|
Seberapa
Tahan APBN Menopang Stok dan Subsidi BBM Caesar Akbar :
Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 01 November 2026
|
· Kelangkaan Pertalite dan solar terjadi
di Bali, Jawa Timur, dan sejumlah daerah lain. · Ombudsman mendeteksi terjadinya
keterlambatan pasokan karena gangguan pada kapal pengirim bahan bakar. · Masalah muncul karena ketidakjelasan
realisasi kuota bahan bakar bersubsidi nasional dan daerah. GUBERNUR
Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama wakilnya, Emil Elestianto Dardak,
datang ke kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta Pusat
pada Selasa, 20 Oktober 2026. Di sana keduanya bertemu dengan Sekretaris
Jenderal Kementerian Energi Ahmad Erani Yustika, Direktur Jenderal Minyak dan
Gas Bumi Kementerian Energi Laode Sulaeman, serta sejumlah pejabat PT
Pertamina Patra Niaga. Kepada
mereka, Khofifah meminta kepastian pasokan bahan bakar bersubsidi biosolar
dan Pertalite. “Kami ingin mendapat penjelasan dan kepastian pasokan aman,”
kata Khofifah seperti dilansir Antara. Dia juga meminta pengawasan diperketat
untuk mencegah penyelewengan, penimbunan, dan pembelian bahan bakar
bersubsidi dalam jumlah besar. Menjawab
permintaan dua kepala daerah itu, Ahmad Erani mengatakan akan berkoordinasi
dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta Pertamina untuk
memastikan pasokan tidak hanya tersedia di terminal bahan bakar, tapi juga
mencukupi di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Di Jawa
Timur, antrean pembeli Pertalite dan solar terjadi sejak dua pekan lalu.
Pekan lalu, di Kabupaten Lumajang, hampir setiap pagi antrean kendaraan
memanjang sampai ke pinggir jalan. Jalur masuk SPBU dipenuhi kendaraan roda
dua dan empat. Di jalur keluar, ruang yang tersisa hanya cukup untuk dilalui
dua mobil. Di SPBU Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukodono, deretan truk
besar memenuhi separuh badan jalan dan banyak sepeda motor antre. Barulah
pada Rabu, 28 Oktober 2026, antrean surut. “Tidak terlalu panjang,” tutur
Abdul Basit, warga Kelurahan Jogoyudan, yang antre di SPBU Bagu, Jogotrunan. Panjangnya
antrean di SPBU membuat Qurrotu Ainin, warga Kabupaten Jombang, terlambat
masuk kerja. "Antreannya sampai 15 meter," ujarnya pada Selasa, 27
Oktober 2026. Karena terlalu lama menunggu, Ainin sebenarnya sempat ingin
menuju pompa Pertamax. Sayangnya, stok bahan bakar nonsubsidi itu kosong. Menurut
juru bicara PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara
Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Ahad Rahedi, antrean sempat terjadi di sejumlah
SPBU di Lumajang, Jember, dan Probolinggo. Dia mengatakan konsumsi meningkat
setelah pengguna bahan bakar nonsubsidi seperti Pertamax beralih ke bahan
bakar bersubsidi seperti Pertalite. Pertamina kemudian mempercepat pengiriman
bahan bakar ke sejumlah SPBU untuk mengurai antrean. Tapi,
sebelum di Jawa Timur, gejolak terjadi di Bali, Sumatera, dan daerah lain.
Dalam pemantauan pada 17-18 Oktober 2026, Ombudsman Republik Indonesia
mencatat antrean panjang konsumen bahan bakar terjadi di 17 provinsi.
Ombudsman juga mencatat kekosongan stok di sejumlah SPBU di Lampung,
Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Aceh, Papua Pegunungan, dan Nusa Tenggara
Timur. Dalam
laporannya, Ombudsman menyatakan gangguan pasokan terjadi setelah tanker
pengangkut bahan bakar Pertalite, MT Prima XP, terlambat bersandar di
Pelabuhan Benoa, Bali. Kapal yang dijadwalkan tiba pada Senin, 12 Oktober
2026, pukul 06.30 Wita itu baru merapat pada pukul 22.00 karena jangkarnya
terganggu. Keterlambatan 15 jam 30 menit tersebut memperburuk pasokan bahan
bakar ke SPBU yang memiliki cadangan terbatas. Padahal ketika itu permintaan
Pertalite di Denpasar dan Badung meningkat dari 700 ribu liter menjadi 1,3
juta liter per hari. Pada
Rabu, 14 Oktober 2026, muncul antrean kendaraan sekitar 2 kilometer di
Denpasar dengan waktu tunggu empat-enam jam. Sehari kemudian, di Tabanan dan
Gianyar terjadi antrean lebih dari 3 kilometer. Pengiriman Pertalite ke
sejumlah SPBU sempat terhenti pada 9-10 Oktober 2026 dan baru kembali
dilakukan secara terbatas pada 11-12 Oktober. Di
tengah "krisis" ini, warga Bali berbagi informasi melalui situs
Bensinbali.com. Situs tersebut memuat laporan kondisi SPBU, dari ketersediaan
bahan bakar hingga panjangnya antrean. Laporan dikirim pengguna secara
anonim. Situs tersebut mencantumkan keterangan bahwa layanannya tidak
terafiliasi dengan Pertamina ataupun pemerintah. Di
sejumlah daerah, kelangkaan bahan bakar bersubsidi diperparah oleh
penyelewengan. Kabar yang dilansir Antara pada Rabu, 28 Oktober 2026, menyebutkan
Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap seorang sopir truk di Aceh Besar
yang diduga menjual kembali biosolar yang ia beli dari sejumlah SPBU. Pada
hari yang sama, Kepolisian Resor Pariaman, Sumatera Barat, mengungkap dugaan
penjualan kembali 360 liter biosolar dengan harga lebih tinggi. Pemerintah
daerah juga menemukan dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian bahan
bakar dengan menggunakan jeriken. Untuk
memecahkan sebab musabab persoalan itu, Ombudsman akan melakukan investigasi atas
prakarsa sendiri. Investigasi ini adalah upaya mendalami dugaan
maladministrasi dalam penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan bahan bakar
bersubsidi sekaligus pihak yang harus bertanggung jawab. “Hasil investigasi
ini dapat mendorong perbaikan tata kelola secara sistemik,” kata anggota
Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, pada Rabu, 14 Oktober 2026. ••• MENINDAKLANJUTI
laporan kelangkaan bahan bakar di sejumlah daerah, pemerintah menambah
pengiriman melalui kapal dan mobil tangki tambahan hingga memperpanjang waktu
operasi depo menjadi 24 jam. Dua pejabat pemerintah di bidang energi
mengatakan penyebab gangguan pasokan bukan semata-mata masalah distribusi.
Menurut mereka, terdapat ketidaksesuaian antara kuota bahan bakar bersubsidi
dan laju konsumsi, terutama solar. Selain
itu, satu dari dua pejabat tersebut mengungkapkan, Badan Pengatur Hilir
Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Pertamina Patra Niaga menggunakan dasar
penghitungan kuota dan pencatatan stok yang berbeda. Perbedaan tersebut berisiko
membuat pemerintah tidak memperoleh gambaran utuh mengenai ketersediaan bahan
bakar. Padahal, ketika terjadi antrean, menurut pejabat itu, stok Pertalite
di sejumlah daerah makin tipis, hingga di bawah 10 hari. Selain
menanyai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Tempo
menyampaikan pertanyaan kepada Wakil Menteri Energi Yuliot Tanjung. Dia
meminta Tempo mewawancarai Kepala BPH Migas Wahyudi Anas. Namun Wahyudi
kemudian meminta Tempo menghubungi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BPH
Migas Arid Riza Abadi. Hingga Sabtu, 31 Oktober 2026, Arid tak menjawab. Selain
keterangan dua pejabat tersebut, kajian dosen Departemen Ilmu Ekonomi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti,
memperlihatkan kerentanan rantai pasok bahan bakar. Dengan mengolah data IMF
PortWatch, Yayan mencatat persinggahan tanker di 101 pelabuhan Indonesia
meningkat 3,6 persen pada periode 1 Januari-16 Oktober 2026 dibanding periode
yang sama tahun sebelumnya. Muatan impor tanker juga naik 1,2 persen. Data
tersebut mencakup kapal pengangkut minyak mentah dan produk bahan bakar. Yayan
mengatakan peningkatan itu menunjukkan upaya mendatangkan pasokan dari luar
negeri lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Namun, menurut dia, persoalan
muncul ketika pasokan harus disalurkan ke dalam negeri. “Respons pemerintah
lambat di rantai pasok, bukan penyediaan minyak dari international trade
hub,” tuturnya pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam
pemetaan risiko per 15 Oktober 2026, Yayan memasukkan Bali, Nusa Tenggara,
dan Papua ke zona merah. Adapun Jawa, Kalimantan, dan Sumatera semula ia
kategorikan hijau karena memiliki infrastruktur minyak dan gas yang lebih
memadai. Setelah terjadi antrean di Jawa Timur dan Kalimantan, Yayan
mengoreksi penilaian tersebut. Menurut dia, wilayah yang semula masuk zona
hijau lebih tepat disebut kuning. Ia menjelaskan, distribusi di sejumlah
wilayah luar Jawa lebih banyak mengandalkan truk tangki, sementara Jawa
memiliki kilang dan jaringan pipa. Yayan
mengakui pemetaan itu menggunakan data makro dan belum membedakan jenis bahan
bakar, seperti bensin dan solar. Data stok harian di setiap stasiun pengisian
bahan bakar umum juga belum tersedia dalam kajian itu. "Pemetaan
tersebut menggambarkan kerentanan pasokan antardaerah, bukan pengukuran
langsung jumlah stok fisik yang tersedia di setiap SPBU," ujarnya. Kepala
Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development
of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menyebut antrean panjang di
sejumlah daerah sebagai “puncak gunung es”. Menurut dia, persoalan mendasar
adalah ketidakjelasan realisasi kuota BBM bersubsidi baik di tingkat nasional
maupun di daerah. “Pemerintah tidak transparan, kuota sudah terpakai berapa
persen di level nasional dan daerah,” katanya pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ketidakjelasan
itu, menurut Abra, membuat pemerintah daerah berinisiatif membatasi penjualan
bahan bakar bersubsidi agar jatahnya tidak habis sebelum akhir tahun. Ia mengingatkan,
ketika kuota suatu daerah habis, penyaluran bahan bakar bersubsidi bisa
terhenti meskipun stok nasional masih tersedia. Data
publikasi APBN Kita yang diolah Indef menunjukkan penyaluran bahan bakar
bersubsidi pada semester pertama 2026 mencapai 7,99 juta kiloliter, naik 7,8
persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dalam
paparannya, Indef mencatat realisasi penyaluran Pertalite hingga pertengahan
Juli sebesar 47,68 persen dari kuota tahunan, sementara solar bersubsidi mencapai
50,85 persen. Soal
ini, Menteri Energi Bahlil Lahadalia pada Jumat, 23 Oktober 2026, menyatakan
pemerintah akan menambah kuota Pertalite. Menurut dia, penyesuaian diperlukan
karena terjadi migrasi konsumen bahan bakar nonsubsidi setelah harga Pertamax
naik pada Juni 2026. Dalam
beberapa kali kesempatan, Bahlil menyatakan cadangan bahan bakar nasional
masih aman. Pada Senin, 26 Oktober 2026, misalnya, dia menyebutkan ketahanan
stok Pertalite berada di kisaran 16-18 hari, sementara bahan bakar jenis lain
di atas 20 hari. Namun Peraturan BPH Migas Nomor 9 Tahun 2020 mewajibkan
badan usaha pemegang izin niaga menyediakan cadangan operasional minimum 23
hari sejak 2024. Cadangan itu dihitung berdasarkan rata-rata penyaluran
harian dan dievaluasi menurut jenis bahan bakar serta fasilitas
penyimpanannya. Bahlil dan BPH Migas tak menjawab ketika Tempo menanyakan hal
ini melalui surat permintaan wawancara. ••• KETIKA
terjadi persoalan dalam pasokan minyak, Pertamina Patra Niaga mengusulkan
penguatan aturan pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak, dan elpiji
kepada pemerintah. Dalam surat tertanggal 11 September 2026, Direktur Utama
Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyampaikan usulan itu kepada
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung. Surat tersebut
menindaklanjuti rapat pengadaan impor minyak mentah pada 20 Agustus 2026 yang
dihadiri Menteri Energi serta pimpinan Badan Pengelola Investasi Danantara,
Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara, dan Pertamina. Pertamina
Patra Niaga mengusulkan penegasan pengadaan secara langsung dan/atau
kewajiban Pertamina menerima hasil pengadaan dari badan layanan umum (BLU)
atau pihak lain. Perusahaan juga meminta mekanisme penugasan itu diatur
secara khusus dan dikecualikan dari ketentuan umum pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, perusahaan mengusulkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
menetapkan harga jual minyak mentah dan produk kilang yang menjadi obyek
penugasan. Pertamina Patra Niaga juga meminta pelindungan hukum, termasuk
mekanisme ganti rugi atau indemnity bagi perusahaan dan pejabat yang
menjalankan penugasan negara. Usulan
tersebut, menurut surat itu, disampaikan seusai evaluasi dan diskusi dengan
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Deputi Pencegahan dan
Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam
jawaban tertulis kepada Tempo pada Jumat, 30 Oktober 2026, manajemen
Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi bahwa perusahaan tidak pernah
mengusulkan pengadaan minyak mentah dan produk kilang dilakukan melalui BLU
Lemigas. Menurut mereka, pengadaan melalui BLU Lemigas sudah diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Pertamina Patra Niaga menyatakan
hanya menyampaikan masukan mengenai mekanisme penugasan pembelian melalui BLU
Lemigas sebagai bahan pertimbangan pemerintah, juga perlunya pelindungan
hukum dan mitigasi risiko karena mekanisme tersebut merupakan penugasan
kepada BUMN. Enam
pekan setelah terbitnya surat permintaan Pertamina Patra Niaga, pemerintah
mengumumkan perubahan mekanisme pengadaan impor minyak mentah, bahan bakar,
dan elpiji melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026. Menteri Energi
Bahlil Lahadalia mengatakan pengadaan yang sebelumnya mengandalkan tender
antarbadan usaha (B2B) kini dilakukan melalui kerja sama antarpemerintah
(G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (G2B). Dalam skema baru itu,
pemerintah bernegosiasi langsung dengan negara pemasok. Pengadaan dilakukan
melalui BLU yang ditugasi pemerintah, kemudian Pertamina membeli pasokan dari
lembaga tersebut. Bahlil
mengatakan perubahan mekanisme itu didasari pengalaman Pertamina yang
beberapa kali kehilangan pasokan setelah memenangi tender dengan harga lebih
rendah. Pemasok, menurut dia, memilih menjual kepada negara lain yang
menawarkan harga lebih tinggi. Perpres tersebut tetap memungkinkan Pertamina
melakukan impor langsung apabila cadangan nasional sangat tipis atau terjadi
gangguan geopolitik di negara sumber pasokan. Langkah itu harus
dikoordinasikan dengan BLU. Bahlil
juga mengatakan pemerintah akan mencari kepastian pasokan dari sejumlah
negara, termasuk India dan Cina, serta mengupayakan kontrak pengadaan jangka
panjang. Namun, pada Kamis, 29 Oktober 2026, Bahlil menyatakan penerapan
mekanisme pengadaan satu pintu masih dalam masa transisi. Pemerintah, dia
menuturkan, tengah membenahi sistem pengadaan tersebut. “Kita lagi transisi
untuk membenahi agar betul-betul kejadiannya itu lebih baik,” ujarnya di
kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Dalam
surat kepada Tempo pada Jumat, 30 Oktober 2026, PT Pertamina (Persero)
menyatakan sedang menjalankan tiga langkah untuk menjaga ketersediaan bahan
bakar, yaitu menambah pasokan, memperpanjang jam operasi serta menambah mobil
tangki dan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum dalam kondisi tertentu,
serta menyediakan layanan tambahan seperti SPBU modular. Direktur
Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal melihat
antrean BBM sebagai dampak gabungan persoalan distribusi, keterbatasan fiskal,
dan ketergantungan pada impor. Menurut dia, distribusi selama ini cenderung
memprioritaskan wilayah Jawa, terutama Jakarta dan sekitarnya. Akibatnya,
daerah di luar Jawa lebih dulu merasakan dampak ketika pasokan terbatas. Di sisi
lain, tingginya harga minyak dunia mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk
mempertahankan subsidi dan menambah kuota BBM bersubsidi. Faisal juga
menyoroti ketergantungan Indonesia pada impor. “Negara-negara lain juga dalam
kondisi seperti sekarang akan mengamankan pasokan masing-masing,” tuturnya. ● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/seberapa-tahan-apbn-menopang-stok-dan-subsidi-bbm-2302883 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar