|
Dari Mana Setoran Danantara ke Kas
Negara Ilona Estherina Piri : Jurnalis Tempo. |
TEMPO HARIAN, 01 September 2026
|
· Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
menyatakan Danantara bakal menyetor laba Rp 120 triliun ke kas negara pada
tahun ini. · Penarikan dana yang besar berisiko bagi
Danantara, apalagi jika ternyata laba nominal Danantara di luar setoran BUMN
tak sebesar itu. · Penarikan laba Danantara bisa
menghambat investasi badan tersebut. RENCANA
pemerintah menarik setoran dari keuntungan Badan Pengelola Investasi
Danantara awalnya diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam
sesi tanya-jawab dengan awak media setelah menunaikan salat Jumat pada 28
Agustus 2026, Purbaya menyatakan Danantara bakal menyetor laba Rp 120 triliun
ke kas negara pada tahun ini. Purbaya
menjelaskan, angka tersebut sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo
Subianto. “Sekitar Rp 120 triliun tahun ini. Diputuskan oleh Presiden,”
ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Purbaya
menuturkan besarnya nominal yang dipatok mencerminkan peningkatan keuntungan
Danantara. Sebab, selama ini keuntungan fiskal badan usaha milik negara
sebelum dikelola Danantara hanya sekitar Rp 90 triliun. Dana Rp
120 triliun bakal kembali mengalir ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Meski demikian, angkanya belum masuk ke proyeksi postur Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) tahun ini dan akan dikalkulasikan sebagai tambahan
penerimaan bila sudah benar-benar diterima. Jumlah
setoran, menurut Purbaya, ditetapkan setelah ada perbincangan Chief Executive
Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani dengan kepala negara. “Pak Rosan
bilang untungnya sekian. Pak Presiden bilang, ‘Sebagian taruh dong di
pemerintah.’ Pak Rosan setuju. Keluarnya angka Rp 120 triliun,” tuturnya. Keterangan
Purbaya itu menyambung pernyataannya pada Rabu, 12 Agustus 2026, yang
menyebutkan Presiden Prabowo ingin laba Danantara bisa menjadi cadangan
fiskal. Ia pun menyatakan penerimaan itu nantinya bisa juga digunakan untuk
mengurangi posisi utang pemerintah. Sebelum
ada Danantara, setoran dividen BUMN dicatat langsung sebagai PNBP. Sejak
Danantara dibentuk pada tahun lalu, dividen BUMN dikelola lembaga ini untuk
diputar sebagai investasi dan ekspansi bisnis. Rencana
penarikan ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi sumber perhitungan
dana yang bakal disetor ke kas negara. “Kalau Presiden dan Menteri Keuangan
langsung menetapkan Rp 120 triliun tanpa dasar, ya salah. Tapi kalau ada
dasar perhitungannya, betul,” ucap anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat,
Darmadi Durianto, ketika ditemui di ruang rapat Komisi VI, Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. Menurut
Darmadi, mekanisme penyetoran laba Danantara kepada negara mesti mengikuti
aturan. Mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha
Milik Negara, keuntungan investasi dari Danantara memang dapat disetor kepada
negara. Berdasarkan
Pasal 3H undang-undang tersebut, sebelum disetor ke APBN, laba bersih
Danantara perlu dikurangi cadangan dan akumulasi modal lebih dulu. Setelah
itu, barulah ditentukan persentase yang akan disetorkan ke kas negara sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan lembaga. Di satu
sisi, Danantara tak kunjung mempublikasikan laporan keuangan mereka sehingga
belum diketahui berapa keuntungan yang didapatkan lembaga investasi tersebut
saat ini. Transparansi detail profit Danantara diperlukan sebelum angka
setoran ditetapkan. “Itu yang masih gelap karena kita enggak tahu laba bersih
dan laba kotor Danantara berapa,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan ini. Darmadi
menyatakan penarikan dana yang besar berisiko bagi Danantara, apalagi jika
ternyata laba nominal Danantara di luar setoran BUMN ternyata tak sebesar
itu. “Kalau Rp 120 triliun awalnya buat ekspansi Danantara tapi diambil untuk
fiscal policy, kan enggak bisa berkembang Danantara,” ucapnya. Sorotan
yang sama diungkap peneliti senior di Departemen Ekonomi Centre for Strategic
and International Studies, Deni Friawan. Menurut dia, penarikan dividen
Danantara ini berisiko menghambat investasi badan tersebut. Sebab, investasi
Danantara umumnya bersifat jangka panjang. Deni
mencontohkan, manajer investasi yang mengelola dana harus bisa memprediksi
berapa dana kelolaannya. Penarikan dana perlu jelas dari awal agar tak
mengganggu pemodalan. Bila
penarikan berdasarkan permintaan berlanjut tahun depan, langkah itu berisiko
menyebabkan Danantara tidak memiliki pegangan dana kelola yang jelas. “Karena
nanti, kalau kinerjanya jelek, Danantara bisa bilang ini gara-gara pemerintah
tahu-tahu minta uang. Jadi sulit diminta pertanggungjawaban,” ujar Deni. Keterbukaan
sumber dana diperlukan, apakah berasal dari dividen BUMN yang belum digunakan
atau dari utang, mengingat Danantara juga menerbitkan obligasi. “Atau ini
bukti, misalnya, selain bukti APBN-nya. Belum lagi kesulitan likuiditas atau
pendanaan ini kan juga mungkin bisa menjadi bukti serta antara belum tahu dan
belum punya ide investasi, sehingga uangnya, ya daripada nganggur, mending
digunakan dulu buat APBN,” tutur Deni. Sebelumnya,
dalam pidato kenegaraan di DPR pada Jumat, 14 Agustus 2026, Prabowo
menyebutkan laba BUMN di luar penyertaan modal negara mencapai Rp 138 triliun
pada 2025. Bila Rp 120 triliun ditarik, kata Deni, artinya hampir seluruhnya
dikembalikan ke kas negara. Wakil
Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyatakan hingga saat ini belum ada
pembicaraan antara pemerintah, Danantara, dan DPR tentang rencana tersebut.
Keinginan Presiden agar Danantara menyetor keuntungan untuk cadangan fiskal
pun baru sebatas obrolan dan belum berbentuk kebijakan. “Belum berbentuk
policy yang disampaikan kepada DPR,” ucapnya pada Senin, 31 Agustus 2026. Menurut
Hekal, sah saja bila Danantara sebagai superholding BUMN menyetor dana untuk
cadangan fiskal. Sebab, Danantara memang dituntut berkontribusi, baik
terhadap perekonomian maupun APBN. Namun
perlu dibahas dengan rinci apakah hal itu memang diperlukan. “Kita perlu
enggak dividen Danantara? Atau lebih bermanfaat kita masukin sebagai
investasi di bidang lain?” tuturnya. Bila
Danantara punya kelebihan dana dan belum ada proyek investasi, setoran ke kas
negara bisa diberikan. Meski demikian, Hekal menekankan bahwa hasil
pembicaraan dengan DPR selama ini adalah kebutuhan untuk mendorong
perekonomian. Salah satunya lewat investasi. Selain
itu, diperlukan penjelasan Danantara ihwal perencanaan investasi serta
ketersediaan cadangan dana. “Ada enggak dari mereka free uang untuk disetor
ke APBN dulu? Kan itu belum pernah diulas. Jadi kami tunggu,” ucapnya. Adapun
pimpinan Danantara belum berkomentar soal rencana penyetoran laba ke kas
negara dan sumber dananya. Tempo berupaya menanyakannya kepada CEO Danantara
Rosan Roeslani dan dan Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir.
Namun keduanya tak merespons pertanyaan Tempo hingga berita ini ditulis. Adapun
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria tak mengetahui banyak soal
rencana ini. Ditemui seusai rapat dengan pimpinan DPR, Dony menyarankan awak
media bertanya kepada CEO Danantara dan Menteri Keuangan. “Suara
saya serak. Tanyakan kepada Pak Menteri Keuangan,” katanya sembari berjalan
keluar dari Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin, 31 Agustus 2026. Dony
menekankan bahwa rapat Danantara dengan pimpinan DPR dan Komite Stabilitas
Sistem Keuangan hanya membahas APBN serta target pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan dari sisi Danantara, pembahasannya hanya seputar target investasi
pada 2026-2027. Ketika
ditanyai soal dampak pembayaran dividen ini bagi investasi Danantara, Dony
lagi-lagi tak menjelaskan. “Nanti coba tanyakan kepada Pak Rosan apakah itu
benar atau enggak. Saya enggak tahu karena lebih banyak mengurus BUMN,” ujar
Dony, yang juga Kepala Badan Pengaturan BUMN. Dony pun
tak menjawab ihwal sumber dana Rp 120 triliun, apakah akan diambil dari kas
holding operasional, yakni Danantara Asset Management, ataupun dari
perusahaan holding investasi, Danantara Investment Management. ● Sumber : https://www.tempo.co/ekonomi/setoran-danantara-ke-apbn-dari-mana-2284809 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar