Minggu, 08 November 2026

 

Seberapa Tahan APBN Menopang Stok dan Subsidi BBM

Caesar Akbar :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 01 November 2026

 

 

                                                           

·      Kelangkaan Pertalite dan solar terjadi di Bali, Jawa Timur, dan sejumlah daerah lain.

 

·      Ombudsman mendeteksi terjadinya keterlambatan pasokan karena gangguan pada kapal pengirim bahan bakar.

 

·      Masalah muncul karena ketidakjelasan realisasi kuota bahan bakar bersubsidi nasional dan daerah.

 

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama wakilnya, Emil Elestianto Dardak, datang ke kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Oktober 2026. Di sana keduanya bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Ahmad Erani Yustika, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Laode Sulaeman, serta sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga.

 

Kepada mereka, Khofifah meminta kepastian pasokan bahan bakar bersubsidi biosolar dan Pertalite. “Kami ingin mendapat penjelasan dan kepastian pasokan aman,” kata Khofifah seperti dilansir Antara. Dia juga meminta pengawasan diperketat untuk mencegah penyelewengan, penimbunan, dan pembelian bahan bakar bersubsidi dalam jumlah besar.

 

Menjawab permintaan dua kepala daerah itu, Ahmad Erani mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta Pertamina untuk memastikan pasokan tidak hanya tersedia di terminal bahan bakar, tapi juga mencukupi di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

 

Di Jawa Timur, antrean pembeli Pertalite dan solar terjadi sejak dua pekan lalu. Pekan lalu, di Kabupaten Lumajang, hampir setiap pagi antrean kendaraan memanjang sampai ke pinggir jalan. Jalur masuk SPBU dipenuhi kendaraan roda dua dan empat. Di jalur keluar, ruang yang tersisa hanya cukup untuk dilalui dua mobil. Di SPBU Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukodono, deretan truk besar memenuhi separuh badan jalan dan banyak sepeda motor antre. Barulah pada Rabu, 28 Oktober 2026, antrean surut. “Tidak terlalu panjang,” tutur Abdul Basit, warga Kelurahan Jogoyudan, yang antre di SPBU Bagu, Jogotrunan.

 

Panjangnya antrean di SPBU membuat Qurrotu Ainin, warga Kabupaten Jombang, terlambat masuk kerja. "Antreannya sampai 15 meter," ujarnya pada Selasa, 27 Oktober 2026. Karena terlalu lama menunggu, Ainin sebenarnya sempat ingin menuju pompa Pertamax. Sayangnya, stok bahan bakar nonsubsidi itu kosong.

 

Menurut juru bicara PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Ahad Rahedi, antrean sempat terjadi di sejumlah SPBU di Lumajang, Jember, dan Probolinggo. Dia mengatakan konsumsi meningkat setelah pengguna bahan bakar nonsubsidi seperti Pertamax beralih ke bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite. Pertamina kemudian mempercepat pengiriman bahan bakar ke sejumlah SPBU untuk mengurai antrean.

 

Tapi, sebelum di Jawa Timur, gejolak terjadi di Bali, Sumatera, dan daerah lain. Dalam pemantauan pada 17-18 Oktober 2026, Ombudsman Republik Indonesia mencatat antrean panjang konsumen bahan bakar terjadi di 17 provinsi. Ombudsman juga mencatat kekosongan stok di sejumlah SPBU di Lampung, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Aceh, Papua Pegunungan, dan Nusa Tenggara Timur.

 

Dalam laporannya, Ombudsman menyatakan gangguan pasokan terjadi setelah tanker pengangkut bahan bakar Pertalite, MT Prima XP, terlambat bersandar di Pelabuhan Benoa, Bali. Kapal yang dijadwalkan tiba pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 06.30 Wita itu baru merapat pada pukul 22.00 karena jangkarnya terganggu. Keterlambatan 15 jam 30 menit tersebut memperburuk pasokan bahan bakar ke SPBU yang memiliki cadangan terbatas. Padahal ketika itu permintaan Pertalite di Denpasar dan Badung meningkat dari 700 ribu liter menjadi 1,3 juta liter per hari.

 

Pada Rabu, 14 Oktober 2026, muncul antrean kendaraan sekitar 2 kilometer di Denpasar dengan waktu tunggu empat-enam jam. Sehari kemudian, di Tabanan dan Gianyar terjadi antrean lebih dari 3 kilometer. Pengiriman Pertalite ke sejumlah SPBU sempat terhenti pada 9-10 Oktober 2026 dan baru kembali dilakukan secara terbatas pada 11-12 Oktober.

 

Di tengah "krisis" ini, warga Bali berbagi informasi melalui situs Bensinbali.com. Situs tersebut memuat laporan kondisi SPBU, dari ketersediaan bahan bakar hingga panjangnya antrean. Laporan dikirim pengguna secara anonim. Situs tersebut mencantumkan keterangan bahwa layanannya tidak terafiliasi dengan Pertamina ataupun pemerintah.

 

Di sejumlah daerah, kelangkaan bahan bakar bersubsidi diperparah oleh penyelewengan. Kabar yang dilansir Antara pada Rabu, 28 Oktober 2026, menyebutkan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap seorang sopir truk di Aceh Besar yang diduga menjual kembali biosolar yang ia beli dari sejumlah SPBU. Pada hari yang sama, Kepolisian Resor Pariaman, Sumatera Barat, mengungkap dugaan penjualan kembali 360 liter biosolar dengan harga lebih tinggi. Pemerintah daerah juga menemukan dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian bahan bakar dengan menggunakan jeriken.

 

Untuk memecahkan sebab musabab persoalan itu, Ombudsman akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Investigasi ini adalah upaya mendalami dugaan maladministrasi dalam penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan bahan bakar bersubsidi sekaligus pihak yang harus bertanggung jawab. “Hasil investigasi ini dapat mendorong perbaikan tata kelola secara sistemik,” kata anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, pada Rabu, 14 Oktober 2026.

 

•••

 

MENINDAKLANJUTI laporan kelangkaan bahan bakar di sejumlah daerah, pemerintah menambah pengiriman melalui kapal dan mobil tangki tambahan hingga memperpanjang waktu operasi depo menjadi 24 jam. Dua pejabat pemerintah di bidang energi mengatakan penyebab gangguan pasokan bukan semata-mata masalah distribusi. Menurut mereka, terdapat ketidaksesuaian antara kuota bahan bakar bersubsidi dan laju konsumsi, terutama solar.

 

Selain itu, satu dari dua pejabat tersebut mengungkapkan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Pertamina Patra Niaga menggunakan dasar penghitungan kuota dan pencatatan stok yang berbeda. Perbedaan tersebut berisiko membuat pemerintah tidak memperoleh gambaran utuh mengenai ketersediaan bahan bakar. Padahal, ketika terjadi antrean, menurut pejabat itu, stok Pertalite di sejumlah daerah makin tipis, hingga di bawah 10 hari.

 

Selain menanyai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Tempo menyampaikan pertanyaan kepada Wakil Menteri Energi Yuliot Tanjung. Dia meminta Tempo mewawancarai Kepala BPH Migas Wahyudi Anas. Namun Wahyudi kemudian meminta Tempo menghubungi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BPH Migas Arid Riza Abadi. Hingga Sabtu, 31 Oktober 2026, Arid tak menjawab.

 

Selain keterangan dua pejabat tersebut, kajian dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, memperlihatkan kerentanan rantai pasok bahan bakar. Dengan mengolah data IMF PortWatch, Yayan mencatat persinggahan tanker di 101 pelabuhan Indonesia meningkat 3,6 persen pada periode 1 Januari-16 Oktober 2026 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Muatan impor tanker juga naik 1,2 persen. Data tersebut mencakup kapal pengangkut minyak mentah dan produk bahan bakar.

 

Yayan mengatakan peningkatan itu menunjukkan upaya mendatangkan pasokan dari luar negeri lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Namun, menurut dia, persoalan muncul ketika pasokan harus disalurkan ke dalam negeri. “Respons pemerintah lambat di rantai pasok, bukan penyediaan minyak dari international trade hub,” tuturnya pada Rabu, 28 Oktober 2026.

 

Dalam pemetaan risiko per 15 Oktober 2026, Yayan memasukkan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua ke zona merah. Adapun Jawa, Kalimantan, dan Sumatera semula ia kategorikan hijau karena memiliki infrastruktur minyak dan gas yang lebih memadai. Setelah terjadi antrean di Jawa Timur dan Kalimantan, Yayan mengoreksi penilaian tersebut. Menurut dia, wilayah yang semula masuk zona hijau lebih tepat disebut kuning. Ia menjelaskan, distribusi di sejumlah wilayah luar Jawa lebih banyak mengandalkan truk tangki, sementara Jawa memiliki kilang dan jaringan pipa.

 

Yayan mengakui pemetaan itu menggunakan data makro dan belum membedakan jenis bahan bakar, seperti bensin dan solar. Data stok harian di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum juga belum tersedia dalam kajian itu. "Pemetaan tersebut menggambarkan kerentanan pasokan antardaerah, bukan pengukuran langsung jumlah stok fisik yang tersedia di setiap SPBU," ujarnya.

 

Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menyebut antrean panjang di sejumlah daerah sebagai “puncak gunung es”. Menurut dia, persoalan mendasar adalah ketidakjelasan realisasi kuota BBM bersubsidi baik di tingkat nasional maupun di daerah. “Pemerintah tidak transparan, kuota sudah terpakai berapa persen di level nasional dan daerah,” katanya pada Rabu, 28 Oktober 2026.

 

Ketidakjelasan itu, menurut Abra, membuat pemerintah daerah berinisiatif membatasi penjualan bahan bakar bersubsidi agar jatahnya tidak habis sebelum akhir tahun. Ia mengingatkan, ketika kuota suatu daerah habis, penyaluran bahan bakar bersubsidi bisa terhenti meskipun stok nasional masih tersedia.

 

Data publikasi APBN Kita yang diolah Indef menunjukkan penyaluran bahan bakar bersubsidi pada semester pertama 2026 mencapai 7,99 juta kiloliter, naik 7,8 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dalam paparannya, Indef mencatat realisasi penyaluran Pertalite hingga pertengahan Juli sebesar 47,68 persen dari kuota tahunan, sementara solar bersubsidi mencapai 50,85 persen.

 

Soal ini, Menteri Energi Bahlil Lahadalia pada Jumat, 23 Oktober 2026, menyatakan pemerintah akan menambah kuota Pertalite. Menurut dia, penyesuaian diperlukan karena terjadi migrasi konsumen bahan bakar nonsubsidi setelah harga Pertamax naik pada Juni 2026.

 

Dalam beberapa kali kesempatan, Bahlil menyatakan cadangan bahan bakar nasional masih aman. Pada Senin, 26 Oktober 2026, misalnya, dia menyebutkan ketahanan stok Pertalite berada di kisaran 16-18 hari, sementara bahan bakar jenis lain di atas 20 hari. Namun Peraturan BPH Migas Nomor 9 Tahun 2020 mewajibkan badan usaha pemegang izin niaga menyediakan cadangan operasional minimum 23 hari sejak 2024. Cadangan itu dihitung berdasarkan rata-rata penyaluran harian dan dievaluasi menurut jenis bahan bakar serta fasilitas penyimpanannya. Bahlil dan BPH Migas tak menjawab ketika Tempo menanyakan hal ini melalui surat permintaan wawancara.

 

•••

 

KETIKA terjadi persoalan dalam pasokan minyak, Pertamina Patra Niaga mengusulkan penguatan aturan pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak, dan elpiji kepada pemerintah. Dalam surat tertanggal 11 September 2026, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyampaikan usulan itu kepada Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung. Surat tersebut menindaklanjuti rapat pengadaan impor minyak mentah pada 20 Agustus 2026 yang dihadiri Menteri Energi serta pimpinan Badan Pengelola Investasi Danantara, Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara, dan Pertamina.

 

Pertamina Patra Niaga mengusulkan penegasan pengadaan secara langsung dan/atau kewajiban Pertamina menerima hasil pengadaan dari badan layanan umum (BLU) atau pihak lain. Perusahaan juga meminta mekanisme penugasan itu diatur secara khusus dan dikecualikan dari ketentuan umum pengadaan barang dan jasa. Selain itu, perusahaan mengusulkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga jual minyak mentah dan produk kilang yang menjadi obyek penugasan. Pertamina Patra Niaga juga meminta pelindungan hukum, termasuk mekanisme ganti rugi atau indemnity bagi perusahaan dan pejabat yang menjalankan penugasan negara.

 

Usulan tersebut, menurut surat itu, disampaikan seusai evaluasi dan diskusi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Dalam jawaban tertulis kepada Tempo pada Jumat, 30 Oktober 2026, manajemen Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi bahwa perusahaan tidak pernah mengusulkan pengadaan minyak mentah dan produk kilang dilakukan melalui BLU Lemigas. Menurut mereka, pengadaan melalui BLU Lemigas sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Pertamina Patra Niaga menyatakan hanya menyampaikan masukan mengenai mekanisme penugasan pembelian melalui BLU Lemigas sebagai bahan pertimbangan pemerintah, juga perlunya pelindungan hukum dan mitigasi risiko karena mekanisme tersebut merupakan penugasan kepada BUMN.

 

Enam pekan setelah terbitnya surat permintaan Pertamina Patra Niaga, pemerintah mengumumkan perubahan mekanisme pengadaan impor minyak mentah, bahan bakar, dan elpiji melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026. Menteri Energi Bahlil Lahadalia mengatakan pengadaan yang sebelumnya mengandalkan tender antarbadan usaha (B2B) kini dilakukan melalui kerja sama antarpemerintah (G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (G2B). Dalam skema baru itu, pemerintah bernegosiasi langsung dengan negara pemasok. Pengadaan dilakukan melalui BLU yang ditugasi pemerintah, kemudian Pertamina membeli pasokan dari lembaga tersebut.

 

Bahlil mengatakan perubahan mekanisme itu didasari pengalaman Pertamina yang beberapa kali kehilangan pasokan setelah memenangi tender dengan harga lebih rendah. Pemasok, menurut dia, memilih menjual kepada negara lain yang menawarkan harga lebih tinggi. Perpres tersebut tetap memungkinkan Pertamina melakukan impor langsung apabila cadangan nasional sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber pasokan. Langkah itu harus dikoordinasikan dengan BLU.

 

Bahlil juga mengatakan pemerintah akan mencari kepastian pasokan dari sejumlah negara, termasuk India dan Cina, serta mengupayakan kontrak pengadaan jangka panjang. Namun, pada Kamis, 29 Oktober 2026, Bahlil menyatakan penerapan mekanisme pengadaan satu pintu masih dalam masa transisi. Pemerintah, dia menuturkan, tengah membenahi sistem pengadaan tersebut. “Kita lagi transisi untuk membenahi agar betul-betul kejadiannya itu lebih baik,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

 

Dalam surat kepada Tempo pada Jumat, 30 Oktober 2026, PT Pertamina (Persero) menyatakan sedang menjalankan tiga langkah untuk menjaga ketersediaan bahan bakar, yaitu menambah pasokan, memperpanjang jam operasi serta menambah mobil tangki dan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum dalam kondisi tertentu, serta menyediakan layanan tambahan seperti SPBU modular.

 

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal melihat antrean BBM sebagai dampak gabungan persoalan distribusi, keterbatasan fiskal, dan ketergantungan pada impor. Menurut dia, distribusi selama ini cenderung memprioritaskan wilayah Jawa, terutama Jakarta dan sekitarnya. Akibatnya, daerah di luar Jawa lebih dulu merasakan dampak ketika pasokan terbatas.

 

Di sisi lain, tingginya harga minyak dunia mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk mempertahankan subsidi dan menambah kuota BBM bersubsidi. Faisal juga menyoroti ketergantungan Indonesia pada impor. “Negara-negara lain juga dalam kondisi seperti sekarang akan mengamankan pasokan masing-masing,” tuturnya. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/seberapa-tahan-apbn-menopang-stok-dan-subsidi-bbm-2302883

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar