Kamis, 03 September 2026

 

Dari Mana Setoran Danantara ke Kas Negara

Ilona Estherina Piri :  Jurnalis Tempo.

TEMPO HARIAN,  01 September 2026

 

 

 

·      Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Danantara bakal menyetor laba Rp 120 triliun ke kas negara pada tahun ini.

 

·      Penarikan dana yang besar berisiko bagi Danantara, apalagi jika ternyata laba nominal Danantara di luar setoran BUMN tak sebesar itu.

 

·      Penarikan laba Danantara bisa menghambat investasi badan tersebut.

 

RENCANA pemerintah menarik setoran dari keuntungan Badan Pengelola Investasi Danantara awalnya diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam sesi tanya-jawab dengan awak media setelah menunaikan salat Jumat pada 28 Agustus 2026, Purbaya menyatakan Danantara bakal menyetor laba Rp 120 triliun ke kas negara pada tahun ini.

 

Purbaya menjelaskan, angka tersebut sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto. “Sekitar Rp 120 triliun tahun ini. Diputuskan oleh Presiden,” ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

 

Purbaya menuturkan besarnya nominal yang dipatok mencerminkan peningkatan keuntungan Danantara. Sebab, selama ini keuntungan fiskal badan usaha milik negara sebelum dikelola Danantara hanya sekitar Rp 90 triliun.

 

Dana Rp 120 triliun bakal kembali mengalir ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Meski demikian, angkanya belum masuk ke proyeksi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini dan akan dikalkulasikan sebagai tambahan penerimaan bila sudah benar-benar diterima.

 

Jumlah setoran, menurut Purbaya, ditetapkan setelah ada perbincangan Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani dengan kepala negara. “Pak Rosan bilang untungnya sekian. Pak Presiden bilang, ‘Sebagian taruh dong di pemerintah.’ Pak Rosan setuju. Keluarnya angka Rp 120 triliun,” tuturnya.

 

Keterangan Purbaya itu menyambung pernyataannya pada Rabu, 12 Agustus 2026, yang menyebutkan Presiden Prabowo ingin laba Danantara bisa menjadi cadangan fiskal. Ia pun menyatakan penerimaan itu nantinya bisa juga digunakan untuk mengurangi posisi utang pemerintah.

 

Sebelum ada Danantara, setoran dividen BUMN dicatat langsung sebagai PNBP. Sejak Danantara dibentuk pada tahun lalu, dividen BUMN dikelola lembaga ini untuk diputar sebagai investasi dan ekspansi bisnis.

 

Rencana penarikan ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi sumber perhitungan dana yang bakal disetor ke kas negara. “Kalau Presiden dan Menteri Keuangan langsung menetapkan Rp 120 triliun tanpa dasar, ya salah. Tapi kalau ada dasar perhitungannya, betul,” ucap anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Darmadi Durianto, ketika ditemui di ruang rapat Komisi VI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

 

Menurut Darmadi, mekanisme penyetoran laba Danantara kepada negara mesti mengikuti aturan. Mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, keuntungan investasi dari Danantara memang dapat disetor kepada negara.

 

Berdasarkan Pasal 3H undang-undang tersebut, sebelum disetor ke APBN, laba bersih Danantara perlu dikurangi cadangan dan akumulasi modal lebih dulu. Setelah itu, barulah ditentukan persentase yang akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lembaga.

 

Di satu sisi, Danantara tak kunjung mempublikasikan laporan keuangan mereka sehingga belum diketahui berapa keuntungan yang didapatkan lembaga investasi tersebut saat ini. Transparansi detail profit Danantara diperlukan sebelum angka setoran ditetapkan. “Itu yang masih gelap karena kita enggak tahu laba bersih dan laba kotor Danantara berapa,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

 

Darmadi menyatakan penarikan dana yang besar berisiko bagi Danantara, apalagi jika ternyata laba nominal Danantara di luar setoran BUMN ternyata tak sebesar itu. “Kalau Rp 120 triliun awalnya buat ekspansi Danantara tapi diambil untuk fiscal policy, kan enggak bisa berkembang Danantara,” ucapnya.

 

Sorotan yang sama diungkap peneliti senior di Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies, Deni Friawan. Menurut dia, penarikan dividen Danantara ini berisiko menghambat investasi badan tersebut. Sebab, investasi Danantara umumnya bersifat jangka panjang.

 

Deni mencontohkan, manajer investasi yang mengelola dana harus bisa memprediksi berapa dana kelolaannya. Penarikan dana perlu jelas dari awal agar tak mengganggu pemodalan.

 

Bila penarikan berdasarkan permintaan berlanjut tahun depan, langkah itu berisiko menyebabkan Danantara tidak memiliki pegangan dana kelola yang jelas. “Karena nanti, kalau kinerjanya jelek, Danantara bisa bilang ini gara-gara pemerintah tahu-tahu minta uang. Jadi sulit diminta pertanggungjawaban,” ujar Deni.

 

Keterbukaan sumber dana diperlukan, apakah berasal dari dividen BUMN yang belum digunakan atau dari utang, mengingat Danantara juga menerbitkan obligasi. “Atau ini bukti, misalnya, selain bukti APBN-nya. Belum lagi kesulitan likuiditas atau pendanaan ini kan juga mungkin bisa menjadi bukti serta antara belum tahu dan belum punya ide investasi, sehingga uangnya, ya daripada nganggur, mending digunakan dulu buat APBN,” tutur Deni.

 

Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan di DPR pada Jumat, 14 Agustus 2026, Prabowo menyebutkan laba BUMN di luar penyertaan modal negara mencapai Rp 138 triliun pada 2025. Bila Rp 120 triliun ditarik, kata Deni, artinya hampir seluruhnya dikembalikan ke kas negara.

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah, Danantara, dan DPR tentang rencana tersebut. Keinginan Presiden agar Danantara menyetor keuntungan untuk cadangan fiskal pun baru sebatas obrolan dan belum berbentuk kebijakan. “Belum berbentuk policy yang disampaikan kepada DPR,” ucapnya pada Senin, 31 Agustus 2026.

 

Menurut Hekal, sah saja bila Danantara sebagai superholding BUMN menyetor dana untuk cadangan fiskal. Sebab, Danantara memang dituntut berkontribusi, baik terhadap perekonomian maupun APBN.

 

Namun perlu dibahas dengan rinci apakah hal itu memang diperlukan. “Kita perlu enggak dividen Danantara? Atau lebih bermanfaat kita masukin sebagai investasi di bidang lain?” tuturnya.

 

Bila Danantara punya kelebihan dana dan belum ada proyek investasi, setoran ke kas negara bisa diberikan. Meski demikian, Hekal menekankan bahwa hasil pembicaraan dengan DPR selama ini adalah kebutuhan untuk mendorong perekonomian. Salah satunya lewat investasi.

 

Selain itu, diperlukan penjelasan Danantara ihwal perencanaan investasi serta ketersediaan cadangan dana. “Ada enggak dari mereka free uang untuk disetor ke APBN dulu? Kan itu belum pernah diulas. Jadi kami tunggu,” ucapnya.

 

Adapun pimpinan Danantara belum berkomentar soal rencana penyetoran laba ke kas negara dan sumber dananya. Tempo berupaya menanyakannya kepada CEO Danantara Rosan Roeslani dan dan Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir. Namun keduanya tak merespons pertanyaan Tempo hingga berita ini ditulis.

 

Adapun Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria tak mengetahui banyak soal rencana ini. Ditemui seusai rapat dengan pimpinan DPR, Dony menyarankan awak media bertanya kepada CEO Danantara dan Menteri Keuangan.

 

“Suara saya serak. Tanyakan kepada Pak Menteri Keuangan,” katanya sembari berjalan keluar dari Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin, 31 Agustus 2026.

 

Dony menekankan bahwa rapat Danantara dengan pimpinan DPR dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan hanya membahas APBN serta target pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dari sisi Danantara, pembahasannya hanya seputar target investasi pada 2026-2027.

 

Ketika ditanyai soal dampak pembayaran dividen ini bagi investasi Danantara, Dony lagi-lagi tak menjelaskan. “Nanti coba tanyakan kepada Pak Rosan apakah itu benar atau enggak. Saya enggak tahu karena lebih banyak mengurus BUMN,” ujar Dony, yang juga Kepala Badan Pengaturan BUMN.

 

Dony pun tak menjawab ihwal sumber dana Rp 120 triliun, apakah akan diambil dari kas holding operasional, yakni Danantara Asset Management, ataupun dari perusahaan holding investasi, Danantara Investment Management.

                                                                                

Sumber : https://www.tempo.co/ekonomi/setoran-danantara-ke-apbn-dari-mana-2284809

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar