Kamis, 03 September 2026

 

GRIB Jaya Ikut Pengamanan Demo. Siapa yang Mengizinkan?

Sultan Abdurrahman :  Jurnalis Tempo.

TEMPO HARIAN,  01 September 2026

 

 

 

·      GRIB Jaya mengatakan ikut mengamankan demonstrasi sebagai Pam Swakarsa.

 

·      Pihak kepolisian membantah tuduhan mengerahkan atau mengawal GRIB saat kerusuhan.

 

·      Pakar menilai ormas tak berwenang membubarkan demonstran.

 

ROSARIO de Marshall alias Hercules turun ke jalan pada malam setelah demonstrasi di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya itu mengaku datang untuk membantu membubarkan massa yang masih bertahan setelah demonstrasi berakhir.

 

"Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan," kata Wilson Colling dari Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya, Senin, 31 Agustus 2026.

 

Menurut Wilson, Hercules dan GRIB Jaya turun ke jalan untuk meminta massa yang masih bertahan agar membubarkan diri. Terlebih, kata dia, lokasi unjuk rasa berada tak jauh dari lingkungan tempat tinggal Hercules di Kembangan, Jakarta Barat.

 

Wilson mengklaim Hercules dan GRIB berinisiatif turun ke jalan tanpa perintah dari siapa pun. "Tidak ada pihak yang memerintahkan atau menyuruh GRIB Jaya mengamankan demonstrasi," kata Wilson.

 

Lewat unggahan di akun Instagram resmi GRIB Jaya, Sekretaris Jenderal GRIB Jaya Zulfikar mengatakan keberadaan anggotanya pada malam kerusuhan untuk membantu pihak keamanan. "Kemarin itu memang ada kita sempat ikut sebagai Pam Swakarsa membantu pihak keamanan untuk membubarkan massa," ujar Zulfikar, Sabtu, 29 Agustus 2026.

 

Pam Swakarsa adalah istilah untuk kelompok-kelompok sipil yang dimobilisasi aparat keamanan untuk membantu pengamanan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 1998.

 

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, massa demonstrasi yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu sebenarnya telah bubar sejak siang hari. Mereka membubarkan diri setelah perwakilan massa aksi menemui pimpinan DPR. Kepada mereka, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjanjikan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

 

Namun kerumunan massa unjuk rasa dari berbagai latar belakang masih bertahan. Mereka termasuk demonstran dari aliansi perempuan, pengemudi ojek online, mahasiswa, hingga siswa berpakaian putih abu-abu. Setelah massa bertahan hingga menjelang malam, aparat keamanan berupaya membubarkan mereka. Kerusuhan kemudian pecah dan meluas ke daerah sekitar gedung parlemen, termasuk ke daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.

 

Dua warga Pejompongan menjadi korban kerusuhan yang berlangsung hingga Jumat dini hari. Seorang pedagang cermin bernama Bambang Setiawan, 60 tahun, tewas dikeroyok saat hendak menutup tokonya yang berada di pinggir Jalan Pejompongan Raya. Sementara itu, warga lain bernama Faturrohman yang berusia 18 tahun menderita luka parah setelah dianiaya sejumlah orang.

 

Sejumlah pengguna media sosial menuding anggota GRIB Jaya pimpinan Hercules terlibat dalam pengeroyokan Bambang dan Faturrohman. Tudingan itu muncul setelah beredar video amatir yang memperlihatkan Hercules berada di lokasi kerusuhan bersama anak buahnya.

 

GRIB Jaya membantah tuduhan tersebut. Zulfikar mengklaim anggota GRIB Jaya tak berada di Pejompongan saat pengeroyokan terjadi. Dengan menyebut GRIB sebagai Pam Swakarsa, Zulfikar mengatakan mereka tak mau terlibat dalam tindak kekerasan saat membubarkan massa.

 

"Tapi, kalau mereka yang memulai duluan, mereka yang anarkis duluan, kita juga punya hak sebagai rakyat," kata Zulfikar.

 

Keterlibatan milisi sipil dalam penanganan unjuk rasa di Indonesia bukan hal baru. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Dimas Bagus Arya mengatakan pengerahan organisasi masyarakat (ormas) banyak terjadi pada era Orde Baru saat Presiden Soeharto berkuasa.

 

Pengerahan Pam Swakarsa pada 1998 adalah preseden terbesar saat negara menggunakan ormas untuk merepresi demonstran. Dengan menggerakkan milisi sipil, Dimas mengatakan negara mengizinkan kekerasan terjadi di antara sesama warga sipil tanpa harus bertanggung jawab. "Itu menjadi salah satu cara aparat untuk cuci tangan," katanya, Senin, 31 Agustus 2026.

 

Dugaan mobilisasi ormas dalam kerusuhan pascademonstrasi pada 27 Agustus muncul setelah video amatir yang menunjukkan Korps Brigade Mobil mengawal massa ormas pada malam kerusuhan. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membantah tuduhan tersebut. "Narasi tersebut tidak benar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2026.

 

Saat ini, Budi mengatakan kepolisian masih menyelidiki dugaan keterlibatan ormas pascademonstrasi pada 27 Agustus. "Tentang ormas, kami masih melakukan pendalaman terkait karena fakta harus terverifikasi. Kami mohon waktu," kata Budi, Sabtu, 29 Agustus 2026.

 

Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Universitas Gadjah Mada Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan keberadaan ormas dalam penanganan demonstrasi tak bisa dibenarkan, baik dengan maupun tanpa koordinasi dengan aparat. "Seharusnya penanganan demo menjadi tanggung jawab negara, khususnya kepolisian," ucap Herlambang, Senin, 31 Agustus 2026.

 

Tindakan ormas membubarkan massa, kata Herlambang, termasuk perilaku eigenrichting atau main hakim sendiri. Apalagi, ia berujar, jika tindakan itu berujung kekerasan terhadap warga sipil dan bahkan kematian.

 

Menurut Herlambang, keberadaan milisi sipil akan meningkatkan risiko bentrok terjadi. Sebab, di lapangan, ormas bertindak tanpa standar yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Terlebih, saat mereka muncul sebagai gerombolan misterius yang identitasnya tidak jelas.

 

Pemerintah lewat kepolisian, menurut dia, seharusnya mencegah kemunculan ormas yang main hakim sendiri dan melakukan kekerasan. "Bagi saya, pembiaran oleh aparat negara itu sendiri sudah merupakan bentuk teror," ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut. ●

                                                                                

Sumber : https://www.tempo.co/politik/grib-jaya-ikut-pengamanan-demonstrasi-27-agustus-siapa-yang-beri-izin--2284816

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar