|
Trust, Profesionalisme, dan Masa Depan Riset Indonesia Rusli Cahyadi : Peneliti
Senior, Pusat Riset Kependudukan BRIN. |
TIRTO.ID, 31 Agustus 2026
|
Setiap kali berbicara
tentang tata kelola riset, perhatian kita hampir selalu tertuju pada satu
kata: akuntabilitas. Penelitian yang dibiayai negara harus dapat
dipertanggungjawabkan. Setiap pengeluaran harus memiliki bukti. Setiap
kegiatan harus dapat diaudit. Tidak ada yang keliru dengan tuntutan tersebut.
Dana penelitian berasal dari uang publik dan karenanya wajib dikelola secara
transparan. Namun, ada satu pertanyaan yang jarang diajukan. Bagaimana sebenarnya
penelitian dapat dilakukan? Pertanyaan ini penting
karena penelitian berbeda dari sebagian besar pekerjaan birokrasi. Penelitian
tidak menghasilkan keluaran (output) melalui serangkaian prosedur yang
sepenuhnya dapat diprediksi atau dikendalikan. Ia bergantung pada penilaian,
pengalaman, kreativitas, intuisi metodologis dan keputusan-keputusan
profesional yang diambil dalam situasi yang sering kali tidak dapat
direncanakan sebelumnya. Seorang antropolog
mungkin harus mengubah lokasi penelitian karena komunitas yang dituju sedang
mengalami konflik internal. Seorang peneliti kesehatan dapat memutuskan
memperpanjang observasi karena data yang diperoleh belum memadai. Peneliti
kebijakan mungkin menemukan bahwa asumsi awalnya keliru dan harus mengubah
desain penelitian di tengah jalan. Tidak ada prosedur
administratif yang mampu mengantisipasi seluruh kemungkinan tersebut. Semakin
kompleks suatu penelitian, semakin besar pula kebutuhan akan pertimbangan
profesional yang tidak dapat digantikan oleh aturan yang bersifat baku. Karena itulah penelitian
sejak awal berkembang sebagai profesi. Dalam Professionalism:
The Third Logic, sosiolog Eliot Freidson menjelaskan bahwa pekerjaan
profesional memiliki logika yang berbeda dari birokrasi maupun mekanisme
pasar. Birokrasi mengandalkan hierarki dan kepatuhan terhadap aturan. Pasar
bertumpu pada persaingan dan mekanisme harga. Sebaliknya, profesi memperoleh
legitimasi karena memiliki pengetahuan khusus yang tidak dimiliki masyarakat
luas. Oleh karena itu, seorang profesional diberi ruang untuk menggunakan
pengetahuan dan pertimbangan ilmiahnya sendiri dalam mengambil keputusan,
justru karena pekerjaannya tidak mungkin diatur secara rinci melalui prosedur
atau diawasi secara terus-menerus. Penelitian merupakan
contoh yang sangat jelas dari pekerjaan profesional. Seorang peneliti tidak
dapat diberi buku petunjuk yang menjelaskan bagaimana ia harus merespons
setiap situasi yang mungkin muncul di lapangan. Tidak ada standar operasional
yang mampu mengantisipasi seluruh dinamika sosial, perubahan kondisi
penelitian, maupun kompleksitas pengumpulan data. Pada titik inilah
pertimbangan profesional menjadi instrumen utama pengambilan keputusan. Konsekuensinya, fondasi
penelitian bukanlah pengawasan yang melekat pada setiap tindakan peneliti. Profesionalisme Adalah
Kunci Profesionalisme sering
dipahami sebatas status, gelar akademik, atau jabatan fungsional. Padahal
maknanya jauh lebih mendasar. Profesionalisme merupakan kontrak sosial antara
masyarakat dan suatu profesi. Masyarakat memberikan otonomi kepada profesi
karena mengakui adanya keahlian yang tidak dimiliki semua orang. Sebagai
imbalannya, profesi berkewajiban menjaga kompetensi, integritas, standar
etik, serta kesediaan untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada
komunitas profesi maupun masyarakat. Hubungan timbal balik
inilah yang menjelaskan mengapa profesi selalu mengandung unsur trust
(kepercayaan). Trust dalam hal ini bukan
berarti mempercayai individu tanpa syarat. Ia bukan kepercayaan buta kepada
setiap peneliti. Trust adalah kepercayaan terhadap sistem profesional. Masyarakat mempercayai
bahwa seorang peneliti telah melalui pendidikan ilmiah yang memadai, bekerja
berdasarkan standar metodologi yang diakui, terikat oleh kode etik, menjadi
bagian dari komunitas ilmiah, serta dapat dimintai pertanggungjawaban oleh
sesama profesional. Dengan kata lain, yang memperoleh kepercayaan bukan hanya
individu, melainkan keseluruhan institusi profesi yang menopangnya. Pemahaman ini penting
karena trust sering kali diposisikan sebagai lawan dari akuntabilitas.
Seolah-olah semakin besar kepercayaan, semakin sedikit kebutuhan akan
mekanisme pertanggungjawaban. Pandangan seperti ini justru keliru. Filsuf Onora O'Neill
mengingatkan bahwa meningkatnya audit, transparansi, dan berbagai mekanisme
verifikasi tidak secara otomatis menghasilkan trust. Sebaliknya, ia
menekankan bahwa obsesi terhadap regulasi berlebih berisiko menciptakan
budaya kecurigaan (a culture of suspicion) yang merusak efisiensi kerja. Yang dibutuhkan
masyarakat bukan sekadar semakin banyak pemeriksaan, melainkan institusi yang
memang layak dipercaya (trustworthy institutions). Dengan kata lain, trust
bukan lahir karena pengawasan tanpa batas, melainkan karena adanya keyakinan
bahwa sebuah profesi memiliki standar kompetensi, mekanisme etik, dan sistem
pengawasan internal yang dapat diandalkan dari dalam institusi itu sendiri. Dalam konteks penelitian,
institusi tersebut diwujudkan melalui pendidikan ilmiah, kode etik
penelitian, evaluasi sejawat (peer review), komite etik, reputasi akademik,
serta komunitas ilmiah yang secara terus-menerus menilai kualitas kerja para
anggotanya. Karena itu, trust
bukanlah lawan dari akuntabilitas. Trust justru mengubah cara akuntabilitas
dijalankan. Dalam profesi kedokteran,
mutu seorang dokter tidak dijaga dengan cara mengawasi setiap tindakan medis
yang dilakukannya. Dalam profesi hukum, kualitas seorang advokat tidak
ditentukan oleh banyaknya formulir yang berhasil diisi. Demikian pula dalam
penelitian. Akuntabilitas tidak terutama dibangun melalui pengawasan langsung
terhadap setiap aktivitas peneliti, melainkan melalui sistem profesional yang
memastikan bahwa mereka bekerja berdasarkan kompetensi, standar etik, dan
penilaian sejawat. Sosiolog Robert K. Merton
telah lama menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan berkembang karena adanya
seperangkat norma yang dipelihara oleh komunitas ilmiah. Salah satunya adalah
organized skepticism, yakni kewajiban setiap ilmuwan untuk membuka klaim
ilmiahnya terhadap kritik dan pengujian oleh sesama ilmuwan. Dalam tradisi
ini, kualitas penelitian tidak dijaga oleh atasan birokratis, tetapi oleh
komunitas profesional yang memiliki kompetensi untuk menilai apakah suatu
temuan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Karena itu, peer review
sesungguhnya bukan sekadar prosedur penerbitan jurnal. Ia merupakan mekanisme
kelembagaan yang memungkinkan profesi mempertahankan standar kualitasnya
sendiri. Hal yang sama berlaku
pada ethical clearance. Mekanisme ini sering dipahami semata-mata sebagai
instrumen pengawasan terhadap peneliti. Padahal hakikatnya justru sebaliknya.
Komite etik tidak mengikuti setiap langkah peneliti di lapangan. Setelah
protokol penelitian dinilai layak, peneliti dipercaya menjalankan komitmen
etik yang telah disepakati. Dengan demikian, ethical clearance bukan
pengganti trust, melainkan salah satu bentuk pelembagaan trust dalam sistem
profesional penelitian. Jika trust merupakan
fondasi profesionalisme, apakah itu berarti penelitian tidak memerlukan
akuntabilitas? Jawabannya justru
sebaliknya. Profesionalisme tidak
mengurangi akuntabilitas. Profesionalisme hanya mengubah bagaimana
akuntabilitas dijalankan. Seorang profesional tidak bebas dari
pertanggungjawaban, tetapi bentuk pertanggungjawabannya berbeda dari
pekerjaan yang sepenuhnya diatur melalui hierarki birokrasi. Dalam kajian administrasi
publik, Mark Bovens menjelaskan bahwa akuntabilitas pada dasarnya merupakan
hubungan antara seorang aktor dan forum yang berwenang meminta penjelasan,
melakukan penilaian, dan menjatuhkan konsekuensi atas tindakannya. Yang
sering luput disadari adalah bahwa dalam pekerjaan profesional, forum
akuntabilitas tidak pernah tunggal. Seorang profesional selalu bertanggung
jawab kepada berbagai forum sekaligus, yang masing-masing memiliki standar
penilaian berbeda. Penelitian merupakan
contoh yang sangat jelas. Seorang peneliti
bertanggung jawab kepada komunitas ilmiah melalui publikasi, peer review,
keterbukaan terhadap kritik, dan kemungkinan bahwa temuannya akan diuji ulang
oleh peneliti lain. Ia bertanggung jawab kepada responden melalui kepatuhan
terhadap kode etik, perlindungan hak-hak partisipan, dan pelaksanaan
penelitian sesuai protokol yang telah memperoleh ethical clearance. Ia
bertanggung jawab kepada lembaga penelitian maupun lembaga pendanaan melalui
kualitas luaran, pemenuhan target penelitian, dan kontribusi terhadap
pengembangan ilmu pengetahuan. Pada saat yang sama, ia juga bertanggung jawab
kepada negara melalui penggunaan dana publik secara benar dan transparan. Dengan demikian,
penelitian tidak mengenal satu bentuk akuntabilitas, melainkan berbagai
bentuk akuntabilitas yang saling melengkapi. Keempatnya memiliki objek
yang berbeda. Akuntabilitas ilmiah
menilai kualitas pengetahuan yang dihasilkan. Akuntabilitas etik menilai
apakah penelitian dilaksanakan dengan menghormati hak dan martabat manusia.
Akuntabilitas kelembagaan menilai kontribusi penelitian terhadap tujuan
organisasi dan masyarakat. Sementara itu, akuntabilitas
administratif-keuangan memastikan bahwa sumber daya publik digunakan secara
sah, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh bentuk
akuntabilitas tersebut sesungguhnya tidak saling bertentangan. Sebaliknya,
semuanya merupakan unsur yang menopang profesionalisme penelitian. Persoalan muncul bukan
karena penelitian kekurangan akuntabilitas. Persoalannya muncul
ketika satu bentuk akuntabilitas secara perlahan mulai mendominasi bentuk-bentuk
akuntabilitas lainnya. Dalam banyak organisasi
modern, akuntabilitas administratif-keuangan semakin menjadi mekanisme utama
dalam mengatur penelitian. Berbagai dokumen transaksi, daftar hadir, bukti
perjalanan, kuitansi, dokumentasi kegiatan, dan persyaratan administratif
lainnya menjadi instrumen utama untuk menilai apakah suatu penelitian telah
dijalankan dengan benar. Instrumen-instrumen
tersebut tentu penting. Tidak ada alasan untuk menolak audit ataupun
pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Namun, seluruh dokumen
tersebut pada dasarnya hanya membuktikan bahwa suatu transaksi telah terjadi. Dokumen tersebut tidak
dapat menjelaskan apakah pertanyaan penelitian dirumuskan secara tepat,
metode diterapkan secara benar, analisis dilakukan secara kritis, etika
penelitian dipatuhi, atau pengetahuan baru benar-benar dihasilkan. Dengan kata lain, bukti
administratif bukanlah bukti ilmiah. Perbedaan inilah yang
sering kali terlupakan dalam tata kelola riset. Penelitian kemudian tidak
hanya dituntut menghasilkan pengetahuan, tetapi juga terus-menerus
membuktikan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan berbagai
persyaratan administratif. Waktu, energi, dan perhatian yang semestinya
digunakan untuk menyusun argumen, menguji data, melakukan refleksi
metodologis, atau berdialog dengan masyarakat semakin banyak terserap untuk
memastikan seluruh bukti administrasi tersedia. Dampaknya tidak berhenti
pada bertambahnya beban administratif. Secara perlahan,
pertimbangan administratif dapat mulai memengaruhi keputusan-keputusan
ilmiah. Peneliti mungkin memilih lokasi penelitian yang lebih mudah
dipertanggungjawabkan secara administratif daripada yang paling relevan
secara akademik. Mereka dapat menghindari kelompok masyarakat yang enggan
didokumentasikan karena khawatir menyulitkan pelaporan. Dalam kondisi
tertentu, tuntutan administratif bahkan dapat berbenturan dengan
prinsip-prinsip etik yang justru mengharuskan peneliti melindungi privasi,
anonimitas, dan kenyamanan responden. Ironisnya, sistem yang
dirancang untuk memperkuat akuntabilitas justru berpotensi mempersempit ruang
bagi profesionalisme yang menjadi fondasi penelitian itu sendiri. Padahal, tidak ada sistem
administrasi yang mampu menggantikan penilaian ilmiah seorang peneliti. Tidak
ada daftar periksa (checklist) yang dapat menggantikan pertimbangan
metodologis. Tidak ada formulir yang dapat menjamin lahirnya pengetahuan
baru. Sebagaimana diingatkan Freidson, pekerjaan profesional selalu
mengandung unsur discretion yaitu ruang bagi pertimbangan berbasis keahlian
yang tidak mungkin direduksi menjadi kepatuhan terhadap prosedur. Karena itu, tantangan
tata kelola riset Indonesia bukanlah memilih antara trust dan akuntabilitas. Yang dibutuhkan justru
adalah menjaga keseimbangan di antara berbagai bentuk akuntabilitas yang
menopang pekerjaan profesional. Akuntabilitas
administratif-keuangan tetap diperlukan untuk memastikan penggunaan dana
publik berlangsung secara benar. Namun, ia tidak dapat menggantikan
akuntabilitas ilmiah yang dijaga melalui komunitas sejawat, akuntabilitas
etik yang dijaga melalui kode etik penelitian, maupun akuntabilitas
kelembagaan yang diwujudkan melalui kualitas luaran penelitian. Masing-masing
memiliki fungsi yang berbeda dan tidak dapat direduksi satu sama lain. Masa depan riset
Indonesia pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh semakin lengkapnya
dokumen yang berhasil dikumpulkan atau semakin rinci prosedur yang
diterapkan. Ia juga ditentukan oleh kemampuan kita membangun institusi
penelitian yang profesional, layak dipercaya, dan mampu menjaga keseimbangan
antara berbagai bentuk akuntabilitas yang menopangnya. Sebab penelitian bukanlah
pekerjaan yang dapat diatur sepenuhnya melalui prosedur. Ia hanya dapat berkembang
ketika negara, masyarakat, dan komunitas ilmiah sama-sama memelihara
profesionalisme sebagai fondasi kelembagaan penelitian, sementara trust
memungkinkan seluruh sistem tersebut bekerja sebagaimana mestinya. ● Sumber :
https://tirto.id/trust-profesionalisme-dan-masa-depan-riset-indonesia-hB4x |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar