Senin, 02 November 2026

 

Menyoal Keabsahan Wakil Presiden Gibran

Djarot Saiful Hidayat : Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.

KOMPAS.COM, 01 November 2026

 

 

                                                           

JUMAT, 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung membacakan putusan yang akan lama diperbincangkan publik.

 

Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, kasasi Subhan Palal dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

 

Surat itu diperintahkan ditarik dan dimusnahkan. Itulah dokumen yang dipakai untuk menilai kesetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

 

Beberapa pekan sebelumnya, pada 6 Oktober, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan.

 

Dua lembaga peradilan, dari jalur yang berbeda, tiba pada kesimpulan yang searah. Karena itu saya menilai jabatan wakil presiden yang kini dipegang Gibran pada hakikatnya tidak sah.

 

Frasa "pada hakikatnya" saya pilih dengan sengaja, dan alasannya perlu diurai.

 

Cacat Berlapis

 

Mulai dari norma. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

 

Pasal 227 huruf l mewajibkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah yang dilegalisasi atau surat keterangan lain. Kata kuncinya adalah "tamat".

 

Mahkamah Konstitusi menegaskan, frasa itu mesti dibuktikan dengan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan dengan penilaian bahwa seseorang memiliki pengetahuan yang setara.

 

Lapis pertama adalah putusan Mahkamah Konstitusi. Amarnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing, dan Mahkamah menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

 

Sebagian orang berhenti di situ dan menyimpulkan tidak ada soal. Itu pembacaan yang dangkal.

 

Pertimbangan hukumnya memuat temuan penting, termasuk bahwa KPU tidak melakukan verifikasi faktual atas dokumen pendidikan, dan bahwa asas presumptio iustae causa, praduga keabsahan keputusan pejabat, harus diimbangi kecermatan dan kehati-hatian.

 

Mahkamah juga menyatakan pembuktian materiil berada di lembaga lain. Temuan semacam itu bukan basa-basi, sebab ia meninggalkan ruang kosong konstitusional yang menuntut diisi.

 

Lapis kedua adalah putusan Mahkamah Agung, dan di situlah lembaga lain itu berbicara. Batal demi hukum pada dasarnya berarti dokumen tersebut dianggap tidak pernah melahirkan akibat hukum yang sah (ex tunc).

 

Praduga keabsahan yang selama ini menjadi tameng, bahwa surat itu sah selama belum dibatalkan, kini runtuh.

 

Dokumen yang dijadikan dasar pemenuhan Pasal 227 huruf l itu tidak lagi berdiri. Dalam doktrin peradilan tata usaha negara, putusan pembatalan keputusan pejabat juga berlaku mengikat bagi semua pihak (erga omnes).

 

Lapis ketiga adalah apa yang oleh banyak pihak disebut pasal selundupan. Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 memuat ketentuan yang pada pokoknya menyatakan, bila seseorang memiliki surat keterangan penyetaraan pendidikan tinggi, itu sudah cukup sebagai syarat pendidikan.

 

Di persidangan terungkap bahwa norma itu tidak ada dalam draf uji publik dan tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan DPR.

 

Ketua Bawaslu mengaku baru mengetahuinya pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

 

Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pun menyatakan pasal itu tidak pernah dibahas.

 

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah dan menyebut pasal itu sudah melewati uji publik dan konsultasi.

 

Biarlah dokumen yang bicara, dan Komisi II sebaiknya menggelar rapat untuk menguji klaim para pihak.

 

Namun secara hukum, apa pun asal-usulnya, peraturan KPU tidak boleh melonggarkan syarat yang ditetapkan undang-undang. Prinsipnya sederhana, lex superior derogat legi inferiori.

 

Karena itu, saya katakan tidak sah pada hakikatnya. Secara formal Gibran masih menjabat sampai ada proses konstitusional.

 

Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 membuka jalan pemberhentian bila wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat, melalui usul DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR sebagaimana diatur Pasal 7B. Bola kini berada di tangan parlemen.

 

Persoalan ini juga menyangkut rasa keadilan. Wakil Presiden digaji, difasilitasi rumah dan kebutuhan kedinasan, lalu dijamin pensiun seumur hidup oleh negara, semuanya dari keringat rakyat.

 

Saya pernah menjadi gubernur dan menerima pensiun sebagai mantan gubernur, dan ijazah SMA, S1, hingga S2 saya ada dan sah. Maka bayangkan pemimpin yang syarat pencalonannya cacat, tetapi pensiunnya tetap dibayar rakyat.

 

Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang diistimewakan, entah ia anak guru, anak petani, anak menteri, atau anak presiden. Itu sebabnya saya katakan, sangat tidak adil.

 

Zaman Edan Ronggowarsito

 

Dalam "Serat Kalatidha", pujangga Surakarta, Raden Ngabehi Ronggowarsito (1802 sampai 1873), menulis bait ketujuh yang termasyhur: "Amenangi jaman edan, ewuh aya ing pambudi, melu edan nora tahan, yen tan melu anglakoni, boya keduman melik, kaliren wekasanipun. Dilalah kersa Allah, begja-begjaning kang lali, luwih begja kang eling lan waspada."

 

Artinya, menjumpai zaman edan, orang serba sulit bertindak. Ikut gila tidak tahan, tidak ikut berarti tidak kebagian, ujungnya kelaparan.

 

Namun atas kehendak Allah, seberuntung-beruntungnya orang yang lupa, lebih beruntung orang yang sadar dan waspada.

 

Syair ini kerap disebut ramalan, padahal ia lebih mirip diagnosis. Kalatidha berarti zaman keraguan, zaman ketika tatanan rusak, dan para ahli membacanya sebagai kritik atas pemimpin yang melupakan tanggung jawabnya.

 

Zaman edan bukan zaman orang gila secara medis, melainkan zaman ketika ukuran benar dan salah dibengkokkan, yang menyimpang menjadi biasa, dan yang lurus tampak bodoh.

 

Plesetan populer "yen ora edan ora keduman" membuang separuh bait. Ronggowarsito tidak menyuruh siapa pun ikut edan. Ia mengakui godaannya, lalu menunjuk jalan keluar, yakni eling lan waspada.

 

Kasus ini potret yang pas. Pasal diselipkan tanpa pembahasan yang bisa dipertanggungjawabkan, surat penyetaraan terbit tanpa bukti kelulusan, verifikasi berhenti pada alasan bahwa dokumen sudah diterbitkan instansi berwenang, dan syarat yang mengikat warga biasa dilonggarkan bagi anak presiden.

 

Banyak orang memilih melu edan supaya tetap keduman, tetap kebagian posisi dan perlindungan. Sementara yang mulai sadar memilih diam karena takut kehilangan bagian.

 

Eling lan waspada, bagi Gibran, berarti berjiwa besar dan introspeksi. Mengundurkan diri lebih baik daripada terus menjadi beban bagi Presiden Prabowo dan bangsa ini.

 

Bagi DPR dan MPR, ia berarti tidak ikut edan, melainkan memakai kewenangan konstitusional yang tersedia.

 

Negara hukum tidak diuji saat hukum ditegakkan atas orang biasa. Ia diuji ketika hukum yang sama harus ditegakkan atas anak mantan Presiden. ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/11/01/08200071/menyoal-keabsahan-wakil-presiden-gibran?page=all#page2  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar