudian,
dengan basis pengguna yang jauh lebih besar dan waktu layar yang jauh lebih
panjang, tekanan struktural itu bukannya mengecil, melainkan makin membesar. Persebaran ini tinggi
karena ada “demokratisasi” pembuatan konten saat siapa saja bisa menerbitkan
informasi tanpa mekanisme checks and balances yang biasa diterapkan media
tradisional. Minimnya akuntabilitas ini membuka ruang bagi narasi palsu,
teori konspirasi, dan propaganda untuk berkembang biak nyaris tanpa hambatan.
Informasi yang tidak akurat, begitu menyebar cepat dan luas, tidak cuma
mengubah persepsi publik tentang isu-isu kritis. Ia juga ikut menyeret
masyarakat pada kemerosotan etika dan kohesi sosial. Empat gejalanya akan
dibahas satu per satu di bawah ini. Penyebaran Informasi
Palsu Salah satu bahaya
terbesar media sosial adalah penyebaran informasi palsu yang tak terkendali.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan
Digital) mencatat 12.547 konten hoaks yang teridentifikasi, diverifikasi, dan
divalidasi oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika sepanjang Agustus 2018
hingga Desember 2023. Hoaks kategori kesehatan paling banyak dijumpai, yakni
2.357 konten. Tren ini tidak melambat. Pemantauan Kementerian Komunikasi dan
Digital mencatat 1.923 konten hoaks sepanjang 2024, lalu 1.674 hingga 1.890
konten hoaks baru dalam periode Oktober 2024 sampai Desember 2025. Kategori
penipuan (589 konten) dan isu pemerintahan (341 konten) kini menggeser
kesehatan sebagai yang paling dominan. Secara kumulatif, otoritas digital
nasional menindak lebih dari 3,38 juta konten negatif hanya dalam setahun
terakhir, angka yang jauh lebih besar dari jumlah hoaks yang sempat
diverifikasi satu per satu. Selama pandemi COVID-19,
informasi palsu tentang virus, vaksin, dan pengobatan tersebar luas di media
sosial, membuat masyarakat bingung dan takut. Survei MASTEL 2019 mencatat
lebih dari 60 persen responden sering menemukan berita palsu di media sosial,
dan temuan itu makin relevan sekarang, mengingat basis pengguna media sosial
Indonesia sudah bertambah puluhan juta orang sejak survei itu dilakukan.
Informasi palsu biasanya memanfaatkan ketakutan dan prasangka orang. Ia
memperburuk perpecahan sosial dan menumbuhkan ketidakpercayaan. Dalam
masyarakat majemuk seperti Indonesia, dengan ketegangan etnis, agama, dan
politik yang selalu ada di bawah permukaan, penyebaran informasi palsu bisa
dengan mudah memicu dan mengeraskan ketegangan itu. Echo Chamber Effect Platform media sosial
dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna, sering dengan menampilkan
konten yang selaras dengan keyakinan dan minat mereka. Penyesuaian algoritma
semacam ini melahirkan echo chamber effect, ruang gema tempat orang lebih
sering bertemu pandangan yang memperkuat keyakinannya sendiri. Efek ini
memicu polarisasi: orang terus-menerus terpapar informasi yang mengonfirmasi
bias mereka, sementara opini yang berbeda tersingkir ke pinggir. Diskusi yang
bernuansa dan seimbang pun sering tertutup oleh retorika ekstrem dan memecah
belah. Di Indonesia, efek ini
paling kentara dalam ranah politik. Pendukung partai atau ideologi yang
berbeda jarang bertemu dengan perspektif yang berlawanan. Selama Pemilu 2024,
misalnya, ada 203 isu hoaks yang beredar di media sosial. Kementerian
Komunikasi dan Informatika saat itu mengidentifikasi 1.325 konten hoaks di
Facebook, 947 konten di X, 342 konten di TikTok, 198 konten di Instagram, 36
konten di Snack Video, dan 34 konten di YouTube. Setiap platform besar,
dengan karakter algoritmanya masing-masing, ikut menyebarkan narasi yang
memperkuat kubu-kubu yang sudah terpolarisasi. Kesenjangan ini
diperparah oleh literasi digital yang belum memadai. Indeks Literasi Digital
Nasional, disusun Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Katadata Insight
Center, hanya mencatat skor 3,49 dari skala 5 pada 2024, setara sekitar 62
persen tingkat kematangan literasi. Indeks Masyarakat Digital Indonesia
(IMDI), yang mengukur kecakapan digital secara lebih luas, baru mencapai
44,53 dari skala 100 pada 2025. Pilar "pemberdayaan," yaitu
kemampuan warga menyaring dan mengevaluasi informasi, justru jadi pilar
dengan skor terendah. Artinya, kapasitas publik untuk bersikap kritis tumbuh
jauh lebih lambat dibanding kecepatan algoritma menyodorkan konten yang
memperkuat bias mereka. Orang yang terus-menerus dibombardir informasi yang
mengonfirmasi keyakinannya lama-lama jadi enggan mempertanyakan keyakinan
itu, apalagi mempertimbangkan pandangan lain. Isolasi semacam ini mengukuhkan
pandangan ekstrem dan mengikis kohesi sosial. Kemerosotan Moral dan
Kesehatan Mental Dampak media sosial tidak
berhenti pada informasi palsu dan polarisasi. Ia juga membentuk ulang nilai,
perilaku, bahkan kondisi psikologis penggunanya, terutama generasi muda.
Paparan terus-menerus terhadap gaya hidup yang diidealkan, konsumerisme, dan
standar kesuksesan yang dangkal berpotensi menggeser nilai budaya. Tekanan
untuk menyesuaikan diri dengan standar ini bisa menyuburkan materialisme dan
kesombongan, sekaligus menggerus nilai-nilai tradisional seperti kerendahan
hati, kebersamaan, dan penghormatan terhadap orang tua. Ini bukan sekadar
kekhawatiran normatif. Datanya sudah cukup jelas. APJII pada 2025 mencatat 93
persen remaja usia 13 sampai 19 tahun aktif di media sosial setiap hari,
dengan durasi rata-rata 5,8 jam sehari, jauh di atas ambang tiga jam per hari
yang dalam berbagai studi literatur dikaitkan dengan meningkatnya risiko
kecemasan, gangguan tidur, dan penurunan citra diri pada remaja.
Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) 2022 mencatat
15,5 juta remaja Indonesia, atau 34,9 persen, mengalami masalah kesehatan
mental. Sebanyak 2,45 juta di antaranya punya gangguan mental yang
terdiagnosis, tapi baru 2,6 persen yang sempat mengakses layanan konseling.
Media sosial bukan satu-satunya penyebab. Tapi tekanan perbandingan sosial
lewat likes dan followers, budaya flexing, dan paparan konten yang tidak
tersaring terus disebut sebagai salah satu faktor yang memperberat kondisi
ini. Bagi anak-anak dan
remaja, paparan pada konten ujaran kebencian, kekerasan, dan materi eksplisit
bisa menumbuhkan ketidakpekaan terhadap kekerasan, pandangan yang menyimpang
tentang relasi antarindividu, dan berkurangnya empati terhadap sesama.
Paparan dini semacam ini berisiko mengganggu perkembangan kompas moral yang
sehat. Bagi umat Islam, yang nilai-nilainya berakar pada kesopanan, rasa
hormat, dan kebersamaan, konten yang bertentangan dengan nilai-nilai itu bisa
menciptakan konflik budaya dan agama, melemahkan identitas, dan melanggengkan
stereotip negatif yang berujung pada diskriminasi dan ketegangan sosial. Anonimitas dan jarak yang
ditawarkan media sosial juga memberanikan sebagian orang berperilaku yang
mereka hindari dalam interaksi tatap muka. Southeast Asia Freedom of
Expression Network (SAFEnet) mencatat 2.382 aduan kekerasan berbasis gender
online (KBGO) sepanjang 2025, naik sekitar 25 persen dari tahun sebelumnya.
Perempuan jadi korban terbanyak, 1.531 kasus, terutama pada kelompok usia
produktif 18 sampai 25 tahun (1.372 kasus). Bentuk kekerasan yang paling
banyak dilaporkan adalah ancaman penyebaran konten intim (1.150 kasus) dan
pemerasan seksual daring atau sextortion (592 kasus), dengan WhatsApp dan
Telegram sebagai medium yang paling sering disalahgunakan. Cyberbullying dan
pelecehan daring bukan lagi anekdot. Ini pola kekerasan yang berulang, dengan
korban yang terus bertambah setiap tahun. Ketika rasa tidak hormat,
agresi, dan ketidakjujuran jadi hal biasa di dunia maya, perilaku itu
cenderung merembes ke interaksi dunia nyata, menurunkan kesopanan dan
integritas masyarakat secara luas. Karena itu dibutuhkan regulasi yang lebih
ketat dan langkah proaktif untuk menjaga tatanan etika dan moral masyarakat
dari konten berbahaya yang selama ini menyebar nyaris tanpa kendali. Mengembalikan Kendali
atas Ruang Digital Sebagai Tanggung Jawab Bersama Bahaya media sosial
adalah kekhawatiran yang mendesak bagi masyarakat Indonesia. Penyebaran
informasi palsu, echo chamber effect, dan erosi nilai-nilai moral akibat
media sosial menghadirkan tantangan besar yang harus diatasi bersama. Sebab, efek
kumulatifnya adalah masyarakat yang kurang informasi, lebih terpecah, dan
makin skeptis terhadap sumber informasi yang kredibel. Ada tiga jalur
penanggulangan yang bisa saling melengkapi. Pertama, mengatasi bahaya
media sosial memerlukan upaya bersama untuk meningkatkan literasi digital
masyarakat Indonesia, dan datanya menunjukkan pekerjaan rumah ini masih
besar. Skor Indeks Literasi Digital Nasional baru di level "sedang"
(3,49 dari 5), dan pilar pemberdayaan pada IMDI 2025 masih menjadi titik
terlemah. Program literasi digital perlu bergeser dari sekadar pengenalan
alat digital ke kemampuan evaluasi kritis yang meliputi cara mengidentifikasi
sumber kredibel, memverifikasi informasi lintas kanal, dan mengenali taktik
manipulasi. Kementerian Komunikasi dan Digital sudah meluncurkan berbagai
inisiatif untuk memerangi hoaks dan mempromosikan literasi digital.
Kolaborasi yang lebih erat dengan perusahaan teknologi, organisasi masyarakat
sipil, dan lembaga pendidikan akan mempercepat capaian ini, mengingat
kesenjangan antara kecepatan penyebaran hoaks dan kecepatan peningkatan
literasi publik masih terlalu lebar. Kedua, karena nilai-nilai
komunitas dan agama punya pengaruh besar dalam masyarakat Indonesia,
pemerintah bisa berkolaborasi dengan para pemimpin dari sektor-sektor ini
agar mereka ikut berperan mengurangi dampak buruk media sosial. Pemimpin
komunitas dan agama bisa mendidik pengikut mereka tentang bahaya misinformasi
dan pentingnya perilaku etis di dunia maya. Dengan memanfaatkan pengaruhnya,
mereka bisa mempromosikan budaya tanggung jawab digital dan memperkuat
nilai-nilai tradisional yang menjadi penyeimbang kemerosotan moral akibat
media sosial. Ketiga, di luar urusan
literasi masyarakat, platform media sosial sendiri harus bertanggung jawab
atas konten yang mereka hosting. Facebook, Instagram, X, dan TikTok sudah
lama dikritik karena membiarkan informasi palsu dan perilaku berbahaya
berkembang di platform mereka. Mereka perlu menerapkan kebijakan moderasi
konten yang lebih kuat, berinvestasi dalam inisiatif pengecekan fakta, dan
membuka algoritma mereka agar lebih transparan. Di Indonesia, sejumlah
langkah sudah diambil, misalnya kemitraan X dan Facebook dengan organisasi
pengecekan fakta lokal untuk menandai informasi yang salah. Namun, upaya ini
masih cenderung reaktif, bukan proaktif. Yang dibutuhkan adalah pendekatan
yang lebih menyeluruh, yang menempatkan kesehatan jangka panjang ekosistem
informasi di atas metrik keterlibatan (engagement) jangka pendek. Hal ini
makin mendesak mengingat lonjakan kasus KBGO justru paling banyak terjadi di
platform pesan pribadi seperti WhatsApp dan Telegram, area yang selama ini
kerap luput dari pengawasan moderasi konten publik. Melalui kolaborasi antara
pemerintah, tokoh masyarakat, dan platform digital, publik yang lebih kritis
bisa dibangun, yakni publik yang mampu mengevaluasi kredibilitas sumber,
memeriksa informasi silang, dan mengenali tanda-tanda misinformasi.
Kehati-hatian dalam menggunakan media sosial bukanlah bentuk penolakan
terhadap perkembangan teknologi. Ini soal memanfaatkan potensinya sembari
memitigasi risikonya, agar media sosial menjadi alat perubahan sosial yang
positif, bukan sumber perpecahan. Dengan pemahaman yang berbasis data seperti
ini, Indonesia bisa bergerak menuju masyarakat yang lebih terinformasi,
kohesif, dan beretika. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar