|
Lima Miliar Dahlan Iskan : Mantan CEO Jawa Pos |
DISWAY, 04 September 2026
Sudah lupa,
saking lamanya, kapan putusan pengadilan banding justru lebih berat. Tahu-tahu
terjadi pekan lalu: Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Ibam
lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama. Dari penjara empat
tahun menjadi lima tahun. Dari Ibam tidak perlu membayar uang pengganti menjadi
harus membayar Rp 5 miliar.
Anda sudah
tahu: itu dalam perkara korupsi pembelian Chromebook di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan era Menteri Nadiem Makarim.
Ibrahim Arief
alias Ibam adalah konsultan Kemendikbud di bidang teknologi pendidikan. Ibam
memang ahli di bidang itu. Ia sebenarnya sudah enak tinggal di luar negeri. Ia
punya pekerjaan mapan di sana. Ketika diminta oleh Menteri Nadiem untuk
''pulang mengabdi ke negara sendiri'' ia sampai menolak tawaran untuk bekerja
di Facebook London.
Di Indonesia
Ibam terkenal sebagai salah satu pendiri Bukalapak. Juga sebagai pimpinan di
GovTech Edu. Lalu menjadi staf khusus Menteri Nadiem Makarim.
Ibam sangat
yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan Nadiem.
Jabatannya sebagai konsultan bukanlah pihak yang membuat keputusan pembelian
1,2 juta unit Chromebook.
Karena itu
ketika Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, Ibam
naik banding. Ia berharap di pengadilan tinggi bisa bebas. Ternyata justru
diperberat.
Pengamat pun
bertanya-tanya: bagaimana hakim pengadilan tinggi bisa punya hitungan Rp 5
miliar sebagai uang pengganti kerugian negara. Uang apa itu? Kenapa Rp 5
miliar.
Hanya satu
orang yang bisa menjawabnya: Agustinus Edy Kristianto. Ia mantan wartawan yang
sangat rajin menulis. Saya sering membaca tulisannya. Seminggu bisa dua kali.
Isi tulisannya pun amat kritis.
Dalam kasus
korupsi Chromebook praktis hanya AEK yang melawan arus opini membela Ibam dan
Nadiem Makarim. Belakangan tambah satu orang lagi, tapi tulisannya hanya bisa
dibaca oleh anggota grup WA Wartawan 60+.
Agus juga
kritis dalam menulis soal pasar modal, goreng saham, sampai soal Telkomsel yang
terancam kehilangan uang Rp 6 triliun di GoTo. Ia terlihat mendalami sangat
dalam pat-gulipat di pasar saham.
Menurut
Agustinus, hukuman tambahan uang pengganti Rp 5 miliar itu datang dari gaji
yang diterima Ibam selama di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Di
yayasan itu Ibam, menurut Agustinus, bergaji Rp 163 juta/bulan. Ibam, tulisnya,
mendapat gaji sebesar itu sejak Januari 2020 sampai Aguatus 2022. Kalau ditotal
jumlahnya Rp 5 miliar.
"Itu tafsir
Anda sendiri?" tanya saya.
"Iya. Itu
tafsir dan analisis saya," kata Agustinus. "Tapi angka Rp163
juta/bulan akurat. Sesuai isi dakwaan dan putusan pengadilan," tambahnya.
Memang masih
sulit mengaitkan hukuman tambahan itu dengan kerugian negara. Pun kalau tafsir
dan analisis Agustinus tepat di mana kerugian negaranya. Bukankah gaji itu Ibam
terima dari yayasan. Bukan dari instansi pemerintah seperti Kemendikbud?
Dalam vonis
banding di Pengadilan Tinggi tidak disebutkan hubungan hukuman tambahan dengan
kerugian negara. Yang disebutkan hanya "....hukuman uang pengganti
berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa dan manfaat ekonomi yang timbul
dari tindak pidana".
Intinya di
'manfaat ekonomi'. Lalu Agustinus menelusuri manfaat ekonomi apa saja yang
diterima Ibam yang nilainya Rp 5 miliar. Maka ketemulah itu: gaji dari yayasan
sebesar Rp 163 juta/bulan selama hampir tiga tahun itu.
"Apakah
yayasan menerima uang dari negara sehingga gaji dari yayasan dianggap merugikan
keuangan negara?"
Agus, alumnus
Unpad Bandung dan SMAN 3 Depok itu belum bisa menjawab. Ia masih belum tahu apa
yang terjadi di balik itu. Agus yang juga pernah menjadi staf di YLBHI itu
hanya tahu ada Nota Kesepakatan antara Kemendikbud dengan yayasan. Ia hafal
nomor nota itu dan tahunnya: 2019 akhir. Ia juga tahu lingkup nota kesepahaman
itu: nota kesepahaman program merdeka belajar. Mulai melaksanakan assessment
kompetensi minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar.
Begitu hukuman
diperberat Ibam langsung berharap agar Presiden Prabowo turun tangan. Ibam
beralasan kalau orang seperti dirinya dihukum akan membuat diaspora Indonesia
ketakutan pulang untuk mengabdi ke negara. Pun para direksi BUMN akan
ketakutan.
Di luar dari
harapannya kepada Presiden Prabowo Ibam masih punya harapan lain: kasasi ke
Mahkamah Agung. Siapa tahu di tingkat kasasi bisa bebas, meski ada juga
kemungkinan sebaliknya. ●
Sumber
: https://disway.id/catatan-harian-dahlan/966562/lima-miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar