Rabu, 04 November 2026

 

Mengubah” Masa Lalu

Redaktur Editorial :  Redaksi Kompas.

KOMPAS, 02 November 2026

 

 

                                                           

Ada tiga masa dalam kehidupan manusia, yakni masa lalu, masa kini, dan masa depan. Dari ketiganya, cuma masa lalulah yang bisa diubah karena ada wujudnya.

 

Pemahaman ini sejalan dengan teori yang dikembangkan oleh Filsuf asal Amerika Serikat (AS) George Herbert Mead (1863-1931), yang dalam buku The Philosophy of the Present (The Open Court Company, London, 1932) menyatakan, masa lalu memang tidak dapat dibatalkan sebagai peristiwa, tetapi selalu terbuka untuk ditafsirkan kembali dari sudut pandang masa kini. Setiap penemuan baru dapat mengubah gambaran kita tentang masa lalu.

 

”The past is both irrevocable and revocable," tulis Mead. Masa lalu sekaligus tidak dapat diubah dan dapat diubah. Paradoks. Perubahan terhadap masa lalu itu dapat dimaknai dengan memberikan pemaknaan baru, seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (30/10/2026). Putusan MA itu dinilai sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yang tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan SMA di Indonesia sebagai dasar penerbitan suket itu (Kompas, 31 Oktober-1 November 2026).

 

MA mengabulkan gugatan tata usaha negara (TUN) yang diajukan advokat Subhan Palal. Majelis kasasi yang diketuai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto membatalkan putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta, yang sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan mengenai keabsahan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019. Semua permohonan Subhan dikabulkan MA.

 

Secara hukum, putusan MA memang tidak mengubah posisi Gibran sebagai wapres. Dia masih memegang putusan MK dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menetapkan sebagai wapres, mendampingi Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029. ”Reality exists in a present," jelas Mead. Realitas berada dalam masa kini. Masa kini menjadi titik tempat manusia mengalami kenyataan, memaknai masa lalu, dan membayangkan masa depan. Mereka yang mendukung Gibran memastikan posisinya masih kuat.

 

Namun, janganlah dilupakan pemilihan presiden/wapres bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga persoalan politik. Putusan MA memberikan pemaknaan baru terhadap posisi Gibran. Mereka yang menentangnya mempunyai ”bukti baru”, wapres saat ini tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk dipertahankan. Proses politik bisa dijalankan oleh partai politik atau wakil rakyat di parlemen. Publik juga menunggu pula hasilnya.

 

Hari Senin (2/11/2026) ini, seperti diberitakan Kompas, MA akan menjelaskan putusan terkait surat keterangan penyetaraan SMA Gibran. Penjelasan ini pasti tidak akan mengubah putusan. Publik pasti juga menanti, seperti juga menanti penjelasan dari Presiden Prabowo. Gibran masih wapres. Masa lalu bisa diubah dan sekaligus tak bisa diubah. Suara rakyatlah yang menentukan. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/artikel/mengubah-masa-lalu?open_from=Tajuk_Rencana_Page   

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar