|
GRIB Jaya Ikut Pengamanan Demo.
Siapa yang Mengizinkan? Sultan Abdurrahman : Jurnalis Tempo. |
TEMPO HARIAN, 01 September 2026
|
· GRIB Jaya mengatakan ikut mengamankan
demonstrasi sebagai Pam Swakarsa. · Pihak kepolisian membantah tuduhan
mengerahkan atau mengawal GRIB saat kerusuhan. · Pakar menilai ormas tak berwenang
membubarkan demonstran. ROSARIO
de Marshall alias Hercules turun ke jalan pada malam setelah demonstrasi di
sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya itu mengaku datang
untuk membantu membubarkan massa yang masih bertahan setelah demonstrasi
berakhir. "Kehadiran
tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan
menjaga kondusivitas lingkungan," kata Wilson Colling dari Divisi Hukum
Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya, Senin, 31 Agustus 2026. Menurut
Wilson, Hercules dan GRIB Jaya turun ke jalan untuk meminta massa yang masih
bertahan agar membubarkan diri. Terlebih, kata dia, lokasi unjuk rasa berada
tak jauh dari lingkungan tempat tinggal Hercules di Kembangan, Jakarta Barat. Wilson
mengklaim Hercules dan GRIB berinisiatif turun ke jalan tanpa perintah dari
siapa pun. "Tidak ada pihak yang memerintahkan atau menyuruh GRIB Jaya
mengamankan demonstrasi," kata Wilson. Lewat
unggahan di akun Instagram resmi GRIB Jaya, Sekretaris Jenderal GRIB Jaya
Zulfikar mengatakan keberadaan anggotanya pada malam kerusuhan untuk membantu
pihak keamanan. "Kemarin itu memang ada kita sempat ikut sebagai Pam
Swakarsa membantu pihak keamanan untuk membubarkan massa," ujar
Zulfikar, Sabtu, 29 Agustus 2026. Pam
Swakarsa adalah istilah untuk kelompok-kelompok sipil yang dimobilisasi
aparat keamanan untuk membantu pengamanan Sidang Istimewa Majelis
Permusyawaratan Rakyat pada 1998. Pada
Kamis, 27 Agustus 2026, massa demonstrasi yang diinisiasi oleh Aliansi
Masyarakat Pati Bersatu sebenarnya telah bubar sejak siang hari. Mereka
membubarkan diri setelah perwakilan massa aksi menemui pimpinan DPR. Kepada
mereka, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjanjikan pengesahan
Undang-Undang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Namun
kerumunan massa unjuk rasa dari berbagai latar belakang masih bertahan.
Mereka termasuk demonstran dari aliansi perempuan, pengemudi ojek online,
mahasiswa, hingga siswa berpakaian putih abu-abu. Setelah massa bertahan
hingga menjelang malam, aparat keamanan berupaya membubarkan mereka.
Kerusuhan kemudian pecah dan meluas ke daerah sekitar gedung parlemen,
termasuk ke daerah Pejompongan, Jakarta Pusat. Dua
warga Pejompongan menjadi korban kerusuhan yang berlangsung hingga Jumat dini
hari. Seorang pedagang cermin bernama Bambang Setiawan, 60 tahun, tewas
dikeroyok saat hendak menutup tokonya yang berada di pinggir Jalan
Pejompongan Raya. Sementara itu, warga lain bernama Faturrohman yang berusia
18 tahun menderita luka parah setelah dianiaya sejumlah orang. Sejumlah
pengguna media sosial menuding anggota GRIB Jaya pimpinan Hercules terlibat
dalam pengeroyokan Bambang dan Faturrohman. Tudingan itu muncul setelah
beredar video amatir yang memperlihatkan Hercules berada di lokasi kerusuhan
bersama anak buahnya. GRIB
Jaya membantah tuduhan tersebut. Zulfikar mengklaim anggota GRIB Jaya tak
berada di Pejompongan saat pengeroyokan terjadi. Dengan menyebut GRIB sebagai
Pam Swakarsa, Zulfikar mengatakan mereka tak mau terlibat dalam tindak
kekerasan saat membubarkan massa. "Tapi,
kalau mereka yang memulai duluan, mereka yang anarkis duluan, kita juga punya
hak sebagai rakyat," kata Zulfikar. Keterlibatan
milisi sipil dalam penanganan unjuk rasa di Indonesia bukan hal baru.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Dimas Bagus
Arya mengatakan pengerahan organisasi masyarakat (ormas) banyak terjadi pada
era Orde Baru saat Presiden Soeharto berkuasa. Pengerahan
Pam Swakarsa pada 1998 adalah preseden terbesar saat negara menggunakan ormas
untuk merepresi demonstran. Dengan menggerakkan milisi sipil, Dimas
mengatakan negara mengizinkan kekerasan terjadi di antara sesama warga sipil
tanpa harus bertanggung jawab. "Itu menjadi salah satu cara aparat untuk
cuci tangan," katanya, Senin, 31 Agustus 2026. Dugaan
mobilisasi ormas dalam kerusuhan pascademonstrasi pada 27 Agustus muncul
setelah video amatir yang menunjukkan Korps Brigade Mobil mengawal massa
ormas pada malam kerusuhan. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
membantah tuduhan tersebut. "Narasi tersebut tidak benar," kata
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi
Hermanto dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2026. Saat
ini, Budi mengatakan kepolisian masih menyelidiki dugaan keterlibatan ormas
pascademonstrasi pada 27 Agustus. "Tentang ormas, kami masih melakukan
pendalaman terkait karena fakta harus terverifikasi. Kami mohon waktu,"
kata Budi, Sabtu, 29 Agustus 2026. Ketua
Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Universitas Gadjah Mada Herlambang
Perdana Wiratraman mengatakan keberadaan ormas dalam penanganan demonstrasi
tak bisa dibenarkan, baik dengan maupun tanpa koordinasi dengan aparat.
"Seharusnya penanganan demo menjadi tanggung jawab negara, khususnya
kepolisian," ucap Herlambang, Senin, 31 Agustus 2026. Tindakan
ormas membubarkan massa, kata Herlambang, termasuk perilaku eigenrichting
atau main hakim sendiri. Apalagi, ia berujar, jika tindakan itu berujung
kekerasan terhadap warga sipil dan bahkan kematian. Menurut
Herlambang, keberadaan milisi sipil akan meningkatkan risiko bentrok terjadi.
Sebab, di lapangan, ormas bertindak tanpa standar yang bisa
dipertanggungjawabkan secara hukum. Terlebih, saat mereka muncul sebagai
gerombolan misterius yang identitasnya tidak jelas. Pemerintah
lewat kepolisian, menurut dia, seharusnya mencegah kemunculan ormas yang main
hakim sendiri dan melakukan kekerasan. "Bagi saya, pembiaran oleh aparat
negara itu sendiri sudah merupakan bentuk teror," ucap dosen Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut. ● |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar