|
Sumpah Pemuda, Kemerdekaan, dan Perdamaian - Dari Janji Kebangsaan Menuju Keadilan yang Dirasakan Kolier L. Haryanto : Pendiri Peace Café |
ORBIT INDONESIA, 29 Oktober 2026
|
Pada 28 Oktober 1928,
Indonesia belum menjadi negara merdeka. Nusantara masih berada di bawah
kekuasaan kolonial, sementara masyarakatnya dipisahkan oleh suku, bahasa,
daerah, organisasi, dan kepentingan yang beragam. Namun, di tengah keadaan
itu, para pemuda mengambil keputusan yang radikal: mereka menolak menjadikan
perbedaan sebagai takdir perpecahan. Mereka membayangkan sebuah bangsa yang
belum berdiri, tetapi sudah harus diperjuangkan – Indonesia. Dalam Kongres Pemuda
Kedua di Batavia, mereka merumuskan ikrar yang singkat namun mengguncang
tatanan kolonial: satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan,
Indonesia. Sumpah itu bukan sekadar pernyataan identitas. Ia adalah
keberanian politik untuk menyatakan bahwa masa depan harus dibangun bersama,
bahkan sebelum negara memiliki kedaulatan dan kekuasaan sendiri. Di dalamnya
tersimpan pertanyaan yang tetap mendesak hingga hari ini: persatuan untuk
siapa, dan demi kehidupan seperti apa? Hari ini, penjajahan
mungkin tidak lagi hadir dalam bentuk yang sama, tetapi ketidakadilan masih
membuat sebagian warga merasa ditinggalkan, didiskriminasi, atau tidak aman.
Apa arti kemerdekaan jika akses terhadap pendidikan, pekerjaan, hukum, dan
sumber daya masih timpang? Dapatkah kita menyebut diri damai apabila
kebencian, kesenjangan, kekerasan struktural, serta perebutan sumber daya
terus merusak kehidupan bersama? Sumpah Pemuda mengingatkan bahwa persatuan
bukan tujuan akhir, melainkan janji untuk menghadirkan keadilan dan
perdamaian yang benar-benar dirasakan semua orang. Di sinilah letak
keistimewaan Sumpah Pemuda. Ia bukan janji untuk menghapus perbedaan,
melainkan keputusan untuk hidup bersama tanpa menjadikan perbedaan sebagai
alasan untuk bermusuhan. Persatuan yang Mendahului
Negara Sumpah adalah kata yang
berat. Janji dapat diucapkan untuk kepentingan sesaat, tetapi sumpah mengandung
tanggung jawab moral yang melampaui kepentingan pribadi. Ia mengikat generasi
yang hidup saat ini dengan generasi yang akan datang. Saat para pemuda
menyatakan bertumpah darah satu, tanah Indonesia, mereka tidak sedang
mengumumkan batas-batas negara yang telah selesai dibentuk. Mereka sedang
membangun kesadaran bahwa berbagai wilayah dan komunitas di Nusantara
mempunyai masa depan yang dapat diperjuangkan bersama. Indonesia, dalam
pengertian politik modern, belum menjadi negara berdaulat. Akan tetapi,
Indonesia telah tumbuh sebagai cita-cita kebangsaan. Karena itu, Sumpah Pemuda
layak dibaca bukan hanya sebagai peristiwa sejarah, melainkan juga sebagai
fondasi etis bagi perdamaian. Dalam kajian perdamaian
kontemporer, Oliver Richmond dan Sabelo J. Ndlovu-Gatsheni menawarkan
kerangka Pluriversal Peace – sebuah perdamaian yang menolak penyeragaman dan
menghargai keberagaman ontologis, kultural, serta epistemik dari setiap
komunitas. Perdamaian tidak lagi
dipahami sebagai kondisi homogen yang dirancang dari atas, melainkan sebagai
ruang bersama yang memungkinkan banyak cara hidup, banyak identitas, dan
banyak kebenaran lokal tumbuh secara setara. Pada saat yang sama,
Roger Mac Ginty melalui pendekatan Everyday Peace menambahkan bahwa
perdamaian yang sejati dibangun dari praktik keseharian warga: cara mereka
bernegosiasi, saling menghormati, dan merawat kehidupan bersama di tengah
perbedaan. Sebuah bangsa mungkin
terlihat tenang, tetapi ketenangan itu belum tentu menandakan perdamaian
apabila sebagian warganya hidup dalam ketakutan, mengalami diskriminasi, atau
tidak memperoleh kesempatan yang layak. Sumpah Pemuda menawarkan
cita-cita yang lebih dalam: persatuan yang dipilih secara sadar, bukan
keseragaman yang dipaksakan. Dari Sumpah Menuju
Kemerdekaan Tujuh belas tahun
kemudian, pada 17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia. Proklamasi bukanlah hasil otomatis dari Sumpah Pemuda.
Kemerdekaan lahir melalui perjuangan panjang, mobilisasi politik, pergulatan
ideologis, dan pengorbanan banyak pihak. Namun, keduanya terhubung oleh satu
cita-cita: bangsa Indonesia berhak menentukan masa depannya sendiri. Jika Sumpah Pemuda
menegaskan kesediaan untuk menjadi satu bangsa, Proklamasi menyatakan bahwa
bangsa itu mengambil tanggung jawab untuk berdiri sebagai negara merdeka. Kemerdekaan kemudian
memperoleh arah normatif melalui Pembukaan UUD 1945. Di dalamnya, tujuan
pembentukan pemerintahan Indonesia antara lain dirumuskan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Rumusan ini penting.
Kemerdekaan Indonesia tidak dimaksudkan berhenti pada pergantian penguasa.
Kemerdekaan harus menghadirkan perlindungan, kesejahteraan, pendidikan, dan
perdamaian. Karena itu, kemerdekaan
dan perdamaian bukan dua agenda yang berjalan sendiri-sendiri. Kemerdekaan
memberikan ruang bagi suatu bangsa untuk menentukan nasibnya, sedangkan
perdamaian memungkinkan kebebasan itu dijalankan tanpa saling merendahkan dan
menghancurkan. Kemerdekaan tanpa
keadilan berisiko melahirkan dominasi baru. Sebaliknya, ketenangan tanpa
kebebasan dapat berubah menjadi kepatuhan yang dipaksakan. Tugas bangsa yang merdeka
adalah memastikan bahwa kekuasaan tidak sekadar berpindah tangan, tetapi
benar-benar digunakan untuk memperluas martabat manusia. Satu Nusa: Tidak Ada
Wilayah yang Boleh Merasa Ditinggalkan Apa arti Satu Nusa bagi
Indonesia hari ini? Satu Nusa bukan berarti
semua pulau harus dibangun dengan cara yang sama. Ia berarti setiap wilayah
mempunyai tempat yang bermartabat dalam proyek kebangsaan. Indonesia adalah negara
kepulauan dengan kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan budaya yang beragam.
Karena itu, pembangunan yang adil tidak cukup hanya menghitung pertumbuhan
nasional. Pembangunan juga harus memperhatikan siapa yang menikmati hasilnya,
siapa yang menanggung dampaknya, dan siapa yang masih tertinggal. Jalan yang menghubungkan
desa, sekolah yang membuka kesempatan, layanan kesehatan yang dapat
dijangkau, serta akses ekonomi bagi masyarakat di wilayah terpencil merupakan
bagian dari upaya merawat persatuan. Apabila masyarakat di
satu daerah merasa bahwa sumber daya wilayahnya terus diambil tanpa manfaat
yang sepadan, persoalannya bukan semata-mata ekonomi. Tersimpan pula
persoalan kepercayaan terhadap negara. Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Norma ini memberikan arah bahwa pengelolaan sumber daya alam harus
dipertanggungjawabkan kepada kepentingan publik, bukan hanya kepada
kepentingan kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Di sinilah pembangunan
berkelanjutan bertemu dengan perdamaian. Kerusakan lingkungan, ketimpangan
akses terhadap sumber daya, dan pengabaian masyarakat terdampak dapat memicu
ketidakpercayaan serta konflik sosial. Mendengar keluh kesah
petani di Aceh dengan kesungguhan yang sama seperti mendengar petani di Papua
adalah wujud Satu Nusa. Begitu pula memahami bahwa kerusakan hutan di
Kalimantan dapat membawa konsekuensi ekologis dan ekonomi bagi masyarakat di
wilayah lain. Menjadi satu nusa berarti
belajar menyeberang – bukan hanya dengan kapal, melainkan juga dengan empati. Satu Bangsa: Persatuan
Tanpa Penyeragaman Satu Bangsa juga kerap
disalahartikan sebagai tuntutan untuk menjadi seragam. Padahal, Kongres Pemuda
Kedua mempertemukan berbagai organisasi dan latar belakang kedaerahan. Para
pemuda tidak harus meninggalkan identitas asalnya untuk membangun identitas
Indonesia. Mereka justru menjadikan cita-cita kebangsaan sebagai ruang
bersama yang melampaui batas organisasi dan daerah. Persatuan Indonesia
karena itu bukan penghapusan identitas lokal, melainkan kesediaan menempatkan
identitas tersebut dalam kehidupan kebangsaan yang lebih luas. Prinsip ini relevan saat
masyarakat menghadapi perbedaan agama, etnis, pilihan politik, maupun
pandangan tentang masa depan. Demokrasi tidak menuntut semua orang memiliki
pendapat yang sama. Demokrasi menuntut agar perbedaan dapat dikelola melalui
hukum, dialog, dan penghormatan terhadap hak setiap warga. UUD 1945 memberikan
landasan bagi prinsip tersebut. Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan
kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan, sedangkan Pasal 29
ayat (2) menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadat
menurut agama dan kepercayaannya. Artinya, persatuan bukan
alasan untuk mengurangi hak kelompok yang berbeda. Justru negara yang kuat
adalah negara yang mampu melindungi hak warga tanpa membedakan latar
belakangnya. Apabila seseorang harus
menyembunyikan identitasnya agar diterima sebagai bagian dari Indonesia,
berarti sesuatu perlu diperbaiki dalam cara kita merawat kebangsaan. Satu Bangsa seharusnya
menjadi payung bersama, bukan alat untuk menyeragamkan manusia. Satu Bahasa: Bahasa
Persatuan Harus Menjadi Bahasa Dialog Sumpah Pemuda tidak
menyatakan bahwa bahasa daerah harus ditinggalkan. Rumusan aslinya justru
menggunakan kata menjunjung: “menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Pilihan kata ini
bermakna. Bahasa Indonesia menjadi sarana komunikasi kebangsaan, sementara
bahasa daerah tetap menjadi bagian penting dari warisan budaya dan identitas
masyarakat. Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa mencatat 718 bahasa daerah berdasarkan pemetaan yang
dilakukan hingga 2019. Angka tersebut menunjukkan betapa luasnya kekayaan
linguistik Indonesia, sekaligus mengingatkan kita tentang pentingnya
pelindungan dan revitalisasi bahasa daerah. Bahasa persatuan
semestinya memperluas kemampuan kita untuk saling memahami, bukan menjadi
instrumen untuk merendahkan bahasa atau identitas orang lain. Lebih jauh, bahasa
Indonesia perlu dirawat sebagai bahasa dialog publik. Bahasa yang digunakan
untuk mendengar keluhan warga, menguji kebijakan, membahas perbedaan, dan
mencari jalan keluar bersama. Kongres Pemuda Kedua
sendiri berlangsung melalui rangkaian rapat, pidato, dan pembicaraan sebelum
menghasilkan keputusan. Dengan demikian, persatuan yang kita warisi bukan
sekadar hasil sebuah slogan, melainkan juga hasil proses politik dan
komunikasi antarkelompok. Saat ruang publik
dipenuhi penghinaan, fitnah, dan kebencian, bahasa persatuan kehilangan
sebagian dari fungsi sosialnya. Kita mungkin masih menggunakan bahasa yang
sama, tetapi tidak lagi bersedia mendengarkan satu sama lain. Satu Bahasa harus berarti
lebih dari kemampuan berbicara. Ia harus menjadi kesediaan untuk memahami. Perdamaian yang Bekerja
Setiap Hari Dari perspektif Peace
Cafe, tiga kebiasaan perlu terus dirawat agar semangat Sumpah Pemuda tidak
berhenti sebagai seremoni tahunan. Pertama, berpikir dengan
jernih. Kita perlu menguji informasi, memeriksa fakta, dan berani
mempertanyakan kebijakan tanpa kehilangan rasa hormat terhadap sesama. Cinta
tanah air tidak mengharuskan seseorang menyetujui semua hal. Kritik yang
bertanggung jawab justru dapat membantu negara memperbaiki diri. Kedua, berdialog dengan
setara. Dialog bukan sekadar menunggu giliran berbicara, apalagi mencari
kesempatan untuk mempermalukan lawan. Dialog adalah kesediaan mendengarkan,
mengakui fakta, dan mempertimbangkan kemungkinan bahwa pendapat kita perlu
diperbaiki. Perbedaan yang dikelola secara dewasa dapat menjadi sumber
pembelajaran bersama. Ketiga, berkontribusi
secara nyata. Perdamaian tidak hanya menjadi tugas pemerintah, aparat, atau
tokoh masyarakat. Negara berkewajiban membangun sistem hukum dan kebijakan
yang adil. Sementara itu, warga dapat merawat kehidupan bersama melalui
tindakan sehari-hari: menolak diskriminasi, tidak menyebarkan kebencian,
membantu tetangga, menjaga lingkungan, dan membuka kesempatan bagi mereka
yang kurang beruntung. Ketiga kebiasaan itu
perlu berjalan bersama. Berpikir tanpa dialog dapat berubah menjadi
kesombongan intelektual. Dialog tanpa tindakan dapat berhenti menjadi
percakapan yang tidak menghasilkan perubahan. Sementara tindakan tanpa
kejernihan dapat membawa kita ke arah yang keliru. Perdamaian membutuhkan ketiganya:
pikiran yang jernih, percakapan yang setara, dan tindakan yang bertanggung
jawab. Membayar Janji Kebangsaan Dari meja kecil Peace
Café, keresahan generasi muda hari ini patut didengar dengan sungguh-sungguh.
Mereka hidup dalam zaman yang berbeda dari 1928. Mereka tidak menghadapi
kolonialisme dalam bentuk yang sama, tetapi menghadapi pertanyaan tentang
kesempatan kerja, biaya pendidikan, kesenjangan, lingkungan, dan kepastian
masa depan. Pertanyaan mereka bukan
sesuatu yang perlu segera dibungkam. Pertanyaan itu dapat menjadi pengingat
bahwa cita-cita kebangsaan harus terus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan
kehidupan sehari-hari. Jika para pemuda 1928
mampu membayangkan Indonesia sebelum negara itu berdiri, generasi sekarang
pun memiliki tanggung jawab untuk membayangkan Indonesia yang lebih adil
sebelum seluruh cita-cita itu terwujud. Kita tidak perlu sepakat
dalam segala hal untuk tetap menjadi satu bangsa. Namun, kita perlu sepakat
bahwa martabat manusia, persamaan di hadapan hukum, kesejahteraan, dan
kesempatan untuk hidup dengan aman bukanlah hak istimewa segelintir orang. Sumpah Pemuda mengajarkan
keberanian untuk membayangkan sebuah bangsa. Proklamasi mengajarkan
keberanian untuk merdeka. Tantangan kita sekarang adalah keberanian untuk
memastikan bahwa kemerdekaan itu menghadirkan keadilan dan perdamaian bagi
semua. Apabila 1928 adalah tahun
ketika para pemuda mengikrarkan persatuan, dan 1945 adalah tahun ketika
bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, maka setiap tahun sesudahnya
harus menjadi kesempatan untuk memperbarui janji tersebut. Sebab perdamaian bukan
sekadar keadaan tanpa pertengkaran. Perdamaian adalah keadaan di mana manusia
dapat hidup bermartabat, perbedaan memperoleh perlindungan, hukum berlaku
adil, dan pembangunan membuka masa depan. Sumpah Pemuda bukan hanya
sesuatu yang kita kenang setiap 28 Oktober. Ia adalah janji yang harus kita
bayar setiap hari – melalui cara kita berpikir, berbicara, memerintah,
membangun, dan memperlakukan sesama. Persatuan memberi kita
rumah. Kemerdekaan memberi kita hak untuk menentukan arahnya. Perdamaian
memastikan bahwa setiap orang memiliki tempat yang layak di dalamnya. Itulah makna Sumpah
Pemuda yang perlu terus kita hidupkan. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar