|
Karya Perkara Dahlan Iskan : Mantan CEO Jawa Pos |
DISWAY, 05 September 2026
"Saya
Ririe, istrinya Ibam yang terdakwa Chromebook. Tadi pagi saya baca Disway
(Edisi kemarin. 4 September 2026: Lima Miliar). Mohon maaf, apakah kami boleh
menanggapi? Ada beberapa analisis dan tafsir Pak Agustinus (Edy Kristianto)
yang tidak sesuai dengan fakta sidang," tulis Ririe dalam WA untuk saya
kemarin.
Tentu saya
jawab ”boleh”. Hak Ibrahim Arief (Ibam) untuk menanggapi dan membela diri.
Apalagi hukumannya diperberat di tingkat banding: dari empat tahun ke lima
tahun. Dari tanpa mengembalikan uang pengganti kerugian negara menjadi harus
bayar Rp 5 miliar.
Soal tambahan
satu tahun penjara, itu subyektivitas hakim tingkat banding --sebagai wakil
Tuhan. Tentu ada pertimbangan hukum untuk memperberatnya. Tapi untuk mengganti
kerugian negara, ini sangat menarik. Apalagi nilai yang harus Ibam ganti Rp5
miliar. Dari mana hitungannya sampai pada angka itu. Maka aktivis
bongkar-bongkar kejahatan pasar modal, Agustinus Edy Kristianto, membuat
analisis dan tafsir. Kesimpulannya: nilai Rp5 miliar itu sesuai dengan jumlah
gaji yang Ibam terima selama menjadi konsultan Yayasan Pusat Studi Pendidikam
dan Kebijakan: Rp 163 juta/bulan. Mulai Januari 2020 sampai pertengahan 2022.
Ririe pun
mengirim tanggapan: empat poin singkat:
1. Dari rangkaian persidangan,
terungkap bahwa Ibam bekerja sebagai konsultan di yayasan hanya selama 6 bulan,
yaitu Januari-Juni 2020. Bukan 3 tahun seperti yang beliau tafsirkan. Karena
itu, angka Rp5 miliar yang menurutnya dari gaji konsultan selama 3 tahun adalah
keliru dan tidak berdasar.
2. Dalam sidang 13 Maret 2026, saksi
dari pihak yayasan menjelaskan bahwa mereka menentukan penawaran gaji Ibam
dengan melihat gaji Ibam sebelumnya di perusahaan swasta dan di luar negeri.
Gaji yang Ibam terima dari yayasan turun dari yang Ibam terima dari swasta.
3. Hal ini terlihat dalam sidang 7
April 2026, di mana terungkap bahwa tawaran kerja dari swasta yang Ibam tolak
bernilai USD5 juta, dengan gaji Rp280 juta per bulan. Ini jauh lebih tinggi
dari harta kekayaan yang kami sekeluarga miliki, namun kami tolak karena
memprioritaskan misi bantu negara.
4. Semua hakim sepakat bahwa Ibam
tidak menerima keuntungan apa pun dari pengadaan. Bahkan dua hakim dissenting
opinion menilai gaji Ibam dari yayasan masih wajar jika dibandingkan
pengalaman kerjanya di swasta dan menekankan gaji Ibam tidak bisa disebut
sebagai "suap terselubung".
"Yang
menulis tanggapan itu Anda sendiri atau dibantu pengacara?" tanya saya
kepada Ririe.
"Dibantu
Mas Ibam," ujar Ririe, "Ini Mas Ibam ada di sebelah saya,"
katanyi sambil menyerahkan HP ke sang suami.
Saya pun
bertanya soal kesibukan apa saja yang dilakukan Ibam selama ini. Saya bayangkan
orang berprestasi seperti Ibam tidak bisa diam rebahan. Apalagi, pun hakim di
Pengadilan Tinggi Jakarta, tetap memutuskan Ibam tidak perlu langsung masuk
penjara. Ia tetap berstatus tahanan kota; dan masa tahanannya itu dihitung
sebagai pengurang seandainya kelak tetap harus masuk penjara.
Apakah Ibam
akan menjalani hukuman di penjara masih tergantung putusan kasasi Mahkamah
Agung --bila Ibam menyatakan kasasi.
"Dengan
status tahanan kota saya bisa tetap mengakses komputer saya," ujar Ibam.
"Saya sedang membangun AI baru," tambahnya.
Artificial
Intelligence yang dibangun Ibam ternyata
terkait dengan proses peradilan. Itu berangkat dari pengalamannya sendiri saat
diadili. Untuk membuat pembelaan Ibam harus membaca ribuan lembar dokumen. Baik
dokumen yang diajukan jaksa sampai ke keterangan begitu banyak saksi di
persidangan.
Ibam
berkesimpulan tidak mungkin bisa memahami begitu banyak dokumen dalam waktu
singkat. Pun para pengacaranya. Ibam lantas terpikir membangun otak buatan
--satu hal yang memang menjadi keahliannya.
Program itu
cepat sekali terbangun. Ibam hanya perlu waktu enam minggu. Ia terbantu oleh
mesin scan. Semua dokumen bisa diubah menjadi format PDF. Lalu menjadi big
data. Dari situlah AI yang dibangun Ibam bisa bekerja cepat. Dalam hitungan
detik AI bisa ”membaca” ribuan dokumen sekaligus membuat poin-poin dan
kesimpulan.
AI made in
Ibam itu diberi nama "Perkara AI".
"Apakah
Anda akan mematenkannya?"
"Saya
sudah daftarkan," jawab Ibam.
Orang pinter,
kreatif, dan pekerja keras tetaplah Ibam: di saat jadi pesakitan pun ia bisa
mencipta dan menghasilkan karya penting. Sungguh, para pengacara sangat
memerlukannya.
"Sudah
satu perkara besar yang minta menggunakan Perkara AI," ujar Ibam.
"Boleh
disebutkan perkara besar apa itu?"
"Boleh,"
jawabnya. "Perkara Gus Yaqut (Yaqut Cholil Qoumas, Red.), mantan menteri
agama dalam persidangan kasus korupsi kuota haji itu," ujar Ibam.
Itulah Ibam.
Perkara menghasilkan karya. Karya bisa menghasilkan apa saja. ●
Sumber
: https://disway.id/catatan-harian-dahlan/966747/karya-perkara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar