|
Batu Sandung Ijazah Gibran Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 03 September 2026
|
Pemilu 2029
masih tiga tahun lagi, tetapi kompor politik sudah dinyalakan dari berbagai
arah. Di tengah pemanasan mesin politik tersebut, isu keabsahan dokumen
pendidikan Gibran kembali mencuat menjadi ujian konsistensi hukum. Kompor politik Indonesia rupanya tak
mengenal tombol mati. Pemilihan Umum 2029 masih tiga tahun lagi, tetapi
apinya sudah ditiup dari berbagai penjuru. Ada yang rajin melakukan safari
politik, menggalang konsolidasi partai, menghembuskan wacana kepemimpinan dua
periode, hingga sibuk menghitung kalkulasi taktis pencalonan. Joko Widodo, misalnya, memberikan
sinyal terang melalui berbagai pernyataan politiknya. Pada Juni lalu, mantan
presiden tersebut mengarahkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk terus
mengawal duet Prabowo-Gibran, yang disusul dengan agenda safari politik
bersama PSI. Langkah tersebut dibaca publik sebagai
konsolidasi awal menuju Kontestasi 2029. Memang belum ada deklarasi resmi
yang menempatkan Gibran sebagai calon presiden 2029. Bahkan, klaim viral
tentang penetapan pasangan Gibran-Kaesang telah dikonfirmasi hoaks oleh
pemeriksa fakta. Budi Arie sebagai pendukung berat
Jokowi akhirnya minta maaf atas pernyataannya soal umur pendek pemerintaha
Prabowo. Namun, politik bekerja melalui sinyal, kunjungan, penguatan partai,
dan pengujian respons publik. Membaca pergerakan PSI sebagai persiapan 2029
bukanlah pembacaan yang mengada-ada. Di tengah pembentukan lanskap politik
tersebut, muncul persoalan administratif yang berpotensi menjadi batu sandung
politik serius, yakni keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Perlu ditegaskan: perdebatan dasarnya bukan mengenai keharusan seorang calon
presiden atau wakil presiden bergelar sarjana. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 87/PUU-XXIII/2025 telah menolak permohonan untuk menaikkan syarat
pendidikan capres-cawapres menjadi lulusan jenjang strata satu (S-1). MK
menegaskan bahwa syarat minimal pendidikan menengah merupakan kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Jadi, tidak ada masalah hukum terkait
status non-sarjana. Persoalan krusialnya terletak pada aspek kepastian hukum.
Dokumen pendidikan apa yang secara konkret digunakan untuk memenuhi syarat
administrasi tersebut, serta apakah dokumen itu sah, sah berlaku, dan dapat
diverifikasi keabsahannya. Persoalan ini terus mengalir di jalur
hukum dan ruang publik. Pada Juni 2026, gugatan citizen lawsuit mengenai
ijazah pencalonan Gibran dilaporkan telah memasuki tahap pemeriksaan pokok
perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, PN Jakpus menyatakan
tak berwenang mengadili gugatan perdata Subhan. Sementara di luar persidangan,
berkembang fenomena perburuan publik berbentuk sayembara penemuan dokumen
pendidikan SMA atau sederajat Gibran. Nilai hadiah sayembara yang digagas
Denny Indrayana tersebut dilaporkan melonjak dari Rp1,051 miliar pada 19
Agustus hingga menembus angka Rp3,66 miliar pada 24 Agustus. Ketika sebuah berkas administrasi
negara yang seharusnya tersimpan dalam arsip resmi berubah menjadi objek
perburuan bernilai miliaran rupiah, fenomena ini menandai tingginya erosi
ketidakpercayaan publik terhadap efektivitas verifikasi lembaga negara. Tentu saja, besarnya nilai hadiah
sayembara bukanlah bukti hukum mengenai kepalsuan dokumen, sebagaimana
ketidakmampuan membuktikan dokumen di media sosial juga bukan bukti otomatis
terjadinya tindak pidana. Hukum pembuktian tidak boleh digantikan oleh
tekanan opini publik. Namun, posisi Gibran sebagai Wakil
Presiden Republik Indonesia menuntut standar transparansi yang jauh lebih
tinggi ketimbang warga biasa. Jika tidak, potensi ganjalan politik baginya
menuju 2029 bersumber dari asas konsistensi administrasi publik semakin
besar. Pasalnya, jika pada pencalonan
mendatang ia menggunakan berkas dokumen berbeda dari yang dilampirkan saat
pendaftaran calon walikota atau calon wakil presiden sebelumnya, akan timbul
konsekuensi hukum administratif: mengapa dokumen berbeda, dan bagaimana
status keabsahan hukum atas proses pencalonan yang telah lewat? Praktisi hukum Munarman menyoroti
implikasi teknis administrasi tersebut. Jika di kemudian hari digunakan
dokumen pendidikan yang berbeda untuk memenuhi syarat formal, hal itu
berisiko membuka celah gugatan atas legalitas proses pencalonan yang
sebelumnya telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Negara hukum tidak boleh memelihara
dua versi kebenaran administratif untuk satu subjek hukum yang sama. Jika
dokumen tersebut memang ada dan sah, mekanisme pembuktiannya sederhana: buka
arsipnya, lakukan verifikasi melalui lembaga berwenang, serta publikasikan
hasilnya secara transparan. Pembiaran persoalan administratif
hingga menjadi kabut politik justru berbahaya karena memberikan ruang bagi
fraksionalisasi ekstrim—antara pihak yang menjadikan kecurigaan sebagai bukti
dan pihak yang menjadikan instrumen kekuasaan sebagai pembenar. Di tengah situasi ini, muncul pula
wacana ekstrem seperti penyeruan agar Presiden Prabowo menerbitkan maklumat
kenegaraan atau dekrit guna menata kembali arah hukum penyelenggaraan negara
dengan mengandalkan dukungan penuh instrumen pertahanan dan keamanan. Gagasan
ini patut diwaspadai secara kritis. Indonesia telah memiliki bangunan tata
negara yang baku melalui UUD 1945, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPU,
dan Bawaslu. Menggunakan dekrit untuk menyelesaikan sengketa administrasi
atau ketegangan politik sama saja dengan merusak tatanan konstitusional. Aparat pertahanan dan keamanan adalah
institusi negara yang tunduk pada hukum, bukan alat politik untuk memediasi
perselisihan legal administratif. Negara tidak membutuhkan jalan pintas
kekuasaan, melainkan membutuhkan penegakan tata kelola kelembagaan yang
konsisten. Penyelesaian persoalan ini tidak
memerlukan drama politik, sayembara uang, ataupun penggunaan kewenangan
ekstra-konstitusional. Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu cukup
membentuk mekanisme verifikasi independen yang terbuka. Lembaga berwenang dapat memeriksa
dokumen fisik asli, mencocokkan nomor registrasi dan tahun kelulusan pada
arsip sekolah atau kementerian terkait, serta menerbitkan laporan verifikasi
resmi yang berkekuatan hukum. Rakyat tidak perlu dibebankan
kewajiban mengumpulkan dana publik hanya untuk membuktikan apakah fungsi
pencatatan arsip negara berjalan atau tidak. Kepastian hukum yang diproduksi
secara akuntabel oleh institusi negara adalah kunci utama untuk menjaga
stabilitas demokrasi. Ujian sejati menuju Pemilu 2029 bukan
sekadar persoalan siapa figur yang berhak maju atau menang dalam kertas
suara, melainkan apakah aturan main kontestasi tersebut dipercaya secara adil
oleh seluruh pihak. Demokrasi bukan sekadar proses mekanis
penghitungan suara, melainkan institusi yang hidup di atas legitimasi publik.
Apabila publik menilai bahwa syarat pencalonan dapat ditafsirkan secara
fleksibel sesuai arah angin kekuasaan, maka legitimasi hasil pemilu itu
sendiri yang terancam terdegradasi. Menjaga kepastian administrasi dokumen
pejabat publik adalah investasi penting untuk memastikan bahwa kompor politik
2029 yang mulai panas tidak mematangkan prasangka, melainkan melahirkan
kepastian hukum yang setara bagi setiap warga negara. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar