Kamis, 03 September 2026

 

Pengawasan Penerimaan Mahasiswa Baru Setelah Korupsi Unsoed

M. Raihan Muzzaki :  Jurnalis Tempo.

TEMPO HARIAN,  01 September 2026

 

 

 

·      KPK sudah mengingatkan rektorat Unsoed untuk memperbaiki proses penerimaan mahasiswa baru.

 

·      Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek terhadap perguruan tinggi di Indonesia belum optimal.

 

·      Penyelewengan dalam proses penerimaan mahasiswa baru terjadi karena tak ada pengawas eksternal.

 

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat edaran lawas dari lembaga antirasuah itu saat menggeledah kantor rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 20 Agustus 2026. Surat itu berisikan rekomendasi dari KPK agar pimpinan universitas segera memperbaiki proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan surat edaran itu dikeluarkan lembaganya pada 2023. KPK mengimbau Unsoed meningkatkan transparansi dalam penerimaan mahasiswa baru. "Termasuk jumlah kuota penerimaan, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan, hingga penentuan kelulusan," kata Budi saat dimintai konfirmasi pada Ahad, 30 Agustus 2026.

 

KPK menduga rektorat Unsoed mengabaikan imbauan tersebut. Penyidik menangkap sejumlah orang dalam operasi senyap pada Kamis dua pekan lalu.

 

Enam orang di antaranya menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.

 

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini keenamnya ditahan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK dari 21 Agustus hingga 9 September 2026.

 

Tak satu kata pun keluar dari mulut Akhmad Sodiq dan lima tersangka lain ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari, 22 Agustus 2026. Dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, mereka terus berjalan sambil menunduk mengabaikan rentetan pertanyaan dari wartawan.

 

Celah korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri bukan kali ini saja terbongkar di Unsoed. Pada 2023, Rektor Universitas Lampung juga menjadi tersangka kasus serupa. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Rektor Unila Karomani.

 

Bagaimana pengawasan terhadap perguruan tinggi negeri?

 

Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Rizkiah Zonzoa menilai pengawasan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terhadap perguruan tinggi negeri di Indonesia tidak berjalan efektif. "Kami merekomendasikan inspektorat, khususnya kementerian, untuk terjun dalam memperbaiki sistemnya dan mengevaluasi," katanya kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan WhatsApp pada Senin, 31 Agustus 2026.

 

Pengawasan terhadap aktivitas akademik dan non-akademik di kampus tidak melulu bergantung pada Itjen Kementerian Pendidikan Tinggi. Pembentukan satuan pengawas internal (SPI) semestinya mengawasi secara mandiri segala aktivitas di lingkungan kampus.

 

Apabila SPI kampus berfungsi, menurut Nisa, setiap perguruan tinggi negeri di Indonesia dapat terhindar dari perbuatan korupsi. Bahkan, sistem tata kelola dapat berjalan dengan baik dengan memanfaatkan fungsi pengawasan di lingkup internal kampus. "Tata kelola yang buruk bertemu dengan fungsi pengawasan yang lemah, makanya terjadi korupsi," ucap Nisa.

 

Menurut Nisa, KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan berperan dalam mengawasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di setiap kampus.

 

Pneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menambahkan pengawasan eksternal penting dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Soalnya, SPI di setiap perguruan tinggi negeri hanya berfungsi untuk mengaudit keuangan, pengelolaan aset, dan kinerja di kampus. "Penyebab korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru itu adalah tidak adanya kontrol eksternal," kata Zaenur.

 

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Unsoed Waluyo Handoko menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Ia pun siap berkoordinasi dengan KPK dalam penyidikan kasus ini. Begitu juga Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

 

Menurut Brian, perguruan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap hukum. "Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab," ujarnya seperti dikutip dari Antara. ●

                                                                                

Sumber : https://www.tempo.co/hukum/pengawasan-kampus-seleksi-mandiri-2284762

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar