Senin, 07 September 2026

 

Menjinakkan Demo dengan ‘Demo’

Redaktur Editorial 1 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 06 September 2026

 

 

                                                           

·      AMPB mendesak politikus Senayan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

 

·      Politikus partai diduga menunggangi dan memobilisasi demonstrasi AMPB di Jakarta.

 

·      Isu perampasan aset diharapkan bisa meredam kritik terhadap MBG dan koperasi desa merah putih.

 

DEMONSTRASI Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta pada 27 Agustus 2026 menunjukkan kelihaian elite politik memanipulasi aspirasi publik. Di sisi lain, gerakan masyarakat sipil pun rentan dikooptasi.

 

Di depan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, AMPB mendesak politikus Senayan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mereka juga menuntut hukuman mati bagi koruptor. DPR beriktikad menyelesaikan pembahasan undang-undang itu sebelum akhir tahun. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berjanji mengundurkan diri jika undang-undang gagal diketok.

 

Tuntutan AMPB terkesan mulia. Sudah lama masyarakat frustrasi atas pelbagai kasus korupsi, terutama setelah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan undang-undang perampasan aset dianggap bisa jadi solusi atas ketidakadilan yang timbul dari perilaku lancung tersebut. Masalahnya, RUU ini membuka peluang transaksi di bawah meja antara politikus atau penegak hukum dan mereka yang dituduh melakukan korupsi meski belum diputuskan bersalah. Perampasan aset, jika serius dilakukan, dapat menggunakan pelbagai undang-undang lain yang sudah ada.

 

Dengan demikian, tuntutan AMPB ditengarai tak sepenuhnya murni datang dari kelompok tersebut. Penelusuran Tempo menemukan politikus Partai Gerindra berada di balik mobilisasi aliansi warga Pati, Jawa Tengah. Di Jakarta, pimpinan DPR menemui mereka saat tengah malam sebelum unjuk rasa. Lewat telepon seluler pimpinan DPR, mereka sempat berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

 

Tak mengherankan jika AMPB hanya berfokus pada dua isu utama, yakni perampasan aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Porak-parik kebijakan pemerintahan Prabowo yang tidak berpihak kepada orang banyak, seperti kerap disuarakan kelompok masyarakat sipil dan aliansi mahasiswa, mereka kesampingkan.

 

Sudah lama terdengar kabar pemerintahan Prabowo gerah terhadap unjuk rasa yang terjadi setahun terakhir di beberapa daerah. Terutama kepada mereka yang menuntut proyek makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih dihentikan. Tak hanya memboroskan anggaran, proyek tersebut juga rawan diselewengkan. MBG terbukti menjadi bancakan handai tolan. Isu perampasan aset diharapkan bisa meredam kritik terhadap dua proyek prioritas Presiden Prabowo tersebut.

 

Di lapangan, kelompok masyarakat sipil terbelah. Komunitas Pati Ora Sepele, yang tahun lalu bersama-sama AMPB menentang kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Pati, tidak mau ambil bagian dalam aksi di DPR. Pada hari yang sama, sebagian besar koalisi masyarakat sipil di Jakarta memilih bergabung dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara untuk memperingati setahun tragedi Agustus 2025 yang menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Perwakilan organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta juga tidak menyelipkan isu RUU Perampasan Aset dalam tuntutan mereka.

 

Keberhasilan penguasa memecah dan mengkooptasi kelompok sipil jelas telah melemahkan perlawanan. Jika tak dijernihkan, bukan tak mungkin muncul persepsi buruk di kemudian hari: gerakan masyarakat bisa dikendalikan dengan isu yang dipesan penguasa. Dampaknya, publik menjadi antipati terhadap demonstrasi. Gerakan kelompok sipil kehilangan legitimasi.

 

Masyarakat sipil selayaknya merapatkan barisan. AMPB patut diapresiasi dalam hal militansi dan keberhasilan mereka menjaga api perlawanan. Sukses menyuarakan isu lokal—penolakan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan di Pati tahun lalu—mereka ke Jakarta membawa isu nasional. Aktivis Pati perlu dijaga dari intervensi dan godaan para elite.

 

Pemerintah dan politikus DPR tak perlu membusungkan dada karena menganggap telah berhasil menjinakkan demo 27 Agustus 2026. Meredam demonstrasi dengan memecah belah demonstran adalah cara yang terkesan cerdik tapi sesungguhnya menyederhanakan persoalan. Demonstran harus didengarkan. Tuntutan yang mereka bawa selayaknya menjadi bahan baku perbaikan.

 

Menutup mata dan telinga dari aspirasi publik justru melahirkan kekecewaan yang memicu demonstrasi lanjutan.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/penunggang-demonstrasi-perampasan-aset-2285708

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar