|
Putusan MK Mencegah Pembangkangan Negara Agus
Riwanto : Guru Besar
Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta. |
KOMPAS.COM, 31 Oktober 2026
|
BARU saja Mahkamah Konstitusi mengetuk
palu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 280/PUU-XXIV/2026, dibacakan
29 Oktober 2026. Pada pokoknya, putusan MK ini berisi
pemangkasan tenggat waktu pencabutan keputusan tata usaha negara (KTUN) dari
60 menjadi 14 hari kerja sejak putusan diterima. Jika kewajiban itu diabaikan, keputusan
yang disengketakan kehilangan kekuatan hukum. Tenggat waktu bagi penggugat untuk
mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan ketika putusan belum
dilaksanakan juga dipangkas dari 90 menjadi 21 hari kerja. Putusan MK ini menarik dicermati dari
aspek mengakhiri pembangkangan negara (state disobedience), juga perlunya
kepatuhan pejabat tata usaha negara, keadilan dan kepastian hukum. Maka putusan MK ini layak dibaca lebih
dari sekadar perubahan kalender hukum. Selama ini, warga yang menang melawan
pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kerap menghadapi ironi,
menang di ruang sidang, tetapi kalah di dunia nyata. Putusan telah berkekuatan hukum tetap,
namun pemulihan hak masih menunggu kesediaan pejabat yang justru dinyatakan
keliru. Karena itu, putusan MK menguji apakah
negara bersedia tunduk pada hukum. Pesan penting putusan MK ini adalah
putusan final bukan saran yang boleh disimpan di laci birokrasi. Keadilan Bukan Sekadar Menang Dalam negara hukum, keadilan tidak
selesai ketika hakim mengetukkan palu. Putusan harus mengubah keadaan yang
melanggar hak. Jika warga tetap kehilangan tanah,
izin, pekerjaan, lingkungan yang sehat, atau kepastian administrasi setelah
menang di PTUN, kemenangan itu hanya formalitas. Dalam praktiknya, eksekusi putusan PTUN
di Indonesia sulit dilaksanakan karena lemahnya kepatuhan pejabat dan
terbatasnya mekanisme pemaksaan. Maka acapkali pelaksanaan putusan PTUN
terlalu bergantung pada kesadaran pejabat dan sulit memaksa pejabat TUN untuk
melaksanakannya. Dalam konteks itu, pemangkasan tenggat
oleh putusan MK ini merupakan koreksi penting terhadap budaya menunda. Waktu bukan perkara teknis belaka. Bagi
warga, setiap hari penundaan dapat berarti kerugian ekonomi, layanan publik
yang tertahan, kerusakan lingkungan yang berlanjut, atau hak yang kehilangan
makna. Prinsip justice delayed is justice
denied terasa paling nyata ketika pihak yang wajib patuh adalah pemerintah
sendiri. Digitalisasi Bukan Obat Tunggal MK menilai tenggat 14 hari lebih
realistis di tengah peradilan digital. Namun, jangan sampai teknologi menjadi
alasan baru untuk menganggap masalah selesai. Sistem elektronik dapat mempercepat
pemberitahuan, pencatatan tenggat, dan pemantauan kepatuhan. Maka diperlukan mekanisme e-execution
untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan pelaksanaan putusan. Tetapi notifikasi otomatis tidak dapat
menggantikan keberanian institusi menjatuhkan konsekuensi ketika pejabat
mengabaikan kewajiban. Di sinilah batas reformasi prosedural terlihat.
Memperpendek tenggat mengurangi ruang menunda, tetapi tidak dengan sendirinya
menjamin perintah pengadilan dilaksanakan secara substantif. Bila sanksi kabur, pengawasan lemah,
atau atasan membiarkan pembangkangan, birokrasi tetap bisa mengulur melalui
alasan administratif, penerbitan keputusan pengganti, atau pelaksanaan
setengah hati. Negara dapat menjadi cepat secara digital, tetapi tetap lamban
secara moral. Dari Tenggat Menuju Pertanggungjawaban Putusan MK ini semestinya menjadi titik
awal pembenahan hukum administrasi negara. Pertama, setiap instansi perlu memiliki
prosedur internal untuk mengidentifikasi putusan inkracht, menunjuk pejabat
penanggung jawab, dan melaporkan pelaksanaannya secara terukur, secara
terbuka kepada publik luas. Kedua, pengadilan perlu memantau
tenggat secara aktif, dengan mekanisme pelaporan yang mudah diakses
masyarakat. Ketiga, pemerintah harus memperjelas
konsekuensi bagi pejabat yang sengaja tidak patuh, termasuk koordinasi
pengawasan dan penerapan sanksi administratif yang konsisten. Keempat, pelaksanaan putusan harus
dinilai dari hasil, bukan dokumen. Mencabut KTUN belum tentu memulihkan
hak apabila kerugian yang timbul dibiarkan, layanan tidak dipulihkan, atau
keputusan serupa diterbitkan kembali tanpa dasar yang sah. Karena itu, ukuran keberhasilan harus
mencakup kepatuhan nyata dan pemulihan hak warga, dengan tetap menghormati
batas amar putusan serta prosedur hukum yang berlaku. Dampak dari Putusan MK ini adalah
perlunya menuntaskan pekerjaan rumah bagi pembentuk undang-undang dan
pemerintah, yakni menyelaraskan aturan eksekusi PTUN dengan rezim administrasi
pemerintahan, memperjelas pembagian tanggung jawab, dan memastikan mekanisme
pengawasan tidak berhenti sebagai formalitas. Kepastian hukum menuntut aturan yang
jelas sekaligus penerapan yang konsisten; karena ketidakjelasan mekanisme
eksekusi dapat melemahkan perlindungan bagi pencari keadilan. Negara Harus Memberi Contoh Putusan MK ini tidak otomatis
mengakhiri pembangkangan birokrasi. Namun, mempersempit alasan untuk menunda
dan menegaskan bahwa kewenangan publik bukan kekebalan dari putusan hakim. Pemerintah yang meminta warga menaati
hukum wajib menunjukkan kepatuhan paling dahulu. Pada akhirnya, ukuran wibawa PTUN bukan
banyaknya putusan yang dibacakan, melainkan seberapa nyata putusan itu
mengubah hidup orang yang mencari keadilan. Empat belas hari bukan jaminan
keadilan, akan tetpai tenggat untuk membuktikan bahwa negara menghormatinya. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/31/13300091/putusan-mk-mencegah-pembangkangan-negara?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar