Senin, 02 November 2026

 

Putusan MK Mencegah Pembangkangan Negara

Agus Riwanto : Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.

KOMPAS.COM, 31 Oktober 2026

 

 

                                                           

BARU saja Mahkamah Konstitusi mengetuk palu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 280/PUU-XXIV/2026, dibacakan 29 Oktober 2026.

 

Pada pokoknya, putusan MK ini berisi pemangkasan tenggat waktu pencabutan keputusan tata usaha negara (KTUN) dari 60 menjadi 14 hari kerja sejak putusan diterima.

 

Jika kewajiban itu diabaikan, keputusan yang disengketakan kehilangan kekuatan hukum.

 

Tenggat waktu bagi penggugat untuk mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan ketika putusan belum dilaksanakan juga dipangkas dari 90 menjadi 21 hari kerja.

 

Putusan MK ini menarik dicermati dari aspek mengakhiri pembangkangan negara (state disobedience), juga perlunya kepatuhan pejabat tata usaha negara, keadilan dan kepastian hukum.

 

Maka putusan MK ini layak dibaca lebih dari sekadar perubahan kalender hukum.

 

Selama ini, warga yang menang melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kerap menghadapi ironi, menang di ruang sidang, tetapi kalah di dunia nyata.

 

Putusan telah berkekuatan hukum tetap, namun pemulihan hak masih menunggu kesediaan pejabat yang justru dinyatakan keliru.

 

Karena itu, putusan MK menguji apakah negara bersedia tunduk pada hukum.

 

Pesan penting putusan MK ini adalah putusan final bukan saran yang boleh disimpan di laci birokrasi.

 

Keadilan Bukan Sekadar Menang

 

Dalam negara hukum, keadilan tidak selesai ketika hakim mengetukkan palu. Putusan harus mengubah keadaan yang melanggar hak.

 

Jika warga tetap kehilangan tanah, izin, pekerjaan, lingkungan yang sehat, atau kepastian administrasi setelah menang di PTUN, kemenangan itu hanya formalitas.

 

Dalam praktiknya, eksekusi putusan PTUN di Indonesia sulit dilaksanakan karena lemahnya kepatuhan pejabat dan terbatasnya mekanisme pemaksaan.

 

Maka acapkali pelaksanaan putusan PTUN terlalu bergantung pada kesadaran pejabat dan sulit memaksa pejabat TUN untuk melaksanakannya.

 

Dalam konteks itu, pemangkasan tenggat oleh putusan MK ini merupakan koreksi penting terhadap budaya menunda.

 

Waktu bukan perkara teknis belaka. Bagi warga, setiap hari penundaan dapat berarti kerugian ekonomi, layanan publik yang tertahan, kerusakan lingkungan yang berlanjut, atau hak yang kehilangan makna.

 

Prinsip justice delayed is justice denied terasa paling nyata ketika pihak yang wajib patuh adalah pemerintah sendiri.

 

Digitalisasi Bukan Obat Tunggal

 

MK menilai tenggat 14 hari lebih realistis di tengah peradilan digital. Namun, jangan sampai teknologi menjadi alasan baru untuk menganggap masalah selesai.

 

Sistem elektronik dapat mempercepat pemberitahuan, pencatatan tenggat, dan pemantauan kepatuhan.

 

Maka diperlukan mekanisme e-execution untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan pelaksanaan putusan.

 

Tetapi notifikasi otomatis tidak dapat menggantikan keberanian institusi menjatuhkan konsekuensi ketika pejabat mengabaikan kewajiban.

 

Di sinilah batas reformasi prosedural terlihat. Memperpendek tenggat mengurangi ruang menunda, tetapi tidak dengan sendirinya menjamin perintah pengadilan dilaksanakan secara substantif.

 

Bila sanksi kabur, pengawasan lemah, atau atasan membiarkan pembangkangan, birokrasi tetap bisa mengulur melalui alasan administratif, penerbitan keputusan pengganti, atau pelaksanaan setengah hati. Negara dapat menjadi cepat secara digital, tetapi tetap lamban secara moral.

 

Dari Tenggat Menuju Pertanggungjawaban

 

Putusan MK ini semestinya menjadi titik awal pembenahan hukum administrasi negara.

 

Pertama, setiap instansi perlu memiliki prosedur internal untuk mengidentifikasi putusan inkracht, menunjuk pejabat penanggung jawab, dan melaporkan pelaksanaannya secara terukur, secara terbuka kepada publik luas.

 

Kedua, pengadilan perlu memantau tenggat secara aktif, dengan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat.

 

Ketiga, pemerintah harus memperjelas konsekuensi bagi pejabat yang sengaja tidak patuh, termasuk koordinasi pengawasan dan penerapan sanksi administratif yang konsisten.

 

Keempat, pelaksanaan putusan harus dinilai dari hasil, bukan dokumen.

 

Mencabut KTUN belum tentu memulihkan hak apabila kerugian yang timbul dibiarkan, layanan tidak dipulihkan, atau keputusan serupa diterbitkan kembali tanpa dasar yang sah.

 

Karena itu, ukuran keberhasilan harus mencakup kepatuhan nyata dan pemulihan hak warga, dengan tetap menghormati batas amar putusan serta prosedur hukum yang berlaku.

 

Dampak dari Putusan MK ini adalah perlunya menuntaskan pekerjaan rumah bagi pembentuk undang-undang dan pemerintah, yakni menyelaraskan aturan eksekusi

 

PTUN dengan rezim administrasi pemerintahan, memperjelas pembagian tanggung jawab, dan memastikan mekanisme pengawasan tidak berhenti sebagai formalitas.

 

Kepastian hukum menuntut aturan yang jelas sekaligus penerapan yang konsisten; karena ketidakjelasan mekanisme eksekusi dapat melemahkan perlindungan bagi pencari keadilan.

 

Negara Harus Memberi Contoh

 

Putusan MK ini tidak otomatis mengakhiri pembangkangan birokrasi. Namun, mempersempit alasan untuk menunda dan menegaskan bahwa kewenangan publik bukan kekebalan dari putusan hakim.

 

Pemerintah yang meminta warga menaati hukum wajib menunjukkan kepatuhan paling dahulu.

 

Pada akhirnya, ukuran wibawa PTUN bukan banyaknya putusan yang dibacakan, melainkan seberapa nyata putusan itu mengubah hidup orang yang mencari keadilan.

 

Empat belas hari bukan jaminan keadilan, akan tetpai tenggat untuk membuktikan bahwa negara menghormatinya. ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/10/31/13300091/putusan-mk-mencegah-pembangkangan-negara?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar