|
Rawan Ladang Korupsi Seleksi Jalur Mandiri I Kadek Sudiarsana : Dosen hukum pidana dan peneliti Pusat Kajian
Antikorupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. |
MEDIA INDONESIA, 03 September 2026
|
DERETAN operasi tangkap tangan (OTT) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
(Unsoed) Akhmad Sodiq pada 20 Agustus 2026 menambah catatan kasus korupsi
pada jalur seleksi mandiri perguruan tinggi. Kasus itu seharusnya tidak lagi
mengejutkan siapa pun yang mencermati tata kelola perguruan tinggi negeri di
Indonesia. Empat tahun sebelumnya, publik telah disuguhi
babak serupa, yakni Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10
tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti lebih dari Rp8 miliar atas
kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2022. Pola dua kasus itu
nyaris identik, rektor menyalahgunakan kewenangan otorisasi kelulusan,
melibatkan pejabat struktural sebagai perantara, dan menetapkan 'mahar' di
luar uang kuliah tunggal yang sah kepada orangtua calon mahasiswa. Pada kasus Unsoed, KPK bahkan mengidentifikasi
tiga klaster modus operandi yang melibatkan wakil rektor, kepala bagian
akademik, dan pihak swasta 'pengepul' calon mahasiswa, dengan aliran dana
mencapai lebih dari Rp1 miliar untuk periode penerimaan 2025-2026. Dua kasus itu bukan insiden terisolasi, melainkan
gejala struktural. Jalur mandiri yang semula dirancang sebagai instrumen
afirmasi dan fleksibilitas pembiayaan bagi perguruan tinggi justru
bertransformasi menjadi ladang subur bagi rente kekuasaan akademik. DISKRESI TANPA KONTROL Dari perspektif hukum pidana korupsi, praktik itu
memenuhi unsur klasik penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur Pasal 12
huruf e dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Namun, penjelasan yuridis semata tidak cukup untuk memahami
mengapa pola itu berulang di kampus yang berbeda dan dekade yang berbeda
pula. Teori fraud triangle yang dikembangkan Donald
Cressey menjelaskan tiga prasyarat kejahatan kerah putih, yakni tekanan
(pressure), kesempatan (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization).
Dalam konteks jalur mandiri, kesempatan tercipta dari desain kelembagaan itu
sendiri, rektor memegang otoritas tunggal untuk memberikan approval elektronik
kelulusan calon mahasiswa, tanpa mekanisme verifikasi berlapis dan pemisahan
kewenangan antara penetap kebijakan dan pelaksana teknis. Status BLU yang
memberikan keleluasaan pengelolaan keuangan mandiri, alih-alih diimbangi
pengawasan eksternal yang memadai, justru memperlebar ruang diskresi tanpa
akuntabilitas publik yang setara. Kondisi itu senada dengan teori rent-seeking atau
perburuan rente yang diperkenalkan ekonom Anne Krueger pada 1974. Krueger
menjelaskan bagaimana individu atau perusahaan menghabiskan sumber daya
ekonomi untuk mendapatkan keuntungan istimewa dari kebijakan, relevan ketika
permintaan atas kursi perguruan tinggi negeri favorit terutama fakultas
kedokteran, sebagaimana terjadi di Unsoed, jauh melampaui daya tampung dan
mekanisme penentuannya bergantung pada diskresi subjektif pejabat kampus.
Dengan demikian, nilai ekonomi dari 'meluluskan' seseorang menjelma menjadi
komoditas yang diperjualbelikan. Prinsip principal-agent theory turut menerangkan
mengapa pengawasan internal kerap tumpul, dengan rektor sebagai agen yang
seharusnya bertindak untuk kepentingan negara selaku prinsipal justru
memanfaatkan asimetri informasi untuk kepentingan pribadi, sementara satuan
pengawasan internal berada dalam struktur yang sama dan rentan konflik kepentingan. EVALUASI SISTEM SELEKSI Kekeliruan paling mendasar dalam merespons
kasus-kasus itu ialah mereduksinya sebagai persoalan moral individu belaka.
Ketika dua rektor dari dua institusi berbeda, dalam rentang waktu empat
tahun, terjerat oleh modus yang nyaris serupa, yang gagal bukan sekadar
integritas personal, melainkan arsitektur pengawasan jalur mandiri secara
nasional. Ketiadaan standar transparansi kriteria kelulusan, minimnya audit
independen atas proses seleksi, dan absennya mekanisme pelaporan yang aman
bagi orangtua dan sivitas akademika yang mengetahui penyimpangan menjadikan
setiap periode penerimaan mahasiswa baru sebagai jendela kerawanan yang
berulang. Lebih jauh, pola berulang itu menyingkap dimensi
yang lebih mengkhawatirkan, yakni terbentuknya ekosistem moral hazard
kolektif di seputar jalur mandiri. Keberadaan pihak 'pengepul' calon
mahasiswa dalam kasus Unsoed menunjukkan korupsi seleksi bukan lagi transaksi
dua arah antara pejabat kampus dan orangtua, melainkan telah melembaga menjadi
rantai pasok gelap dengan perantara profesional, tarif berjenjang, bahkan
sistem tawar-menawar mahar yang terorganisasi. Ironinya, sebagian orangtua
turut menjadi partisipan aktif, bukan semata korban, karena sistem tersebut
menawarkan jalan pintas yang secara rasional-ekonomis 'menguntungkan' bagi
mereka yang mampu membayar. Itulah yang oleh literatur antikorupsi disebut
sebagai state capture berskala mikro, ketika institusi publik yang seharusnya
menjaga prinsip meritokrasi justru disandera kepentingan segelintir aktor
yang memiliki modal finansial dan akses kekuasaan. Akibatnya, kerugian yang
ditimbulkan bukan hanya materiel, melainkan juga rusaknya prinsip keadilan
substantif pendidikan tinggi. Calon mahasiswa berprestasi tetapi tidak
berpunya tersingkir oleh mereka yang sanggup membayar mahar, sebuah bentuk
diskriminasi struktural yang bertentangan dengan amanat Pasal 31
Undang-Undang Dasar 1945. SOLUSI ALTERNATIF Tanpa reformasi struktural, publik hanya akan
menyaksikan pengulangan drama yang sama rektor baru, kampus baru, tetapi
modus dan akar masalah yang identik. Pertama, transparansi algoritmik dan
digitalisasi penuh proses seleksi jalur mandiri, dengan kriteria penilaian
yang dipublikasikan sejak awal dan hasil yang dapat diverifikasi pihak ketiga
independen sehingga menutup ruang intervensi manual seperti akses otorisasi
personal yang terjadi di Unsoed. Kedua, pemisahan kewenangan (segregation of
duties) antara penentu kebijakan, pelaksana teknis, dan verifikator akhir
agar tidak ada satu pihak pun, termasuk rektor, yang memegang kendali tunggal
atas keputusan kelulusan. Ketiga, penguatan peran eksternal inspektorat
jenderal kementerian dan lembaga audit independen dalam mengaudit setiap
siklus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, bukan hanya audit keuangan
pascakejadian, melainkan juga audit proses secara real-time. Keempat, pembentukan kanal pengaduan yang
terlindungi (whistleblowing system) khusus penerimaan mahasiswa, yang
independen dari struktur rektorat, sehingga orangtua dan pegawai kampus tidak
segan melaporkan indikasi penyimpangan sebagaimana yang justru memicu
terbongkarnya kasus Unila pada 2022. Kelima, evaluasi menyeluruh terhadap urgensi
mempertahankan jalur mandiri dengan komponen iuran pengembangan institusi
yang bernilai ratusan juta rupiah sebuah desain kebijakan yang, sebagaimana
diakui KPK sendiri, secara inheren rawan menjadi ladang korupsi selama
pengawasannya tidak diperkuat setara dengan besarnya diskresi yang diberikan. MURUAH MERITOKRASI Kasus Unila dan Unsoed ialah cermin retak dari
sebuah sistem yang membiarkan kepercayaan publik diperdagangkan di
ruang-ruang yang seharusnya paling steril dari kepentingan transaksional
gerbang pendidikan tinggi. Jika perguruan tinggi negeri sebagai institusi
yang mengemban mandat konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
justru menjadi arena jual beli masa depan anak bangsa, krisis yang dihadapi
bukan sekadar krisis integritas segelintir pejabat, melainkan juga krisis
legitimasi atas seluruh proses seleksi berbasis kemampuan yang selama ini
menjadi fondasi keadilan pendidikan di Indonesia. Reformasi jalur mandiri karenanya tidak boleh
berhenti pada penindakan pidana terhadap pelaku, sekeras apa pun vonis yang
dijatuhkan pengadilan. Efek jera hukum pidana memang penting, tetapi ia hanya
bekerja pada hilir persoalan. Yang lebih mendesak ialah membangun arsitektur
pencegahan di hulu bahwa sistem yang dirancang sedemikian rupa sehingga niat
jahat sekalipun tidak lagi menemukan celah untuk dieksekusi. Pada akhirnya,
kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi negeri tidak dibangun janji
integritas para pemimpinnya semata, tetapi oleh kekukuhan sistem yang membuat
penyimpangan menjadi mustahil, atau setidaknya, sangat mahal risikonya untuk
dilakukan. Sudah saatnya negara, melalui Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, bersama KPK tidak lagi memperlakukan
setiap kasus sebagai peristiwa berdiri sendiri yang selesai dengan vonis
pengadilan. Diperlukan moratorium evaluasi nasional atas seluruh mekanisme
jalur mandiri di perguruan tinggi negeri, sebelum kepercayaan publik terhadap
meritokrasi pendidikan tinggi sebagai pilar terakhir mobilitas sosial bagi
jutaan anak bangsa dari keluarga tak berpunya runtuh sepenuhnya oleh preseden
yang terus dibiarkan berulang. ● Sumber : https://mediaindonesia.com/opini/929033/rawan-ladang-korupsi-seleksi-jalur-mandiri
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar