Kamis, 03 September 2026

 

Anggota Ormas Diduga Dilibatkan untuk Amankan Kerusuhan, Apakah Itu Lazim?

Rhama Purna Jati :  Wartawan Kompas.

KOMPAS, 31 Agustus 2026

 

 

                                                           

Ormas tidak bertugas mengamankan kerusuhan, tetapi menampung aspirasi dan memberdayakan masyarakat. Tindakan itu dapat menimbulkan konflik horizontal.

 

Dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan dalam pengamanan kerusuhan dinilai tidak lazim. Tugas pengamanan dalam kerusuhan merupakan wewenang sepenuhnya aparat penegak hukum. Langkah ini berpotensi membenturkan warga dan rentan memunculkan korban.

 

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai dugaan pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pengendalian kerusuhan dinilai tidak wajar. Dugaan ini muncul setelah ramai beredar video yang menunjukkan sekelompok orang yang diduga anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya terlibat dalam pengamanan kerusuhan, Kamis (27/8/2026).

 

”Yang bertanggung jawab untuk mengendalikan kerusuhan adalah aparat penegak hukum, bukan ormas,” ujarnya saat dihubungi, Senin (31/8/2026).

 

Menurut dia, tugas ormas bukanlah mengamankan kerusuhan, melainkan menampung aspirasi masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk bersama membangun negara. Tugas ormas bukan mengamankan kerusuhan, bahkan sampai terlibat di dalamnya.

 

Apalagi, jika dalam pelaksanaannya, ormas tersebut melakukan tindakan premanisme, seperti melakukan kekerasan dan melukai warga lain. Tentu keberadaannya akan sangat meresahkan.

 

Disinggung mengenai kembalinya Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa), Trubus menyebutkan, tentu tidak bisa sebuah ormas serta-merta masuk dalam PAM Swakarsa. Harus ada perjanjian antara ormas tersebut dan instansi yang mengutus.

 

Tujuannya memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam pembentukan tersebut. Menurut dia, jika benar anggota ormas GRIB Jaya terlibat dalam pengamanan kerusuhan, tentu harus ditelusuri, instansi mana yang telah bekerja sama, apakah kepolisian atau TNI.

 

Dalam sejumlah video yang beredar itu terlihat sejumlah truk mengangkut kelompok misterius yang mengenakan ikat kepala putih sembari membawa tongkat dan balok. Mereka turun dan menyisir pinggiran jalan tol di sekitar kawasan Gedung MPR/DPR lalu mengusir para demonstran.

 

Tidak hanya itu, kelompok misterius itu juga masuk ke kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di sana, mereka mengeroyok dua warga, yakni Fathurohman (18) dan Bambang Setiyawan. Fathurohman terluka dan Bambang meninggal.

 

Setelah dikeroyok, Fathurohman diperiksa di Polda Metro Jaya. Kedua warga tersebut sebenarnya tidak terlibat langsung dalam kerusuhan, tetapi akhirnya turut menjadi korban.

 

Dalam rekaman lain, Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall, terlihat datang dengan iring-iringan lainnya juga menghalau para demonstran menggunakan tongkat.

 

Video lain menunjukkan, sekitar lima mobil pribadi yang diiringi sejumlah sepeda motor menepi di sekitar ruas jalan tol kawasan Slipi.

Mereka ramai-ramai turun dari kendaraan, menyabetkan balok ke ke beberapa warga yang sedang berkumpul di pinggir jalan dan berteriak, ”Bubar!”

 

Wilson Colling dari Divisi Hukum DPP GRIB Jaya menuturkan, keberadaan Rosario de Marshall atau Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari setelah peristiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu.

 

Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kekondusifan lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik.

 

Menurut dia, secara organisatoris tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi ataupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut.

 

Karena itu, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana.

 

Adanya seruan untuk ”pulang” justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif.

 

Terlebih apabila batas waktu penyampaian aspirasi telah berakhir dan keadaan mulai berpotensi menimbulkan gesekan, ajakan untuk membubarkan diri secara damai merupakan tindakan preventif yang secara rasional dapat diarahkan untuk mencegah konflik yang lebih besar.

 

Oleh karena itu, menurut Wilson, sebuah ucapan tidak boleh dipisahkan dari konteksnya lalu digunakan sebagai dasar untuk membangun kesimpulan bahwa seseorang merupakan bagian dari kerusuhan.

 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan pola lama berupa kontraprotes buatan yang dipakai untuk menghadapi aksi massa.

 

Aksi buatan itu melibatkan massa yang terorganisasi rapi yang datang ke lokasi demonstrasi dengan sejumlah truk, memakai atribut ikat kepala putih, dan membawa alat kekerasan senjata kayu untuk menghalau aksi protes masyarakat.

 

Salah satunya, mereka turun di ruas Jalan Tol Slipi tanpa ada langkah dan tindakan pencegahan negara di titik tersebut. Fenomena itu memicu kekerasan antarwarga, pembakaran kendaraan, hingga perusakan fasilitas umum, seperti CCTV dan pos polantas.

 

Peristiwa ini membangkitkan ingatan kolektif pada tragedi 1998 saat PAM Swakarsa atau kelompok sipil bersenjata tajam dibentuk militer untuk membendung aksi mahasiswa.

 

Menurut Usman, strategi tersebut berisiko fatal bagi stabilitas nasional dalam jangka panjang. Pelajaran dari peristiwa 1998 adalah jangan membiarkan sipil diadu dengan sipil.

 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, dalam menjaga Jakarta tetap aman tentu dibutuhkan keterlibatan semua pihak. Termasuk dalam pengamanan kegiatan masyarakat, tentu kepolisian bersinergi dengan instansi lain, seperti TNI dan Pemerintah Provinsi Jakarta.

 

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, misalnya, tercatat ada 80 kegiatan masyarakat. ”Terdiri dari 62 penyampaian aspirasi di muka publik dan 18 aktivitas masyarakat lainnya. Jadi, pelibatan personel TNI, Polri, termasuk Pemprov DKI, bukan saja terkait pengamanan pelayanan aksi,” ujarnya.

 

Ada juga kegiatan berupa seminar, yang diamankan oleh personel keamanan. Demikian pula dengan penyampaian aspirasi atau unjuk rasa. ”Jadi, semua aktivitas kegiatan masyarakat ini wujud sinergitas untuk menjaga Jakarta, bukan hanya tugas satu institusi, tetapi ada komponen-komponen lainnya, termasuk masyarakat,” kata Budi.

 

Budi mengatakan, polisi menghargai setiap warga yang ingin menyampaikan aspirasinya, tetapi tentu harus tetap menghormati warga lain yang juga menjalani aktivitasnya masing-masing.

 

Titin, Ketua RT 002 RW 006, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, trauma dengan pengeroyokan yang dialami warganya. ”Tindakan para perusuh sangat tidak manusiawi,” ujarnya.

 

Dia takut dengan aksi kerusuhan yang terus menelan korban. ”Tahun lalu Affan Kurniawan jadi korban, sekarang Bambang Setiyawan. Entah ke depan siapa lagi,” kata Titin.

 

Titin berharap aparat dan ormas dapat melindungi warga, bukan justru menyerangnya. Aparat, ujarnya, dapat bertindak tegas memburu para pelaku pengeroyokan agar kejadian seperti ini tidak terulang. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/artikel/pelibatan-ormas-dalam-pengamanan-kerusuhan-dinilai-tidak-lazim?open_from=Politik_&_Hukum_Page  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar