Minggu, 01 November 2026

 

Ijazah Gibran dan Pertaruhan Integritas KPU

Firdaus Arifin :  Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat.

KOMPAS.COM, 30 Oktober 2026

 

 

                                                           

SELEMBAR dokumen pendidikan ternyata dapat menghadirkan persoalan ketatanegaraan yang tidak sederhana.

 

Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang semula berkisar pada riwayat pendidikan dan penyetaraannya, kini menyeret pertanyaan mengenai integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran, sejumlah pihak membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Perdebatan pun bergeser. Bukan lagi semata mengenai dokumen pendidikan seorang wakil presiden, melainkan bagaimana KPU menjalankan kewenangannya ketika memeriksa persyaratan pencalonan.

 

Pergeseran ini penting. Sebelum rakyat menentukan siapa yang akan memimpin negara, penyelenggara pemilu terlebih dahulu memastikan siapa yang memenuhi syarat untuk dipilih.

 

Keputusan administratif yang tampak sederhana itu sesungguhnya dapat menentukan terbuka atau tertutupnya jalan menuju kekuasaan.

 

Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi persyaratan undang-undang.

 

Persoalan yang lebih mendasar ialah apakah KPU telah menjalankan kewenangan verifikasinya secara cermat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

DKPP telah menerima lima pengaduan berkaitan dengan proses pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran dalam Pemilu Presiden 2024.

 

Pengaduan tersebut antara lain mempersoalkan penerapan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, verifikasi dokumen pendidikan, serta dugaan hambatan terhadap pengawasan pencalonan.

 

Salah satu pengaduan diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak. Hingga 29 Oktober 2026, pengaduan tersebut masih menjalani verifikasi administrasi.

 

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan terdapat kelengkapan yang belum terpenuhi sehingga perkara belum dijadwalkan untuk disidangkan.

 

Keadaan ini harus ditempatkan secara proporsional. Diterimanya pengaduan bukan berarti pelanggaran telah terbukti. Para pengadu wajib mendukung tuduhannya dengan bukti, sementara pihak yang diadukan berhak memberikan penjelasan dan pembelaan.

 

Namun, belum adanya putusan tidak berarti seluruh pertanyaan publik kehilangan relevansi. Justru pemeriksaan yang terbuka dan objektif diperlukan agar persoalan hukum tidak diselesaikan melalui persaingan opini politik.

 

Bagi KPU, pengaduan tersebut semestinya menjadi kesempatan menjelaskan bagaimana proses verifikasi dilakukan.

 

Dokumen apa yang diperiksa? Ketentuan mana yang digunakan? Bagaimana keputusan mengenai terpenuhinya persyaratan pendidikan dibuat?

 

Pertanyaan demikian bukan bentuk penghakiman. Ia merupakan konsekuensi dari kewenangan publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kecermatan

 

Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menempatkan penyelenggara pemilu sebagai komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kemandirian diperlukan agar penyelenggaraan pemilu tidak mudah dipengaruhi kepentingan kekuasaan.

 

Namun, kemandirian bukan kekebalan dari pemeriksaan. Justru lembaga yang memperoleh jaminan independensi harus mampu memperlihatkan bahwa setiap keputusannya diambil berdasarkan hukum.

 

Dalam hukum administrasi negara dikenal asas praduga keabsahan keputusan pemerintahan atau presumptio iustae causa. Pada prinsipnya, keputusan administrasi tetap berlaku sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme yang berwenang.

 

Asas tersebut menjaga kepastian hukum. Namun, keberlakuan suatu keputusan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses pembentukannya telah berlangsung tanpa kekeliruan.

 

Persoalan ini memperoleh penegasan menarik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

 

Dalam persidangan, KPU menjelaskan bahwa surat penyetaraan pendidikan Gibran diterbitkan instansi berwenang dan belum pernah dibatalkan. KPU juga menyatakan dokumen tersebut pernah digunakan dalam pencalonan pada Pilkada Surakarta 2020.

 

Atas dasar itu, KPU memandang dokumen penyetaraan tersebut sah dan tidak menemukan keadaan yang mengharuskan klarifikasi tambahan.

 

Namun, Mahkamah mengingatkan bahwa penerapan asas praduga keabsahan harus disertai kecermatan dan kehati-hatian. Terlebih, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyediakan ruang klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap dokumen pencalonan.

 

Di sinilah persoalan hukumnya menjadi lebih terang.

 

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat.

 

KPU memang bukan lembaga penerbit ijazah ataupun penentu kesetaraan pendidikan luar negeri. Namun, ketika surat penyetaraan digunakan sebagai dasar untuk menyatakan seseorang memenuhi persyaratan pencalonan, KPU tetap mempunyai tanggung jawab melakukan verifikasi sesuai kewenangannya.

 

Persoalannya bukan apakah KPU harus menggantikan kewenangan kementerian pendidikan. Pertanyaannya, kapan suatu dokumen cukup diterima berdasarkan keabsahan formalnya, dan kapan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut?

 

Jawaban tersebut harus ditemukan dalam aturan yang berlaku ketika pencalonan berlangsung, bukan semata berdasarkan perdebatan yang muncul kemudian.

 

Karena itu, pembenahan yang diperlukan bukan memperluas kewenangan KPU tanpa batas, melainkan memperjelas ukuran objektif mengenai kapan klarifikasi dokumen wajib dilakukan.

 

Tanpa ukuran demikian, kecermatan mudah bergantung pada penilaian subjektif penyelenggara.

 

Putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 memberikan dimensi baru terhadap perdebatan tersebut.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

 

Mahkamah juga membedakan dokumen yang menunjukkan kehadiran dalam kegiatan pendidikan dengan dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

 

Perbedaan itu penting. Persyaratan pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu berbicara mengenai ketamatan pendidikan, bukan sekadar keikutsertaan dalam proses pembelajaran.

 

Namun, temuan Mahkamah tersebut tidak boleh dilepaskan dari keseluruhan putusan.

 

Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menegaskan bahwa Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.

 

Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan pencalonan ataupun memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.

 

Dalam hukum acara konstitusi, pertimbangan hukum dan amar putusan mempunyai fungsi berbeda. Pertimbangan menerangkan alasan hukum Mahkamah, sedangkan amar menentukan penyelesaian perkara sesuai kewenangannya.

 

Karena itu, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tidak dapat diubah menjadi amar diskualifikasi yang tidak pernah dijatuhkan.

 

Sebaliknya, amar tidak dapat diterima juga tidak berarti seluruh tindakan administratif penyelenggara pemilu otomatis memperoleh pembenaran.

 

Di sinilah finalitas hasil pemilu perlu dibedakan dari pertanggungjawaban etik penyelenggaranya.

 

Finalitas menjaga kepastian hasil pemilihan, sedangkan pemeriksaan etik menilai apakah penyelenggara telah menjalankan kewajibannya sesuai standar perilaku yang berlaku. Keduanya tidak harus dipertentangkan.

 

Pertanggungjawaban

 

Persoalan berikutnya menyangkut siapa yang harus mempertanggungjawabkan proses verifikasi pencalonan pada 2023.

 

Pengaduan disampaikan pada 2026, ketika susunan keanggotaan KPU telah mengalami perubahan. Perbedaan waktu dan pejabat tersebut tidak boleh diabaikan.

 

Pertanggungjawaban kelembagaan berbeda dari pertanggungjawaban etik individual. KPU sebagai institusi berkepentingan menjelaskan keputusan yang pernah dibuatnya.

 

Namun, pelanggaran etik seseorang harus dibuktikan berdasarkan tindakan atau kelalaian yang berkaitan dengan kewajiban jabatannya.

 

Tidak tepat membebankan kesalahan kepada seseorang hanya karena kini menduduki jabatan tertentu. Sebaliknya, pergantian jabatan tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban atas tindakan sebelumnya, sepanjang ketentuan hukum memungkinkan pemeriksaannya.

 

DKPP perlu menguji siapa yang mengambil keputusan, dokumen apa yang tersedia, kewajiban apa yang melekat pada pejabat tersebut, serta apakah terdapat tindakan atau kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran etik.

 

Pemeriksaan yang adil tidak mencari orang untuk dipersalahkan. Ia menilai tindakan berdasarkan bukti dan memberikan alasan yang dapat diuji.

 

Kewenangan DKPP juga harus ditempatkan secara tepat. DKPP berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Namun, lembaga ini bukan pengadilan yang menentukan keabsahan ijazah untuk segala keperluan hukum.

 

DKPP juga tidak berwenang membatalkan hasil pemilihan presiden atau memberhentikan wakil presiden.

 

Sekalipun pelanggaran etik kelak terbukti, akibat hukumnya harus ditempatkan dalam batas kewenangan lembaga tersebut.

 

UUD 1945 telah mengatur mekanisme tersendiri mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.

 

Menggunakan pemeriksaan etik sebagai jalan pintas menuju akibat konstitusional tersebut justru mengabaikan pembagian kewenangan dalam negara hukum.

 

Namun, menjaga finalitas pemilu tidak berarti menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap perilaku penyelenggaranya.

 

Kepastian hasil pemilihan dan pertanggungjawaban etik dapat berjalan bersamaan. Yang pertama melindungi keberlanjutan pemerintahan, sedangkan yang kedua menjaga standar integritas penyelenggara.

 

Kepercayaan

 

Pada akhirnya, polemik ijazah Gibran menghadapkan KPU pada persoalan yang lebih besar daripada satu pengaduan. Persoalan itu adalah kepercayaan publik.

 

Kepercayaan tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan. Masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana keputusan dibuat, dasar hukum yang digunakan, dan alasan suatu persyaratan dinyatakan terpenuhi.

 

Keterbukaan tentu harus menghormati perlindungan data pribadi. Namun, perlindungan tersebut tidak menghilangkan kewajiban lembaga publik menjelaskan prosedur pengambilan keputusannya.

 

DKPP pun memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Pemeriksaan harus terbebas dari tekanan politik, baik yang menghendaki penghukuman maupun yang meminta perkara ditutup sebelum fakta diuji.

 

Jika pelanggaran tidak terbukti, maka publik berhak mengetahui alasannya. Jika terbukti, maka konsekuensinya harus dijatuhkan secara proporsional berdasarkan kewenangan dan bukti.

 

Polemik ijazah Gibran mungkin tidak mengubah kedudukan wakil presiden. Namun, cara KPU dan DKPP menjawab persoalan ini akan meninggalkan pelajaran penting bagi pemilu berikutnya.

 

Sebab, demokrasi tidak hanya menuntut suara rakyat dihitung secara benar. Demokrasi juga menuntut setiap orang yang namanya tercantum dalam surat suara telah melalui pintu hukum yang sama.

 

Kemenangan memberikan mandat untuk menjalankan kekuasaan. Integritas penyelenggara memastikan bahwa jalan menuju mandat tersebut layak dipercaya.

 

Di situlah pertaruhan KPU sesungguhnya. ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/10/30/07000081/ijazah-gibran-dan-pertaruhan-integritas-kpu?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar