Sabtu, 07 November 2026

 

Penyadapan Ilegal Listyo Cs: Risiko Penerapan Pasal Makar

Reza Indragiri Amriel : Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

KOMPAS.COM, 06 November 2026

 

 

                                                           

KASUS dugaan penyadapan ilegal oleh sekian banyak personel Polri pada esensinya merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

 

Ini bukan peristiwa baru. Sudah sejak lama Polri dipotret masyarakat sebagai lembaga negara yang acap melakukan penyalahgunaan kewenangan.

 

Komnas Hak Asasi Manusia, misal, menempatkan Polri sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

 

Juga, kadung menjadi keyakinan masyarakat bahwa code of silence di internal kepolisian membuat kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan itu kerap raib begitu saja.

 

Andaikan ada personel yang diminta pertanggungjawabannya, mekanisme yang ditegakkan adalah sidang etik dan pelanggarnya dikenakannya sanksi etik.

 

Pemandangan berbeda terlihat beberapa pekan sejak Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru pengganti Jenderal Listyo Sigit Pranowo (LSP).

 

Tidak main-main, abuse of power berupa dugaan penyadapan ilegal langsung dikunci sebagai kasus pidana.

 

Bobot kasus pidana ini menjadi luar biasa tinggi karena sosok paling ikonik yang disadap adalah RI-1, dengan komandan penyadapnya adalah TB-1.

 

Khalayak luas saat ini tengah berada di fase eforia, pascapenetapan status tersangka atas LSP dan komplotannya terkait dugaan melakukan penyadapan ilegal.

 

Perasaan sukacita yang meluap-luap, terlebih oleh kalangan yang meyakini ada Gank Solo di balik penyadapan itu, merupakan respons terhadap kerja Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang dipandang sebagai masa koreksi besar-besaran atas dunia penegakan hukum di Tanah Air.

 

Beriringan dengan itu, penetapan terhadap LSP cs dimaknai sebagai hilangnya (salah satu) duri yang paling mengganggu dalam daging pemerintahan Presiden Prabowo.

 

Keinginan publik agar LSP dihukum seberat-beratnya juga didengungkan secara luas. Termasuk lewat wacana penggunaan pasal-pasal makar terhadap mantan Kapolri itu beserta para perwira tinggi dan perwira menengah Polri lainnya.

 

Gelombang eforia itu membuat banyak pihak tidak cukup awas meninjau prospek proses pidana atau kasus penyadapan ini.

 

Saya, sebaliknya, justru tidak begitu teryakinkan oleh pemilihan proses hukum sebagai jalan terbaik untuk menuntaskan masalah ini.

 

Apabila Polri menggunakan pasal penyadapan ilegal, maka persidangan nantinya sekedar membuktikan legal atau ilegalnya perbuatan yang didakwakan. Tanpa masuk ke hal substansial. Cukup sebatas aspek prosedural yang akan dibuktikan di persidangan.

 

Peraturan Kapolri 5/2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri akan menjadi batu ujinya. Jika terbukti penyadapan dilakukan secara ilegal, maka para pelaku akan dikenai sanksi pidana.

 

Kontras, jika pasal makar digunakan, LSP dkk bisa berdalih bahwa penyadapan mereka lakukan sebagai bentuk investigasi kepolisian (penegakan hukum) atas indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang disadap.

 

LSP cs tampaknya tidak akan bisa menepis sangkaan atau dakwaan bahwa penyadapan itu mereka lakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

 

Namun dengan dalih tadi, dapat dibayangkan bahwa LSP cs akan membangun strategi pembelaan diri dengan berupaya memengaruhi persidangan agar lebih menaruh perhatian pada aspek substansial ketimbang prosedural belaka.

 

Supaya maksud itu terealisasi, LSP cs akan meminta kepada hakim agar seluruh hasil penyadapan dihadirkan seutuh-utuhnya di muka persidangan, berdasarkan pasal 150 butir j KUHP.

 

Yakni, advokat (atas nama terdakwa) berhak meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan.

 

Berangkat dari imajinasi sedemikian rupa, penyelesaian masalah penyadapan melalui mekanisme pidana dengan menerapkan pasal-pasal makar justru akan sangat berisiko.

 

Perdebatan di ruang sidang pidana tentang "makar versus penegakan hukum" berkonsekuensi pada keharusan untuk membuka isi rekaman hasil penyadapan.

 

Dan perkiran saya, justru negara (baca: termasuk Presiden Prabowo) 'tidak siap' untuk itu. Ke dalam ruang persidangan laksana dibawa bom yang siap meledak dan tersebar di sana-sini.

 

Perbincangan tentang banyak isu oleh banyak tokoh yang disadap bisa terungkap di persidangan.

 

Akibatnya, banyak pihak yang sangat mungkin terdelegitimasi ketika rekaman penyadapan itu diperdengarkan.

 

Proses pidana atas LSP dkk akan menghadirkan kepastian hukum. Namun, kepastian tidak selalu beriringan dengan kemanfaatan.

 

Justru selama bergulirnya sidang pidana yang mengenakan pasal makar atas diri terdakwa, banyak sendi kehidupan negara akan berdarah-darah.

 

Sanggup?

 

Sudah berbulan-bulan, foto, video, dan catatan yang dikenal sebagai Eipstein Files tersebar ke seluruh dunia. Memang bikin gempar, tapi Amerika Serikat tidak kolaps.

 

Pada tahun 1972, skandal penyadapan "Watergate" yang melibatkan Presiden Richard Nixon juga sempat mengakibatkan gempa politik.

 

Namun, sisi positifnya, institusi-institusi negara justru tergerak untuk melakukan penyelidikan, sehingga Nixon mengundurkan diri.

 

Demikian pula ketika Donald Trump menuduh National Intelligence melakukan penyadapan terhadap Trump Tower atas perintah Obama, Senat negeri paman sam bergegas membentuk komite investigasi untuk itu.

 

Politik dalam negeri Amerika Serikat, hingga beberapa segi, bergolak. Namun, terbendung di situ saja. Kehidupan masyarakat banyak tidak terdampak.

 

Bagaimana dengan Indonesia, sekiranya rekaman hasil penyadapan membahana dari dalam ruang sidang atas LSP dan para serdadunya kelak?

 

Manakala perbincangan mengenai tindak pidana dikuak, akankah KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri menindaklanjutinya?

 

Ketika kelakuan-kelakuan tak pantas tercetus dalam obrolan para wakil rakyat yang dicuri dengar oleh LSP dan koleganya, seberapa jauh kemungkinan DPR mengaktifkan Dewan Kehormatan Etiknya?

 

Bagaimana pula membuat dunia lupa akan rapuhnya sistem komunikasi pada level kepresidenan?

 

Yang dapat terjadi adalah media ditekan, jagat maya dibikin kacau, dan otoritas penegakan hukum hanya sanggup berkata-kata "kami akan dalami, kami terus cermati" tak berujung.

 

Itu semua dilatarbelakangi oleh penerapan pasal makar terhadap para terdakwa. Penerapan pasal sedemikian rupa akan dilawan terdakwa dengan narasi penegakan hukum, yang--sekali lagi--harus dibuktikan di persidangan dengan cara membuka hasil penyadapan oleh para terdakwa.

 

Berangkat dari kompleksitas di atas, sedari awal, skandal penyadapan tersebut seyogianya tidak dibingkai sebagai persoalan pidana.

 

Sebagai gantinya, sangat jitu jika penyadapan dimaksud didefinisikan sebagai operasi intelijen yang membahayakan negara.

 

Dan sewajarnya, operasi intelijen dieliminasi dengan operasi kontra intelijen. Hasilnya akan lebih maksimal, walaupun biaya sosialnya tidak murah.

 

Jenderal LSP, sewaktu menjabat Kapolri, telah menempatkan banyak personel Polri di berbagai kementerian, lembaga negara, dan badan-badan usaha negara.

 

Per Desember 2025, sekitar tiga ratusan anggota korps Tribrata menduduki jabatan strategis di luar Polri. Pantas diasumsikan, mereka adalah orang-orang yang sehaluan dan mempunyai utang kebaikan ke LSP.

 

Kini, setelah LSP jadi tersangka, bagaimana sikap ratusan orang itu? Dan bagaimana pula Presiden Prabowo akan menyikapi mereka? ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/11/06/07000031/penyadapan-ilegal-listyo-cs--risiko-penerapan-pasal-makar?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar