|
Ijazah Gibran dan Pertaruhan Integritas KPU Firdaus
Arifin : Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan
& Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat. |
KOMPAS.COM, 30 Oktober 2026
|
SELEMBAR dokumen pendidikan ternyata dapat menghadirkan persoalan
ketatanegaraan yang tidak sederhana. Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang semula
berkisar pada riwayat pendidikan dan penyetaraannya, kini menyeret pertanyaan
mengenai integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara terkait persyaratan
pendidikan Gibran, sejumlah pihak membawa persoalan tersebut ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Perdebatan pun bergeser. Bukan lagi semata mengenai dokumen
pendidikan seorang wakil presiden, melainkan bagaimana KPU menjalankan
kewenangannya ketika memeriksa persyaratan pencalonan. Pergeseran ini penting. Sebelum rakyat menentukan siapa yang akan
memimpin negara, penyelenggara pemilu terlebih dahulu memastikan siapa yang
memenuhi syarat untuk dipilih. Keputusan administratif yang tampak sederhana itu sesungguhnya
dapat menentukan terbuka atau tertutupnya jalan menuju kekuasaan. Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya apakah
dokumen pendidikan Gibran memenuhi persyaratan undang-undang. Persoalan yang lebih mendasar ialah apakah KPU telah menjalankan
kewenangan verifikasinya secara cermat, profesional, dan dapat
dipertanggungjawabkan. DKPP telah menerima lima pengaduan berkaitan dengan proses
pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran dalam Pemilu Presiden 2024. Pengaduan tersebut antara lain mempersoalkan penerapan Pasal 18
ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, verifikasi dokumen pendidikan,
serta dugaan hambatan terhadap pengawasan pencalonan. Salah satu pengaduan diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah
pihak. Hingga 29 Oktober 2026, pengaduan tersebut masih menjalani verifikasi
administrasi. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan terdapat kelengkapan yang
belum terpenuhi sehingga perkara belum dijadwalkan untuk disidangkan. Keadaan ini harus ditempatkan secara proporsional. Diterimanya
pengaduan bukan berarti pelanggaran telah terbukti. Para pengadu wajib
mendukung tuduhannya dengan bukti, sementara pihak yang diadukan berhak
memberikan penjelasan dan pembelaan. Namun, belum adanya putusan tidak berarti seluruh pertanyaan
publik kehilangan relevansi. Justru pemeriksaan yang terbuka dan objektif
diperlukan agar persoalan hukum tidak diselesaikan melalui persaingan opini
politik. Bagi KPU, pengaduan tersebut semestinya menjadi kesempatan menjelaskan
bagaimana proses verifikasi dilakukan. Dokumen apa yang diperiksa? Ketentuan mana yang digunakan?
Bagaimana keputusan mengenai terpenuhinya persyaratan pendidikan dibuat? Pertanyaan demikian bukan bentuk penghakiman. Ia merupakan
konsekuensi dari kewenangan publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Kecermatan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menempatkan penyelenggara pemilu
sebagai komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kemandirian
diperlukan agar penyelenggaraan pemilu tidak mudah dipengaruhi kepentingan
kekuasaan. Namun, kemandirian bukan kekebalan dari pemeriksaan. Justru
lembaga yang memperoleh jaminan independensi harus mampu memperlihatkan bahwa
setiap keputusannya diambil berdasarkan hukum. Dalam hukum administrasi negara dikenal asas praduga keabsahan
keputusan pemerintahan atau presumptio iustae causa. Pada prinsipnya,
keputusan administrasi tetap berlaku sepanjang belum dibatalkan melalui
mekanisme yang berwenang. Asas tersebut menjaga kepastian hukum. Namun, keberlakuan suatu
keputusan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses
pembentukannya telah berlangsung tanpa kekeliruan. Persoalan ini memperoleh penegasan menarik dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam persidangan, KPU menjelaskan bahwa surat penyetaraan
pendidikan Gibran diterbitkan instansi berwenang dan belum pernah dibatalkan.
KPU juga menyatakan dokumen tersebut pernah digunakan dalam pencalonan pada
Pilkada Surakarta 2020. Atas dasar itu, KPU memandang dokumen penyetaraan tersebut sah
dan tidak menemukan keadaan yang mengharuskan klarifikasi tambahan. Namun, Mahkamah mengingatkan bahwa penerapan asas praduga
keabsahan harus disertai kecermatan dan kehati-hatian. Terlebih, Pasal 42
ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyediakan ruang klarifikasi apabila
terdapat keraguan terhadap dokumen pencalonan. Di sinilah persoalan hukumnya menjadi lebih terang. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan
calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah
menengah atas atau sekolah lain yang sederajat. KPU memang bukan lembaga penerbit ijazah ataupun penentu
kesetaraan pendidikan luar negeri. Namun, ketika surat penyetaraan digunakan
sebagai dasar untuk menyatakan seseorang memenuhi persyaratan pencalonan, KPU
tetap mempunyai tanggung jawab melakukan verifikasi sesuai kewenangannya. Persoalannya bukan apakah KPU harus menggantikan kewenangan
kementerian pendidikan. Pertanyaannya, kapan suatu dokumen cukup diterima berdasarkan
keabsahan formalnya, dan kapan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut? Jawaban tersebut harus ditemukan dalam aturan yang berlaku ketika
pencalonan berlangsung, bukan semata berdasarkan perdebatan yang muncul
kemudian. Karena itu, pembenahan yang diperlukan bukan memperluas
kewenangan KPU tanpa batas, melainkan memperjelas ukuran objektif mengenai
kapan klarifikasi dokumen wajib dilakukan. Tanpa ukuran demikian, kecermatan mudah bergantung pada penilaian
subjektif penyelenggara. Putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 memberikan dimensi baru
terhadap perdebatan tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan
bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar
negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah
tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Mahkamah juga membedakan dokumen yang menunjukkan kehadiran dalam
kegiatan pendidikan dengan dokumen yang membuktikan seseorang telah
menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Perbedaan itu penting. Persyaratan pendidikan dalam Undang-Undang
Pemilu berbicara mengenai ketamatan pendidikan, bukan sekadar keikutsertaan
dalam proses pembelajaran. Namun, temuan Mahkamah tersebut tidak boleh dilepaskan dari
keseluruhan putusan. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima
karena tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menegaskan bahwa Gibran
tidak lagi berstatus calon wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober
2024. Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan pencalonan
ataupun memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Dalam hukum acara konstitusi, pertimbangan hukum dan amar putusan
mempunyai fungsi berbeda. Pertimbangan menerangkan alasan hukum Mahkamah,
sedangkan amar menentukan penyelesaian perkara sesuai kewenangannya. Karena itu, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tidak dapat
diubah menjadi amar diskualifikasi yang tidak pernah dijatuhkan. Sebaliknya, amar tidak dapat diterima juga tidak berarti seluruh
tindakan administratif penyelenggara pemilu otomatis memperoleh pembenaran. Di sinilah finalitas hasil pemilu perlu dibedakan dari
pertanggungjawaban etik penyelenggaranya. Finalitas menjaga kepastian hasil pemilihan, sedangkan
pemeriksaan etik menilai apakah penyelenggara telah menjalankan kewajibannya
sesuai standar perilaku yang berlaku. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Pertanggungjawaban Persoalan berikutnya menyangkut siapa yang harus
mempertanggungjawabkan proses verifikasi pencalonan pada 2023. Pengaduan disampaikan pada 2026, ketika susunan keanggotaan KPU
telah mengalami perubahan. Perbedaan waktu dan pejabat tersebut tidak boleh
diabaikan. Pertanggungjawaban kelembagaan berbeda dari pertanggungjawaban
etik individual. KPU sebagai institusi berkepentingan menjelaskan keputusan
yang pernah dibuatnya. Namun, pelanggaran etik seseorang harus dibuktikan berdasarkan
tindakan atau kelalaian yang berkaitan dengan kewajiban jabatannya. Tidak tepat membebankan kesalahan kepada seseorang hanya karena kini
menduduki jabatan tertentu. Sebaliknya, pergantian jabatan tidak otomatis
menghapus kemungkinan pertanggungjawaban atas tindakan sebelumnya, sepanjang
ketentuan hukum memungkinkan pemeriksaannya. DKPP perlu menguji siapa yang mengambil keputusan, dokumen apa
yang tersedia, kewajiban apa yang melekat pada pejabat tersebut, serta apakah
terdapat tindakan atau kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran etik. Pemeriksaan yang adil tidak mencari orang untuk dipersalahkan. Ia
menilai tindakan berdasarkan bukti dan memberikan alasan yang dapat diuji. Kewenangan DKPP juga harus ditempatkan secara tepat. DKPP
berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu. Namun, lembaga ini bukan pengadilan yang menentukan keabsahan ijazah
untuk segala keperluan hukum. DKPP juga tidak berwenang membatalkan hasil pemilihan presiden
atau memberhentikan wakil presiden. Sekalipun pelanggaran etik kelak terbukti, akibat hukumnya harus
ditempatkan dalam batas kewenangan lembaga tersebut. UUD 1945 telah mengatur mekanisme tersendiri mengenai
pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B. Menggunakan pemeriksaan etik sebagai jalan pintas menuju akibat
konstitusional tersebut justru mengabaikan pembagian kewenangan dalam negara
hukum. Namun, menjaga finalitas pemilu tidak berarti menutup kemungkinan
pemeriksaan terhadap perilaku penyelenggaranya. Kepastian hasil pemilihan dan pertanggungjawaban etik dapat
berjalan bersamaan. Yang pertama melindungi keberlanjutan pemerintahan,
sedangkan yang kedua menjaga standar integritas penyelenggara. Kepercayaan Pada akhirnya, polemik ijazah Gibran menghadapkan KPU pada
persoalan yang lebih besar daripada satu pengaduan. Persoalan itu adalah
kepercayaan publik. Kepercayaan tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa seluruh
tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan. Masyarakat juga membutuhkan
penjelasan mengenai bagaimana keputusan dibuat, dasar hukum yang digunakan,
dan alasan suatu persyaratan dinyatakan terpenuhi. Keterbukaan tentu harus menghormati perlindungan data pribadi.
Namun, perlindungan tersebut tidak menghilangkan kewajiban lembaga publik
menjelaskan prosedur pengambilan keputusannya. DKPP pun memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Pemeriksaan
harus terbebas dari tekanan politik, baik yang menghendaki penghukuman maupun
yang meminta perkara ditutup sebelum fakta diuji. Jika pelanggaran tidak terbukti, maka publik berhak mengetahui
alasannya. Jika terbukti, maka konsekuensinya harus dijatuhkan secara proporsional
berdasarkan kewenangan dan bukti. Polemik ijazah Gibran mungkin tidak mengubah kedudukan wakil
presiden. Namun, cara KPU dan DKPP menjawab persoalan ini akan meninggalkan
pelajaran penting bagi pemilu berikutnya. Sebab, demokrasi tidak hanya menuntut suara rakyat dihitung
secara benar. Demokrasi juga menuntut setiap orang yang namanya tercantum
dalam surat suara telah melalui pintu hukum yang sama. Kemenangan memberikan mandat untuk menjalankan kekuasaan.
Integritas penyelenggara memastikan bahwa jalan menuju mandat tersebut layak
dipercaya. Di situlah pertaruhan KPU sesungguhnya. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/30/07000081/ijazah-gibran-dan-pertaruhan-integritas-kpu?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar