|
Geledah Pukul 03.20 Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 03 November 2026
|
Pukul 03.20,
Pesantren Digerebek. Anak-anak yang hendak tahajud justru berhadapan dengan
aparat bersenjata. Siapa yang bertanggung jawab? Pukul 03.20 dini hari. Udara Sukoharjo
masih dingin. Sebagian santri mungkin baru terbangun, bersiap mengambil air
wudu untuk menunaikan salat tahajud. Di keheningan malam, ketika kebanyakan
orang masih terlelap dan sebagian mulai membisikkan doa dari sudut-sudut
asrama, suara dobrakan pintu tiba-tiba memecah suasana. Puluhan aparat bersenjata laras
panjang datang. Sebagian mengenakan perlengkapan taktis. Mereka memasuki
lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Quran, nama yang juga bisa kita temukan
di Jombang, Yogyakarta, dll. Para santriwati yang semula tidur
kaget kedatangan orang-orang bersenjata. Malam yang semestinya menjadi ruang
paling teduh bagi anak-anak yang sedang belajar Al-Qur'an berubah menjadi
pengalaman yang mungkin membekas lama dalam ingatan mereka. Begitulah gambaran peristiwa
penggeledahan pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Itu
berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pesantren dan informasi yang
dihimpun Komnas Perempuan. Komisi itu mencatat dugaan pendobrakan
pintu asrama, penodongan senjata, bentakan, intimidasi, dan pemaksaan
santriwati keluar tanpa jilbab. Sebanyak 12 santriwati berusia 10–16 tahun
dan empat ustazah perempuan berada dalam rangkaian peristiwa tersebut. Tentu, kita perlu menunggu pemeriksaan
untuk memastikan seluruh detail dan menentukan siapa yang melanggar prosedur.
Namun, satu hal sudah terang: penggeledahan di lingkungan pendidikan yang
dihuni anak-anak perempuan menuntut kehati-hatian luar biasa. Polisi membawa senjata untuk
menghadapi risiko keamanan. Mereka juga wajib membawa akal sehat,
pengendalian diri, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Peristiwa ini kemudian berkembang
menjadi polemik nasional. Kritik datang dari masyarakat, kalangan pesantren,
Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga berbagai pihak yang meminta polisi
mempertanggungjawabkan cara mereka menjalankan operasi. Pada Senin, 2 November 2026, Kapolri
Jenderal Suyudi Ario Seto akhirnya mengambil tindakan. Ia mencopot Kapolres
Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda
FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Keempatnya menjalani pemeriksaan Propam terkait
dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan tersebut. Langkah Kapolri patut diapresiasi.
Namun, pencopotan itu justru membuka pertanyaan yang lebih besar: bagaimana
tanggung jawab Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan? Pertanyaan ini muncul karena Kapolda
sendiri tampil di depan publik untuk menjelaskan operasi tersebut. Pada
Jumat, 30 Oktober 2026, ia menggelar konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah
dengan didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. Dalam konferensi pers itu, Kapolda
menyampaikan penjelasan yang terdengar sangat meyakinkan. Ia menyebut penggeledahan
sebagai pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan
Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo. Polisi, katanya, memburu seorang
buronan berinisial I yang diduga berkaitan dengan tersangka berinisial ST.
Keduanya disebut sebagai mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat
dalam penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.  Kasus pembakaran warung itu sendiri
tentu harus kita tempatkan secara proporsional. Peristiwa pada 12 September
2026 tersebut merupakan tindak pidana yang harus diusut tuntas. Pemilik warung berhak memperoleh
perlindungan dan keadilan. Polisi berhak memburu pelaku, mengembangkan
penyidikan, dan mencari barang bukti. Namun, kita juga perlu bertanya: apa
sesungguhnya dasar polisi mengarahkan pengejaran sampai ke lingkungan
pesantren? Apakah penyidik menemukan bukti konkret bahwa DPO bersembunyi di
sana? Apakah mereka mengembangkan analisis
intelijen yang menghubungkan lokasi itu dengan jaringan terorisme? Ataukah
riwayat mantan narapidana terorisme telah mendominasi cara penyidik membaca
seluruh lingkungan yang mereka datangi? Polisi perlu menjelaskan dasar
faktualnya. Riwayat seseorang dapat menjadi petunjuk penyelidikan, tetapi
tidak boleh menggantikan pembuktian. Apalagi, dugaan keterlibatan seseorang
dalam tindak pidana tidak otomatis menjadikan seluruh penghuni tempat yang ia
kunjungi sebagai bagian dari jaringan kejahatan. Kapolda juga dalam jumpa pers
menjelaskan bahwa polisi mengantongi izin dan penetapan pengadilan untuk
menggeledah dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar. Aparat menyita sejumlah barang, antara
lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur dan anak panah, cairan asam
kuat, material spirtus, alat komunikasi, serta buku-buku tertentu. Itu kata polisi, yang belum tentu
faktual. Lagi pula, izin pengadilan untuk menggeledah tidak otomatis
membenarkan setiap cara petugas menjalankan penggeledahan. Legalitas tindakan dan kepatuhan
terhadap prosedur merupakan dua hal yang harus berjalan bersama. Surat izin
tidak memberikan kekebalan kepada aparat untuk mengabaikan hak penghuni
lokasi. Masalahnya, dalam konferensi pers
tersebut, Kapolda lebih banyak membangun penjelasan tentang alasan polisi
datang dan barang yang mereka temukan. Ia menegaskan perlindungan perempuan
dan anak menjadi prioritas. Namun, bagaimana dengan dugaan
intimidasi terhadap santriwati? Bagaimana dengan cara aparat memasuki asrama
pada pukul 03.20? Bagaimana polisi menjaga martabat para penghuni ketika
mereka membangunkan anak-anak perempuan dengan senjata laras panjang? Keterangan resmi Kapolda justru perlu
diuji ketika lembaga-lembaga negara mulai menyampaikan catatan serius. Komnas HAM meminta evaluasi prosedur
penggeledahan dan menegaskan bahwa 12 santriwati berusia 10–16 tahun
merupakan anak-anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus. Komnas Perempuan bahkan menyampaikan
kecaman atas dugaan kekerasan, intimidasi, dan pengabaian prosedur hukum
terhadap santriwati serta ustazah. Lembaga itu juga meminta pemeriksaan
independen dan pemulihan psikososial bagi para korban.  Jika demikian, kita perlu
mempertanyakan kualitas informasi yang Kapolda sampaikan pada 30 Oktober.
Apakah ia sudah memeriksa langsung kronologi operasi? Apakah ia mendengar
keterangan para santriwati dan ustazah? Apakah ia memperoleh laporan yang
lengkap dari Kapolres? Ataukah ia sekadar menerima laporan bawahannya, lalu
mengemasnya menjadi keterangan resmi yang membangun kesan bahwa seluruh
tindakan polisi sudah berjalan sempurna? Jika kemungkinan terakhir itu yang
terjadi, persoalannya serius. Seorang Kapolda memikul tanggung jawab atas
pengawasan aparat di wilayahnya. Ia juga bertanggung jawab atas akurasi
informasi resmi yang ia sampaikan kepada masyarakat. Pangkat dan jabatan
tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab. Mungkin Kapolda tidak terlibat
langsung dalam penggeledahan. Namun, ia hadir sebagai pejabat tertinggi
kepolisian di Jawa Tengah ketika institusinya menjelaskan peristiwa itu
kepada publik. Ia tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja dengan
alasan hanya menyampaikan laporan dari bawah. Konferensi pers bukan panggung untuk
menyelamatkan citra institusi. Mikrofon seorang pejabat publik harus
mengalirkan informasi yang sudah terverifikasi, bukan sekadar meneruskan
narasi yang disiapkan anak buah. Kita juga perlu menyoroti kehadiran
Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dalam konferensi pers tersebut. Ia
menyampaikan bahwa lokasi RTQ Hamalatul Quran itu tidak terdaftar resmi di
Kementerian Agama. RTQ itu disebutnya tidak memiliki
hubungan kelembagaan dengan Ponpes Hamalatul Quran pusat di Jombang. Menurut
penjelasannya, tempat itu diduga merupakan rumah tahfiz mandiri yang belum
mengantongi izin operasional. Informasi mengenai legalitas lembaga
memang penting. Pemerintah berhak melakukan pendataan dan penertiban. Namun, status administrasi sebuah
lembaga pendidikan tidak mengurangi hak asasi orang-orang yang berada di
dalamnya. Anak-anak tetap berhak atas perlindungan, sekalipun tempat mereka
belajar belum menyelesaikan urusan perizinan. Justru karena Taj Yasin memiliki latar
belakang pesantren, publik layak berharap lebih darinya. Ia semestinya
memberi perhatian khusus pada perlindungan santriwati, kehormatan asrama
putri, dan tata cara aparat memasuki ruang pendidikan. Kehadirannya dalam konferensi pers
seharusnya memperkuat sikap kritis pemerintah daerah terhadap setiap dugaan
pelanggaran, bukan memberi kesan bahwa pemerintah ikut mengamini seluruh
penjelasan polisi. Jangan sampai urusan papan nama dan
izin operasional menutupi persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana
aparat memperlakukan manusia. Karena itu, pencopotan Kapolres dan
tiga pejabat Polres perlu menjadi pintu masuk untuk memeriksa tanggung jawab
komando secara menyeluruh. Kapolri harus meminta Propam memeriksa
siapa yang merencanakan operasi, siapa yang menentukan cara pelaksanaannya,
bagaimana pimpinan mengawasi anggota di lapangan, dan bagaimana informasi
hasil operasi sampai ke meja Kapolda. Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah
Kapolda mengetahui seluruh fakta sebelum menggelar konferensi pers. Jika ia
menerima informasi yang keliru tanpa melakukan verifikasi, ia harus
mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Jika ia mengetahui fakta yang
bertentangan dengan keterangan resminya, persoalannya jauh lebih berat.
Kapolri perlu mempertimbangkan evaluasi jabatan, termasuk pencopotan, apabila
pemeriksaan membuktikan pelanggaran yang layak mendapat sanksi tersebut. Sementara itu, pemerintah daerah harus
memastikan para santriwati dan ustazah memperoleh pendampingan psikologis,
perlindungan, dan jaminan keberlanjutan pendidikan. Komnas HAM, Komnas Perempuan,
Kompolnas, dan LPSK juga perlu menjalankan peran masing-masing secara
sungguh-sungguh. Jangan biarkan perkara ini selesai
dengan mengorbankan empat pejabat di tingkat Polres, sementara persoalan
pengawasan dan pertanggungjawaban di tingkat atas menguap begitu saja. Organisasi yang sehat berani memeriksa
seluruh mata rantai keputusan. Kalau hanya ranting yang dipangkas, sementara
akar masalah tetap hidup, pohon yang sama akan kembali menghasilkan buah yang
sama. Polisi tentu harus tegas terhadap
pembakar warung. Polisi juga harus tegas terhadap siapa pun yang melanggar
hukum. Namun, aparat penegak hukum sendiri wajib tunduk kepada hukum. Pesantren tidak kebal dari
pemeriksaan, tetapi santri juga tidak kehilangan haknya hanya karena polisi
sedang memburu seseorang. Kita tidak sedang meminta polisi
berhenti bekerja. Kita meminta polisi bekerja dengan benar. Malam itu, sebagian anak mungkin
berharap bangun untuk tahajud, mendekatkan diri kepada Allah dalam
keheningan. Mereka justru berhadapan dengan laras panjang dan suara bentakan. Peristiwa seperti ini seharusnya
menjadi pelajaran besar bagi institusi yang mengemban tugas melindungi
masyarakat. Kapolres sudah dicopot. Tiga pejabat
lainnya ikut diperiksa. Sekarang pertanyaan publik bergerak ke tingkat
berikutnya: siapa yang bertanggung jawab atas keterangan Kapolda? Dan beranikah Kapolri memeriksa orang
yang berdiri di atas panggung konferensi pers itu? Karena dalam negara hukum, seragam dan
pangkat tidak boleh menjadi tirai yang menyembunyikan kesalahan. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar