Senin, 01 Agustus 2022

 

Urgensi OJK Dana Sosial

Raditya Sukmana :  Profesor Ekonomi Islam Universitas Airlangga dan Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan DPP IAEI

REPUBLIKA, 28 Juli 2022

 

 

                                                           

Isu filantropi masih menghiasi media massa dalam satu-dua pekan terakhir ini. Di satu pihak, dana abadi sebagai bagian dari filantropi dibahas di seminar oleh Bank Indonesia (BI) dalam rangkaian G-20, pada 14 Juli 2022 di Bali, yang dihadiri langsung Gubernur BI Perry Warjiyo.

 

Selain itu, hadir Presiden Islamic Development Bank Muhammad Sulaiman Al Jasser secara daring. Intinya, bagaimana dana abadi dioptimalkan untuk inklusi keuangan dengan bantuan teknologi dan Indonesia mempunyai potensi besar untuk itu.

 

Namun di sisi lain, pembahasan kasus salah satu lembaga umat masih belum ada tanda penyelesaian. Agar kejadian kurang baik ini tak terulang, tulisan ini mencoba menawarkan usulan mendirikan regulator dana sosial.

 

Terdapat tiga sisi penting, yaitu kelembagaan, program, dan regulasi/standardisasi. Pertama, sisi kelembagaan. Di Indonesia, ada tiga regulator yang memberikan izin berbeda untuk aktivitas sosial yang kurang lebih sama, isu fakir miskin dan kemanusiaan.

 

Ketiganya adalah Kementerian Sosial (Kemensos) untuk lembaga kemanusiaan, Baznas untuk lembaga zakat, dan BWI untuk lembaga wakaf. Jika ketiganya menjadi satu, akan terjadi efisiensi. Paling tidak, gedung yang awalnya tiga menjadi hanya satu.

 

Gedung lain bisa dialihkan untuk pelatihan kaum dhuafa dan lainnya. Contoh penggabungan yang berjalan sangat baik adalah OJK, yang mencakup beberapa sektor, yaitu perbankan, pasar modal, dan IKNB. Institusi ini menangani lembaga keuangan swasta dengan sangat baik.

 

Tiga regulator dana sosial, yaitu Kemensos, Baznas, dan BWI juga dapat didesain seperti OJK. Bisa dinamakan OJK dana sosial, yang meliputi sektor zakat, wakaf, dan kemanusiaan.

 

Kedua, dari sisi program. Kita mempunyai Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dengan mandat membangun desa agar mandiri. Secara umum, desa tertinggal adalah desa yang kekurangan dalam banyak hal, seperti gedung sekolah dan gedung kesehatan.

 

Jika tiga regulator bergabung, program bisa didesain sehingga pembangunan fisik didukung wakaf. Biaya operasional guru, tenaga medis bisa didukung dana zakat dan infak, yang tentunya mengikuti kaidah syar’i.

 

Penulis yakin, selama ini lembaga wakaf punya desa binaan tertentu demikian pula lembaga zakat sehingga tak komprehensif. Lain cerita kalau tiga regulator jadi satu, bekerja sama dengan Kementerian PDT mengembangkan desa tertinggal melalui wakaf, zakat, sedekah.

 

Ketiga, sisi regulasi dan standardisasi. Kita mengetahui, Indonesia yang dimotori BI bekerja sama dengan BWI dan Baznas telah membuat Zakat Core Principle (ZCP) dan Waqf Core Principle (WCP). Intinya, keduanya merupakan pedoman tata kelola industri zakat dan wakaf. 

 

Dokumen ini direkognisi PBB dan Bank Dunia. Penulis percaya, jika diadopsi, tata kelola jadi sangat baik dan lembaga filantropi yang melakukan kecurangan berkurang. Sebab di dalamnya ada code of conduct, perihal etika sampai persyaratan kualifikasi sertifikasi praktisi filantropi.

 

Dengan potensi besarnya zakat, wakaf, dan mauquf alaih, sepantasnya Indonesia punya badan internasional yang mengeluarkan standardisasi dana sosial. Badan serupa untuk keuangan syariah telah dimiliki Malaysia, namanya Islamic Finance Service Board (IFSB).

Standardisasi akuntansi syariah dimiliki Bahrain, yang bernama Accounting and Auditing of Islamic Financial Institution (AAOIFI).

 

Penulis mengusulkan mulai membuka wacana pendirian OJK dana sosial yang independen, terpisah dari pemerintah. Institusi ini sejajar dengan OJK dan BI. Aneh kalau kita mengatur dana deposan dengan regulasi ketat, tetapi dana fakir miskin kita atur dengan tidak ketat.

 

Pertanyaannya, apakah OJK dana sosial ini jadi satu dengan OJK sekarang. Ini perlu kajian mendalam, tetapi perlu diingat, OJK mengatur lembaga keuangan berorientasi laba, OJK dana sosial berorientasi sosial. Jangan sampai,  gagal bayar pengusaha ditutup oleh dana sosial.

 

Pertanyaan selanjutnya, kualifikasi seperti apa yang ideal untuk mengisi personel OJK dana sosial? Kita kembali pada empat kekuatan utama regulator, yaitu kekuatan memberikan lisensi, membuat peraturan, memberikan hukuman, dan kekuatan menarik kembali lisensi.

 

Ini mensyaratkan ahli  tata kelola khusus dana sosial, manajemen risiko, manajemen strategi, etika, hukum, dan ahli lain yang relevan ditambah ahli fikih.

 

Karena itu, walaupun penulis melihat penyatuan OJK dan OJK dana sosial tak masalah sepanjang tata kelolanya bagus, tetapi dipisah akan lebih baik dan lebih fokus. ●

 

Sumber :  https://www.republika.id/posts/30347/urgensi-ojk-dana-sosial

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar