Sabtu, 05 September 2026

 

Siapa Penyerang Demonstrasi Mahasiswa di Yogyakarta

Vedro Imanuel Girsang :  Jurnalis Tempo.

TEMPO HARIAN,  04 September 2026

 

 

 

·      Demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil di Simpang Empat Gramedia, Yogyakarta, berlangsung sejak sore hingga malam pada 1 September 2026.

 

·      Peserta aksi mengatakan polisi membubarkan massa secara paksa dan sekelompok orang berseragam “Jaga Warga” ikut menyerang demonstran.

 

·      Kepolisian membantah versi itu dan menyebutkan keributan bermula dari kesalahpahaman antara demonstran dan warga sekitar.

 

KERICUHAN terjadi dalam demonstrasi mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil di kawasan Simpang Empat Gramedia, Jalan Sudirman, Yogyakarta, pada Selasa malam, 1 September 2026. Sekelompok orang tiba-tiba menyerang massa aksi ketika polisi meminta demonstran membubarkan diri. Lima mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) dan seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menjadi korban dalam kericuhan tersebut.

 

Para demonstran mulai memadati lokasi sejak pukul 16.00 WIB. Massa terus bertambah hingga menutup akses jalan. Situasi semula berlangsung kondusif, tapi kemudian memanas. “Massa dibubarkan paksa,” kata seorang peserta demonstrasi, Rafi, saat dihubungi Tempo, Kamis, 3 September 2026.

 

Sekitar pukul 19.00 WIB, aparat meminta massa mundur. Sejumlah demonstran pun meninggalkan lokasi sebelum kemudian kembali berkumpul. Demonstrasi berlangsung kondusif hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah dua jam berorasi, demonstran kembali diminta membubarkan diri oleh polisi. Negosiasi berlangsung alot karena polisi, menurut Rafi, tidak kunjung memenuhi tuntutan massa.

 

Tidak lama kemudian, sekelompok orang datang dan menyerang para demonstran. “Mereka melempari kami dengan botol, batu, dan lain-lain,” ujar Rafi. Menurut dia, kelompok yang menyerang massa tersebut sudah terlihat di sekitar lokasi sejak siang. Mereka mengenakan pakaian serba hitam dan rompi bertulisan “Jaga Warga”. Pakaian itu, kata dia, membedakan mereka dari warga lain di sekitar lokasi.

 

Kelompok tersebut juga ikut dalam barisan pengamanan demonstrasi bersama polisi. Keterlibatan kelompok itu kemudian menjadi sorotan karena sejumlah peserta aksi mengaku mengalami kekerasan saat pembubaran demonstrasi.

 

Ketua Serikat Mahasiswa UGM Mesa Syafitra mengaku menjadi salah satu korban. Ia mengatakan seorang pria yang mengenakan rompi “Jaga Warga” tiba-tiba menyemprotkan cairan yang mengandung merica ke wajahnya. “Mereka memang ormas yang terafiliasi dengan kepolisian,” kata Mesa, Kamis, 3 September 2026.

 

Mesa membantah cairan merica tersebut berasal dari demonstran. Ia justru menuding polisi membangun narasi yang keliru dengan menyebutkan tabung milik tim medis berisi cairan merica.

 

Menurut Mesa, tabung berwarna oranye milik tim medis itu berisi campuran Mylanta dan air. Cairan tersebut digunakan untuk menetralisasi rasa pedih akibat paparan cairan merica.

 

Direktur Kemahasiswaan UGM Hempri Suyatna menyesalkan tindakan kelompok tersebut. Menurut Hempri, para mahasiswa UGM tidak melakukan tindakan provokatif selama demonstrasi. “Adik-adik tidak anarkistis, tidak ribut, tapi dipukul mundur dengan tindakan-tindakan yang anarkistis,” kata Hempri dalam konferensi pers, Rabu, 2 September 2026.

 

Hempri mengatakan beberapa mahasiswanya menjadi korban penganiayaan hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Panti Rapih. Para korban mengalami luka fisik dan trauma. Mereka mendapat perawatan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang pada dini hari. “Ada beberapa yang luka karena pukulan di pelipis, kemudian juga ada yang tertendang di tangan dan kaki,” ujar Hempri.

 

Keterlibatan kelompok masyarakat dalam pengamanan demonstrasi kemudian mendapat sorotan dari akademikus hukum. Akademikus Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai tindakan kelompok “Jaga Warga” tersebut keliru.

 

Menurut Herdiansyah, pengamanan demonstrasi merupakan kewenangan kepolisian karena berkaitan dengan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat sipil, kata dia, tidak seharusnya mengambil alih tugas tersebut.

 

Herdiansyah mengatakan keterlibatan masyarakat dalam pengamanan unjuk rasa justru dapat menyebabkan tumpang-tindih kewenangan. “Urusan keamanan dan ketertiban itu jelas bukan domain masyarakat sipil, apalagi ormas,” ujar Herdiansyah, Kamis, 3 September 2026.

 

Guru besar Fakultas Hukum UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, menyampaikan kritik serupa. Menurut dia, masyarakat tidak memiliki dasar hukum untuk mengamankan, apalagi membubarkan demonstrasi. Kewenangan tersebut berada pada kepolisian.

 

Herlambang juga menyoroti sikap polisi yang dinilainya terkesan membiarkan keterlibatan kelompok masyarakat dalam pengamanan demonstrasi. Ia mempertanyakan tidak adanya tindakan terhadap anggota kelompok tersebut yang diduga melakukan kekerasan saat membubarkan massa. “Kalau dibiarkan, artinya penegakan hukum polisi kalah oleh premanisme,” ujarnya, Kamis, 3 September 2026.

 

Polisi memiliki versi berbeda mengenai kelompok yang terlibat dalam kericuhan tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Ihsan mengatakan kelompok yang diduga sebagai organisasi kemasyarakatan itu sebenarnya merupakan warga sekitar. Menurut Ihsan, keterlibatan warga bermula dari kesalahpahaman dengan demonstran karena akses jalan tertutup. Kedua pihak kemudian terlibat aksi saling dorong.

 

Ihsan membantah adanya pembubaran paksa dan kekerasan yang dilakukan kelompok masyarakat terhadap massa aksi. Ia mengatakan sejumlah mahasiswa terjatuh ketika warga mendesak mereka mundur sehingga mengalami luka. “Keributan kecil, tapi situasi itu dapat dikendalikan,” ujar Ihsan, Selasa, 1 September 2026. ●

                                                                                

Sumber : https://www.tempo.co/hukum/demo-mahasiswa-yogyakarta-ugm-uny-2285432

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar