Kamis, 03 September 2026

 

Kasus Korupsi Chromebook, Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 5 Miliar

Willy Medi Christian Nababan :  Wartawan Kompas.

KOMPAS, 26 Agustus 2026

 

 

                                                           

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai kurang patut vonis tingkat pertama terdakwa korupsi Chromebook, Ibrahim Arief. Apa saja yang dinilai tak tepat?

 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain pidana badan, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar demi memulihkan kerugian keuangan negara.

 

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan banding terdakwa Ibrahim Arief di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Catur Irianto didampingi hakim anggota Hotma Maya Marbun dan Pandu Budiono.

 

Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026. Pada pengadilan tingkat pertama, Ibrahim Arief yang dalam kasus itu berperan sebagai konsultan teknologi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, tanpa dibebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menilai vonis 4 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama kurang tepat, kurang patut, dan belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan terdakwa dengan tujuan pemidanaan.

 

Meski demikian, majelis hakim banding juga menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Ibam dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim berpandangan bahwa penentuan lama pidana adalah kewenangan konstitusional hakim yang merdeka sehingga tuntutan jaksa tidak bersifat mengikat.

 

Selain itu, menurut Catur, pemidanaan tidak boleh dijatuhkan semata-mata demi memenuhi tuntutan maksimal jaksa atau sekadar melihat besaran angka kerugian negara. Pemidanaan harus didasarkan pada penilaian menyeluruh terhadap tingkat kesalahan, peran, dan kontribusi pelaku.

 

Oleh karena itu, majelis hakim menyimpulkan hukuman 5 tahun penjara merupakan keputusan yang lebih memenuhi rasa keadilan, proporsional, dan seimbang dengan tingkat kesalahan terdakwa.

 

Selain itu, majelis banding berbeda pendapat dengan majelis tingkat pertama terkait uang pengganti. Hakim menilai sistem pemidanaan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan memberikan penderitaan pidana badan, tetapi harus berfokus pada upaya asset recovery atau pengembalian kerugian negara.

 

”Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi,” kata Catur.

 

Majelis hakim berpandangan bahwa pembebanan uang pengganti tidak dapat diartikan secara sempit hanya berlaku jika terdakwa terbukti menikmati secara pribadi hasil tindak pidana tersebut.

 

Dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama (deelneming), penjatuhan uang pengganti dinilai berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa dan manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana. Selain itu, pembebanan tersebut juga ditakar dari porsi pertanggungjawaban yang secara yuridis dapat dibebankan kepada setiap pelaku sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

 

Lebih lanjut, hakim menilai penentuan uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang terbukti serta kontribusi nyata pelaku terhadap timbulnya kerugian negara. Dalam perkara ini, perbuatan Ibrahim yang memaksakan kehendak agar pengadaan mengarah pada perangkat Chromebook dinilai memiliki hubungan kausal langsung dengan kerugian negara.

 

”Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga harus diikuti dengan upaya memulihkan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tambah Catur.

 

Oleh karena itu, mengacu pada Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014, majelis hakim berkesimpulan, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan obyektif sesuai dengan peran terdakwa dalam tindak pidana tersebut. Apabila terdakwa hanya dijatuhi pidana pokok tanpa pidana tambahan, tujuan pemberantasan korupsi yang dikehendaki undang-undang dinilai tidak akan tercapai secara utuh.

 

Jika Ibrahim tidak membayar uang pengganti Rp 5 miliar dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, pidana tersebut akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 4 tahun.

 

Di samping itu, majelis hakim memerintahkan seluruh barang bukti dokumen dan elektronik dalam perkara ini dirampas untuk dipergunakan dalam penyidikan perkara lain atas nama Nadiem Anwar Makarim.

 

Sebelum menutup sidang, majelis hakim memberi waktu selama 14 hari kepada terdakwa ataupun jaksa penuntut apakah akan mengajukan kasasi atau tidak atas putusan banding tersebut. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/artikel/kasus-korupsi-chromebook-vonis-ibam-diperberat-jadi-5-tahun-penjara-dan-wajib-bayar-rp-5-miliar?open_from=Politik_&_Hukum_Page  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar