Senin, 01 Agustus 2022

 

Pelibatan Publik dan Dekolonisasi

Eddy OS Hiariej: Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM; Wakil Menteri Hukum dan HAM

KOMPAS, 28 Juli 2022

 

                                                

 

 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang akan disahkan tahun ini, bukan rancangan yang tiba-tiba turun dari langit.

 

Rancangan UU ini merupakan proses panjang sejak 1963 yang telah dibahas berkali-kali dan selalu mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan dinamika masyarakat.

 

Sebenarnya pada masa bakti DPR 2014-2019, RKUHP telah tuntas dibahas dan melibatkan partisipasi publik. Daftar inventarisasi masalah yang berjumlah lebih dari 6.000 disusun berdasarkan masukan masyarakat sipil dan semua terdokumentasi dengan baik.

 

Pada 19 September 2019, Presiden Joko Widodo lalu menarik draf RKUHP yang telah mendapat persetujuan tingkat pertama karena ada beberapa pasal kontroversi. Pemerintah dan DPR kemudian menginventarisasi berbagai isu yang menimbulkan perdebatan di publik. Hasilnya, ada 14 isu yang perlu dibahas kembali.

 

Selama 2020 hingga 2022, sembari melakukan sosialisasi bersama Komisi III DPR, pemerintah terus melakukan perbaikan terhadap draf RKUHP tahun 2019. Masukan dari hasil sosialisasi didiskusikan secara intensif dengan berbagai elemen masyarakat.

 

Dalam penyempurnaan RKUHP terhadap 14 isu itu, ada pasal-pasal yang dihapus, ada pasal-pasal yang direformulasi, bahkan diubah secara substansi, dan ada pasal-pasal yang tetap dipertahankan.

 

Pasal yang dihapus antara lain pasal tentang advokat curang. Pasal ini dikeluarkan berdasarkan diskusi dengan sejumlah organisasi advokat.

 

Pasal yang mengalami reformulasi dan penambahan secara substansi adalah tentang penodaan agama dan aborsi. Hal ini berdasarkan masukan dari Institute for Criminal Justice Reform dan Indonesian Consortium for Religious Studies.

 

Selanjutnya, pasal yang tetap dipertahankan, antara lain, pasal penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden-wakil presiden.

 

Pada 6 Juli 2022, pemerintah menyerahkan draf Penyempurnaan RKUHP 2019 kepada DPR untuk dibahas dengan Komisi III DPR.

 

Ada tujuh hal yang disempurnakan. Pertama, terkait 14 isu krusial, yakni the living law; pidana mati; penyerangan harkat dan martabat presiden-wakil presiden; kekuatan gaib; dokter/dokter gigi tanpa izin; contempt of court; unggas yang merusak kebun; advokat curang; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan; penggelandangan, aborsi; tindak pidana kesusilaan/tubuh yang meliputi perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.

 

Kedua, terkait ancaman pidana. Ketiga, tindak pidana penadahan, penerbitan/percetakan yang sebenarnya ada pada draf RKUHP 2015, tetapi tidak terdapat dalam draf RKUHP 2019 sehingga kembali dimasukkan. Keempat, harmonisasi dengan UU sektoral. Kelima, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan. Keenam, teknik penyusunan. Ketujuh, typo atau perbaikan penulisan.

 

Penyempurnaan draf RKUHP akan dibahas pada masa sidang DPR berikut dan sudah tentu melibatkan partisipasi publik sesuai putusan MK, meliputi hak untuk didengarkan, hak untuk mendapatkan penjelasan, dan hak untuk dipertimbangkan pendapatnya.

 

Dekolonisasi

 

Jika merujuk Naskah Akademik, ada empat misi kunci pembaruan KUHP, yakni dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi. Salah satu misi yang sering dipertanyakan adalah dekolonisasi. Tim Ahli Perumus KUHP memaknai dekolonisasi sebagai upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP yang masih berlaku.

 

Ini, antara lain, pertama, berorientasi pada keadilan retributif yang mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis (hukum balas dendam). Kedua, sebagai konsekuensi yang pertama, dalam KUHP sekarang tak terdapat standard of sentencing, sehingga hakim memiliki kewenangan mutlak menjatuhkan hukuman. Ketiga, tak ada modifikasi ataupun alternatif pidana dalam KUHP lama, kecuali pidana penjara, sementara pidana denda sebagai alternatif sudah tak pernah lagi diputuskan oleh hakim.

 

Hal ini berbeda dengan RKUHP yang berorientasi pada paradigma hukum pidana modern sebagai bentuk dekolonisasi berupa keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Pedoman pemidanaan yang terdapat di Pasal 53 sampai Pasal 56 RKUHP adalah bentuk nyata dekolonisasi. Kendati hakim berwenang menjatuhkan pidana, tetapi dibatasi sejumlah parameter.

 

Artinya, hakim tak hanya menitikberatkan pada kepastian hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan. Bahkan, Pasal 53 Ayat (2) RKUHP secara tegas berbunyi, ”jika dalam penegakan hukum terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan”.

 

Ketentuan ini dalam literatur hukum Jerman dikenal dengan istilah Radbruch Formula yang lahir pasca-Perang Dunia (PD) II. Radbruch Formula ini terdapat dalam KUHP sebagai bentuk dekolonisasi di negara-negara yang menjadi wilayah kekuasaan Jerman pada PD II (Macteld Boot, 2001).

 

Demikian pula Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif yang terdapat di Pasal 57 RKUHP adalah bentuk dekolonisasi yang tak lagi mengutamakan pidana penjara, meski pidana penjara masih tetap merupakan pidana pokok. Adanya ancaman pidana penjara yang dimodifikasi dengan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang terdapat dalam RKUHP dengan berbagai syarat lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

 

Bentuk dekolonisasi lainnya adalah the living law (Pasal 2 RKUHP) dengan pembatasan bahwa hukum yang hidup di masyarakat harus sesuai Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab di dunia.

 

Kritik Jonkers, ahli hukum terkemuka Belanda yang pernah 10 tahun jadi hakim tinggi di Maros, Sulawesi Selatan, terhadap pemberlakuan Wetboek van Strafrecht (WvS) adalah bahwa pemberlakuan ini seharusnya memperhatikan kondisi sosial di Indonesia yang multietnis, multireligi, dan multikultur.

 

Ketentuan Pasal 1 RKUHP tentang asas legalitas seolah bertentangan dengan Pasal 2 RKUHP yang mengakui the living law, padahal keduanya memiliki landasan filosofi berbeda, tetapi saling melengkapi. Pasal 1 merujuk pada postulat nulla poena sine lege (tak ada pidana tanpa UU), dan Pasal 2 merujuk pada postulat nulla poena sine jure (tak ada pidana tanpa hukum).

 

Selain itu, harus dipahami bahwa berdasarkan asas keseimbangan, the living law tak hanya dipakai untuk menjatuhkan pidana, tetapi juga untuk membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana.

 

Pasal penghinaan

 

Beberapa pasal menimbulkan kontroversi, padahal sebenarnya pasal-pasal itu di RKUHP telah mengalami dekolonisasi, yakni pasal penghinaan terhadap presiden/wapres, pemerintah, ataupun kekuasaan umum.

 

Ada yang berpendapat, misi dekolonisasi di RKUHP tak tercapai karena tetap mempertahankan pasal-pasal a quo. Menurut mereka, dekolonisasi adalah menghapus pasal-pasal ini, padahal dalam konteks hukum pidana tidak demikian. Pasal-pasal a quo disebut pasal kolonial, bukan karena isinya, melainkan konstruksi pasalnya.

 

Pasal 134, termasuk Pasal 136 bis KUHP, yang telah dibatalkan dengan putusan MK, pada intinya menyatakan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap presiden/wapres diancam pidana penjara. Demikian pula Pasal 154 yang berbunyi ”barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia diancam pidana penjara”. Selanjutnya Pasal 207 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum.

 

Menurut sejarahnya, pasal-pasal ini bukanlah berasal dari Code British India yang diberlakukan Inggris terhadap koloninya, India. Pasal-pasal ini kemudian diadopsi Belanda pasca-Traktat London, 17 Maret 1824, dan dimuat di WvS yang diberlakukan untuk Indonesia.

 

Konstruksi pasal-pasal a quo bernuansa kolonial karena, pertama, bukan delik aduan, padahal penghinaan adalah delik subyektif. Kedua, berbentuk delik formil tanpa suatu pembatasan. Ketiga, dalam konteks doktrin hukum pidana, pasal-pasal kolonial ini dikenal sebagai gevaarzettingsdelicten (delik-delik yang menimbulkan keadaan bahaya atau ancaman). Dapat juga disebut delik abstrak. Konstruksi pasal ini membawa konsekuensi yang mudah untuk pembuktian.

 

Bandingkan dengan pasal penghinaan terhadap presiden/wapres berikut penjelasannya di RKUHP. Selain merupakan delik aduan, secara tegas dinyatakan pasal ini tak dimaksudkan untuk merintangi kebebasan berdemokrasi, termasuk kritik terhadap kebijakan presiden/wapres. Bahkan, dalam pasal a quo terdapat alasan penghapus pidana sebagai penyeimbang konstruksi delik formil.

 

Demikian juga Pasal 240 RKUHP yang telah mengubah konstruksi pasal kolonial dari delik formil menjadi delik materiil, dari delik abstrak menjadi delik konkret, dan dari gevaarzettingsdelict menjadi krenkingsdelict atau delik yang merugikan.

 

Ada pula Pasal 351 RKUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum yang berdasarkan putusan MK harus dirumuskan sebagai delik aduan. Sejumlah pasal a quo sebagaimana yang telah dijelaskan di atas merupakan bentuk dekolonisasi dalam RKUHP.

 

Kekhawatiran bahwa pasal-pasal ini berpotensi karet karena penggunaannya menjadi diskresi aparat penegak hukum sebagaimana diutarakan Zainal Arifin Mochtar (”Pasal Penghinaan, Hukum dan Demokrasi”, Kompas, 13/7/2022), kurang tepat. Sebab, sejelas apa pun formula suatu pasal, pasti membuka ruang untuk dilakukan interpretasi sebagaimana dikatakan Satjipto Raharjo: membuat hukum adalah suatu hal dan menafsirkan hukum yang sudah dibuat adalah keharusan berikutnya.

 

Dalam konteks RKUHP, bukanlah norma yang bermasalah, melainkan aparat penegak hukum yang harus diedukasi bawah ada dua prinsip dalam penafsiran hukum pidana yang harus ditaati, yakni exceptio frimat vim legis in casibus non exceptis dan in dubio pro reo. Artinya, penafsiran harus dilakukan secara sempit dan harus ditafsirkan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan bagi terlapor, tersangka, atau terdakwa.

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2022/07/27/pelibatan-publik-dan-dekolonisasi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar