|
Kasus Korupsi Chromebook, Vonis Ibam
Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 5 Miliar Willy
Medi Christian Nababan : Wartawan Kompas. |
KOMPAS, 26 Agustus 2026
|
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai kurang patut
vonis tingkat pertama terdakwa korupsi Chromebook, Ibrahim Arief. Apa saja
yang dinilai tak tepat? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa
korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi 5
tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain pidana badan, majelis hakim
tingkat banding menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang
pengganti senilai Rp 5 miliar demi memulihkan kerugian keuangan negara. Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan banding terdakwa
Ibrahim Arief di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Sidang
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Catur Irianto didampingi hakim anggota
Hotma Maya Marbun dan Pandu Budiono. Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal
12 Mei 2026. Pada pengadilan tingkat pertama, Ibrahim Arief yang dalam kasus
itu berperan sebagai konsultan teknologi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp
500 juta, tanpa dibebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menilai vonis 4
tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama kurang tepat, kurang patut, dan
belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan terdakwa dengan
tujuan pemidanaan. Meski demikian, majelis hakim banding juga menolak tuntutan jaksa
penuntut umum yang meminta Ibam dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1
miliar. Hakim berpandangan bahwa penentuan lama pidana adalah kewenangan
konstitusional hakim yang merdeka sehingga tuntutan jaksa tidak bersifat
mengikat. Selain itu, menurut Catur, pemidanaan tidak boleh dijatuhkan
semata-mata demi memenuhi tuntutan maksimal jaksa atau sekadar melihat
besaran angka kerugian negara. Pemidanaan harus didasarkan pada penilaian
menyeluruh terhadap tingkat kesalahan, peran, dan kontribusi pelaku. Oleh karena itu, majelis hakim menyimpulkan hukuman 5 tahun
penjara merupakan keputusan yang lebih memenuhi rasa keadilan, proporsional,
dan seimbang dengan tingkat kesalahan terdakwa. Selain itu, majelis banding berbeda pendapat dengan majelis
tingkat pertama terkait uang pengganti. Hakim menilai sistem pemidanaan
pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan memberikan
penderitaan pidana badan, tetapi harus berfokus pada upaya asset recovery
atau pengembalian kerugian negara. ”Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan hukum pidana dalam
pemberantasan korupsi,” kata Catur. Majelis hakim berpandangan bahwa pembebanan uang pengganti tidak
dapat diartikan secara sempit hanya berlaku jika terdakwa terbukti menikmati
secara pribadi hasil tindak pidana tersebut. Dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama
(deelneming), penjatuhan uang pengganti dinilai berdasarkan hubungan antara
perbuatan terdakwa dan manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana. Selain
itu, pembebanan tersebut juga ditakar dari porsi pertanggungjawaban yang
secara yuridis dapat dibebankan kepada setiap pelaku sesuai fakta yang
terungkap di persidangan. Lebih lanjut, hakim menilai penentuan uang pengganti harus
memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang terbukti serta kontribusi
nyata pelaku terhadap timbulnya kerugian negara. Dalam perkara ini, perbuatan
Ibrahim yang memaksakan kehendak agar pengadaan mengarah pada perangkat
Chromebook dinilai memiliki hubungan kausal langsung dengan kerugian negara. ”Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku
melalui pidana penjara, tetapi juga harus diikuti dengan upaya memulihkan
kerugian negara melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tambah Catur. Oleh karena itu, mengacu pada Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 5 Tahun 2014, majelis hakim berkesimpulan, uang pengganti dapat
dijatuhkan secara proporsional dan obyektif sesuai dengan peran terdakwa
dalam tindak pidana tersebut. Apabila terdakwa hanya dijatuhi pidana pokok
tanpa pidana tambahan, tujuan pemberantasan korupsi yang dikehendaki
undang-undang dinilai tidak akan tercapai secara utuh. Jika Ibrahim tidak membayar uang pengganti Rp 5 miliar dalam
waktu paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,
harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta bendanya
tidak mencukupi, pidana tersebut akan diganti dengan tambahan hukuman penjara
selama 4 tahun. Di samping itu, majelis hakim memerintahkan seluruh barang bukti
dokumen dan elektronik dalam perkara ini dirampas untuk dipergunakan dalam
penyidikan perkara lain atas nama Nadiem Anwar Makarim. Sebelum menutup sidang, majelis hakim memberi waktu selama 14
hari kepada terdakwa ataupun jaksa penuntut apakah akan mengajukan kasasi
atau tidak atas putusan banding tersebut. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar