|
Mengubah” Masa Lalu Redaktur
Editorial : Redaksi Kompas. |
KOMPAS, 02 November 2026
|
Ada tiga masa dalam kehidupan manusia, yakni masa lalu, masa
kini, dan masa depan. Dari ketiganya, cuma masa lalulah yang bisa diubah
karena ada wujudnya. Pemahaman ini sejalan dengan teori yang dikembangkan oleh Filsuf
asal Amerika Serikat (AS) George Herbert Mead (1863-1931), yang dalam buku The
Philosophy of the Present (The Open Court Company, London, 1932)
menyatakan, masa lalu memang tidak dapat dibatalkan sebagai peristiwa, tetapi
selalu terbuka untuk ditafsirkan kembali dari sudut pandang masa kini. Setiap
penemuan baru dapat mengubah gambaran kita tentang masa lalu. ”The past is both irrevocable and revocable," tulis Mead. Masa lalu sekaligus tidak
dapat diubah dan dapat diubah. Paradoks. Perubahan terhadap masa lalu itu
dapat dimaknai dengan memberikan pemaknaan baru, seperti yang dilakukan
Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket)
Penyetaraan Pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Gibran Rakabuming Raka
pada Jumat (30/10/2026). Putusan MA itu dinilai sejalan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yang tidak menemukan bukti meyakinkan
bahwa Wakil Presiden Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma luar
negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan SMA di Indonesia sebagai dasar
penerbitan suket itu (Kompas, 31 Oktober-1 November 2026). MA mengabulkan gugatan tata usaha negara (TUN) yang diajukan
advokat Subhan Palal. Majelis kasasi yang diketuai Ketua Kamar Tata Usaha
Negara MA Yulius dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto
membatalkan putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta, yang
sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan mengenai keabsahan Surat
Penyetaraan Pendidikan Gibran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019. Semua
permohonan Subhan dikabulkan MA. Secara hukum, putusan MA memang tidak mengubah posisi Gibran
sebagai wapres. Dia masih memegang putusan MK dan keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU), yang menetapkan sebagai wapres, mendampingi Presiden Prabowo
Subianto untuk periode 2024-2029. ”Reality exists in a present," jelas
Mead. Realitas berada dalam masa kini. Masa kini menjadi titik tempat manusia
mengalami kenyataan, memaknai masa lalu, dan membayangkan masa depan. Mereka
yang mendukung Gibran memastikan posisinya masih kuat. Namun, janganlah dilupakan pemilihan presiden/wapres bukan
sekadar masalah hukum, melainkan juga persoalan politik. Putusan MA
memberikan pemaknaan baru terhadap posisi Gibran. Mereka yang menentangnya
mempunyai ”bukti baru”, wapres saat ini tidak mempunyai dasar hukum yang kuat
untuk dipertahankan. Proses politik bisa dijalankan oleh partai politik atau
wakil rakyat di parlemen. Publik juga menunggu pula hasilnya. Hari Senin (2/11/2026) ini, seperti diberitakan Kompas, MA akan
menjelaskan putusan terkait surat keterangan penyetaraan SMA Gibran.
Penjelasan ini pasti tidak akan mengubah putusan. Publik pasti juga menanti,
seperti juga menanti penjelasan dari Presiden Prabowo. Gibran masih wapres.
Masa lalu bisa diubah dan sekaligus tak bisa diubah. Suara rakyatlah yang
menentukan. ● |
Sumber
: https://www.kompas.id/artikel/mengubah-masa-lalu?open_from=Tajuk_Rencana_Page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar