|
Menyoal Keabsahan Wakil Presiden Gibran Djarot
Saiful Hidayat : Wakil Ketua
Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. |
KOMPAS.COM, 01 November 2026
|
JUMAT, 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung membacakan putusan yang
akan lama diperbincangkan publik. Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, kasasi Subhan Palal
dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan Surat Keterangan Nomor
9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah pada 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Surat itu diperintahkan ditarik dan dimusnahkan. Itulah dokumen
yang dipakai untuk menilai kesetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka
ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Beberapa pekan sebelumnya, pada 6 Oktober, Mahkamah Konstitusi
lewat Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti
meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri
yang dapat dijadikan dasar penyetaraan. Dua lembaga peradilan, dari jalur yang berbeda, tiba pada
kesimpulan yang searah. Karena itu saya menilai jabatan wakil presiden yang
kini dipegang Gibran pada hakikatnya tidak sah. Frasa "pada hakikatnya" saya pilih dengan sengaja, dan
alasannya perlu diurai. Cacat Berlapis Mulai dari norma. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Pasal 227 huruf l mewajibkan bukti kelulusan berupa fotokopi
ijazah yang dilegalisasi atau surat keterangan lain. Kata kuncinya adalah
"tamat". Mahkamah Konstitusi menegaskan, frasa itu mesti dibuktikan dengan
kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan dengan penilaian bahwa
seseorang memiliki pengetahuan yang setara. Lapis pertama adalah putusan Mahkamah Konstitusi. Amarnya
menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki
legal standing, dan Mahkamah menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. Sebagian orang berhenti di situ dan menyimpulkan tidak ada soal.
Itu pembacaan yang dangkal. Pertimbangan hukumnya memuat temuan penting, termasuk bahwa KPU
tidak melakukan verifikasi faktual atas dokumen pendidikan, dan bahwa asas
presumptio iustae causa, praduga keabsahan keputusan pejabat, harus diimbangi
kecermatan dan kehati-hatian. Mahkamah juga menyatakan pembuktian materiil berada di lembaga
lain. Temuan semacam itu bukan basa-basi, sebab ia meninggalkan ruang kosong
konstitusional yang menuntut diisi. Lapis kedua adalah putusan Mahkamah Agung, dan di situlah lembaga
lain itu berbicara. Batal demi hukum pada dasarnya berarti dokumen tersebut
dianggap tidak pernah melahirkan akibat hukum yang sah (ex tunc). Praduga keabsahan yang selama ini menjadi tameng, bahwa surat itu
sah selama belum dibatalkan, kini runtuh. Dokumen yang dijadikan dasar pemenuhan Pasal 227 huruf l itu
tidak lagi berdiri. Dalam doktrin peradilan tata usaha negara, putusan
pembatalan keputusan pejabat juga berlaku mengikat bagi semua pihak (erga
omnes). Lapis ketiga adalah apa yang oleh banyak pihak disebut pasal
selundupan. Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 memuat
ketentuan yang pada pokoknya menyatakan, bila seseorang memiliki surat
keterangan penyetaraan pendidikan tinggi, itu sudah cukup sebagai syarat
pendidikan. Di persidangan terungkap bahwa norma itu tidak ada dalam draf uji
publik dan tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan DPR. Ketua Bawaslu mengaku baru mengetahuinya pada tahap harmonisasi
di Kementerian Hukum dan HAM. Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pun menyatakan pasal
itu tidak pernah dibahas. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah dan menyebut pasal itu
sudah melewati uji publik dan konsultasi. Biarlah dokumen yang bicara, dan Komisi II sebaiknya menggelar
rapat untuk menguji klaim para pihak. Namun secara hukum, apa pun asal-usulnya, peraturan KPU tidak
boleh melonggarkan syarat yang ditetapkan undang-undang. Prinsipnya
sederhana, lex superior derogat legi inferiori. Karena itu, saya katakan tidak sah pada hakikatnya. Secara formal
Gibran masih menjabat sampai ada proses konstitusional. Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 membuka jalan pemberhentian
bila wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat, melalui usul DPR,
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR sebagaimana diatur Pasal
7B. Bola kini berada di tangan parlemen. Persoalan ini juga menyangkut rasa keadilan. Wakil Presiden
digaji, difasilitasi rumah dan kebutuhan kedinasan, lalu dijamin pensiun
seumur hidup oleh negara, semuanya dari keringat rakyat. Saya pernah menjadi gubernur dan menerima pensiun sebagai mantan
gubernur, dan ijazah SMA, S1, hingga S2 saya ada dan sah. Maka bayangkan
pemimpin yang syarat pencalonannya cacat, tetapi pensiunnya tetap dibayar
rakyat. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
menegaskan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang diistimewakan,
entah ia anak guru, anak petani, anak menteri, atau anak presiden. Itu
sebabnya saya katakan, sangat tidak adil. Zaman Edan Ronggowarsito Dalam "Serat Kalatidha", pujangga Surakarta, Raden
Ngabehi Ronggowarsito (1802 sampai 1873), menulis bait ketujuh yang
termasyhur: "Amenangi jaman edan, ewuh aya ing pambudi, melu edan nora
tahan, yen tan melu anglakoni, boya keduman melik, kaliren wekasanipun.
Dilalah kersa Allah, begja-begjaning kang lali, luwih begja kang eling lan
waspada." Artinya, menjumpai zaman edan, orang serba sulit bertindak. Ikut
gila tidak tahan, tidak ikut berarti tidak kebagian, ujungnya kelaparan. Namun atas kehendak Allah, seberuntung-beruntungnya orang yang
lupa, lebih beruntung orang yang sadar dan waspada. Syair ini kerap disebut ramalan, padahal ia lebih mirip
diagnosis. Kalatidha berarti zaman keraguan, zaman ketika tatanan rusak, dan
para ahli membacanya sebagai kritik atas pemimpin yang melupakan tanggung
jawabnya. Zaman edan bukan zaman orang gila secara medis, melainkan zaman
ketika ukuran benar dan salah dibengkokkan, yang menyimpang menjadi biasa,
dan yang lurus tampak bodoh. Plesetan populer "yen ora edan ora keduman" membuang
separuh bait. Ronggowarsito tidak menyuruh siapa pun ikut edan. Ia mengakui
godaannya, lalu menunjuk jalan keluar, yakni eling lan waspada. Kasus ini potret yang pas. Pasal diselipkan tanpa pembahasan yang
bisa dipertanggungjawabkan, surat penyetaraan terbit tanpa bukti kelulusan,
verifikasi berhenti pada alasan bahwa dokumen sudah diterbitkan instansi
berwenang, dan syarat yang mengikat warga biasa dilonggarkan bagi anak presiden. Banyak orang memilih melu edan supaya tetap keduman, tetap
kebagian posisi dan perlindungan. Sementara yang mulai sadar memilih diam
karena takut kehilangan bagian. Eling lan waspada, bagi Gibran, berarti berjiwa besar dan
introspeksi. Mengundurkan diri lebih baik daripada terus menjadi beban bagi
Presiden Prabowo dan bangsa ini. Bagi DPR dan MPR, ia berarti tidak ikut edan, melainkan memakai
kewenangan konstitusional yang tersedia. Negara hukum tidak diuji saat hukum ditegakkan atas orang biasa.
Ia diuji ketika hukum yang sama harus ditegakkan atas anak mantan Presiden. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/11/01/08200071/menyoal-keabsahan-wakil-presiden-gibran?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar