|
Korupsi Jampidsus: Menjebak Polri, Oligarki, dan Kejagung. Dr. Abdul Aziz, M.Ag. : Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta. |
ORBIT INDONESIA, 31 Agustus 2026
|
Ketika Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundurkan diri
pada 11 Juli 2026, publik sempat menganggapnya sekadar pergantian jabatan
biasa. Beberapa jam kemudian,
penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri
menetapkannya sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang, dengan sangkaan
yang membentang dari penanganan perkara PT Asabri hingga tata kelola batu
bara PLN. Di rumahnya di Sentul
disita emas batangan puluhan kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar
rupiah. Sejak saat itu, kasus ini berhenti menjadi cerita tentang satu
pejabat nakal, dan berubah menjadi cermin retak dari keseluruhan arsitektur
penegakan hukum di Indonesia. Yang membuat kasus ini
rumit bukan semata besarnya nilai kekayaan yang disita, melainkan posisi
struktural Jampidsus itu sendiri. Berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2024, Jampidsus memegang kombinasi kewenangan paling
lengkap dalam penanganan korupsi berskala besar di Indonesia—bukan lembaga
independen seperti KPK, juga bukan penyidik kepolisian seperti
Kortastipidkor. Ia berdiri di titik
silang antara penuntutan, penyidikan, dan kebijakan penanganan
perkara-perkara kakap: minyak dan gas, batu bara, kehutanan, hingga BUMN.
Ketika jabatan sekritis itu diduga disusupi kepentingan pribadi, yang runtuh
bukan hanya integritas satu orang, melainkan kepercayaan pada seluruh rantai
penanganan perkara yang pernah melewati mejanya. Tiga Lembaga, Tiga Beban Kompleksitas kasus ini
terletak pada bagaimana ia menyeret tiga entitas sekaligus ke posisi yang
tidak nyaman. Kejaksaan Agung menghadapi dilema eksistensial. Lembaga yang
seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi kini harus membuktikan
bahwa ia mampu membersihkan rumahnya sendiri tanpa menunjukkan kesan
melindungi. Publik bertanya wajar:
berapa banyak perkara besar yang pernah ditangani semasa Febrie menjabat, dan
apakah putusan-putusan itu murni berdasarkan hukum atau ada yang bercampur
kepentingan lain? Setiap perkara lama yang pernah melewati Jampidsus kini
berpotensi digugat ulang legitimasinya. Polri, melalui
Kortastipidkor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), berada di posisi
yang secara politik menguntungkan sekaligus rawan. Ini pertama kalinya
lembaga kepolisian menetapkan pejabat setingkat Jaksa Agung Muda sebagai
tersangka korupsi —sebuah preseden yang bisa dibaca sebagai kemajuan
penegakan hukum lintas lembaga; tetapi juga bisa dibaca sebagai rivalitas
kelembagaan yang telah lama membara antara Polri dan Kejaksaan dalam
perebutan otoritas penyidikan tindak pidana korupsi. Ketegangan ini membuat
proses hukum rentan dipolitisasi dari dua arah sekaligus: dituduh terlalu
agresif oleh pendukung Kejagung. Atau dituduh terlalu lunak oleh publik yang
menaruh curiga pada "perang antar penegak hukum". Oligarki ekonomi, yang
selama ini beririsan dengan perkara-perkara besar seperti tata kelola batu
bara, minyak mentah Pertamina, dan deforestasi kawasan hutan bernilai ratusan
triliun rupiah, adalah pihak yang paling diuntungkan oleh kerumitan ini. Semakin lembaga penegak
hukum saling curiga dan sibuk membersihkan diri sendiri, semakin longgar pula
ruang bagi kepentingan bisnis besar untuk memengaruhi arah penanganan perkara
— baik lewat jalur formal maupun informal. Mengapa Sulit Diberantas Ada beberapa alasan
struktural mengapa korupsi di level ini nyaris mustahil ditangani dengan
pendekatan konvensional. Pertama, konsentrasi kewenangan tanpa pengawasan
setara. Jampidsus mengawasi
perkara-perkara paling strategis di republik ini, namun mekanisme pengawasan
internalnya jauh lebih lemah dibanding besarnya kekuasaan yang dipegang.
Pengawas internal kejaksaan bekerja di bawah hierarki yang sama dengan pihak
yang diawasi, sehingga independensi strukturalnya terbatas. Kedua, jejaring
kepentingan lintas sektor. Perkara-perkara besar yang ditangani Jampidsus —
minyak, batu bara, kehutanan, BUMN — adalah sektor-sektor dengan kepentingan
ekonomi bernilai ratusan triliun rupiah. Ini menciptakan insentif
besar bagi aktor bisnis untuk "berinvestasi" pada relasi dengan
pejabat penegak hukum, bukan sekadar menyuap untuk satu perkara, melainkan
membangun pengaruh jangka panjang. Ketiga, rivalitas
antar-lembaga yang bisa dimanfaatkan -- bukan diselesaikan. Ketegangan
panjang antara Polri dan Kejaksaan dalam soal kewenangan penyidikan korupsi
seharusnya menjadi mekanisme saling mengawasi (checks and balances). Namun dalam praktiknya,
rivalitas ini juga bisa dimanfaatkan pihak berkepentingan untuk mengadu
domba, menyandera proses hukum, atau menciptakan negosiasi informal
antar-lembaga yang justru mengaburkan akuntabilitas. Keempat, efek jera yang
tidak proporsional. Sorotan publik terhadap detail teatrikal — seperti
absennya rompi tahanan berwarna mencolok saat penahanan seorang mantan
pejabat tinggi — menimbulkan persepsi bahwa hukum diperlakukan berbeda bagi
mereka yang berkuasa, sekalipun proses hukumnya berjalan. Persepsi ini, benar atau
tidaknya, mengikis kepercayaan publik lebih cepat daripada yang bisa
diperbaiki oleh satu putusan pengadilan. Jalan yang Realistis Tidak ada solusi tunggal
untuk masalah sebesar ini, tetapi ada beberapa langkah yang bisa mulai
ditempuh secara paralel. Pertama, audit forensik
independen atas perkara-perkara yang pernah ditangani Jampidsus. Ini harus
dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan KPK, akademisi hukum, dan
masyarakat sipil — bukan semata oleh internal Kejaksaan. Tujuannya bukan
untuk membatalkan semua putusan, tetapi memastikan ada dokumentasi publik
atas perkara mana yang berpotensi dipengaruhi kepentingan pribadi pejabat
(yang kini menjadi tersangka). Kedua, pemisahan tegas
antara kewenangan kebijakan dan kewenangan operasional di tubuh Jampidsus.
Konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar pada satu jabatan adalah undangan
terbuka bagi penyalahgunaan. Model checks-and-balances
yang lebih ketat —misalnya keharusan review berlapis untuk perkara di atas
nilai kerugian negara tertentu — bisa mengurangi ruang gerak individual. Ketiga, penguatan
perlindungan pelapor (whistleblower) di internal lembaga penegak
hukum. Banyak dugaan penyimpangan semacam ini sebenarnya diketahui oleh
kalangan internal jauh sebelum mencuat ke publik. Tetapi tidak ada saluran
aman untuk melaporkannya tanpa risiko karier atau keselamatan. Keempat, transparansi
kekayaan pejabat penegak hukum yang benar-benar diverifikasi, bukan sekadar
dilaporkan lewat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang
jarang diaudit substantif. Kasus ini menunjukkan
betapa jauhnya jarak antara kekayaan yang dilaporkan dan kekayaan real yang
bisa disembunyikan lewat aset non-likuid seperti emas batangan dan valuta
asing tunai. Kelima, membangun
mekanisme koordinasi Polri–Kejaksaan yang diawasi pihak ketiga netral.
Sehingga rivalitas kelembagaan tidak lagi menjadi celah yang bisa
dimanfaatkan aktor luar. Sebaliknya, justru memperkuat saling kontrol yang
sehat. Pada akhirnya, kasus
Jampidsus adalah ujian bagi klaim lama bahwa "tidak ada yang kebal hukum
di Indonesia". Ironisnya, justru karena kasus ini menyeret nama besar
dan menyentuh jejaring oligarki yang luas, prosesnyalah yang akan menjadi
indikator paling jujur. Apakah negara hukum
benar-benar berfungsi ketika yang diadili adalah bagian dari dirinya sendiri?
Atau ia hanya berani tegas kepada mereka yang lemah dan tak punya network
dengan kekuasaan. ● Sumber : https://orbitindonesia.com/detail/bVW2PbDuo2/korupsi-jampidsus-menjebak-polri-oligarki-dan-kejagung
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar