Minggu, 08 November 2026

 

Minyak Langka, Subsidi BBM Membengkak

Ghoida Rahmah :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 01 November 2026

 

 

                                                           

·      Harga minyak mentah acuan dunia melonjak 14-15 persen sepanjang Oktober 2026, seiring dengan memanasnya konflik Timur Tengah.

 

·      Kenaikan harga minyak dan nilai tukar dolar akan membuat belanja subsidi bahan bakar makin membengkak.

 

·      Impor BBM di pasar spot bisa mengerek biaya 10-15 persen dibanding pengadaan sejak jauh hari.

 

ANCAMAN serangan kelompok Houthi di Yaman terhadap fasilitas produksi minyak di Arab Saudi pada Kamis, 29 Oktober 2026, membuat pasar dunia bergejolak. Sehari kemudian, harga minyak mentah Brent naik 0,75 persen menjadi US$ 102,72 per barel.

 

Ketegangan di Timur Tengah yang kembali memanas memperpanjang reli harga minyak selama empat bulan berturut-turut. Sepanjang Oktober 2026, harga Brent melonjak hampir 14 persen, sementara WTI 15 persen. Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, mengatakan bayang-bayang eskalasi konflik Iran dengan Amerika Serikat, ditambah ancaman gangguan jalur pengangkutan minyak di Selat Hormuz, mengancam pasokan energi dunia. “Jika eskalasi geopolitik makin memanas, harga Brent bisa US$ 130 per barel hingga akhir tahun,” katanya pada Jumat, 30 Oktober 2026.

 

Ibrahim memperkirakan gejolak tersebut juga bakal memperkuat indeks dolar Amerika Serikat hingga ke level 110. Penguatan mata uang Negeri Abang Sam akan menekan rupiah hingga ke level 19 ribu per dolar Amerika Serikat.

 

Kenaikan harga minyak dunia yang dibarengi pelemahan rupiah menjadi pukulan ganda bagi keuangan negara. Sebab, kondisi saat ini sudah jauh melampaui asumsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. Pemerintah memasang asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 70 per barel. Kenaikan harga minyak dan nilai tukar dolar akan membuat belanja subsidi bahan bakar makin membengkak.

 

Walau begitu, pemerintah memilih mempertahankan harga bahan bakar minyak bersubsidi hingga akhir tahun. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan itu merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto, kendati kenaikan harga minyak dunia bakal menambah beban anggaran negara. Bahlil menyebutkan rata-rata ICP sepanjang tahun ini telah mencapai US$ 92 per barel, jauh melampaui asumsi APBN. "Maka pasti ada penambahan anggaran subsidi dan kompensasi,” tuturnya pada Senin, 26 Oktober 2026.

 

Potensi kenaikan anggaran subsidi energi dan kompensasi diakui Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dia mengungkapkan, realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi hingga 30 September 2026 telah mencapai Rp 376,8 triliun. Nilainya setara dengan 84,3 persen pagu anggaran tahun ini. "Melonjak 54,1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu,” ujarnya pada Jumat, 9 Oktober 2026.

 

Kenaikan nilai pembayaran diiringi peningkatan penyaluran bahan bakar bersubsidi. Hingga akhir September 2026, volume konsumsi mencapai 13,41 juta kiloliter atau naik 9,1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Di tengah kenaikan harga minyak dan pelemahan rupiah, melonjaknya volume konsumsi bahan bakar memperbesar kebutuhan pembiayaan negara.

 

Dalam dokumen Kementerian Keuangan yang dilihat Tempo tercatat, kebutuhan subsidi dan kompensasi energi tahun ini bisa menembus Rp 900,5 triliun. Angka tersebut hampir tiga kali lipat kebutuhan dalam skenario awal APBN 2026, yaitu Rp 338,1 triliun. Persoalannya, alokasi pembayaran yang tersedia berdasarkan hitungan bendahara negara hanya Rp 490,9 triliun. Ada selisih Rp 409,6 triliun yang berpotensi menjadi kewajiban yang dialihkan atau carry-over ke APBN 2027.

 

Penundaan pembayaran oleh pemerintah juga akan membebani PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha milik negara yang menyalurkan bahan bakar bersubsidi. Dua pejabat pemerintah mengungkapkan kondisi keuangan perusahaan minyak pelat merah itu yang sesak karena subsidi dan kompensasi terus membengkak dan belum dibayarkan. Menurut salah satu pejabat tersebut, persoalan tak berhenti pada gangguan arus kas. Sebab, kemampuan Pertamina membiayai pengadaan bahan bakar mulai terpengaruh.

 

Tempo meminta konfirmasi mengenai hasil simulasi pembengkakan kebutuhan subsidi dan kompensasi energi tersebut kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Wakil Menteri Keuangan Luky Alfirman yang membidangi belanja negara. Namun hingga Jumat, 30 Oktober 2026, keduanya belum merespons.

 

Dalam konferensi pers APBN Kita pada Jumat, 9 Oktober 2026, Suahasil mengatakan pemerintah telah mengubah mekanisme pembayaran subsidi dan kompensasi energi dari setiap tiga bulan menjadi per bulan sejak awal 2026. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga likuiditas Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam menjalankan penugasan penyediaan energi dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

 

Ketika ditemui kembali seusai acara Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Jumat, 30 Oktober 2026, Suahasil mengakui bahwa belanja negara untuk berbagai kebutuhan, termasuk tambahan subsidi dan kompensasi, sudah membengkak jauh melampaui perencanaan awal. Ada pula belanja akibat kebutuhan mendesak seperti penanganan bencana alam. “Pemerintah telah menggeser anggaran Rp 200 triliun,” katanya.

 

Besarnya tunggakan pembayaran pemerintah kepada Pertamina terungkap dalam rapat Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat pada 26 Agustus 2026. Dalam rapat komisi yang antara lain membidangi sektor energi tersebut, Direktur Keuangan Pertamina Mega Satria memaparkan saldo piutang subsidi dan kompensasi perusahaan yang mencapai Rp 166,84 triliun hingga 6 Agustus 2026. Tagihan itu terdiri atas piutang subsidi Rp 24,4 triliun dan dana kompensasi Rp 142,44 triliun.

 

Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron tak menjawab secara rinci ihwal potensi penambahan beban piutang dan carry-over ke tahun 2027. Pertamina, dia menuturkan, mengapresiasi dukungan Kementerian Keuangan dalam merealisasi pembayaran tersebut untuk mendukung kesinambungan arus kas. “Pertamina terus mengelola modal kerja melalui efisiensi dan optimalisasi arus kas agar pengadaan serta penyaluran bahan bakar tetap berjalan,” tuturnya pada Jumat, 30 Oktober 2026.

 

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, mengatakan kenaikan harga minyak dunia yang dibarengi pelemahan rupiah membuat beban subsidi dan kompensasi BBM makin sulit dikendalikan. Sebab, harga keekonomian BBM sangat dipengaruhi pergerakan harga minyak di pasar internasional.

 

Yayan merinci, harga minyak dunia memiliki andil 70-80 persen terhadap pembentukan harga acuan Mean of Platts Singapore atau MOPS yang menjadi salah satu dasar penghitungan harga bahan bakar minyak di Indonesia. Impor bahan bakar dari pasar spot di tengah volatilitas harga bisa mengerek biaya 10-15 persen dibanding pengadaan yang direncanakan sejak jauh hari. Risiko defisit APBN melampaui batas 3 persen terhadap produk domestik bruto pun menguat. “Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan subsidi energi sekaligus menata kembali prioritas belanja negara,” ujar Yayan. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/harga-minyak-naik-bbm-langka-subsidi-apbn-2302864

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar