|
Penyadapan Ilegal Listyo Cs: Risiko Penerapan
Pasal Makar Reza
Indragiri Amriel : Alumnus
Psikologi Universitas Gadjah Mada |
KOMPAS.COM, 06 November 2026
|
KASUS dugaan penyadapan ilegal oleh sekian banyak personel Polri
pada esensinya merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Ini bukan peristiwa baru. Sudah sejak lama Polri dipotret
masyarakat sebagai lembaga negara yang acap melakukan penyalahgunaan
kewenangan. Komnas Hak Asasi Manusia, misal, menempatkan Polri sebagai institusi
yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Juga, kadung menjadi keyakinan masyarakat bahwa code of silence
di internal kepolisian membuat kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan itu kerap
raib begitu saja. Andaikan ada personel yang diminta pertanggungjawabannya,
mekanisme yang ditegakkan adalah sidang etik dan pelanggarnya dikenakannya
sanksi etik. Pemandangan berbeda terlihat beberapa pekan sejak Jenderal Suyudi
Ario Seto sebagai Kapolri baru pengganti Jenderal Listyo Sigit Pranowo (LSP). Tidak main-main, abuse of power berupa dugaan penyadapan ilegal
langsung dikunci sebagai kasus pidana. Bobot kasus pidana ini menjadi luar biasa tinggi karena sosok
paling ikonik yang disadap adalah RI-1, dengan komandan penyadapnya adalah
TB-1. Khalayak luas saat ini tengah berada di fase eforia,
pascapenetapan status tersangka atas LSP dan komplotannya terkait dugaan
melakukan penyadapan ilegal. Perasaan sukacita yang meluap-luap, terlebih oleh kalangan yang
meyakini ada Gank Solo di balik penyadapan itu, merupakan respons terhadap
kerja Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang dipandang sebagai masa koreksi
besar-besaran atas dunia penegakan hukum di Tanah Air. Beriringan dengan itu, penetapan terhadap LSP cs dimaknai sebagai
hilangnya (salah satu) duri yang paling mengganggu dalam daging pemerintahan
Presiden Prabowo. Keinginan publik agar LSP dihukum seberat-beratnya juga
didengungkan secara luas. Termasuk lewat wacana penggunaan pasal-pasal makar
terhadap mantan Kapolri itu beserta para perwira tinggi dan perwira menengah
Polri lainnya. Gelombang eforia itu membuat banyak pihak tidak cukup awas
meninjau prospek proses pidana atau kasus penyadapan ini. Saya, sebaliknya, justru tidak begitu teryakinkan oleh pemilihan
proses hukum sebagai jalan terbaik untuk menuntaskan masalah ini. Apabila Polri menggunakan pasal penyadapan ilegal, maka
persidangan nantinya sekedar membuktikan legal atau ilegalnya perbuatan yang
didakwakan. Tanpa masuk ke hal substansial. Cukup sebatas aspek prosedural
yang akan dibuktikan di persidangan. Peraturan Kapolri 5/2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat
Pemantauan Polri akan menjadi batu ujinya. Jika terbukti penyadapan dilakukan
secara ilegal, maka para pelaku akan dikenai sanksi pidana. Kontras, jika pasal makar digunakan, LSP dkk bisa berdalih bahwa
penyadapan mereka lakukan sebagai bentuk investigasi kepolisian (penegakan
hukum) atas indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang
disadap. LSP cs tampaknya tidak akan bisa menepis sangkaan atau dakwaan
bahwa penyadapan itu mereka lakukan dengan cara yang bertentangan dengan
hukum. Namun dengan dalih tadi, dapat dibayangkan bahwa LSP cs akan
membangun strategi pembelaan diri dengan berupaya memengaruhi persidangan
agar lebih menaruh perhatian pada aspek substansial ketimbang prosedural
belaka. Supaya maksud itu terealisasi, LSP cs akan meminta kepada hakim
agar seluruh hasil penyadapan dihadirkan seutuh-utuhnya di muka persidangan,
berdasarkan pasal 150 butir j KUHP. Yakni, advokat (atas nama terdakwa) berhak meminta dokumen dan
bukti yang relevan untuk membantu pembelaan. Berangkat dari imajinasi sedemikian rupa, penyelesaian masalah
penyadapan melalui mekanisme pidana dengan menerapkan pasal-pasal makar
justru akan sangat berisiko. Perdebatan di ruang sidang pidana tentang "makar versus
penegakan hukum" berkonsekuensi pada keharusan untuk membuka isi rekaman
hasil penyadapan. Dan perkiran saya, justru negara (baca: termasuk Presiden
Prabowo) 'tidak siap' untuk itu. Ke dalam ruang persidangan laksana dibawa
bom yang siap meledak dan tersebar di sana-sini. Perbincangan tentang banyak isu oleh banyak tokoh yang disadap
bisa terungkap di persidangan. Akibatnya, banyak pihak yang sangat mungkin terdelegitimasi
ketika rekaman penyadapan itu diperdengarkan. Proses pidana atas LSP dkk akan menghadirkan kepastian hukum.
Namun, kepastian tidak selalu beriringan dengan kemanfaatan. Justru selama bergulirnya sidang pidana yang mengenakan pasal
makar atas diri terdakwa, banyak sendi kehidupan negara akan berdarah-darah. Sanggup? Sudah berbulan-bulan, foto, video, dan catatan yang dikenal
sebagai Eipstein Files tersebar ke seluruh dunia. Memang bikin gempar, tapi
Amerika Serikat tidak kolaps. Pada tahun 1972, skandal penyadapan "Watergate" yang
melibatkan Presiden Richard Nixon juga sempat mengakibatkan gempa politik. Namun, sisi positifnya, institusi-institusi negara justru
tergerak untuk melakukan penyelidikan, sehingga Nixon mengundurkan diri. Demikian pula ketika Donald Trump menuduh National Intelligence
melakukan penyadapan terhadap Trump Tower atas perintah Obama, Senat negeri
paman sam bergegas membentuk komite investigasi untuk itu. Politik dalam negeri Amerika Serikat, hingga beberapa segi,
bergolak. Namun, terbendung di situ saja. Kehidupan masyarakat banyak tidak
terdampak. Bagaimana dengan Indonesia, sekiranya rekaman hasil penyadapan
membahana dari dalam ruang sidang atas LSP dan para serdadunya kelak? Manakala perbincangan mengenai tindak pidana dikuak, akankah KPK,
Kejaksaan Agung, dan Polri menindaklanjutinya? Ketika kelakuan-kelakuan tak pantas tercetus dalam obrolan para
wakil rakyat yang dicuri dengar oleh LSP dan koleganya, seberapa jauh
kemungkinan DPR mengaktifkan Dewan Kehormatan Etiknya? Bagaimana pula membuat dunia lupa akan rapuhnya sistem komunikasi
pada level kepresidenan? Yang dapat terjadi adalah media ditekan, jagat maya dibikin
kacau, dan otoritas penegakan hukum hanya sanggup berkata-kata "kami
akan dalami, kami terus cermati" tak berujung. Itu semua dilatarbelakangi oleh penerapan pasal makar terhadap
para terdakwa. Penerapan pasal sedemikian rupa akan dilawan terdakwa dengan
narasi penegakan hukum, yang--sekali lagi--harus dibuktikan di persidangan
dengan cara membuka hasil penyadapan oleh para terdakwa. Berangkat dari kompleksitas di atas, sedari awal, skandal
penyadapan tersebut seyogianya tidak dibingkai sebagai persoalan pidana. Sebagai gantinya, sangat jitu jika penyadapan dimaksud
didefinisikan sebagai operasi intelijen yang membahayakan negara. Dan sewajarnya, operasi intelijen dieliminasi dengan operasi
kontra intelijen. Hasilnya akan lebih maksimal, walaupun biaya sosialnya
tidak murah. Jenderal LSP, sewaktu menjabat Kapolri, telah menempatkan banyak
personel Polri di berbagai kementerian, lembaga negara, dan badan-badan usaha
negara. Per Desember 2025, sekitar tiga ratusan anggota korps Tribrata
menduduki jabatan strategis di luar Polri. Pantas diasumsikan, mereka adalah
orang-orang yang sehaluan dan mempunyai utang kebaikan ke LSP. Kini, setelah LSP jadi tersangka, bagaimana sikap ratusan orang
itu? Dan bagaimana pula Presiden Prabowo akan menyikapi mereka? ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/11/06/07000031/penyadapan-ilegal-listyo-cs--risiko-penerapan-pasal-makar?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar