|
Pengawasan Penerimaan Mahasiswa
Baru Setelah Korupsi Unsoed M. Raihan Muzzaki : Jurnalis Tempo. |
TEMPO HARIAN, 01 September 2026
|
· KPK sudah mengingatkan rektorat Unsoed
untuk memperbaiki proses penerimaan mahasiswa baru. · Pengawasan Inspektorat Jenderal
Kemendiktisaintek terhadap perguruan tinggi di Indonesia belum optimal. · Penyelewengan dalam proses penerimaan
mahasiswa baru terjadi karena tak ada pengawas eksternal. PENYIDIK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat edaran lawas dari lembaga
antirasuah itu saat menggeledah kantor rektorat Universitas Jenderal
Soedirman (Unsoed) pada 20 Agustus 2026. Surat itu berisikan rekomendasi dari
KPK agar pimpinan universitas segera memperbaiki proses penerimaan mahasiswa
baru jalur mandiri. Juru
bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan surat edaran itu dikeluarkan lembaganya
pada 2023. KPK mengimbau Unsoed meningkatkan transparansi dalam penerimaan
mahasiswa baru. "Termasuk jumlah kuota penerimaan, kebijakan afirmasi,
sumbangan pembangunan, hingga penentuan kelulusan," kata Budi saat
dimintai konfirmasi pada Ahad, 30 Agustus 2026. KPK
menduga rektorat Unsoed mengabaikan imbauan tersebut. Penyidik menangkap
sejumlah orang dalam operasi senyap pada Kamis dua pekan lalu. Enam
orang di antaranya menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait
penerimaan mahasiswa baru. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil
Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko
Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan
Mulyono alias Nono. Para
tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini keenamnya ditahan di rumah tahanan
cabang Gedung Merah Putih KPK dari 21 Agustus hingga 9 September 2026. Tak satu
kata pun keluar dari mulut Akhmad Sodiq dan lima tersangka lain ketika keluar
dari Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari, 22 Agustus 2026. Dengan
mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, mereka terus berjalan sambil
menunduk mengabaikan rentetan pertanyaan dari wartawan. Celah
korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri bukan kali ini saja
terbongkar di Unsoed. Pada 2023, Rektor Universitas Lampung juga menjadi
tersangka kasus serupa. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang,
Bandarlampung, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Rektor
Unila Karomani. Bagaimana
pengawasan terhadap perguruan tinggi negeri? Koordinator
Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Rizkiah Zonzoa
menilai pengawasan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terhadap perguruan tinggi
negeri di Indonesia tidak berjalan efektif. "Kami merekomendasikan
inspektorat, khususnya kementerian, untuk terjun dalam memperbaiki sistemnya
dan mengevaluasi," katanya kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan
WhatsApp pada Senin, 31 Agustus 2026. Pengawasan
terhadap aktivitas akademik dan non-akademik di kampus tidak melulu
bergantung pada Itjen Kementerian Pendidikan Tinggi. Pembentukan satuan
pengawas internal (SPI) semestinya mengawasi secara mandiri segala aktivitas
di lingkungan kampus. Apabila
SPI kampus berfungsi, menurut Nisa, setiap perguruan tinggi negeri di
Indonesia dapat terhindar dari perbuatan korupsi. Bahkan, sistem tata kelola
dapat berjalan dengan baik dengan memanfaatkan fungsi pengawasan di lingkup
internal kampus. "Tata kelola yang buruk bertemu dengan fungsi
pengawasan yang lemah, makanya terjadi korupsi," ucap Nisa. Menurut
Nisa, KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan berperan dalam mengawasi penerimaan
mahasiswa baru jalur mandiri di setiap kampus. Pneliti
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menambahkan
pengawasan eksternal penting dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Soalnya,
SPI di setiap perguruan tinggi negeri hanya berfungsi untuk mengaudit
keuangan, pengelolaan aset, dan kinerja di kampus. "Penyebab korupsi
dalam penerimaan mahasiswa baru itu adalah tidak adanya kontrol
eksternal," kata Zaenur. Wakil
Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Unsoed Waluyo
Handoko menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Ia pun siap
berkoordinasi dengan KPK dalam penyidikan kasus ini. Begitu juga Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto. Menurut
Brian, perguruan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk menjaga
integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Seluruh proses
penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi
prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap hukum. "Integritas
merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga
melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,"
ujarnya seperti dikutip dari Antara. ● Sumber : https://www.tempo.co/hukum/pengawasan-kampus-seleksi-mandiri-2284762 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar