|
Siapa Penyerang Demonstrasi
Mahasiswa di Yogyakarta Vedro Imanuel Girsang : Jurnalis Tempo. |
TEMPO HARIAN, 04 September 2026
|
· Demonstrasi mahasiswa dan masyarakat
sipil di Simpang Empat Gramedia, Yogyakarta, berlangsung sejak sore hingga
malam pada 1 September 2026. · Peserta aksi mengatakan polisi
membubarkan massa secara paksa dan sekelompok orang berseragam “Jaga Warga”
ikut menyerang demonstran. · Kepolisian membantah versi itu dan
menyebutkan keributan bermula dari kesalahpahaman antara demonstran dan warga
sekitar. KERICUHAN
terjadi dalam demonstrasi mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil di kawasan
Simpang Empat Gramedia, Jalan Sudirman, Yogyakarta, pada Selasa malam, 1
September 2026. Sekelompok orang tiba-tiba menyerang massa aksi ketika polisi
meminta demonstran membubarkan diri. Lima mahasiswa Universitas Gadjah Mada
(UGM) dan seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menjadi
korban dalam kericuhan tersebut. Para
demonstran mulai memadati lokasi sejak pukul 16.00 WIB. Massa terus bertambah
hingga menutup akses jalan. Situasi semula berlangsung kondusif, tapi
kemudian memanas. “Massa dibubarkan paksa,” kata seorang peserta demonstrasi,
Rafi, saat dihubungi Tempo, Kamis, 3 September 2026. Sekitar
pukul 19.00 WIB, aparat meminta massa mundur. Sejumlah demonstran pun
meninggalkan lokasi sebelum kemudian kembali berkumpul. Demonstrasi
berlangsung kondusif hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah dua jam
berorasi, demonstran kembali diminta membubarkan diri oleh polisi. Negosiasi
berlangsung alot karena polisi, menurut Rafi, tidak kunjung memenuhi tuntutan
massa. Tidak
lama kemudian, sekelompok orang datang dan menyerang para demonstran. “Mereka
melempari kami dengan botol, batu, dan lain-lain,” ujar Rafi. Menurut dia,
kelompok yang menyerang massa tersebut sudah terlihat di sekitar lokasi sejak
siang. Mereka mengenakan pakaian serba hitam dan rompi bertulisan “Jaga
Warga”. Pakaian itu, kata dia, membedakan mereka dari warga lain di sekitar
lokasi. Kelompok
tersebut juga ikut dalam barisan pengamanan demonstrasi bersama polisi.
Keterlibatan kelompok itu kemudian menjadi sorotan karena sejumlah peserta
aksi mengaku mengalami kekerasan saat pembubaran demonstrasi. Ketua
Serikat Mahasiswa UGM Mesa Syafitra mengaku menjadi salah satu korban. Ia
mengatakan seorang pria yang mengenakan rompi “Jaga Warga” tiba-tiba
menyemprotkan cairan yang mengandung merica ke wajahnya. “Mereka memang ormas
yang terafiliasi dengan kepolisian,” kata Mesa, Kamis, 3 September 2026. Mesa
membantah cairan merica tersebut berasal dari demonstran. Ia justru menuding
polisi membangun narasi yang keliru dengan menyebutkan tabung milik tim medis
berisi cairan merica. Menurut
Mesa, tabung berwarna oranye milik tim medis itu berisi campuran Mylanta dan
air. Cairan tersebut digunakan untuk menetralisasi rasa pedih akibat paparan
cairan merica. Direktur
Kemahasiswaan UGM Hempri Suyatna menyesalkan tindakan kelompok tersebut.
Menurut Hempri, para mahasiswa UGM tidak melakukan tindakan provokatif selama
demonstrasi. “Adik-adik tidak anarkistis, tidak ribut, tapi dipukul mundur
dengan tindakan-tindakan yang anarkistis,” kata Hempri dalam konferensi pers,
Rabu, 2 September 2026. Hempri
mengatakan beberapa mahasiswanya menjadi korban penganiayaan hingga harus
menjalani perawatan di Rumah Sakit Panti Rapih. Para korban mengalami luka
fisik dan trauma. Mereka mendapat perawatan sebelum akhirnya diperbolehkan
pulang pada dini hari. “Ada beberapa yang luka karena pukulan di pelipis,
kemudian juga ada yang tertendang di tangan dan kaki,” ujar Hempri. Keterlibatan
kelompok masyarakat dalam pengamanan demonstrasi kemudian mendapat sorotan
dari akademikus hukum. Akademikus Fakultas Hukum Universitas Mulawarman,
Herdiansyah Hamzah, menilai tindakan kelompok “Jaga Warga” tersebut keliru. Menurut
Herdiansyah, pengamanan demonstrasi merupakan kewenangan kepolisian karena
berkaitan dengan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat sipil, kata dia, tidak seharusnya mengambil alih tugas tersebut. Herdiansyah
mengatakan keterlibatan masyarakat dalam pengamanan unjuk rasa justru dapat
menyebabkan tumpang-tindih kewenangan. “Urusan keamanan dan ketertiban itu
jelas bukan domain masyarakat sipil, apalagi ormas,” ujar Herdiansyah, Kamis,
3 September 2026. Guru
besar Fakultas Hukum UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, menyampaikan kritik
serupa. Menurut dia, masyarakat tidak memiliki dasar hukum untuk mengamankan,
apalagi membubarkan demonstrasi. Kewenangan tersebut berada pada kepolisian. Herlambang
juga menyoroti sikap polisi yang dinilainya terkesan membiarkan keterlibatan
kelompok masyarakat dalam pengamanan demonstrasi. Ia mempertanyakan tidak
adanya tindakan terhadap anggota kelompok tersebut yang diduga melakukan
kekerasan saat membubarkan massa. “Kalau dibiarkan, artinya penegakan hukum
polisi kalah oleh premanisme,” ujarnya, Kamis, 3 September 2026. Polisi
memiliki versi berbeda mengenai kelompok yang terlibat dalam kericuhan
tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Komisaris Besar Ihsan mengatakan kelompok yang diduga sebagai
organisasi kemasyarakatan itu sebenarnya merupakan warga sekitar. Menurut
Ihsan, keterlibatan warga bermula dari kesalahpahaman dengan demonstran
karena akses jalan tertutup. Kedua pihak kemudian terlibat aksi saling
dorong. Ihsan
membantah adanya pembubaran paksa dan kekerasan yang dilakukan kelompok
masyarakat terhadap massa aksi. Ia mengatakan sejumlah mahasiswa terjatuh
ketika warga mendesak mereka mundur sehingga mengalami luka. “Keributan
kecil, tapi situasi itu dapat dikendalikan,” ujar Ihsan, Selasa, 1 September
2026. ● Sumber : https://www.tempo.co/hukum/demo-mahasiswa-yogyakarta-ugm-uny-2285432 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar