|
Kerikil Subhan Dahlan Iskan : Mantan CEO Jawa Pos |
DISWAY, 03 November 2026
Nama Subhan
Palal melejit setinggi langit: sejak Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan pendidikan bahwa Wapres Gibran
Rakabuming Raka setara SMA tidak sah.
"Sudah
waktunya Presiden Prabowo mengajukan dua nama calon wapres ke MPR untuk dipilih
salah satunya," ujar Subhan dalam wawancaranya dengan wartawan senior
Hersubeno Arief.
Saya pun
menghubungi Subhan. Kemarin malam. Tidak sulit. Justru ia yang kemudian
menelepon saya. "Saya kan pernah ke rumah Pak Dahlan," katanya.
Subhan lantas
kirim foto kenangan kala itu. Juga kirim foto mesin pembangkit listrik yang ia
bawa ke rumah. Waktu itu ia datang bersama seorang alumnus ITS yang menciptakan
mesin tersebut.
Keduanya sampai
mengusung mesin tersebut ke rumah agar saya melihat sendiri buktinya. Sebelum
itu saya memang meragukan penemuan itu. Pun saat mesinnya dibawa ke rumah.
Mesin itu saya anggap bertentangan dengan hukum kekekalan energi.
Saya juga
meragukan penemuannya yang lain: membuat bensin dari air yang dicampuri kimia.
Saya tahu
mereka kecewa kepada saya: kok tidak menyetujui untuk mengembangkannya secara
masal. Subhan sendiri lantas menaruh mesin rekayasa dinamo static itu di
rumahnya di Gresik.
"Selama
lima tahun saya tidak perlu bayar listrik," katanya kemarin.
"Di mana
mesin itu sekarang?"
"Rusak.
Ketika rusak tidak ada yang bisa memperbaiki. Teman saya itu meninggal,"
katanya.
Ketika ke rumah
itu Subhan masih mahasiswa S-2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pun ijazah
S-1 nya: juga dari UI. Kini Subhan membuka kantor pengacara di Jakarta.
"Kantornya
di rumah saya di Kebon Jeruk. Kecil," katanya merendah.
Dengan
putusan Mahkamah Agung 30 Oktober lalu, kata Subhan, Indonesia sudah tidak
punya wapres. "Jadi, tidak perlu ada proses politik di DPR," katanya.
"Siapa
yang harus di-impeach? Wapresnya sudah tidak ada," tambahnya.
Sekarang
ini, katanya, bolanya ada di Presiden Prabowo. "Urusannya bukan lagi
politik tapi administrasi negara," katanya.
Subhan seorang
aktivis hukum. Ia pernah menggugat Gibran Rp125 triliun. Juga sering mengajukan
gugatan ke MK.
"Sudah
berapa kali mengajukan gugatan ke MK?"
"Sering".
"10
kali?"
"Lebih".
"20
kali?"
"Lebih".
"50
kali?"
"Sekitar
itu. Bisa lebih".
Subhan
sebenarnya tamatan madrasah Aliyah Gresik. Yakni Aliyah Al Masyhudiyah, dekat
pabrik Semen Gresik. Bahwa ia bisa diterima di FH-UI itu karena keberaniannya
membuat proposal.
Sebagai santri
pondok, Subhan terbiasa menghafal dengan mudah. Ada caranya. Nadhom. Dinadhomkan.
Di kelas 3
Aliyah ia sudah banyak hafalan berkat ilmu nadhom. Waktu itu sedang ramai di
masyarakat soal UU Perkawinan. Ia hafal semua pasal di UU itu. Lewat cara
nadhom.
Subhan punya
ide: bagaimana agar mahasiswa fakultas hukum mudah hafal bunyi pasal-pasal di
semua undang-undang. "Bunyi pasal-pasal itu bisa dinadhomkan,"
katanya.
Subhan
mengajukan ide itu ke UI. Bentuknya proposal. Ia pun dipanggil UI. Diwawancara.
Dipuji. Lalu diminta memeragakan UU Perkawinan dalam bentuk nadhom. "Waktu
itu saya sudah hafal semua pasal UU Perkawinan dalam bentuk nadhom. Lalu saya
lagukan di depan pimpinan UI," katanya. "Ada Dr Buyung Nasution.
Entah mengapa ada Gus Dur di situ," kata Subhan yang pernah aktif di IPNU
–Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
Subhan pun
diterima di FH-UI.
"Sebagai
orang Gresik kenapa tidak mengajukannya ke Universitas Airlangga?"
"Maunya ke
Unair juga. Lalu saya pikir kok nanggung. Ke UI saja," kata Subhan.
Apa yang akan
ia lakukan setelah putusan MA itu?
Ia
sudah menyurati Presiden Prabowo agar segera bertindak. "Kalau dalam 10
hari lagi Presiden Prabowo belum mengajukan dua cawapres ke MPR akan saya gugat
ke PTUN. Presiden melanggar hukum," ujar Subhan.
Menurut Subhan
putusan MA itu sudah final. Tidak akan ada upaya hukum lain.
Pengajuan
Peninjauan Kembali (PK)?
"Tidak ada
peluang. Pengajuan PK harus ada novum, bukti baru.
Semua bukti sudah dibahas di pengadilan," katanya.
Bagaimana kalau
Gibran mengajukan PK?
"Gibran
tidak bisa mengajukan PK. Gibran bukan pihak yang beperkara," katanya.
Perkara itu
memang hanya antara Subhan dan Kemendikbud –yang mengeluarkan surat keterangan.
"Dengan demikian hanya Kemendikbud yang punya hak mengajukan PK,"
ujar Subhan.
Anda sudah
tahu: kerikil bukanlah batu. Tapi gangguan justru sering datang dari kerikil
–karena dianggap kecil. Subhan awalnya mungkin dianggap hanya kerikil. ●
Sumber
: https://disway.id/catatan-harian-dahlan/977021/kerikil-subhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar